Berhubungan sebelum bersuci dari haid

Pertanyaan:

assalamu'alaikum Wr Wb .
bagaimana jika sesudah haid melakukan hubungan suami istri, tetapi
belum bersuci.dan setelah melakukan hubungan suami istri ingin
bersuci. bagaimana niatnya?

rahman

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Para ulama mengatakan bahwa meski aliran darah haidh itu sudah tidak
lagi keluar, tetap saja masih tidak boleh dilakukan hubungan seksual.
Kecuali bila wanita itu sudah bersuci dengan mandi janabah.

.. .. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. (QS. Al-Baqoroh: 222)

Mujahid berkata: yang dimaksud dengan "Hatta Yathurna" adalah berhenti
darahnya. Sedangkan "Faidzaa Tathoharna" bersuci dengan mandi. (HR
Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310)

Imam Nawawi berkata: "Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hubungan
badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri
sedang haidh atau setelah darahnya berhenti sebelum wanita tersebut
mandi atau bertayammum jika tidak ada air. Ini adalah pendapat madhab
kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf"
(Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593)

Ibnu Taimiyyah berkata: "Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya
telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi
terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum
sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan
Syafi'i" (Majmu' Al-Fatawa 21/624)

Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: "Tidak boleh sampai
wanita tersebut mandi terlebih dahulu". Demikian juga pendapat Salim
bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan
Al-Baihaqi)

Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: "Para ulama telah
sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli
oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika
memiliki udzur"

Adapun berniat pada saat bersuci adalah di dalam hati, tak perlu
dilafalkan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Reply via email to