Operasi selaput dara

Pertanyaan:

Asaamualaikum wr wb...
Apakah hukumnya operasi selaput dara dalam islam?

Bagaimanakah hukumnya bila kasusnya seperti ini: Seorang wanita masih
suci, bertunangan dengan calon suaminya, tetapi karena kekilafan si
wanita, kesucianya terengut oleh laki-laki lain tidak sampai
hamil.Calon suami mengetahui dan sangat terpukul,begitu juga keluarga
tetapi tidak membatalkan pertunangan, karena sang wanita merasa sangat
menyesal dan ingin bertobat.

Dalam menjalani hubungan pernikahan, sang suami tidak dapat memberikan
nafkah batin kepada sang istri, dikarenakan selalu teringat kejadian
buruk yang istrinya pernah lakukan dengan lelaki lain.Kerusakan fisik
sang istri karena campur tangan lelaki lain yg tidak bertanggung jawab
menjadi penyebabnya.

Beberapa teman dan keluarga menyarankan untuk oprasi selaput dara
untuk menghilangkan bekas.Semua diniatkan untuk membahagiakan suami
tercinta....apakah ini mungkin/diperbolehkan...?

terimakasih...wasalamualaikum wr wb...

Ihwat sedih

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Bertobat adalah satu hal yang wajib dan harus dilakukan oleh wanita
tersebut. Pasalnya bagaimanapun juga perbuatan zina yang ia lakukan,
terlebih ketika sudah ada kesepakatan dengan pria lain untuk menikah
dalam bentuk pertunangan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan
merupakan dosa besar.

Selanjutnya dari aspek hukum Islam, operasi selaput dara memang bisa
dilakukan selama sesuai dengan kaidah-kaidah syariat. Hanya saja yang
lebih penting untuk diperhatikan dalam kasus ini adalah operasi
selaput dara tersebut tidak menjamin bahwa suaminya akan rela dan
menerima dengan lapang. Sebab, menurut kami yang lebih urgen adalah
aspek psikologis dari suami. Dalam hal ini suami tentu mengalami
trauma dan tekanan psikologis ketika mengetahui kondisi yang
sebenarnya dari sang isteri.

Karena itu, yang pertama-tama harus dilakukan setelah tobat kepada
Allah adalah bagaimana memastikan sang suami rela menerima kondisi
isterinya di atas sebagai sebuah kenyataan pahit yang harus ia hadapi.
Bicarakanlah hal tersebut secara baik-baik, dari hati ke hati dengan
penuh keterbukaan. Kalau ternyata suami siap menerima kondisi isteri,
maka adalah kewajiban isteri untuk memberikan perhatian dan pelayanan
terbaik kepada suaminya tersebut. Namun, kalau ternyata sang suami
tetap menolak dan tidak bisa menerima kondisi isteri yang pernah
melakukan zina dengan orang lain, maka hendaknya hubungan di antara
mereka diputus.

Pasalnya, sebuah rumah tangga tidak bisa dibangun di atas landasan
keterpaksaan. Namun, ia harus dibangun di atas landasan cinta kasih
dan saling percaya. Allah befirman,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ( ar-Rum: 21)

Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb. 

Reply via email to