Kategori        : Ekonomi Islam & Muamalat
berapa persen MUI memperbolehkan bunga bank?

Assalamu alaikum wr.wb.

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Saudari Yulianti, MUI tidak pernah memberikan dispensasi besaran bunga bank 
yang diperbolehkan. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait dengan bunga adalah 
seperti pendapat jumhur ulama bahwa bunga bank itu haram. berikut kami 
ketengahkan putusan Fatwa MUI:

FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):

Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Bunga (Interest/fa'idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi 
pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa 
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo 
waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan 
persentase.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan 
dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba 
Nasi'ah.


Kedua : Hukum Bunga (interest)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada 
jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi'ah. Dengan demikian, praktek pembungaan 
uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, 
Asuransi,pasar modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun 
dilakukan oleh individu.

Ketiga : Bermu'amallah dengan lembaga keuangan konvensional
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari'ah dan 
mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada 
perhitungan bunga.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan 
Syari'ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan 
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

Demikian hasil putusan Fatwa MUI.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Kirim email ke