Kalau bertamu dalam kondisi berpuasa sunah

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustafd,

Saya puasa senin kemis, kata teman kalau kita sedang bertamu lalu
mereka menyuguhkan minum atau makanan maka saya wajib membatalkan
puasa. Benarkah demikian?

Sampai sejauh mana hal itu dilakukan? apakah kalau tiap saya
diajak/ditraktir teman saya harus membatalkan puasa sunnah?

Jazakallah.

Rijal

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.
Membatalkan puasa sunah lantaran mendapat tawaran makan adalah
persoalan yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Paling tidak ada
dua pendapat terkait dengan hal tersebut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa membatalkan puasa sunah tidak
diperbolehkan kecuali jika ada alasan syar'i. Alasannya, ia adalah
bentuk taqarrub. Karena itu harus dijaga jangan sampai batal. Dalilnya
adalah firman Allah yang berbunyi,

"Jangan kalian membatalkan amal kalian." (Q.S. Muhammad: 33).

Karena itu, menurut mazdhab Hanafi dan Maliki kalaupun puasa tadi
dibatalkan karena sebab tertentu, misalnya mendapat tawaran makan dari
tuan rumah, maka puasa yang dibatalkan tadi harus diganti dengan puasa
di hari yang lain. Dalilnya adalah hadis riwayat Aisyah ra. yang
berkata, "Saya dan Hafshah sedang berpuasa. Lalu, kami berdua ditawari
makanan yang mengundang selera. Maka, kamipun memakannya. Tidak lama
kemudian Rasulullah datang. Hafshah lebih dulu bertanya kepada beliau,
"Kami tadinya berpuasa. Lalu, kami ditawari makanan yang mengundang
selera sehingga kamipun memakannya." Mendengar hal itu beliau berkata,
"Gantilah puasa tadi di hari yang lain." (H.R. al-Tirmidzî 3/103).

Pendapat kedua menyatakan bahwa puasa sunah tersebut boleh dibatalkan
tanpa wajib diganti. Pendapat ini menjadi pegangan madzhab Syafi'I dan
dan Hambali. Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah riwayat:
1. suatu ketika Aisyah ra. berkata, "Wahai Rasulullah, kita diberi
hiys (kurma yang dicampur dengan samin dan susu)." Beliau berkata,
"Bawalah kemari. Tadinya aku berpuasa." Beliaupun memakannya. Dalam
riwayat al-Nasâ'i ada tambahan yang berbunyi, "Puasa sunah seperti
orang yang mengeluarkan hartanya untuk sedekah. Ia bisa terus
mengeluarkannya dan bisa pula menahannya." (H.R. Muslim dan tambahan
al-Nasâ'i terdapat dalam Sunan-nya.
2. Abû Sa'id al-Khudzri ra. berkata, "Aku membuatkan makanan untuk
Rasulullah saw. Lalu, beliau datang bersama sejumlah sahabatnya.
Ketika makanan dihidangkan, ada dari mereka yang berkata, `Saya sedang
berpuasa.' Mendengar hal tersebut, Rasulullah bersabda, `Saudaramu
telah mengundangmu dan telah berusaha menjamumu. Berbukalah! Gantilah
puasa tersebut di hari yang lain jika engkau mau.'"(H.R. al-Bayhaqi).
Atas dasar itu, menurut pendapat yang kedua ini, karena puasanya
adalah puasa sunah ia tidak wajib diganti. Akan tetapi, menggantinya
hanya bersifat anjuran. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah
lantaran disuguhi makanan tidaklah wajib. Artinya puasa tadi boleh
dibatalkan dan boleh tidak. Jika dibatalkan, maka menurut pendapat
pertama harus diganti dan menurut pendapat kedua tidak wajib diganti,
namun sebaiknya diganti.


Wallahu a'lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr. Wb. 

Kirim email ke