[media-dakwah] Fwd: [EMAIL PROTECTED] Jangan Cintai Aku...
Note: forwarded message attached. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Ahmadiyah tetap Sesat - Re: MUI Harus Direvitalisasi
Seandainya MUI dirombak dan diganti seluruhnya dengan orang-orang JIL seperti Faozan Amar, kemudian mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah yang menganggap ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW benar dan sesuai dengan ajaran Islam, ummat Islam yang mengerti Al Qur'an dan Hadits tentu akan tetap beranggapan Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam --- Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: MEDIA INDONESIA Senin, 01 Agustus 2005 MUI Harus Direvitalisasi Oleh: Faozan Amar PERISTIWA menonjol sebelum digelar Musyawarah Nasional (Munas)VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) 26-29 Juli 2005, adalah penyerbuan Kampus Al-Mubarak, Parung, Bogor. Kampus milik Jemaah Ahmadiyah diserbu dan dirusak sekelompok massa yang menamakan dirinya Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII). Peristiwa itu menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan. Tidak berlebihan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat membuka Munas MUI (Selasa, 26/7) berharap ulama bisa mengambil peran sentral dalam menghadapi persoalan yang terkait dengan akidah Islam. Dengan demikian, ada garis pembeda antara pemerintah dan MUI. Persoalan kenegaraan ditangani pemerintah, sedangkan akidah ditangani ulama. ''Kami membuka pintu hati, pikiran, untuk setiap saat menerima pikiran, pandangan, rekomendasi, dan fatwa dari MUI maupun dari para ulama. Baik langsung pada saya, pada Menteri Agama (Menag), atau pada jajaran pemerintah yang lain,'' tuturnya. Presiden juga berharap MUI senantiasa menyikapi dan merespons berbagai permasalahan umat Islam. Pada1984 MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat. Tetapi mengapa Ahmadiyah tetap eksis sampai sekarang? Apakah fatwa MUI seperti macan ompong, tidak berarti apa-apa? Ataukah pemerintah mengabaikan fatwa tersebut untuk menguji kredibilitas MUI? Delima MUI Posisi MUI memang sulit. Lembaga itu dibentuk dan dibiayai pemerintah, tetapi kiprahnya sebagai warasatul ambiya (pewaris para rasul) ditunggu-tunggu umat. Meminjam kata-kata almarhum Buya Hamka, MUI bagaikan kue bika yang sedang dimasak dalam periuk belanga. Api dinyalakan dari bawah, sebagai ibarat berbagai ragam aspirasi keluhan umat. Api pun mengimpit dari atas, sebagai ibarat kepentingan pemerintah. Berat ke atas, niscaya putus dari bawah. Putus dari bawah, berarti berhenti sebagai ulama yang didukung umat. Berat kepada umat, kehilangan hubungan dengan pemerintah. Karena dianggap tidak berhasil, tidak loyal kepada kekuasaan, atau antikemapanan. Pada ujungnya, subsidi dana bisa dihentikan. Tentu kita sering mendengar suara dari kalangan umat yang bernada negatif tentang sepak terjang MUI. Penyebabnya, masyarakat hanya dapat melihat kiprah MUI melalui fatwa yang terkadang justru membingungkan umat. MUI memang tak mungkin beroperasi sesuai dengan kehendak para ulama belaka. Tak pelak, MUI terkesan lamban merespons dan mengantisipasi kebutuhan atau problem umat. Terhadap beberapa peristiwa penting akhir-akhir ini, misalnya kerusuhan dan pembakaran fasilitas negara di berbagai daerah, MUI sama sekali cuci tangan. Juga mengenai tindakan anarkis penyerbuan ke Kampus Al-Mubarak. Ketika terjadi kerusuhan, MUI tidak mampu berbuat banyak. Bahkan ketika menganjurkan kepada umat untuk tidak bertindak beringas, sama sekali tidak digubris. Massa baru berhenti, justru setelah ada tindakan dari aparat pemerintah. Revitalisasi fungsi Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia Pasal Bab II 14 disebutkan MUI berfungsi, pertama, sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang islami, demokratis, akomodatif, dan aspiratif. Kedua, sebagai wadah silaturahmi ulama, zuama, dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah islamiah. Ketiga, sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Dan keempat, sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam baik diminta maupun tidak diminta. Jika kita melihat fungsi tersebut, sesungguhnya berbagai konflik horizontal, baik yang disebabkan masalah sara, sosial, politik dan ekonomi tidak seharusnya terjadi. Namun, dalam kenyataannya konflik-konflik horizontal tersebut nyaris terjadi setiap saat dan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga kemudian muncul gugatan keberadaan MUI yang secara struktural organisasi berada di tingkat pusat sampai daerah? Oleh karena itu, MUI harus berani melakukan revitalisasi, sehingga betul-betul dirasakan masyarakat dan pemerintah. Jangan terkesan MUI itu wujuduhu kaadamihi, (ada dan tiada tidak ada pengaruhnya). Tapi betul-betul seperti garam, terasa walaupun tidak tampak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan MUI, yakni pertama, restrukturisasi organisasi, baik pada jenjang struktural maupun badan atau lembaga yang menaunginya. Semua itu agar gerak langkah MUI semakin lincah dan dinamis, sehingga cepat dan
Re: [media-dakwah] Seri 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat?
Assalamu'alaikum wr. wb. Pak Nur, dan anggota milist Syukur alhamdulillah, saya dapat belajar dari Pak Nur. Selain itu, baru saja saya baca di Detikcom ada tulisan seperti di bawah ini: Fatwa MUI Soal Ahmadiyah Bisa Memicu Tindakan Destruktif Suwarjono - detikcom. Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan ajaran Jemaat Ahmadiyah sebagai aliran sesat dapat dimanfaatkan kelompok tertentu untuk bertindak destruktif. Jika itu sampai terjadi, MUI bisa dicap lembaga antidemokrasi. Fatwa MUI yang destruktif bisa dimanfaatkan kelompok antidemokrasi. MUI bisa terdiskreditkan, disebut sebagai biang kejadian, kata pemerhati demokrasi Adhie Massardi kepada detikcom, Minggu (31/7/2005). Adhie berpendapat pada era setelah reformasi keberadaan fatwa MUI jadi tidak jelas dan banyak fatwanya yang diingkari umat. Seperti fatwa bunga bank, fatwa soal Jemaah Ahmadiyah, dan lain-lain tidak diindahkan umat, kata mantan Juru Bicara - Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. Karena itu agar keberadaan MUI di masa mendatang lebih jelas, Adhie mengusulkan agar anggota MUI diangkat melalui uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana anggota KPI, KPU, Komnas HAM, dan Komisi Kejaksaan. Sehingga jelas orang-orang yang mempunyai kemampuan akan duduk di situ. Apabila Pak Nur mengetahui dan tidak keberatan, mohon pendapat Pak Nur tentang kaitan antara ajaran Islam yang benar dengan ajaran demokrasi yang digembar-gemborkan oleh negara barat dan sekutunya. Kalau ajaran Islam yang benar tidak paralel dan tidak seirama dengan ajaran demokrasi ala Barat, sampai kapanpun Upaya MUI untuk menegakkan kebenaran ajaran Islam akan selalu berbenturan dengan ajaran Demokrasi ala Barat. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas tanggapan Pak Nur dan tentunya anggota-anggota milist ini yang selalu disayangi oleh Allah S.W.T. Sutrisno, Bogor - Original Message - From: H. M. Nur Abdurrahman [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; Sabili [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; media-dakwah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, July 31, 2005 12:06 AM Subject: [media-dakwah] Seri 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat? BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar] 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat? Ada dua cabang Ahmadiyah, yaitu Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore, MUI memfatwakan sesat hanya pada Ahmadiyah Qadiyan, bukan pada Ahmadiyah Lahore, yang tidak mengakui kenabian Ghulam Ahmad. Ahmadiyah Lahore hanya mengakui klaim Ghulam Ahmad pada tahun 1885 sebagai Mujaddid (revivalist). Syaeful Uyun, Muballigh Ahmadiyah Qadiyan menulis artikel berjudul Fatwa MUI bertentangan (dengan) Al Quran dan Hadits di rubrik OPINI Harian Fajar edisi Rabu, 27 Jili 2005. Ia mengutip dari dalam Majallah Mimbar Ulama No.41, tahun V Juli-Agustus 1980 spb: -- 1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 buah buku tentang Ahmadiyah, Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. -- Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya MUI selalu berhubungan dengan pemerintah. Selanjutnya ia mengkritik MUI tang mengeluarkan fatwa hanya berdasar 9 buah buku karya manusia, bukan berdasar atas Nash (Al Quran dan Hadits). Ia menilai jika ke-9 buku itu ditulis orang Ahmadi, masih rasional, tetapi jika buku itu karya orang non-Ahmadi yang memiliki sikap anti-Ahmadiyah, maka itu irrasional. Itu kritikan terhadap MUI di media gtafika. Di cyber spacepun MUI menuai kritikan, seperti antara lain: Masukan untuk MUI hendaknya menghindarkan kata-kata 'sesat' atau yang tendensius semacam itu. Dengan menggunakan kata-kata tendensius itu. bukanlah cara yang baik untuk mendidik masyarakat. MUI berkewajiban membimbing umat? Apa betul mengeluarkan kata-kata sesat adalah sebuah bimbingan? Hendaknya MUI lebih diplomatis, lebih toleran dalam mengeluarkan bimbingan. Soal Ahmadiyah, sebutkan saja informasi yg lengkap tentangnya, tak usah pakai embel-embel sesat segala. Masyarakat kita memang perlu dibimbing, jangan diprovokasi. Kata sesat jelas-jelas mudah memprovokasi masyarakat. *** Pengasuh kolom ini adalah juga anggota Majelis Pengkajian MUI Sulawesi Selatan, sehingga menjadi tanggung jawab moral, terutama pula tanggung jawab kepada Allah SWT, untuk menyambut kedua gayung itu, ibarat kata pepatah: Gayung bersambut, kata berjawab. MUI tugas utamanya menjaga gawang aqidah ummat Islam, mengeluarkan fatwa apa adanya tegas dan tanpa tedeng aling-aling. Kata-kata bersayap harus dihindari, kalau memang sesat ya dikatakan sesat. Sikap tegas ini mengandung pendidikan dan bimbingan bagi ummat yang masih awwam yang perlu dijaga aqidahnya. Ummat yang awwam dibimbing untuk menjauhi dan menjaga diri untuk tidak berkomunikasi dengan ajaran sesat. Selanjutnya saya akan melayani Syaeful Uyun berdasarkan Al Quran dan dari pulikasi Ahmadiyah
[media-dakwah] Pernikahan siri
Assallamualaikum... Hai sahabatku semua di Media-Dakwah Kalau kita memperhatikan selama ini lewat media massa..bahwa fenomena kawin cerai di kalangan artis dan masyarakat umumnya seperti sudah menjadi sarapan pagi yang amat lezat untuk dinikmati. saya kok jadi sangat penasaran ya...apakah memang ada landasan dari agama kita yang agung ini menghalalkan kawin cerai seperti itu terutama yang dilandasi oleh pernikahan siri...kalau teman-teman menemukan Firman Allah SWT atau hadist Rasullullah tentang hal tersebut mohon di informasikan kepada saya ya. Terima kasihbnayak sebelumnya.. Wassallam.. Salam manis dan Kompak selalu... Azis Bustari Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] FW: [daarut-tauhiid] Fw: Beasiswa S2 dan S3 dari JSPS
Dear All, Mungkin ada yang berminat, Japan Society for the Promotion of Science (JSPS)RONPAKU memberkan kesempatan kepada dosen baik PTN maupun PTS, untuk memperoleh gelar/promosi doktor dari PT di Jepang melalui penulisan disertasi hasil penelitian dibawah supervisi pembimbing dari Jepang dan pembimbing dari Indonesia, dengan jangka waktu maksimum lima tahun. Penelitian dan penyelesaian disertasi tersebut dilakukan di Jepang dan di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, guidelines dan application form dapat diperoleh di Dep Akuntansi atau di download melalui web: http://www.jsps.go.jp/english/e-asia/ronpaku.htm Selanjutnya mohon agar pelamar mencermati guidelines tersebut, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian formulir. Karena hanya calon yang mengisi dan melampirkan form 2 dan 3 scr lengkap yang akan diikutkan dalam proses seleksi. Mengingat nominasi harus melalui seleksi awal (untuk mendapatkan form 4), mohon berkas sudah diterima DIKTI tanggal 3 Agustus 2005, karena deadline pengiriman daftar pelamar yang dinominasikan ke JSPS adalah tanggal 5-9 September 2005 Demikian sekilas info...:D Rgds Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Multi Level Marketing
-- Forwarded message -- From: alghurahy [EMAIL PROTECTED] Date: Sun, 24 Jul 2005 01:03:49 +0900 Subject: Re: [assunnah] Tanya : Hukum Bisnis MLM === MLM artikel 1 Multi Level Marketing Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya. (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344). Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak (HR. Muslim) Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58) Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. (QS. An-Nisaa: 29) Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah : 1.. Riba Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375) 2.. Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror. (HR. Muslim 1513) 3.. Penipuan Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224) 4.. Perjudian atau adu nasib Firman Allah Ta'ala: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah. (QS. Al-Maaidah: 90) 5.. Kedhaliman Sebagaimana firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. (QS. An-Nisaa:29) 6.. Yang dijual adalah barang haram - Hide quoted text - Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332). Sekilas Tentang MLM Pengertian MLM Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis
Re: [media-dakwah] MLM
Assalammualaikum, berikut ini saya punya file tentang MLM dari rekan kantor saya (saya anggap dia ustadz saya), Bpk. Abu Muhammad Yulianto, semoga bermanfaat, Insya Allah wassalam, na2 Fiqih: Multi Level Marketing oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf Sekilas tentang MLM Pengertian MLM Secara umum, Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Up line (tingkat atas) dan Down line (tingkat bawah). Orang akan disebut up line jike memiliki down line. Inti dari bisnin MLM adalah digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah, maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan keduanya. (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal:28, Hukum Syara? MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, MA). Kilas Balik Sejarah MLM Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. setelah tujuh tahun melakukan eksperimen, akhirnya die berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata, ?Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan aya akan memberikan komisi padamu?. Inilah awal praktek MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel, distributor utama produk nutrilite tersebut, yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor, mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat: All about MLM hal:23). Sistem Kerja MLM Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut : Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada leel pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut. Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyakarat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir sertus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia: Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal:285-287). Ad beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut. Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada setiap sistem perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota yang lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya. Hukum Syar?I Bisnis MLM Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukuminya secara umum, namun ada beberapa jenis MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut: Menjual barang-barang yang diperjualbelikan
Re: [media-dakwah] Ahmadiyah dan Sekte Hari Kiamat
Selamat pagi rekans, ikutan bersharing ria,boleh kan ? setuju aja sama pendapat mas Nizam. ditunggu terus, klarifikasi MUI sebagai pengawas penggunaan Dana Umat (dalam kasus skandal korupsi Haji). Kemudian, karena sebagian besar Koruptor di Indonesia adalah Umat Muslim (itu karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim), maka kenapa tidak diharamkan saja Korupsi dan Mati hukumnya bagi para Koruptor. Pingin banget Islam jaya seperti zaman dahulu. secara global, Islam dengan karunia Allah SWT atas kekayaan Sumber Daya Alam dan Manusia, seharusnya bisa jaya dan makmur. Sekian dan terima kasih. Mohon maaf atas kesalahan kata. Salam, -Danny- A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wr wb, Kelompok Islam Liberal dan beberapa non Muslim menyayangkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat. Seolah-olah MUI tidak menghargai kebebasan beragama. Sesungguhnya ummat Islam dan MUI menghargai kebebasan beragama. Buktinya kita tidak pernah memaksa orang beragama lain seperti Kristen, Katolik, dsb untuk masuk agama Islam. Namun jika ada aliran sesat yang mengaku sebagai Islam, tapi menyebarkan paham yang berbeda seperti adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau menyebarkan Al Qur'an yang lain terjemahannya, itu sudah tak bisa ditolerir. Bahkan di agama Kristen pun aliran sesat buktinya tidak ditolerir. Contohnya pemimpin aliran sesat Sekte Hari Kiamat dituntut ke pengadilan dan dituntut 3 tahun penjara (lihat berita di bawah). Nah, mengapakah sebagian pendeta yang mungkin turut menuntut pentolan aliran sesat di agamanya, tiba-tiba turut melecehkan MUI dan mencampuri urusan agama Islam? Sekte Keblinger Oleh Nirwanto Ki S. Hendrowinoto Unik bin ajaib, lucu tapi konyol. Masih saja ada sekelompok gerombolan orang yang meng-amin-kan bahwa 10 November 2003 sebagai hari pembebasan manusia dari segala kehidupannya di muka bumi. Mereka meyakininya kabar mempelai dalam konteks teologi sebagai hari kiamat. Tentu saja kebodohan pola berpikir seperti itu, bukan saja keliru tetapi sudah kebablasan dalam mereformasi rahasia kepunyaan Tuhan. Termasuk salah satunya adalah kesombongan manusia dalam hal ini, Pendeta Mangapin Sibuea yang mentahbiskan dirinya sebagai nabi palsu mengajak ke jalan sesat dan tidak taat. Terhitung sebanyak dua ratus lima puluhan jemaat yang datang dari berbagai daerah terprovokasi jadi korban propaganda masuk sorga. Kiamat bagi semua orang beragama dipercayai sebagai hari akhir dan usainya kehidupan di muka bumi secara serentak dan merata pasti akan datang. Namun, satu hal yang terbatas dari diri manusia adalah keterbatasan untuk mengetahui peristiwa maha-rahasia itu, menentukan waktunya , kapan ?. Oleh karenanya, sangatlah ironis ramalan yang diucapkan Mangapin tidak memiliki dasar terhadap kebenaran firman Tuhan secara kontekstual alkitabiah. Terlebih lagi, jemaat yang datang dari berbagai daerah bisa terkena sihir sehingga mereka tidak sadar kalau yang dilakukan hanya sebuah kepicikan selama berbulan-bulan lamanya. Seperti kita ketahui, ajaran sesat identik dengan kekuasaan pola berpikir setan. Dimana kebenaran firman Tuhan selalu diselewengkan dan diperkosa. Akibatnya, bagi yang tidak memiliki dasar imani yang kuat, mereka mudah tergerus oleh situasi dan emosi. Kesalahan besar inilah yang pada akhirnya menyeret mereka pada upah dosa adalah maut . Ketika mereka dibubarkan oleh pihak yang berwajib, bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Mereka tidak tahu harus kemana dan bagaimana mencari kebenaran yang sejati dalam mencari Tuhan. Orang semacam inilah yang patut dikasihani dan perlu diubah dalam pola berpikirnya, termasuk tingkat keimanannya yang perlu dipurifikasi (disucikan). Penyakit Sosial Secara sadar produk dari masyarakat yang beraneka ragam dan majemuk, cenderung mengindap penyakit social. Perubahan itu sangat mempengaruhi sikap dan prilaku yang neko-neko dan aneh. Contoh konkrit adalah sekte sesat yang mengadakan acara ritual kebaktian di Jalan Siliwangi, Baleendah, Kabupaten Bandung bersedia percaya menunggu waktu pengangkatan seluruh jemaatnya ke surga dan lalu menghilang. Meyakini atas kebenaran itu, tidak tanggung-tanggung mereka datang dari wilayah Timor, Papua, Manado dan Sumatra yang telah mengeluarkan biaya cukup besar. Bahkan mereka sudi meninggalkan sanak keluarga dan famili supaya bisa ikut antrean masuk sorga lebih dulu. Tingkat kejiwaan yang sakit inilah memaksa mereka menjadi percaya dan tidak segan-segannya mengajak orang lain untuk ikut bersama-sama. Mereka tidak lagi mengandalkan logika dan cara berpikir yang sehat. Mereka hanya mengandalkan rayuan manis dari nabi palsu yang tidak lebih orang yang tidak memiliki identitas diri yang jelas. Sebenarnya, peristiwa serupa jemaat yang memuja setan dan aliran sesat di Indonesia bukan hanya sekali ini saja. Melainkan dari dulu hingga sekarang, komunitas yang keblinger ini ada saja pengikutnya dan bertumbuh. Anehnya, semakin mereka dilarang populasinya bukan bertambah
[media-dakwah] tanya ttng mp3 asmaul husna
Assalamu alaikum wr.wb Temans, ada yg punya mp3 asmaul husna ngga..? kl ada yg pnya boleh saya minta? Terima kasih, Wassalamu alaikum Irfan __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [media-dakwah] Ahmadiyah dan Sekte Hari Kiamat
Assalaamu'alaikum wr. wb. JIL memang payah, kalau MUI ataupun yang lain berfatwa Ahmadiyah tuh sesat, ini kan juga bagian dari kebebasan beragama ya:-) BTW, sad story goes on. Kita bisanya ya berfatwa dan berfatwa. Wassalaamu'alaikum wr. wb. B. Samparan --- A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wr wb, Kelompok Islam Liberal dan beberapa non Muslim menyayangkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah sesat. Seolah-olah MUI tidak menghargai kebebasan beragama. Sesungguhnya ummat Islam dan MUI menghargai kebebasan beragama. Buktinya kita tidak pernah memaksa orang beragama lain seperti Kristen, Katolik, dsb untuk masuk agama Islam. Namun jika ada aliran sesat yang mengaku sebagai Islam, tapi menyebarkan paham yang berbeda seperti adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau menyebarkan Al Qur'an yang lain terjemahannya, itu sudah tak bisa ditolerir. Bahkan di agama Kristen pun aliran sesat buktinya tidak ditolerir. Contohnya pemimpin aliran sesat Sekte Hari Kiamat dituntut ke pengadilan dan dituntut 3 tahun penjara (lihat berita di bawah). Nah, mengapakah sebagian pendeta yang mungkin turut menuntut pentolan aliran sesat di agamanya, tiba-tiba turut melecehkan MUI dan mencampuri urusan agama Islam? Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/