Assalaamualaikum
*".......Semakin Taqwa semakin Peduli kepada Yatim dan Miskin
( QS AlBaqarah Ayat 177 ) *

*Mari berQurban Tepat Sasaran di Salurkan ke Jaringan Pondok Yatim Indonesia
Harga Kambing Mulai Rp. 770.000,- Mari Berqurban sesuai Ajaran Rasulullah
*

Sudahkah anda berqurban?
 Itulah pertanyaan pertama yang layak dikedepankan. Allah berfirman dalam
Al-Qur'an QS. Al-Kautsar[108] : 1 - 2 "Sesungguhnya Kami telah memberimu
ni'mat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah".



Dalam QS. Al-Hajj[22] ayat 34 Allah berfirman lagi: "Dan bagi tiap-tiap umat
telah kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka,
maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu
kepadanya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah)".



Pengistilahan yang dipakai dalam qurban banyak sekali ; ada yang menyebut
dengan kata qurban yang artinya dekat, hadyu artinya pemberian/hadiah, nahr
artinya sembelihan dan udlhiyyah artinya sembelihan.



Sedangkan pengertian qurban sendiri adalah penyembelihan binatang ternak
untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Iedul
Adha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Hijriyyah). [Imam Taqiyyuddin Abu
Bakar. Kifaayatul Akhyar].



A. Sejarah Asal mula Qurban.

Penyembelihan hewan qurban merupakan lambang ketaatan seorang muttaqin
mengikuti sejarah Naabiyullah Ibrahim as. Yang diperintahkan menyembelih
putranya Nabi Ismail as. ( QS: As shoffat 37 ayat 99-109 ).



B. Hukumnya

Pada mulanya bulan qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnat muakkad
(sunnat yang ditekankan/dikuatkan). Sementara Imam Malik berpendapat bahwa
korban itu wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah menghukumi wajib bagi komunitas
orang-orang mampu. Ini didasarkan firman Allah QS. Al- kautsar ayat 2,
karena disana menyebutkan qurban dengan kata perintah dan disejajarkan
setelah perintah sholat. Apalagi dalam hadits, Nabi bersabda : "Barang siapa
ada kelapangan (dalam rizki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia
berani mendekat ketempat sholat kami". ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam
Bulughul Maram Hadits no: 1374 ). Hadits ini disepakati oleh para ulama
sebagai hadits mauquf yang disandarkan kepada Umar bin Khattab dan Ibnu
Hajar Al-Asqolani mencantumkan dalam kitabnya ini.



C. Syarat-syarat hewan qurban

Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan ternak berkaki empat
yaitu: domba,kambing,unta,sapi/kerbau.

1. Domba (yang bulunya lebih panjang) Domba yang dijadikan hewan qurban
adalah domba jad'ah yaitu domba yang berumur satu tahun masuk tahun kedua,
misal bulan ke 13 karena >12 bulan atau walau kurang dari satu tahun tetapi
sudah tanggal giginya.

2. Kambing (yang bulunya tipis) Kambing yang dijadikan qurban adalah kambing
tsaniyyah yaitu kambing yang berumur 2 tahun.

3. Unta

Unta yang dijadikan qurban adalah unta Badanah yaitu unta yang berumur 5
tahun masuk tahun ke 6.

4. Sapi/kerbau

Sapi/kerbau qurban adalah sapi/kerbau tsaniyyah yaitu sapi/kerbau berumur 2
tahun masuk tahun ke 3.



Untuk semua hewan qurban, masalah jantan atau betina dalam hal ini tidak ada
perbedaan, tetapi untuk jantan lebih utama. Untuk unta dan sapi/kerbau bisa
untuk qurban 7 orang. Sedangkan menurut satu pendapat ulama unta bisa untuk
10 orang.



Berdasarkan hadits Nabi saw, dari Jabir r.a.: " kami berqurban beserta
Rosulullah saw pada hari Hudaibiyyah dengan badanah (unta ) untuk 7 orang
dan sapi untuk 7 orang. ( HR. Muslim )

Ada 4 hal yang tidak sah dijadikan hewan qurban :

a. Hewan yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas kelihatan .

b. Hewan yang pincang yang jelas kepincangannya.

c. Hewan yang sakit yang kelihatan jelas sakitnya.

d. Hewan yang kurus.



Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak sah juga berkurban dengan hewan yang
dipotong telinganya atau ekornya, tetapi bagi hewan yang kecil telinganya (
seperti domba Garut ) sah. Boleh juga berqurban dengan hewan yang dikebiri
atau yang retak tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk
(betina).



D. Waktu menyembelih

Waktu menyembelih adalah dari waktu sholat Idul Adha sampai terbenam
matahari pada akhir hari tasyrik ( 11, 12,13 Dzulhijah ).

Disunatkan 5 hal waktu menyembelih hewan qurban :

1. Membaca basmalah.

2. Membaca sholawat kepada Nabi saw.

 3. Menghadap kiblat.

 4. Membaca takbir.

 5. Doa.

Doa yang biasa dibaca Rosulullah disaat menyebelih hewan qurban diantaranya:

a. ALLAAHUMMA HAADZAA MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII "Ya Allah ini adalah
karunia dari-Mu dan (akan dikembalikan) maka terimalah qurban dariku".

b. ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMADIN WA UMMATI
MUHAMMADIN………BIN…… "Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga
Muhammad dan umat Muhammad ……….bin……..".



E. Status daging qurban

Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan daging qurbannya bila qurban itu qurban
yang dinadzarkan, tetapi boleh makan dari qurban sunnat dan dia tidak boleh
menjual daging qurbannya itu. Yang dimaksud dengan qurban yang dinadzarkan
adalah jika seseorang menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada
Allah. Misalnya ia mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka saya
akan berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar dan
wajib dilakukan. Oleh karenanya ia dilarang makan daging qurbannya.



Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga dari qurbannya,
tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan seluruhnya itu lebih baik.
Firman Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah
tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur.
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (
keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat mencapainya."



Janganlah pekorban memberikan upah kepada penyembelih dari bagian qurban,
sebagaimana dikatakan Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah . Persoalan teknis
penyembelihan dibeberapa tempat masih menjadi polemik, misal: penyembelih
dan pengurus mendapat bagian kulitnya. Masalah kulit dan bulu ini, ulama
berbeda pendapat. Mayoritas ulama melarang menjualnya, tapi Abu Hanifah
membolehkan menukar kulit dan bulunya dengan barang- barang yang bermanfaat
bagi umat tapi tidak dengan uang, sedangkan Imam Atho' membolehkan
menukarnya dengan uang (dijual) asal kemanfaatannya untuk bersama tetapi
bukan sebagai upah menyembelih.



Semoga Allah memudahkan kita semua dalam melaksanakan ibadah qurban ini.



Wasalamu'alaikum,



Ustadz Radit Al Hanaan

Team PondokQurban

http://pondokqurban.multiply.com

Reply via email to