[keluarga-islam] Apa Perbedaan Antara Taubat Dan Istighfar?
Apa Perbedaan Antara Taubat Dan Istighfar? As Syaikh Bin Baz rahimahullah: ”Taubat adalah rasa penyesalan dari sesuatu yang telah berlalu (dari dosa-pent) dan meninggalkannya serta bertekad untuk tidak kembali melakukannya, inilah yang disebut dengan Taubat.. Adapun Istighfar maka terkadang berbentuk Taubat dan Terkadang hanya sebatas ucapan saja.. Seperti ucapan: Ya Allah ampunilah aku.. Aku memohon ampun kepada Allah.. Maka tidaklah disebut dengan Taubat kecuali jika diiringi dengan rasa penyesalan dan meninggalkan perbuatan Maksiat tersebut serta tekad untuk tidak kembali melakukannya. Maka inilah yang disebut dengan Taubat, dan disebut juga dengan Istighfar… Dan inilah yang dimaksud dalam firman Allah jalla wa ‘ala : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan merekalah orang-orang yang jika melakukan perbuatan keji atau mendholimi diri-diri mereka sendiri dengan segera mereka ingat kepada Allah lalu mereka memohon ampunan terhadap perbuatan dosa mereka, dan siapakah yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Kemudian mereka tidak terus menerus/ menetapi apa yang mereka perbuat dalam keadaan mereka sadar mengetahui”(Ali.Imron:135) Maksudnya; bahwa dia menyesal dan tidak terus menerus melakukannya, dia mengucapkan: ya Allah ampunilah aku… Aku memohon ampunan kepada Allah. Bersamaan dengan itu dia menyesal atas perbuatan maksiatnya. Hanya Allah lah yang mengetahui keadaan hatinya, dia benar-benar tidak terus menerus melakukannya bahkan dia bertekad untuk meninggalkannya. Maka jika dia mengucapkan: … Astaghfirullah.. Allahummaghfirly.. Dia meniatkan taubat, menyesal,dan meninggalkannya serta waspada dan berhati-hati untuk tidak kembali melakukannya, maka Taubatnya adalah taubat yang benar. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/10479 Alih Bahasa:Al Akh Umar bin Ubadah WA Miratsul Anbiya Indonesia Sumber: http://salafy.or.id/blog/2014/04/19/apa-perbedaan-antara-taubat-dan-istighfar/
Re: [keluarga-islam] (Taushiyah of the Day) Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014
di lapangan memangnya kenapa, tadz? salam, ananto 2014-06-03 9:38 GMT+07:00 Raflis amin aminraflis2...@yahoo.com [keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com: Pernyataan yang NORMATIF aja, beda dilapangan On Tuesday, June 3, 2014 8:17 AM, Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com wrote: Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014 Senin, 02/06/2014 18:00 NU merupakan jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi masyarakat keagamaan. Sejak awal didirikan oleh para Kyai, NU mengemban tugas besar menjaga, merawat, dan mengembangkan ajaran Islam ala Ahlissunnah wal Jama'ah di bumi Nusantara. Karenanya sudah teramat jelas bahwa NU tidak bertujuan meraih kekuasaan politik. Kalaupun harus menyebut istilah politik, maka politik NU adalah politik kebangsaan dan politik kerakyatan. NU menunjukkan bahwa jalan menuju kemaslahatan individual dan kolektif terbentang begitu banyak dan luas. Sementara kekuasaan politik praktis hanya sebagian saja dari berbagai jalan yang ada. Hingga sekarang dan kelak, NU secara tegas dan teguh memegang komitmen terhadap Khittah 1926 ini. Salah satu pelajaran penting dari Khittah 1926 ialah NU keluar dari batas-batas partai politik. NU meluaskan pandangan dan pengertian terhadap politik. Perluasan pandangan itu beranjak dari sebatas tukar guling kekuasaan meluas menjadi perjuangan kemaslahatan. Sejak mengemban amanah Ketua Umum PBNU, saya dengan sadar dan sengaja berusaha meneruskan komitmen Khittah 1926. NU bukan bagian dari partai politik apapun. Bukan bagian dari PDIP, GOLKAR, PD, GERINDRA, PKB, PPP, dan seterusnya. Bagi saya, Karena NU jauh lebih besar dari partai, justru di partai-partai itulah tersebar kader-kader NU. Indonesia pasca-reformasi yang antara lain ditandai dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah dibajak oleh penumpang gelap demokrasi. Pembajakan demokrasi di era otonomi itu membuat kekuasaan politik tersebar secara luas dan menyeret masyarakat sipil dalam godaan dan iming-iming duniawi yang tidak mudah dikendalikan. Dalam pusaran semacam itu, unsur-unsur dalam NU kerap diseret-seret untuk terlibat dalam arus kekuasaan politik praktis. Dari level nasional hingga daerah, kecenderungan ini terjadi secara sporadis. Kita tahu bahwa jumlah Nahdliyin, merujuk sejumlah survei akademik, survey pemerintah, dan survey intelijen, memang besar sekali secara demografis. Tidak heran jika Agenda semacam pemilihan kepala daerah, seringkali membuat Nahdliyyin dihitung sebatas sebagai penyumbang suara. Padahal, ini yang kerap dilupakan, besarnya jumlah warga Nahdliyyin merupakan akibat dari perjuangan keaswajaan yang berangkat dari kesadaran, bukan semata akibat dari politik praktis yang berangkat dari hasrat kekuasaan. Hari-hari ini, kita menyaksikan, proses menuju Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 begitu menyita perhatian. Sulit dipungkiri, NU kembali diseret-seret dalam proses tersebut. NU sebagai organisasi tidak layak diperalat untuk menjadi sekadar tim sukses. Yang didukung NU bukan sekadar kandidat, melainkan proses penyelenggaran pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat. Sikap PBNU jelas dan tegas, tidak berpolitik praktis. Tak satupun yang akan mendapat stempel NU. Kalaupun ada pihak-pihak yang membawa-bawa NU untuk dijadikan komoditas politik, sudah pasti itu tidak lebih dari sekadar klaim. Saya menghimbau warga NU untuk memilih pemimpin yang mampu menjadi solusi bagi Indonesia. Warga NU harus menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Tanggung jawab itu terus berlangsung hingga setidaknya lima tahun mendatang. Baik buruknya bangsa ini, ada di tangan kita sendiri. Karena pemilihan presiden hanya merupakan satu tahap saja dari rangkaian pembangunan Indonesia, jauh lebih penting bagi PBNU untuk mengawal dan mengawasi pemerintahan terpilih. Saya akan berdiri di depan dan pasang badan jika presiden dan wakil presiden terpilih nanti tidak bekerja untuk kedaulatan rakyat. Jadi, tidak hanya 9 Juli yang penting, jauh lebih penting adalah hari-hari panjang sesudahnya. Jakarta, 1 Juni 2014 DR KH Said Aqil Siroj, MA Ketua Umum PBNU -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama... -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama...
[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 06 Sya'ban 1435H
Bismillah irRahman irRaheem In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind Allaahumma inni a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghrami. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang yang tidak terbayar. Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 46. -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama...
[keluarga-islam] KPK Periksa Sekretaris Kementerian Agama
Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i juga dipanggil KPK. Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2 Juni 2014. salam, ananto = KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Selasa, 3 Juni 2014 10:40 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pdmberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak kementerian agama untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Adapun yang akan menjalani pemeriksaan penyidik itu yakni mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014). Selain itu, penyidik juga memanggil Subhan Cholid, sebagai mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Ariyanto, mantan Kabag Perencanaan dan keuangan Ditjen PHU Kementerian Agama. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi, kata Priharsa. (edwin firdaus) Penulis: Edwin Firdaus Editor: Dewi Agustina Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/03/kpk-periksa-mantan-direktur-pembinaan-haji-dan-umroh KPK Periksa Sekretaris Kementerian Agama Senin, 02 Juni 2014 | 09:43 WIB *TEMPO.CO http://TEMPO.CO,* *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Abdul bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali http://www.tempo.co/topik/tokoh/848/Suryadharma-Alisebegai tersangka. Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i juga dipanggil KPK. Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2 Juni 2014. (Baca: Pegawai Rendahan Dapat Rp 1,3 Miliar http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581698/Pegawai-Ini-Terima-Rp-13-Miliar-dari-Travel-Haji- ). Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat 1 *juncto* Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada 30 Mei 2014, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mundur http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581710/Kasus-Haji-PPATK--Rekening-Anggito-Mencurigakan-dari jabatannya, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri, katanya. *MUHAMAD RIZKI* *Sumber:* http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581731/KPK-Periksa-Sekretaris-Kementerian-Agama -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama...
Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tradisi Jamuan di Majelis Tahlil
di lingkungan tempat saya sudah lama berjalan demikian, tadz... salam, ananto 2014-06-02 14:01 GMT+07:00 'andr...@nsk.com' andr...@nsk.com [keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com: Nah tugas kita sekarang…apalagi yang jadi pak RT/RW, Imam masjid Atau orang yang mengerti Ilmu Agama..atau orang yng punya kuasa Kalo ada yang meninggal dilingkungan kita, jangan dibebani keluarganya Kumpulkan tetangga dan Jelaskan kepada mereka yang belum mengerti Bahwa kitalah yang berkewajiban menyediakan makanan untuk Tahlilan Bukan pihak yang berduka… Salam Andrian *From:* keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto: keluarga-islam@yahoogroups.com] *Sent:* Wednesday, May 14, 2014 8:46 AM *To:* keluarga-islam; mencintai-islam *Subject:* [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tradisi Jamuan di Majelis Tahlil *Tradisi Jamuan di Majelis Tahlil* Penulis: M. Masyhuri Mochtar Di tengah masyarakat kita, selain ada tradisi pembacaan tahlil setelah kematian ada penjamuan dari pihak keluarga duka yang diberikan kepada para jamaah. Pada biasanya, penjamuan ini dengan menu ala kadarnya, seperti teh, kopi atau makanan ringan lainnya. Meskipun ada pula yang terlihat mewah manakala tahlilan yang diadakan oleh keluarga yang mampu secara ekonomi. Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membuatkan makanan untuk keluarga Jakfar bin Abi Thalib karena mereka sibuk mengurusi jenazah Jakfar yang terbunuh di perang Muktah. Artinya, yang disunnahkan untuk memberi makanan dalah orang-orang yang tidak berduka, bukan orang yang berduka. Nah, di sinilah akar masalahnya ketika terbalik, justru yang berduka memberi makanan. Tujuan menyediakan makanan oleh keluarga duka ini ada dua kemungkinan; untuk mengundang orang agar bertakziah atau dengan suka rela memberi makanan terhadap mereka yang memang berniatan takziah. Dua tujuan ini tentu berbeda hukumnya; jika saat menyediakan makanan bertujuan agar orang orang bertakziah maka hukumnya makruh; jika menyuguhi orangorang yang bertakziah dengan niatan sedekah, apa lagi ada niatan untuk menghadiahkan pahala sedekah untuk yang meninggal, tentu hukumnya lain. Syekh Abu Bakr Syaththa dalam kitab I’anah-nya mengatakan demikian, “Apa yang dibiasakan berupa penyediaan makanan oleh keluarga duka untuk mengundang orang-orang untuk mendatanginya, adalah bid’ah yang makruh sebagaimana mendatanginya mereka untuk hal itu. Sebab, ada Hadis sahih dari Jarir: “Kami menganggap pekumpulan di rumah duka dan membuat makanan setelah pemakaman adalah bagian dari ratapan.” Menjelaskan perkataan ibn Jarir di atas, ash-Shan’ani dalam Subulus-Salam-nya mengatakan demikian, “Yang dimaksud dari Hadis sahabat Jarir ini adalah pembuatan makanan oleh keluarga duka untuk orang yang memakamkan di Antara mereka (pentakziah) dan dia hadir di tengah-tengah mereka sebagaimana kebiasaan di suatu daerah. Adapun bermurah hati pada mereka dengan membawa makanan maka tidaklah mengapa.” Juga menurut ash-Shan’ani, malasan mengapa pembuatan makanan bagi mereka tidak diinginkan karena di antara hal yang dilarang oleh Rasulullah adalah ‘al-Uqr; menyembelih hewan di atas kuburan setelah pemakaman. Rasulullah bersabda, “Tidak ada penyembelihan hewan di atas kuburan (‘Uqra) dalam Islam” (H.R. Imam Ahmad dan Abu Dawud). Al-Khaththabi menceritakan, di antara kebiasaan orang-orang Jahiliyah dulu adalah menyembelih unta di atas kuburan orang yang dermawan di antara mereka dan berkata, “Kami membalas atas apa yang ia telah lakukan, karena ia telah menyembelih unta di masa hidupnya dan memberi makan tamu-tamunya, dan kami menyembelih unta di atas kuburnya sampai hewan-hewan dan burung memakannya. Dengan begitu, ia tetap memberi makan setelah ia meninggal, sama seperti di masa hidupnya.” Sebab itulah, Rasulullah melarang praktik semacam itu. Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa pembuatan makanan oleh keluarga mayyit tidaklah dilarang, paling banter berhukum makruh jika dengan alasan seperti di atas, apa lagi ada niatan untuk menghadiahkan pahala sedekahnya untuk si mayyit tentu akan lebih bermanfaat dan boleh. Hanya saja yang perlu diperhatikan saat akan mengadakan selamatan seperti tahlilan, pembiayaan tidak boleh diambilkan dari harta warisan yang belum dibagi sesuai dengan hukum Islam. Apalagi, di Antara salah satu ahli waris terdapat anak yang masih belum baligh, atau yang tidak normal akalnya. Sebab, di dalam harta tersebut masih terdapat hak orang yang tidak dianggap tasharruf-nya (pembelanjaannya). Hal tersebut apabila yang meninggal tidak berwasiat agar ia diselamati menggunakan hartanya. Jika demikian, biaya tahlilan dapat diambil dari harta peninggalannya, walaupun terdapat anak yang masih belum baligh atau tidak normal akalnya, dengan syarat, biaya yang dikeluarkan tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta warisan. Juga dalam lingkup membuat makanan bagi pen-takziah ini, dalam
[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Belajar Kematian Kepada Nabi Idris AS
ISRA' MI'RAJ VIII *Belajar Kematian Kepada Nabi Idris AS* Di langit ke empat Rasulullah saw diantar Jibril bertemu dengan Nabi Idris as. Ia berada dalam posisi di atas. Karena demikianlah karunia yang diberikan Allah swt kepadanya. Nabi Idris adalah nabi yang pernah merasakan surga selama hidup di dunia. Dia pula yang pernah diberi keistimewaan oleh Allah swt untuk merasakan kematian dalam kehidupan. Karena Allah swt tidak memperbolehkan siapapun masuk surga sebelum mati terlebih dahulu. فلما رفعه باذن الله تعالى سأل ربه دخول الجنة فقيل له لايدخلها الا من ذاق الموت فسأل ربه الموت... Ketika Idris diangkat oleh Allah diapun meminta agar dimasukkan surga, tetapi tidak diperbolehkan kecuali sudah mati. Kemudian Nabi Idris as.pun meminta kepada Allah swt kematian. Meskipun tidak ada keterangan mengenai isi pembicaraan antara Rasulullah saw dan Nabi idris as. akan tetapi perjumpaan itu memberikan banyak pemahaman kepada Rasulullah saw makna kematian. Bahwa kematian yang pernah dianugerahkan Allah swt kepada Nabi Idris as. dapat diterapkan dalam kehidupan manusia dalam berbagai makna. Diantaranya mati dalam arti usaha menindas keinginan nafsu. Demikian Rasulullah saw pernah bersabda: موتوا قبل تموتوا ومن اراد ان ينظر الى الميت يمشى على وجه الأرض فلينظر الى ابى بكر Matilah engkau sebelum datang kematian. Siapa yang ingin melihat mayat berjalan di permukaan bumi, lihatlah Abu Bakar. Begitu pula haditsnya yang berbunyi: الناس نيام واذا موتو انتبنوا Semua manusia sebenarnya dalam keadaan tidur, apabila mati, barulah mereka bangun. Yang dimaksud dengan mati di sini adalah mati maknawi bukan mati hissi. Yaitu mati semua nafsu amarahnya, termasuk diantaranya adalah tidak pernah merasa kuat, tidak pernah merasa mulia, tidak pernah merasa benar dan lain sebagainya. Karena barang siapa masih merasa memiliki sifat kehidupan berarti hawa nafsunya belum mati, karena semua itu pada hakikatnya adalah milik Allah swt. dan manusia hanya diberikan sedikit hak untuk menggunakannya. [] Sumber: NU Online -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama...
[keluarga-islam] Lewat Pengacara, Eks Istri Muda Bupati Bogor Muncul dan Bicara Soal Hartanya
Jadi, Ibu Ratu menikah pada 2008, bulan Maret. Waktu itu RY belum menjadi bupati, masih menjadi Ketua DPRD, jelas Edi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/6/2014). Menurut Edi, Ratu dinikahi sebelum Rachmat Yasin dilantik sebagai bupati pada Desember 2008. Cinta menjadi dasar pernikahan yang digelar secara agama itu. salam, ananto = Lewat Pengacara, Eks Istri Muda Bupati Bogor Muncul dan Bicara Soal Hartanya Selasa, 03/06/2014 08:16 WIB Rachmadin Ismail - detikNews *Jakarta* - Ratu Khairunnisa (30), mantan istri muda Bupati Bogor Rachmat Yasin, muncul ke publik. Dia berbicara soal harta bendanya yang disangkutpautkan dengan sang Bupati Bogor yang kini tengah meringkuk di tahanan KPK. Ratu, lewat pengacaranya Edi Rohaedi menepis soal isu yang berkembang terkait rumah dan mobil miliknya. Jadi, Ibu Ratu menikah pada 2008, bulan Maret. Waktu itu RY belum menjadi bupati, masih menjadi Ketua DPRD, jelas Edi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/6/2014). Menurut Edi, Ratu dinikahi sebelum Rachmat Yasin dilantik sebagai bupati pada Desember 2008. Cinta menjadi dasar pernikahan yang digelar secara agama itu. Menikah secara agama di Bogor, jelas Edi. Setelah menikah, Ratu tak langsung diberi rumah. Dia berpindah-pindah mengontrak, mulai dari Pamulang sampai Bogor. Pada 2009 beli kavling di Cibubur, seluas 231 meter, terang Edi. Perlahan, tanah kavling seluas 231 meter yang dibelikan Rachmat Yasin itu dibangun. Hingga akhirnya pada 2010 menjadi sebuah rumah dua lantai. Tanah dan rumah atas nama ibu Ratu, itu dibangun jauh sebelum kasus RY. Ini kan kasusnya tahun 2014, imbuhnya. Selain rumah, Ratu juga dibelikan mobil. Kendaraan itu juga dipakai untuk dua buah hati mereka, dua orang putri berusia 1 tahun dan 5 tahun. Mobilnya juga mobil lama, jelasnya tak merinci. Pada September 2012, karena tak ada kecocokan, perempuan cantik berjillbab ini dicerai Rachmat Yasin. Perceraian juga dilakukan secara agama dengan talak. Surat cerai diberikan Rachmat Yasin dan ada saksi. Jadi kita ingin mengklarifikasi pemberitaan selama ini, tidak ada sangkut paut tanah, rumah, dan mobil dengan kasus RY yang 2014. Harta benda ibu Ratu itu dibeli jauh sebelum kasus yang Sentul ini, tutup Edi. (mad/ndr) Sumber: http://news.detik.com/read/2014/06/03/081654/2597926/10/lewat-pengacara-eks-istri-muda-bupati-bogor-muncul-dan-bicara-soal-hartanya Saya tidak tahu kalau ada istri yang yang lain. Setahu saya istrinya hanya satu Ibu Elly, jelas pengacara Yasin, Sugeng Teguh Santosa saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2014). Sugeng juga menepis atas nama sang istri muda berinisial CN itu ada rumah mewah, tanah, dan mobil. Selama ini menurut Sugeng, kliennya tak pernah bercerita. salam, ananto = KPK Bantah Isu Istri Muda Rachmat Yasin Selasa, 27 Mei 2014 20:19 WIB Laporan wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi http://www.tribunnews.com/tag/komisi-pemberantasan-korupsi/ (KPK), Johan Budi, membantah adanya isu yang beredar terkait sebagian harta tersangka kasus suap alih fungsi hutan, Rachmat Yasin, berada di istri mudanya di kawasan Bekasi. Isu dari mana itu? Itu tidak benar. Saya baru dengar isu seperti ini. Saya belum menerima informasi seperti itu, ujarnya saat dihubungi Warta Kota, Selasa (27/05/2014). Johan menambahkan, sampai saat ini KPK mulai melakukan asset tracing atas harta yang dimiliki Bupati Bogor Rachmat Yasin. Mengenai Aset Tracing, ia memaparkan bukan hanya Rachmat Yasin, penelusuran aset tersebut juga diterapkan untuk semua tersangka-tersangka kasus korupsi lainnya. Aset Tracing itu sudah biasa dilakukan, dan memang berlaku untuk semua tersangka korupsi lainnya. Bukan hanya Rachmat Yasin http://www.tribunnews.com/tag/rachmat-yasin/ saja, tegasnya. Rachmat Yasin ditangkap KPK pada Rabu (7/5). Diduga dia menerima suap terkait alih fungsi hutan di Bogor. Yasin mengalihkan hutan dan juga terkait RUTR. KPK menangkap Yasin, serta Kepala Dinas Pertanian M Zairin, dan pihak swasta F dari Bukit Jonggol Asri. Editor: Rendy Sadikin Sumber: Warta Kota http://wartakotalive.com/ Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/27/kpk-bantah-isu-istri-muda-rachmat-yasin Rachmat Yasin Rahasiakan Kasusnya Kepada Keluarga Kamis, 29 Mei 2014 14:08 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin http://www.tribunnews.com/tag/rachmat-yasin/ ternyata belum menceritakan alasan dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada keluarganya. Sebab itu, pihak keluarga belum mengetahui dengan persis kenapa politisi PPP itu mendekam dalam sel. Begitu diungkapkan istri Rachmat, Elly Halimah usai menjenguk suaminya bersama anak dan kerabat yang ditahan di Rutan KPK, Kamis (29/5/2014). Elly pun mengaku saat menjenguk suaminya tidak menceritakan kasus yang tengah menderanyam. Duh kasus ini saya belum mengerti (belum dikasih tau), kata Elly di KPK, Kamis
[keluarga-islam] KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status dicegah ke luar negeri terhadap Deni Karmaina, Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil Energy Industry yang disebut-sebut teman semasa sekolah Edhie Baskoro Yudhoyono, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas. salam, ananto = KPK Cegah Ajudan Jero Wacik Sabir Laluhu http://index.sindonews.com/blog/1938/sabir-laluhu Senin, 2 Juni 2014 − 19:19 WIB JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno. Selain I Gusti Putu, KPK juga mecegah tiga orang lainnya yakni Eka Putra (swasta/konsultan), Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, dan Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil Energy Industry Deni Karmaina. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu para saksi diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Dia mengatakan, empat orang itu pernah juga dicegah tetapi terkait dengan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Dicegah sejak 23 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Jadi ini cegah baru bukan perpanjangan, kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014) malam. Sekadar catatan, sebelumnya I Gusti Putu Ade Pranjaya, Eka Putra, Herman Afifi Kusumo, dan Deni Karmaina sudah dicegah terkait kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pencegahan tersebut berlaku sejak Jumat 22 November 2013 untuk enam bulan ke depan atau 22 Mei 2014. Johan melanjutkan, dengan pencegahan I Gusti Putu Ade Pranjaya bukan berarti sudah ada keinginan KPK mencegah Jero Wacik. Sampai Senin (2/6/2014) belum ada informasi dari penyidik. Menurut dia, selain kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Waryono juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp9,8 miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Jadi belum ada, belum ada pencegahan Pak Jero Wacik, katanya. Hari ujar Johan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk Waryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/penggunaan anggaran ESDM. Pemeriksaan dilakukan untuk melengakapi berkas Waryono. Johan mengaku tidak mengetahui seperti keterkaitan saksi-saksi itu dengan Waryono. Penyidik tentu ingin mengkonfirmasi kasus WK kepada saksi-saksi itu, tandasnya. (dam) Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2014/06/02/13/869380/kpk-cegah-ajudan-jero-wacik KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono Selasa, 03 Juni 2014 | 10:17 WIB *TEMPO.CO http://TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status dicegah ke luar negeri terhadap Deni Karmaina, Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil Energy Industry yang disebut-sebut teman semasa sekolah Edhie Baskoro Yudhoyono, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2014. Deni adalah saksi kasus gratifikasi atas tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno. Melalui kedekatannya dengan Ibas, Deni diduga berusaha mencaplok sebagian tender di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Baca juga: Karen: Buka Kendang SKK Migas, Tutupnya Pertamina http://www.tempo.co/read/news/2014/03/05/063559551/Karen-Buka-Kendang-SKK-Migas-Tutupnya-Pertamina--) Pencegahan dalam kasus yang sama juga ditetapkan terhadap sejumlah saksi lain. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan penyidik turut mencegah I Gusti Putu Ade Pranjaya, ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Meski pernah dikenakan status cegah sebelumnya, tapi ini berbeda dan bukan merupakan perpanjangan, kata Johan di kantornya, Senin, 2 Juni 2014. Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo juga dicegah. Herman ramai diperbincangkan lantaran disebut-sebut sebagai teman dekat Jero. Ada nama lain yang dicegah, yakni konsultan pertambangan, Eka Putra. Empat orang tersebut sebelumnya dicegah sejak 22 November 2013. Namun pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan terhadap Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang terjerat kasus suap, bukan dalam kasus Waryono. Johan menyatakan belum mengetahui kapan Jero Wacik dicegah. Belum ada kebutuhan itu, katanya. *MUHAMAD RIZKI* Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/06/03/078582067/KPK-Cegah-Teman-Dekat-Ibas-Yudhoyono -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi
[keluarga-islam] Mahfud MD: Suara Terbanyak Itu Kehendak Legislatif
Suara Terbanyak Itu Kehendak Legislatif Oleh: Moh Mahfud MD Dalam perjalanan pulang ke Tanjung Barat, Selasa 6 Mei 2014, sekitar jam 20.00 WIB, saya mendapat SMS dari kawan baik saya, aktivis PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. ”Semoga anda nonton ILC di TV One saat ini,” demikian pesan Eva. Acara ILC malam itu membahas pemilu legislatif yang disimpulkan sebagai pemilu paling buruk dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia. Kecurangan terjadi secara masif, dilakukan oleh kontestan, oleh petugas pemilu seperti PPS, PPK, dan oleh para pemilih. Di ILC itu ada yang menyalahkan MK karena memutuskan pemberlakuan suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Katanya, MK harus bertanggung jawab atas problem politik dan hukum ini. Soal MK harus bertanggung jawab itu sudah pasti dan itu sudah dilakukan sejak Pemilu 2009. MK telah mempertanggungjawabkan vonisnya itu secara profesional sehingga tak perlu membela-bela diri. Tapi, kalau menyatakan dengan begitu saja bahwa MK yang memberlakukan pemilu dengan suara terbanyak itu tentulah keliru bahkan salah. Pemberlakuan itu sebenarnya kehendak lembaga legislatif, DPR dan pemerintah, seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008. MK hanya mencoret frasa (bagian kalimat) dari isi UU itu yang sangat tidak adil bagi kontestan. Coba diperiksa kembali isi UU itu. Melalui Pasal 214 butir a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 lembaga legislatif (pemerintah dan DPR) telah menetapkan ketentuan yang pada pokoknya calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditentukan berdasar suara terbanyak dengan ambang bilangan pemilih pembagi (BPP) yang harus dilewati. Dalam rincian pasal dan ayat-ayat yang panjang Pasal 214 itu, intinya, menentukan, ”Anggota legislatif terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak di antara para caleg yang mendapat suara lebih dari 30% BPP di setiap daerah pemilihan (dapil)”. Jadi, penentuan suara terbanyaknya ditetapkan pembuat UU sendiri, sedangkan MK hanya membatalkan ketentuan syarat 30% karena dirasa sangat tidak adil. MK akhirnya hanya mencoret ketentuan ”diantara mereka yang mendapat suara lebih dari 30% BPP” karena ambang minimal tersebut tidak ada bagi para caleg. Adapun ketentuan suara terbanyaknya itu ketentuan yang sejak awal dibuat DPR dan pemerintah di dalam sistem ”proporsional setengah terbuka.” Di mana tidak adilnya? Misalkan di sebuah daerah pemilihan ada empat caleg dari Partai Kembang Api masing-masing dengan nomor urut 1) Aldo; 2) Mirna; 3) Ali; 4) Eli. Di dapil tersebut ada tujuh kursi yang diperebutkan, sedangkan jumlah pemilihnya sebanyak 1.750.000 orang sehingga BPPnya sebesar 250.000. Misalkan Aldo mendapat 5.000 suara, Mirna mendapat 4.000 suara, Ali mendapat 70.000 suara, dan Eli mendapat 74.500 suara, maka berdasar ketentuan UU No 10 Tahun 2008 itu, jika Partai Kembang Api mendapat dua kursi, maka yang terpilih menjadi anggota DPR adalah Aldo (dengan 5.000 suara) dan Mirna (dengan 4.000 suara). Dalam konfigurasi perolehan suara seperti itu, Eli yang mendapat 74.500 suara tidak bisa terpilih menjadi anggota DPR karena meskipun suaranya jauh lebih banyak daripada perolehan Aldo dan Mirna, suara Ali tidak mencapai 30% dari BPP (30% dari 250.000) yakni sebesar 75.000 suara. Bukankah ini tidak adil? Maka itu, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas 30% tanpa menghapus keharusan suara terbanyak yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah di dalam UU No 10 Tahun 2008. Jadi, yang memberlakukan sistem suara terbanyak itu bukan MK, melainkan DPR dan pemerintah. Sedangkan MK hanya menghapus persyaratan ambang batasnya (30%) yang jelas-jelas tidak adil. MK menegaskan di dalam putusannya bahwa pemilu sistem proporsional tertutup (nomor urut), proporsional terbuka (suara terbanyak), dan sistem distrik adalah konstitusional. DPR boleh memilih yang mana saja sebagai opened legal policy. Tetapi, sistem proporsional setengah terbuka dengan ambang 30% tidaklah adil. Menurut MK, boleh saja pembentuk UU memberlakukan sistem proporsional tertutup maupun sistem distrik asalkan pemilih tahu, yang akan jadi anggota DPR itu berdasar nomor urut ataukah berdasar suara terbanyak. Perlu ditegaskan, pemilu dengan sistem proporsional dengan nomor urut atau proporsional terbuka penuh bukan tidak berisiko dengan penyelewengan. Berdasar pengalaman pada masa lalu, sistem nomor urut juga banyak diselewengkan dengan misalnya dominasi elite struktural parpol atau orang-orang yang dekat dengan pengurus parpol untuk menempati nomor-nomor kecil (peci). Banyak orang yang tak dikenal masyarakat tiba-tiba ditempatkan di nomor urut 1 atau 2, sedangkan orang-orang yang populer hanya dijadikan vote getter. Tetapi, setelah melihat semua pengalaman, menggunakan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup, sangat terasa bahwa mudaratnya lebih banyak terjadi pada sistem proporsional terbuka (sistem suara terbanyak). Sebab itu, akan menjadi lebih baik untuk pemilu yang akan datang kita kembali saja ke sistem
RE: [keluarga-islam] Hashim Djojohadikusumo Pernah Keluhkan PK* di Forum Usindo, AS.
Itulah politik… Tidak ada musuh abadi…atau kawan sejati Yang ada adalah persamaan KEPENTINGAN… From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, June 03, 2014 8:18 AM To: undisclosed-recipients: Subject: [keluarga-islam] Hashim Djojohadikusumo Pernah Keluhkan PK* di Forum Usindo, AS. Hashim Pernah Keluhkan PKS di Forum Usindo Senin, 02 Juni 2014 | 11:24 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya http://www.tempo.co/topik/tokoh/532/Hashim-Djojohadikusumo Hashim Djojohadikusumo mengatakan kader Partai Keadilan Sejahtera menguasai jabatan di Kementerian Pertanian. Dia menilai kehadiran kader PKS di kementerian tersebut membuat sejumlah pegawai negeri beragama Kristen tergusur dari posisinya. Pernyataan ini disampaikannya saat berpidato dalam acara The United States-Indonesia Society Washington Special Open Forum Luncheon yang diadakan di Washington, DC, pada 17 Juli 2013. http://www.youtube.com/watch?v=7swqWdORQGU (Lihat videonya di sini). Sebanyak 73 pegawai pemerintah yang beragama Kristen di Kementerian Pertanian dipecat dalam sembilan tahun terakhir dan tidak diganti. Hingga saat ini tidak ada satu pun pegawai pemerintah yang beragama Kristen di kementerian tersebut, kata Hashim. (Baca: Prabowo Ditolak Masuk AS, Hashim: Tak Cuma Prabowo) Pidato Hashim tersebut direkam dalam format video dan diunggah ke YouTube. Video yang berjudul Hashim Djojohadikusumo Memaparkan Visi Partai Gerindra di USINDO Open Forum Luncheon itu diunggah seorang pengguna YouTube bernama Dwiko Sulistyo, Ahad, 1 Juni 2014. Hingga Selasa, video tersebut sudah ditonton 53 orang. (Baca: Topang Prabowo, Kekayaan Hashim Terus Melorot) Pada kesempatan itu, Hashim juga meyakinkan peserta pertemuan ihwal Prabowo yang sangat pro-Amerika. Dia menjamin Amerika akan menjadi mitra spesial Gerindra. Hampir setahun setelah pidato tersebut, Gerindra justru bersahabat dengan PKS. Gerindra dan PKS membentuk koalisi yang berisi enam partai. Koalisi yang mengusung Prabowo Subianto--kakak Hashim--sebagai calon presiden itu akan melawan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diusung koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dalam dua periode pemerintahan terakhir, PKS mendudukkan dua kadernya sebagai Menteri Pertanian. Dua kader tersebut adalah Suswono dan Anton Apriyantono. Nama Suswono sempat terseret dalam pusaran kasus suap kuota impor daging sapi. Adapun Anton Apriyantono sempat masuk diskusi diplomat Amerika Serikat pada 2006 karena dianggap banyak menendang direktur jenderal di Kementerian Pertanian. MONIKA PUSPASARI Sumber: http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/02/269581772/Hashim-Pernah-Keluhkan-PKS-di-Forum-Usindo -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ ...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama...