[keluarga-islam] Apa Perbedaan Antara Taubat Dan Istighfar?

2014-06-03 Terurut Topik Dedy Iskandar dysa...@yahoo.co.id [keluarga-islam]
Apa
Perbedaan Antara Taubat Dan Istighfar?
 
As Syaikh Bin Baz rahimahullah:
 
”Taubat adalah rasa penyesalan
dari sesuatu yang telah berlalu (dari dosa-pent) dan meninggalkannya serta
bertekad untuk tidak  kembali
melakukannya, inilah yang disebut dengan Taubat..
 
Adapun Istighfar maka terkadang
berbentuk Taubat dan Terkadang hanya sebatas ucapan saja.. Seperti ucapan: Ya
Allah ampunilah aku.. Aku memohon ampun kepada Allah..
 
Maka tidaklah disebut dengan
Taubat kecuali jika diiringi dengan rasa penyesalan dan meninggalkan perbuatan
Maksiat tersebut serta tekad untuk tidak kembali melakukannya.
 
Maka inilah yang disebut dengan
Taubat, dan disebut juga dengan Istighfar… Dan inilah yang dimaksud dalam
firman Allah jalla wa ‘ala :
 
وَالَّذِينَ
إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ
يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
 
“Dan merekalah orang-orang yang
jika melakukan perbuatan keji atau mendholimi diri-diri mereka sendiri dengan
segera mereka ingat kepada Allah lalu mereka memohon ampunan terhadap perbuatan
dosa mereka, dan siapakah yang dapat mengampuni dosa selain Allah?  Kemudian 
mereka tidak terus menerus/ menetapi
apa yang mereka perbuat dalam keadaan mereka sadar mengetahui”(Ali.Imron:135)
 
Maksudnya;  bahwa dia menyesal dan tidak  terus menerus melakukannya, dia 
mengucapkan:
ya Allah ampunilah aku… Aku memohon ampunan kepada Allah.
 
Bersamaan dengan itu dia
menyesal atas perbuatan maksiatnya. Hanya Allah lah yang mengetahui keadaan
hatinya, dia benar-benar tidak terus menerus melakukannya bahkan dia bertekad
untuk meninggalkannya.
 
Maka jika dia mengucapkan: …
Astaghfirullah.. Allahummaghfirly.. Dia meniatkan taubat, menyesal,dan
meninggalkannya serta waspada dan berhati-hati untuk tidak kembali
melakukannya, maka Taubatnya adalah taubat yang benar.
 
Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/mat/10479
 
Alih Bahasa:Al Akh Umar bin
Ubadah
 
WA Miratsul Anbiya Indonesia
 
Sumber: 
http://salafy.or.id/blog/2014/04/19/apa-perbedaan-antara-taubat-dan-istighfar/

Re: [keluarga-islam] (Taushiyah of the Day) Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
di lapangan memangnya kenapa, tadz?

salam,
ananto


2014-06-03 9:38 GMT+07:00 Raflis amin aminraflis2...@yahoo.com
[keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com:




 Pernyataan yang NORMATIF aja, beda dilapangan


   On Tuesday, June 3, 2014 8:17 AM, Ananto pratikno.ana...@gmail.com
 [keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com wrote:



  Pernyataan Ketum PBNU Terkait Pilpres 2014
 Senin, 02/06/2014 18:00

 NU merupakan jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi masyarakat
 keagamaan. Sejak awal didirikan oleh para Kyai, NU mengemban tugas besar
 menjaga, merawat, dan mengembangkan ajaran Islam ala Ahlissunnah wal
 Jama'ah di bumi Nusantara.

 Karenanya sudah teramat jelas bahwa NU tidak bertujuan meraih kekuasaan
 politik. Kalaupun harus menyebut istilah politik, maka politik NU adalah
 politik kebangsaan dan politik kerakyatan. NU menunjukkan bahwa jalan
 menuju kemaslahatan individual dan kolektif terbentang begitu banyak dan
 luas. Sementara kekuasaan politik praktis hanya sebagian saja dari berbagai
 jalan yang ada.

 Hingga sekarang dan kelak, NU secara tegas dan teguh memegang komitmen
 terhadap Khittah 1926 ini. Salah satu pelajaran penting dari Khittah 1926
 ialah NU keluar dari batas-batas partai politik. NU meluaskan pandangan dan
 pengertian terhadap politik. Perluasan pandangan itu beranjak dari sebatas
 tukar guling kekuasaan meluas menjadi perjuangan kemaslahatan.

 Sejak mengemban amanah Ketua Umum PBNU, saya dengan sadar dan sengaja
 berusaha meneruskan komitmen Khittah 1926. NU bukan bagian dari partai
 politik apapun. Bukan bagian dari PDIP, GOLKAR, PD, GERINDRA, PKB, PPP, dan
 seterusnya. Bagi saya, Karena NU jauh lebih besar dari partai, justru di
 partai-partai itulah tersebar kader-kader NU.

 Indonesia pasca-reformasi yang antara lain ditandai dengan semangat
 desentralisasi atau otonomi daerah dibajak oleh penumpang gelap demokrasi.
 Pembajakan demokrasi di era otonomi itu membuat kekuasaan politik tersebar
 secara luas dan menyeret masyarakat sipil dalam godaan dan iming-iming
 duniawi yang tidak mudah dikendalikan.

 Dalam pusaran semacam itu, unsur-unsur dalam NU kerap diseret-seret untuk
 terlibat dalam arus kekuasaan politik praktis. Dari level nasional hingga
 daerah, kecenderungan ini terjadi secara sporadis. Kita tahu bahwa jumlah
 Nahdliyin, merujuk sejumlah survei akademik, survey pemerintah, dan survey
 intelijen, memang besar sekali secara demografis. Tidak heran jika Agenda
 semacam pemilihan kepala daerah, seringkali membuat Nahdliyyin dihitung
 sebatas sebagai penyumbang suara. Padahal, ini yang kerap dilupakan,
 besarnya jumlah warga Nahdliyyin merupakan akibat dari perjuangan
 keaswajaan yang berangkat dari kesadaran, bukan semata akibat dari politik
 praktis yang berangkat dari hasrat kekuasaan.

 Hari-hari ini, kita menyaksikan, proses menuju Pemilihan Presiden dan
 Wakil Presiden 2014 begitu menyita perhatian. Sulit dipungkiri, NU kembali
 diseret-seret dalam proses tersebut. NU sebagai organisasi tidak layak
 diperalat untuk menjadi sekadar tim sukses. Yang didukung NU bukan sekadar
 kandidat, melainkan proses penyelenggaran pemilihan yang jujur, adil, dan
 bermartabat.

 Sikap PBNU jelas dan tegas, tidak berpolitik praktis. Tak satupun yang
 akan mendapat stempel NU. Kalaupun ada pihak-pihak yang membawa-bawa NU
 untuk dijadikan komoditas politik, sudah pasti itu tidak lebih dari sekadar
 klaim.

 Saya menghimbau warga NU untuk memilih pemimpin yang mampu menjadi solusi
 bagi Indonesia. Warga NU harus menggunakan hak pilih secara bertanggung
 jawab. Tanggung jawab itu terus berlangsung hingga setidaknya lima tahun
 mendatang. Baik buruknya bangsa ini, ada di tangan kita sendiri.

 Karena pemilihan presiden hanya merupakan satu tahap saja dari rangkaian
 pembangunan Indonesia, jauh lebih penting bagi PBNU untuk mengawal dan
 mengawasi pemerintahan terpilih. Saya akan berdiri di depan dan pasang
 badan jika presiden dan wakil presiden terpilih nanti tidak bekerja untuk
 kedaulatan rakyat. Jadi, tidak hanya 9 Juli yang penting, jauh lebih
 penting adalah hari-hari panjang sesudahnya.

 Jakarta, 1 Juni 2014

 DR KH Said Aqil Siroj, MA
 Ketua Umum PBNU



 --
 http://harian-oftheday.blogspot.com/

 ...menyembah yang maha esa,
 menghormati yang lebih tua,
 menyayangi yang lebih muda,
 mengasihi sesama...







-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama...


[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 06 Sya'ban 1435H

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
Bismillah irRahman irRaheem



In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahumma inni a'uudzu bika minal ma'tsami wal maghrami.



Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang yang tidak terbayar.



Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 46.



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama...


[keluarga-islam] KPK Periksa Sekretaris Kementerian Agama

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i
juga dipanggil KPK. Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus
haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2
Juni 2014.



salam,

ananto

=



KPK Periksa Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh

Selasa, 3 Juni 2014 10:40 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pdmberantasan Korupsi (KPK)
memanggil pihak kementerian agama untuk melengkapi berkas penyidikan kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.



Adapun yang akan menjalani pemeriksaan penyidik itu yakni mantan Direktur
Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono. Dia akan
diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.



Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2012-2013, kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).



Selain itu, penyidik juga memanggil Subhan Cholid, sebagai mantan Kasubdit
Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama
(Kemenag) dan Ariyanto, mantan Kabag Perencanaan dan keuangan Ditjen PHU
Kementerian Agama.



Keduanya juga diperiksa sebagai saksi, kata Priharsa. (edwin firdaus)



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Dewi Agustina



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/03/kpk-periksa-mantan-direktur-pembinaan-haji-dan-umroh





KPK Periksa Sekretaris Kementerian Agama

Senin, 02 Juni 2014 | 09:43 WIB



*TEMPO.CO http://TEMPO.CO,* *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi
memanggil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Abdul
bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013
yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
http://www.tempo.co/topik/tokoh/848/Suryadharma-Alisebegai tersangka.


Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i
juga dipanggil KPK. Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus
haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2
Juni 2014. (Baca: Pegawai Rendahan Dapat Rp 1,3 Miliar
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581698/Pegawai-Ini-Terima-Rp-13-Miliar-dari-Travel-Haji-
).


Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1
triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat 1 *juncto* Pasal 65 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.


Pada 30 Mei 2014, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito
Abimanyu mundur
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581710/Kasus-Haji-PPATK--Rekening-Anggito-Mencurigakan-dari
jabatannya, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri
pada 28 Mei 2014.


Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji erat kaitannya dengan
pelanggaran etika profesi. Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam
rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika
profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan
keuntungan sendiri, katanya.


*MUHAMAD RIZKI*



*Sumber:*

http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581731/KPK-Periksa-Sekretaris-Kementerian-Agama



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama...


Re: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tradisi Jamuan di Majelis Tahlil

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
di lingkungan tempat saya sudah lama berjalan demikian, tadz...

salam,
ananto


2014-06-02 14:01 GMT+07:00 'andr...@nsk.com' andr...@nsk.com
[keluarga-islam] keluarga-islam@yahoogroups.com:





 Nah tugas kita sekarang…apalagi yang jadi pak RT/RW, Imam masjid

 Atau orang yang mengerti Ilmu Agama..atau orang yng punya kuasa

 Kalo ada yang meninggal dilingkungan kita, jangan dibebani keluarganya

 Kumpulkan tetangga dan Jelaskan kepada mereka yang belum mengerti

 Bahwa kitalah yang berkewajiban menyediakan makanan untuk Tahlilan

 Bukan pihak yang berduka…





 Salam

 Andrian





 *From:* keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:
 keluarga-islam@yahoogroups.com]
 *Sent:* Wednesday, May 14, 2014 8:46 AM
 *To:* keluarga-islam; mencintai-islam
 *Subject:* [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Tradisi Jamuan di Majelis
 Tahlil





 *Tradisi Jamuan di Majelis Tahlil*

 Penulis: M. Masyhuri Mochtar



 Di tengah masyarakat kita, selain ada tradisi pembacaan tahlil setelah
 kematian ada penjamuan dari pihak keluarga duka yang diberikan kepada para
 jamaah. Pada biasanya, penjamuan ini dengan menu ala kadarnya, seperti teh,
 kopi atau makanan ringan lainnya. Meskipun ada pula yang terlihat mewah
 manakala tahlilan yang diadakan oleh keluarga yang mampu secara ekonomi.
 Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat
 untuk membuatkan makanan untuk keluarga Jakfar bin Abi Thalib karena mereka
 sibuk mengurusi jenazah Jakfar yang terbunuh di perang Muktah.



 Artinya, yang disunnahkan untuk memberi makanan dalah orang-orang yang
 tidak berduka, bukan orang yang berduka. Nah, di sinilah akar masalahnya
 ketika terbalik, justru yang berduka memberi makanan. Tujuan menyediakan
 makanan oleh keluarga duka ini ada dua kemungkinan; untuk mengundang orang
 agar bertakziah atau dengan suka rela memberi makanan terhadap mereka yang
 memang berniatan takziah. Dua tujuan ini tentu berbeda hukumnya; jika saat
 menyediakan makanan bertujuan agar orang orang bertakziah maka hukumnya
 makruh; jika menyuguhi orangorang yang bertakziah dengan niatan sedekah,
 apa lagi ada niatan untuk menghadiahkan pahala sedekah untuk yang
 meninggal, tentu hukumnya lain.



 Syekh Abu Bakr Syaththa dalam kitab I’anah-nya mengatakan demikian, “Apa
 yang dibiasakan berupa penyediaan makanan oleh keluarga duka untuk
 mengundang orang-orang untuk mendatanginya, adalah bid’ah yang makruh
 sebagaimana mendatanginya mereka untuk hal itu. Sebab, ada Hadis sahih dari
 Jarir: “Kami menganggap pekumpulan di rumah duka dan membuat makanan
 setelah pemakaman adalah bagian dari ratapan.”



 Menjelaskan perkataan ibn Jarir di atas, ash-Shan’ani dalam
 Subulus-Salam-nya mengatakan demikian, “Yang dimaksud dari Hadis sahabat
 Jarir ini adalah pembuatan makanan oleh keluarga duka untuk orang yang
 memakamkan di Antara mereka (pentakziah) dan dia hadir di tengah-tengah
 mereka sebagaimana kebiasaan di suatu daerah. Adapun bermurah hati pada
 mereka dengan membawa makanan maka tidaklah mengapa.”



 Juga menurut ash-Shan’ani, malasan mengapa pembuatan makanan bagi mereka
 tidak diinginkan karena di antara hal yang dilarang oleh Rasulullah adalah
 ‘al-Uqr; menyembelih hewan di atas kuburan setelah pemakaman. Rasulullah
 bersabda, “Tidak ada penyembelihan hewan di atas kuburan (‘Uqra) dalam
 Islam” (H.R. Imam Ahmad dan Abu Dawud). Al-Khaththabi menceritakan, di
 antara kebiasaan orang-orang Jahiliyah dulu adalah menyembelih unta di atas
 kuburan orang yang dermawan di antara mereka dan berkata, “Kami membalas
 atas apa yang ia telah lakukan, karena ia telah menyembelih unta di masa
 hidupnya dan memberi makan tamu-tamunya, dan kami menyembelih unta di atas
 kuburnya sampai hewan-hewan dan burung memakannya. Dengan begitu, ia tetap
 memberi makan setelah ia meninggal, sama seperti di masa hidupnya.” Sebab
 itulah, Rasulullah melarang praktik semacam itu.



 Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa pembuatan makanan oleh keluarga
 mayyit tidaklah dilarang, paling banter berhukum makruh jika dengan alasan
 seperti di atas, apa lagi ada niatan untuk menghadiahkan pahala sedekahnya
 untuk si mayyit tentu akan lebih bermanfaat dan boleh. Hanya saja yang
 perlu diperhatikan saat akan mengadakan selamatan seperti tahlilan,
 pembiayaan tidak boleh diambilkan dari harta warisan yang belum dibagi
 sesuai dengan hukum Islam. Apalagi, di Antara salah satu ahli waris
 terdapat anak yang masih belum baligh, atau yang tidak normal akalnya.
 Sebab, di dalam harta tersebut masih terdapat hak orang yang tidak dianggap
 tasharruf-nya (pembelanjaannya).



 Hal tersebut apabila yang meninggal tidak berwasiat agar ia diselamati
 menggunakan hartanya. Jika demikian, biaya tahlilan dapat diambil dari
 harta peninggalannya, walaupun terdapat anak yang masih belum baligh atau
 tidak normal akalnya, dengan syarat, biaya yang dikeluarkan tidak melebihi
 sepertiga dari keseluruhan harta warisan.



 Juga dalam lingkup membuat makanan bagi pen-takziah ini, dalam 

[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Belajar Kematian Kepada Nabi Idris AS

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
ISRA' MI'RAJ VIII

*Belajar Kematian Kepada Nabi Idris AS*



Di langit ke empat Rasulullah saw diantar Jibril bertemu dengan Nabi Idris
as. Ia berada dalam posisi di atas. Karena demikianlah karunia yang
diberikan Allah swt kepadanya. Nabi Idris adalah nabi yang pernah merasakan
surga selama hidup di dunia. Dia pula yang pernah diberi keistimewaan oleh
Allah swt untuk merasakan kematian dalam kehidupan. Karena Allah swt tidak
memperbolehkan siapapun masuk surga sebelum mati terlebih dahulu.



فلما رفعه باذن الله تعالى سأل ربه دخول الجنة فقيل له لايدخلها الا من ذاق
الموت فسأل ربه الموت...



Ketika Idris diangkat oleh Allah diapun meminta agar dimasukkan surga,
tetapi tidak diperbolehkan kecuali sudah mati. Kemudian Nabi Idris as.pun
meminta kepada Allah swt kematian.



Meskipun tidak ada keterangan mengenai isi pembicaraan antara Rasulullah
saw dan Nabi idris as. akan tetapi perjumpaan itu memberikan banyak
pemahaman kepada Rasulullah saw makna kematian. Bahwa kematian yang pernah
dianugerahkan Allah swt kepada Nabi Idris as. dapat diterapkan dalam
kehidupan manusia dalam berbagai makna. Diantaranya mati dalam arti usaha
menindas keinginan nafsu. Demikian Rasulullah saw pernah bersabda:



موتوا قبل تموتوا ومن اراد ان ينظر الى الميت يمشى على وجه الأرض فلينظر الى
ابى بكر



Matilah engkau sebelum datang kematian. Siapa yang ingin melihat mayat
berjalan di permukaan bumi, lihatlah Abu Bakar.



Begitu pula haditsnya yang berbunyi:



الناس نيام واذا موتو انتبنوا



Semua manusia sebenarnya dalam keadaan tidur, apabila mati, barulah mereka
bangun.



Yang dimaksud dengan mati di sini adalah mati maknawi bukan mati hissi.
Yaitu mati semua nafsu amarahnya, termasuk diantaranya adalah tidak pernah
merasa kuat, tidak pernah merasa mulia, tidak pernah merasa benar dan lain
sebagainya. Karena barang siapa masih merasa memiliki sifat kehidupan
berarti hawa nafsunya belum mati, karena semua itu pada hakikatnya adalah
milik Allah swt. dan manusia hanya diberikan sedikit hak untuk
menggunakannya. []



Sumber: NU Online



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama...


[keluarga-islam] Lewat Pengacara, Eks Istri Muda Bupati Bogor Muncul dan Bicara Soal Hartanya

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
Jadi, Ibu Ratu menikah pada 2008, bulan Maret. Waktu itu RY belum menjadi
bupati, masih menjadi Ketua DPRD, jelas Edi saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (3/6/2014).

Menurut Edi, Ratu dinikahi sebelum Rachmat Yasin dilantik sebagai bupati
pada Desember 2008. Cinta menjadi dasar pernikahan yang digelar secara
agama itu.



salam,

ananto

=



Lewat Pengacara, Eks Istri Muda Bupati Bogor Muncul dan Bicara Soal
Hartanya

Selasa, 03/06/2014 08:16 WIB

Rachmadin Ismail - detikNews



*Jakarta* - Ratu Khairunnisa (30), mantan istri muda Bupati Bogor Rachmat
Yasin, muncul ke publik. Dia berbicara soal harta bendanya yang
disangkutpautkan dengan sang Bupati Bogor yang kini tengah meringkuk di
tahanan KPK. Ratu, lewat pengacaranya Edi Rohaedi menepis soal isu yang
berkembang terkait rumah dan mobil miliknya.


Jadi, Ibu Ratu menikah pada 2008, bulan Maret. Waktu itu RY belum menjadi
bupati, masih menjadi Ketua DPRD, jelas Edi saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (3/6/2014).


Menurut Edi, Ratu dinikahi sebelum Rachmat Yasin dilantik sebagai bupati
pada Desember 2008. Cinta menjadi dasar pernikahan yang digelar secara
agama itu.


Menikah secara agama di Bogor, jelas Edi.


Setelah menikah, Ratu tak langsung diberi rumah. Dia berpindah-pindah
mengontrak, mulai dari Pamulang sampai Bogor.


Pada 2009 beli kavling di Cibubur, seluas 231 meter, terang Edi.


Perlahan, tanah kavling seluas 231 meter yang dibelikan Rachmat Yasin itu
dibangun. Hingga akhirnya pada 2010 menjadi sebuah rumah dua lantai.



Tanah dan rumah atas nama ibu Ratu, itu dibangun jauh sebelum kasus RY.
Ini kan kasusnya tahun 2014, imbuhnya.


Selain rumah, Ratu juga dibelikan mobil. Kendaraan itu juga dipakai untuk
dua buah hati mereka, dua orang putri berusia 1 tahun dan 5 tahun.


Mobilnya juga mobil lama, jelasnya tak merinci.


Pada September 2012, karena tak ada kecocokan, perempuan cantik berjillbab
ini dicerai Rachmat Yasin. Perceraian juga dilakukan secara agama dengan
talak. Surat cerai diberikan Rachmat Yasin dan ada saksi.

Jadi kita ingin mengklarifikasi pemberitaan selama ini, tidak ada sangkut
paut tanah, rumah, dan mobil dengan kasus RY yang 2014. Harta benda ibu
Ratu itu dibeli jauh sebelum kasus yang Sentul ini, tutup Edi.



(mad/ndr)



Sumber:

http://news.detik.com/read/2014/06/03/081654/2597926/10/lewat-pengacara-eks-istri-muda-bupati-bogor-muncul-dan-bicara-soal-hartanya






Saya tidak tahu kalau ada istri yang yang lain. Setahu saya istrinya hanya
satu Ibu Elly, jelas pengacara Yasin, Sugeng Teguh Santosa saat
dikonfirmasi, Selasa (27/5/2014).


Sugeng juga menepis atas nama sang istri muda berinisial CN itu ada rumah
mewah, tanah, dan mobil. Selama ini menurut Sugeng, kliennya tak pernah
bercerita.



salam,

ananto

=



KPK Bantah Isu Istri Muda Rachmat Yasin

Selasa, 27 Mei 2014 20:19 WIB

Laporan wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
http://www.tribunnews.com/tag/komisi-pemberantasan-korupsi/ (KPK), Johan
Budi, membantah adanya isu yang beredar terkait sebagian harta tersangka
kasus suap alih fungsi hutan, Rachmat Yasin, berada di istri mudanya di
kawasan Bekasi.



Isu dari mana itu? Itu tidak benar. Saya baru dengar isu seperti ini. Saya
belum menerima informasi seperti itu, ujarnya saat dihubungi Warta Kota,
Selasa (27/05/2014).



Johan menambahkan, sampai saat ini KPK mulai melakukan asset tracing atas
harta yang dimiliki Bupati Bogor Rachmat Yasin.



Mengenai Aset Tracing, ia memaparkan bukan hanya Rachmat Yasin, penelusuran
aset tersebut juga diterapkan untuk semua tersangka-tersangka kasus korupsi
lainnya.



Aset Tracing itu sudah biasa dilakukan, dan memang berlaku untuk semua
tersangka korupsi lainnya. Bukan hanya Rachmat Yasin
http://www.tribunnews.com/tag/rachmat-yasin/ saja, tegasnya.



Rachmat Yasin ditangkap KPK pada Rabu (7/5). Diduga dia menerima suap
terkait alih fungsi hutan di Bogor.



Yasin mengalihkan hutan dan juga terkait RUTR. KPK menangkap Yasin, serta
Kepala Dinas Pertanian M Zairin, dan pihak swasta F dari Bukit Jonggol Asri.



Editor: Rendy Sadikin

Sumber: Warta Kota http://wartakotalive.com/



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/27/kpk-bantah-isu-istri-muda-rachmat-yasin





Rachmat Yasin Rahasiakan Kasusnya Kepada Keluarga

Kamis, 29 Mei 2014 14:08 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin
http://www.tribunnews.com/tag/rachmat-yasin/ ternyata belum menceritakan
alasan dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada
keluarganya.


Sebab itu, pihak keluarga belum mengetahui dengan persis kenapa politisi
PPP itu mendekam dalam sel.


Begitu diungkapkan istri Rachmat, Elly Halimah usai menjenguk suaminya
bersama anak dan kerabat yang ditahan di Rutan KPK, Kamis (29/5/2014).


Elly pun mengaku saat menjenguk suaminya tidak menceritakan kasus yang
tengah menderanyam.


Duh kasus ini saya belum mengerti (belum dikasih tau), kata Elly di KPK,
Kamis 

[keluarga-islam] KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status dicegah ke luar negeri
terhadap Deni Karmaina, Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil
 Energy Industry yang disebut-sebut teman semasa sekolah Edhie Baskoro
Yudhoyono, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa
Ibas.



salam,

ananto

=



KPK Cegah Ajudan Jero Wacik

Sabir Laluhu http://index.sindonews.com/blog/1938/sabir-laluhu

Senin, 2 Juni 2014 − 19:19 WIB



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah
terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I
Gusti Putu Ade Pranjaya.


Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan ini terkait kasus
dugaan suap dan gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM untuk
tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.


Selain I Gusti Putu, KPK juga mecegah tiga orang lainnya yakni Eka Putra
(swasta/konsultan), Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman
Afifi Kusumo, dan Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil 
Energy Industry Deni Karmaina. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu para
saksi diperiksa tidak sedang berada di luar negeri.


Dia mengatakan, empat orang itu pernah juga dicegah tetapi terkait dengan
kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas (SKK Migas).


Dicegah sejak 23 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Jadi ini cegah baru
bukan perpanjangan, kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014) malam.


Sekadar catatan, sebelumnya I Gusti Putu Ade Pranjaya, Eka Putra, Herman
Afifi Kusumo, dan Deni Karmaina sudah dicegah terkait kasus dugaan suap
mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pencegahan tersebut berlaku sejak
Jumat 22 November 2013 untuk enam bulan ke depan atau 22 Mei 2014.


Johan melanjutkan, dengan pencegahan I Gusti Putu Ade Pranjaya bukan
berarti sudah ada keinginan KPK mencegah Jero Wacik. Sampai Senin
(2/6/2014) belum ada informasi dari penyidik.


Menurut dia, selain kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Waryono juga
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar
Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung
Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM tahun anggaran 2012 yang
merugikan negara Rp9,8 miliar.


KPK masih terus mengembangkan dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Jadi belum ada, belum ada pencegahan Pak Jero Wacik, katanya.


Hari ujar Johan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk Waryono dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan/penggunaan anggaran ESDM.


Pemeriksaan dilakukan untuk melengakapi berkas Waryono. Johan mengaku tidak
mengetahui seperti keterkaitan saksi-saksi itu dengan Waryono. Penyidik
tentu ingin mengkonfirmasi kasus WK kepada saksi-saksi itu, tandasnya.


(dam)



Sumber:

http://nasional.sindonews.com/read/2014/06/02/13/869380/kpk-cegah-ajudan-jero-wacik





KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono

Selasa, 03 Juni 2014 | 10:17 WIB



*TEMPO.CO http://TEMPO.CO*, *Jakarta* - Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan status dicegah ke luar negeri terhadap Deni Karmaina, Presiden
Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil  Energy Industry yang
disebut-sebut teman semasa sekolah Edhie Baskoro Yudhoyono, putra bungsu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas.


Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2014. Deni adalah saksi
kasus gratifikasi atas tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Energi
Waryono Karno. Melalui kedekatannya dengan Ibas, Deni diduga berusaha
mencaplok sebagian tender di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (Baca juga: Karen: Buka Kendang SKK
Migas, Tutupnya Pertamina
http://www.tempo.co/read/news/2014/03/05/063559551/Karen-Buka-Kendang-SKK-Migas-Tutupnya-Pertamina--)



Pencegahan dalam kasus yang sama juga ditetapkan terhadap sejumlah saksi
lain. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan penyidik turut mencegah I
Gusti Putu Ade Pranjaya, ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik. Meski pernah dikenakan status cegah sebelumnya, tapi ini berbeda
dan bukan merupakan perpanjangan, kata Johan di kantornya, Senin, 2 Juni
2014.


Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo juga
dicegah. Herman ramai diperbincangkan lantaran disebut-sebut sebagai teman
dekat Jero. Ada nama lain yang dicegah, yakni konsultan pertambangan, Eka
Putra.


Empat orang tersebut sebelumnya dicegah sejak 22 November 2013. Namun
pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan terhadap Rudi Rubiandini, bekas
Kepala SKK Migas yang terjerat kasus suap, bukan dalam kasus Waryono.


Johan menyatakan belum mengetahui kapan Jero Wacik dicegah. Belum ada
kebutuhan itu, katanya.


*MUHAMAD RIZKI*



Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/06/03/078582067/KPK-Cegah-Teman-Dekat-Ibas-Yudhoyono



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi 

[keluarga-islam] Mahfud MD: Suara Terbanyak Itu Kehendak Legislatif

2014-06-03 Terurut Topik Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
Suara Terbanyak Itu Kehendak Legislatif

Oleh: Moh Mahfud MD



Dalam perjalanan pulang ke Tanjung Barat, Selasa 6 Mei 2014, sekitar jam
20.00 WIB, saya mendapat SMS dari kawan baik saya, aktivis PDI Perjuangan,
Eva Kusuma Sundari.



”Semoga anda nonton ILC di TV One saat ini,” demikian pesan Eva. Acara ILC
malam itu membahas pemilu legislatif yang disimpulkan sebagai pemilu paling
buruk dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia. Kecurangan terjadi secara
masif, dilakukan oleh kontestan, oleh petugas pemilu seperti PPS, PPK, dan
oleh para pemilih. Di ILC itu ada yang menyalahkan MK karena memutuskan
pemberlakuan suara terbanyak dalam pemilu legislatif.



Katanya, MK harus bertanggung jawab atas problem politik dan hukum ini.
Soal MK harus bertanggung jawab itu sudah pasti dan itu sudah dilakukan
sejak Pemilu 2009. MK telah mempertanggungjawabkan vonisnya itu secara
profesional sehingga tak perlu membela-bela diri. Tapi, kalau menyatakan
dengan begitu saja bahwa MK yang memberlakukan pemilu dengan suara
terbanyak itu tentulah keliru bahkan salah.



Pemberlakuan itu sebenarnya kehendak lembaga legislatif, DPR dan
pemerintah, seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10
Tahun 2008. MK hanya mencoret frasa (bagian kalimat) dari isi UU itu yang
sangat tidak adil bagi kontestan. Coba diperiksa kembali isi UU itu.



Melalui Pasal 214 butir a, b, c, d, dan e UU No 10 Tahun 2008 lembaga
legislatif (pemerintah dan DPR) telah menetapkan ketentuan yang pada
pokoknya calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditentukan berdasar
suara terbanyak dengan ambang bilangan pemilih pembagi (BPP) yang harus
dilewati. Dalam rincian pasal dan ayat-ayat yang panjang Pasal 214 itu,
intinya, menentukan, ”Anggota legislatif terpilih ditetapkan berdasar suara
terbanyak di antara para caleg yang mendapat suara lebih dari 30% BPP di
setiap daerah pemilihan (dapil)”.



Jadi, penentuan suara terbanyaknya ditetapkan pembuat UU sendiri, sedangkan
MK hanya membatalkan ketentuan syarat 30% karena dirasa sangat tidak adil.
MK akhirnya hanya mencoret ketentuan ”diantara mereka yang mendapat suara
lebih dari 30% BPP” karena ambang minimal tersebut tidak ada bagi para
caleg. Adapun ketentuan suara terbanyaknya itu ketentuan yang sejak awal
dibuat DPR dan pemerintah di dalam sistem ”proporsional setengah terbuka.”



Di mana tidak adilnya? Misalkan di sebuah daerah pemilihan ada empat caleg
dari Partai Kembang Api masing-masing dengan nomor urut 1) Aldo; 2) Mirna;
3) Ali; 4) Eli. Di dapil tersebut ada tujuh kursi yang diperebutkan,
sedangkan jumlah pemilihnya sebanyak 1.750.000 orang sehingga BPPnya
sebesar 250.000.



Misalkan Aldo mendapat 5.000 suara, Mirna mendapat 4.000 suara, Ali
mendapat 70.000 suara, dan Eli mendapat 74.500 suara, maka berdasar
ketentuan UU No 10 Tahun 2008 itu, jika Partai Kembang Api mendapat dua
kursi, maka yang terpilih menjadi anggota DPR adalah Aldo (dengan 5.000
suara) dan Mirna (dengan 4.000 suara).



Dalam konfigurasi perolehan suara seperti itu, Eli yang mendapat 74.500
suara tidak bisa terpilih menjadi anggota DPR karena meskipun suaranya jauh
lebih banyak daripada perolehan Aldo dan Mirna, suara Ali tidak mencapai
30% dari BPP (30% dari 250.000) yakni sebesar 75.000 suara. Bukankah ini
tidak adil? Maka itu, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas 30% tanpa
menghapus keharusan suara terbanyak yang telah ditetapkan DPR dan
pemerintah di dalam UU No 10 Tahun 2008.



Jadi, yang memberlakukan sistem suara terbanyak itu bukan MK, melainkan DPR
dan pemerintah. Sedangkan MK hanya menghapus persyaratan ambang batasnya
(30%) yang jelas-jelas tidak adil. MK menegaskan di dalam putusannya bahwa
pemilu sistem proporsional tertutup (nomor urut), proporsional terbuka
(suara terbanyak), dan sistem distrik adalah konstitusional. DPR boleh
memilih yang mana saja sebagai opened legal policy.



Tetapi, sistem proporsional setengah terbuka dengan ambang 30% tidaklah
adil. Menurut MK, boleh saja pembentuk UU memberlakukan sistem proporsional
tertutup maupun sistem distrik asalkan pemilih tahu, yang akan jadi anggota
DPR itu berdasar nomor urut ataukah berdasar suara terbanyak.



Perlu ditegaskan, pemilu dengan sistem proporsional dengan nomor urut atau
proporsional terbuka penuh bukan tidak berisiko dengan penyelewengan.
Berdasar pengalaman pada masa lalu, sistem nomor urut juga banyak
diselewengkan dengan misalnya dominasi elite struktural parpol atau
orang-orang yang dekat dengan pengurus parpol untuk menempati nomor-nomor
kecil (peci).



Banyak orang yang tak dikenal masyarakat tiba-tiba ditempatkan di nomor
urut 1 atau 2, sedangkan orang-orang yang populer hanya dijadikan vote
getter. Tetapi, setelah melihat semua pengalaman, menggunakan sistem
proporsional terbuka dan proporsional tertutup, sangat terasa bahwa
mudaratnya lebih banyak terjadi pada sistem proporsional terbuka (sistem
suara terbanyak).



Sebab itu, akan menjadi lebih baik untuk pemilu yang akan datang kita
kembali saja ke sistem 

RE: [keluarga-islam] Hashim Djojohadikusumo Pernah Keluhkan PK* di Forum Usindo, AS.

2014-06-03 Terurut Topik 'andr...@nsk.com' andr...@nsk.com [keluarga-islam]



Itulah politik…


Tidak ada musuh abadi…atau kawan sejati



Yang ada adalah persamaan KEPENTINGAN…











From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, June 03, 2014 8:18 AM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [keluarga-islam] Hashim Djojohadikusumo Pernah Keluhkan PK* di Forum 
Usindo, AS.








Hashim Pernah Keluhkan PKS di Forum Usindo


Senin, 02 Juni 2014 | 11:24 WIB





TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya  
http://www.tempo.co/topik/tokoh/532/Hashim-Djojohadikusumo Hashim 
Djojohadikusumo mengatakan kader Partai Keadilan Sejahtera menguasai jabatan di 
Kementerian Pertanian. Dia menilai kehadiran kader PKS di kementerian tersebut 
membuat sejumlah pegawai negeri beragama Kristen tergusur dari posisinya.




Pernyataan ini disampaikannya saat berpidato dalam acara The United 
States-Indonesia Society Washington Special Open Forum Luncheon yang diadakan 
di Washington, DC, pada 17 Juli 2013.  
http://www.youtube.com/watch?v=7swqWdORQGU (Lihat videonya di sini).




Sebanyak 73 pegawai pemerintah yang beragama Kristen di Kementerian Pertanian 
dipecat dalam sembilan tahun terakhir dan tidak diganti. Hingga saat ini tidak 
ada satu pun pegawai pemerintah yang beragama Kristen di kementerian tersebut, 
kata Hashim. (Baca: Prabowo Ditolak Masuk AS, Hashim: Tak Cuma Prabowo)




Pidato Hashim tersebut direkam dalam format video dan diunggah ke YouTube. 
Video yang berjudul Hashim Djojohadikusumo Memaparkan Visi Partai Gerindra di 
USINDO Open Forum Luncheon itu diunggah seorang pengguna YouTube bernama Dwiko 
Sulistyo, Ahad, 1 Juni 2014. Hingga Selasa, video tersebut sudah ditonton 53 
orang. (Baca: Topang Prabowo, Kekayaan Hashim Terus Melorot)




Pada kesempatan itu, Hashim juga meyakinkan peserta pertemuan ihwal Prabowo 
yang sangat pro-Amerika. Dia menjamin Amerika akan menjadi mitra spesial 
Gerindra.




Hampir setahun setelah pidato tersebut, Gerindra justru bersahabat dengan PKS. 
Gerindra dan PKS membentuk koalisi yang berisi enam partai. Koalisi yang 
mengusung Prabowo Subianto--kakak Hashim--sebagai calon presiden itu akan 
melawan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diusung koalisi pimpinan 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.




Dalam dua periode pemerintahan terakhir, PKS mendudukkan dua kadernya sebagai 
Menteri Pertanian. Dua kader tersebut adalah Suswono dan Anton Apriyantono. 
Nama Suswono sempat terseret dalam pusaran kasus suap kuota impor daging sapi. 
Adapun Anton Apriyantono sempat masuk diskusi diplomat Amerika Serikat pada 
2006 karena dianggap banyak menendang direktur jenderal di Kementerian 
Pertanian.


MONIKA PUSPASARI





Sumber:


http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/02/269581772/Hashim-Pernah-Keluhkan-PKS-di-Forum-Usindo








--


http://harian-oftheday.blogspot.com/





...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama...