By Kristin Liu
:): Kembali lagi
Saya ingat salah satu perjalanan saya ke Bali bulan November lalu. Dengan trip
Medan-Surabaya-Bali, belum ada direct flight Medan ke Bali. Transit membuat
perjalanan menjadi lebih panjang. Berangkat jam 11.35 Wib dan tiba 21.00 Wita.
Cukup lama sih, tapi saya menikmatinya sebab saya pergi dengan seorang teman.
Dia adalah teman baik saya, saya berbagi banyak kisah dengannya. Mulai dari
pengetahuan, pelajaran hidup sampai impian. Saya beruntung memiliki teman
berbagi impian. Teman seperti ini perlu. Sosok yang mempercayai impian kita,
sosok yang mendukung kita untuk mencapainya. Sehingga kita semakin yakin atas
impian yang telah kita buat. Teman seperti ini adalah harta tak ternilai.
Di pesawat kami menghabiskan waktu dengan saling menukar cerita. Kesibukan kami
membuat kami sudah jarang bertemu. Sehingga banyak cerita yang bisa kami
ungkapkan saat itu.
Sampai tiba saatnya saya meminta pandangan saya terhadap masalah yang sedang
saya hadapi. Saya ingin tahu pandangan orang lain terhadap masalah saya.
Terkadang pandangan orang lain terhadap masalah kita lebih sederhana, dibanding
pandangan kita sendiri. Sebab orang lain tidak terlibat secara emosional di
dalam masalah kita, ini membuat mereka mampu memberikan pandangan yang lebih
jernih.
Teman saya lalu memberikan pandangannya terhadap problematika yang saya hadapi.
Saya pun menyetujuinya. Kemudian saya mengernyitkan dahi sambil melirik ke
arahnya. Sepertinya saya tidak asing dengan cara pandang dan solusi itu.
Teman saya tergelak mendengarnya. Dia katakan Yah... Kan dulu kamu yang bilang
begitu ke saya saat saya punya masalah.
Saya hanya tersenyum. Saya bahagia dan bersyukur, saat itu saya memberikan
saran dan berbagi pandangan dengan orang lain. Sehingga ketika saya
membutuhkannya ada orang lain yang bisa mengingatkan saya kembali.
Berbagi adalah sebuah keindahan karena apa yang kita berikan akan kembali lagi
kepada kita dalam wujud yang lebih indah di waktu yang tepat.
Iswardeni: Thks Sukses yach.
Dear Om Deny
Om... prinsipnya sich Funder simple sajah om...
Funder akan bantu all out setiap dokter2 yg ada di Indonesia terutama yg ada
diwilayah jawa Barat dan Jawa Tengah maupun di Luar Jawa.
Buat dirikan RS berkapasitas 200 bed minimal kalau menurut kelas ini sudah type
B minimal type C. Dibawah itu belum di garap seperti type D atau lebih kebawah
spt rumah bersalin atau lainnya.
Jadi prasyarat Funder itu jelas :
- dokter yg mempunya keinginan utk membuat RS berstandard nasional ataupun
international
- serius benar2 ingin mempunyai RS tp dana mepet.
- sudah lengkap semua perijinan, seperti amdal, UUG, ijin prinsip, dll
- sudah mempunyai lokasi berupa aset tanah normalnya kalo type B itu sekitar 5
hektar kalo pun kurang jg nggak masalah
- surat2 IMB utk membangun rs (normatif) kalo sudah dimulai hrs ada kl blm jg
gpp
- aset tanah hrs atas nama perusahaan si dokter atau yayasannya atau dokter tsb
secara pribadi, ada kasus tanah belum lunas dibayarkan Funder akan bantu
sepenuhnya utk melunasi tanah tsb asal sudah di DP sama si dokter.
- hrs jujur dan terbuka dgn Funder jika dia punya dana awal atau tidak, karena
hal ini berpengaruh kepada persiapan Funder untuk memberikan fasilitas.
normalnya sich mereka hrsnya punya meski tidak besar.
- nah utk syarat mutlak yg gak bisa dirubah atau ditawar lagi karena ini
merupakan 100% Funder yg membiayai jadi mulai dari konsultan perancangan
bangunan, konsultan managemen, konsultan perijinan RS, konsultan pengadaan alat
itu mutlak dari Funder.
- syarat mutlaknya lg... meski bangunan dibangun atas keinginan dari pihak
dokter tersebut tapi kontraktor bangunan, kontraktor alat itu 100% dari pihak
Funder. gak masalah dia mau design bangunan spt apa Funder ikuti dan kalo
konsultannya dia mau mendampingi dan hanya berfungsi mendampingi Funder akan
memberikan ijin utk mendampingi.
- utk level top management terutama direksi bagian keuangan, direksi utama dan
bagian pengadaan alat itu hrs dari Funder. wajib hukumnya karena nanti
berhubungan dgn kebijakan pengeluaran dana di RS (bisa juga direktur utama
boleh dari mereka namun kebijakan pengeluaran dana hrs dari pihak Funder).
- sistem yg berlaku adalah sistem kerjasama pembagian Joint Operation/ JO /
Venture Capital. kita membagi profit yg didapat normalnya itu 65 utk pihak kita
35 utk pihak dokter tp kadang bisa jadi 70-30. tergantung dari kesepakatan.
- limit yg bisa kita berikan minimal 200M maksimal sesuai dgn kemampuan
dokternya mau spt apa. mau dibuat sampai 7 T juga bisa.
- disini mediator ndak dpt komisi tp pihak dokter wajib memasukan mereka
kedalam bagian mereka. mediator tidak termasuk dalam bagian kami (pihak
investor) jadi kalo mau nego ya sama dokternya. malah lebih enak mediator bisa
jadi bagian managemen RS masuk koalisi dgn pihak dokter.
- kerjasama bisa berlangsung lama tergantung dari BEP yg diterima bisa 20 thn
bisa kurang setelah mencapai BEP RS menjadi milik