[media-dakwah] Fwd: [EMAIL PROTECTED] Jangan Cintai Aku...

2005-07-31 Terurut Topik Rahima

Note: forwarded message attached.


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Ahmadiyah tetap Sesat - Re: MUI Harus Direvitalisasi

2005-07-31 Terurut Topik A Nizami
Seandainya MUI dirombak dan diganti seluruhnya dengan
orang-orang JIL seperti Faozan Amar, kemudian
mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah yang menganggap ada
Nabi setelah Nabi Muhammad SAW benar dan sesuai dengan
ajaran Islam, ummat Islam yang mengerti Al Qur'an dan
Hadits tentu akan tetap beranggapan Ahmadiyah sesat
dan menyimpang dari Islam

--- Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:

 MEDIA INDONESIA
 Senin, 01 Agustus 2005
 
 
 MUI Harus Direvitalisasi
 Oleh: Faozan Amar
 
 
 PERISTIWA menonjol sebelum digelar Musyawarah
 Nasional (Munas)VII Majelis Ulama Indonesia (MUI)
 26-29 Juli 2005, adalah penyerbuan Kampus
 Al-Mubarak, Parung, Bogor. Kampus milik Jemaah
 Ahmadiyah diserbu dan dirusak sekelompok massa yang
 menamakan dirinya Gerakan Umat Islam Indonesia
 (GUII). Peristiwa itu menimbulkan keprihatinan dan
 kecaman dari berbagai kalangan.
 
 Tidak berlebihan jika Presiden Susilo Bambang
 Yudhoyono, pada saat membuka Munas MUI (Selasa,
 26/7) berharap ulama bisa mengambil peran sentral
 dalam menghadapi persoalan yang terkait dengan
 akidah Islam.
 
 Dengan demikian, ada garis pembeda antara pemerintah
 dan MUI. Persoalan kenegaraan ditangani pemerintah,
 sedangkan akidah ditangani ulama. ''Kami membuka
 pintu hati, pikiran, untuk setiap saat menerima
 pikiran, pandangan, rekomendasi, dan fatwa dari MUI
 maupun dari para ulama. Baik langsung pada saya,
 pada Menteri Agama (Menag), atau pada jajaran
 pemerintah yang lain,'' tuturnya.
 
 Presiden juga berharap MUI senantiasa menyikapi dan
 merespons berbagai permasalahan umat Islam.
 
 Pada1984 MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa
 Ahmadiyah sesat. Tetapi mengapa Ahmadiyah tetap
 eksis sampai sekarang? Apakah fatwa MUI seperti
 macan ompong, tidak berarti apa-apa? Ataukah
 pemerintah mengabaikan fatwa tersebut untuk menguji
 kredibilitas MUI?
 
 Delima MUI
 Posisi MUI memang sulit. Lembaga itu dibentuk dan
 dibiayai pemerintah, tetapi kiprahnya sebagai
 warasatul ambiya (pewaris para rasul)
 ditunggu-tunggu umat. Meminjam kata-kata almarhum
 Buya Hamka, MUI bagaikan kue bika yang sedang
 dimasak dalam periuk belanga. Api dinyalakan dari
 bawah, sebagai ibarat berbagai ragam aspirasi
 keluhan umat.
 
 Api pun mengimpit dari atas, sebagai ibarat
 kepentingan pemerintah. Berat ke atas, niscaya putus
 dari bawah. Putus dari bawah, berarti berhenti
 sebagai ulama yang didukung umat. Berat kepada umat,
 kehilangan hubungan dengan pemerintah. Karena
 dianggap tidak berhasil, tidak loyal kepada
 kekuasaan, atau antikemapanan. Pada ujungnya,
 subsidi dana bisa dihentikan.
 
 Tentu kita sering mendengar suara dari kalangan umat
 yang bernada negatif tentang sepak terjang MUI.
 Penyebabnya, masyarakat hanya dapat melihat kiprah
 MUI melalui fatwa yang terkadang justru
 membingungkan umat. MUI memang tak mungkin
 beroperasi sesuai dengan kehendak para ulama belaka.
 Tak pelak, MUI terkesan lamban merespons dan
 mengantisipasi kebutuhan atau problem umat. Terhadap
 beberapa peristiwa penting akhir-akhir ini, misalnya
 kerusuhan dan pembakaran fasilitas negara di
 berbagai daerah, MUI sama sekali cuci tangan. Juga
 mengenai tindakan anarkis penyerbuan ke Kampus
 Al-Mubarak.
 
 Ketika terjadi kerusuhan, MUI tidak mampu berbuat
 banyak. Bahkan ketika menganjurkan kepada umat untuk
 tidak bertindak beringas, sama sekali tidak
 digubris. Massa baru berhenti, justru setelah ada
 tindakan dari aparat pemerintah.
 
 Revitalisasi fungsi
 
 Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia Pasal
 Bab II 14 disebutkan MUI berfungsi, pertama, sebagai
 wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan
 muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan
 kehidupan yang islami, demokratis, akomodatif, dan
 aspiratif.
 
 Kedua, sebagai wadah silaturahmi ulama, zuama, dan
 cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan
 mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah
 islamiah.
 
 Ketiga, sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam
 hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Dan
 keempat, sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam
 baik diminta maupun tidak diminta.
 
 Jika kita melihat fungsi tersebut, sesungguhnya
 berbagai konflik horizontal, baik yang disebabkan
 masalah sara, sosial, politik dan ekonomi tidak
 seharusnya terjadi.
 
 Namun, dalam kenyataannya konflik-konflik horizontal
 tersebut nyaris terjadi setiap saat dan hampir
 merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga
 kemudian muncul gugatan keberadaan MUI yang secara
 struktural organisasi berada di tingkat pusat sampai
 daerah?
 
 Oleh karena itu, MUI harus berani melakukan
 revitalisasi, sehingga betul-betul dirasakan
 masyarakat dan pemerintah. Jangan terkesan MUI itu
 wujuduhu kaadamihi, (ada dan tiada tidak ada
 pengaruhnya). Tapi betul-betul seperti garam, terasa
 walaupun tidak tampak.
 
 Beberapa langkah yang dapat dilakukan MUI, yakni
 pertama, restrukturisasi organisasi, baik pada
 jenjang struktural maupun badan atau lembaga yang
 menaunginya. Semua itu agar gerak langkah MUI
 semakin lincah dan dinamis, sehingga cepat dan
 

Re: [media-dakwah] Seri 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat?

2005-07-31 Terurut Topik sutrisno
Assalamu'alaikum wr. wb. Pak Nur, dan anggota milist

Syukur alhamdulillah, saya dapat belajar dari Pak Nur. Selain itu, baru saja
saya baca di Detikcom ada tulisan seperti di bawah ini:

Fatwa MUI Soal Ahmadiyah Bisa Memicu Tindakan Destruktif

Suwarjono - detikcom. Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
menyebutkan ajaran Jemaat Ahmadiyah sebagai aliran sesat dapat dimanfaatkan
kelompok tertentu untuk bertindak destruktif. Jika itu sampai terjadi, MUI
bisa dicap lembaga antidemokrasi.  Fatwa MUI yang destruktif bisa
dimanfaatkan kelompok antidemokrasi. MUI bisa terdiskreditkan, disebut
sebagai biang kejadian, kata pemerhati demokrasi Adhie Massardi kepada
detikcom, Minggu (31/7/2005). Adhie berpendapat pada era setelah reformasi
keberadaan fatwa MUI jadi tidak jelas dan banyak fatwanya yang diingkari
umat. Seperti fatwa bunga bank, fatwa soal Jemaah Ahmadiyah, dan lain-lain
tidak diindahkan umat, kata mantan Juru Bicara - Abdurrahman Wahid (Gus
Dur) ini. Karena itu agar keberadaan MUI di masa mendatang lebih jelas,
Adhie mengusulkan agar anggota MUI diangkat melalui uji kepatutan dan
kelayakan sebagaimana anggota KPI, KPU, Komnas HAM, dan Komisi Kejaksaan.
Sehingga jelas orang-orang yang mempunyai kemampuan akan duduk di situ.



Apabila Pak Nur mengetahui dan tidak keberatan, mohon pendapat Pak Nur
tentang kaitan antara ajaran Islam yang benar dengan ajaran demokrasi yang
digembar-gemborkan oleh negara barat dan sekutunya. Kalau ajaran Islam yang
benar tidak paralel dan tidak seirama dengan ajaran demokrasi ala Barat,
sampai kapanpun Upaya MUI untuk menegakkan kebenaran ajaran Islam akan
selalu berbenturan dengan ajaran Demokrasi ala Barat.



Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas tanggapan Pak Nur dan tentunya
anggota-anggota milist ini yang selalu  disayangi oleh Allah S.W.T.



Sutrisno, Bogor



- Original Message - 
From: H. M. Nur Abdurrahman [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; Sabili
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; media-dakwah@yahoogroups.com;
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, July 31, 2005 12:06 AM
Subject: [media-dakwah] Seri 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat?



 BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

 WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
 [Kolom Tetap Harian Fajar]
 687. Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Sesat?

 Ada dua cabang Ahmadiyah, yaitu Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore,
MUI memfatwakan sesat hanya pada Ahmadiyah Qadiyan, bukan pada Ahmadiyah
Lahore, yang tidak mengakui kenabian Ghulam Ahmad. Ahmadiyah Lahore hanya
mengakui klaim Ghulam Ahmad pada tahun 1885 sebagai Mujaddid (revivalist).
Syaeful Uyun, Muballigh Ahmadiyah Qadiyan menulis artikel berjudul Fatwa
MUI bertentangan (dengan) Al Quran dan Hadits di rubrik OPINI Harian Fajar
edisi Rabu, 27 Jili 2005. Ia mengutip dari dalam Majallah Mimbar Ulama
No.41, tahun V Juli-Agustus 1980 spb:
 -- 1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 buah buku
tentang Ahmadiyah, Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa
Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
 -- Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya MUI selalu berhubungan
dengan pemerintah.

 Selanjutnya ia mengkritik MUI tang mengeluarkan fatwa hanya berdasar 9
buah buku karya manusia, bukan berdasar atas Nash (Al Quran dan Hadits). Ia
menilai jika ke-9 buku itu ditulis orang Ahmadi, masih rasional, tetapi jika
buku itu karya orang non-Ahmadi yang memiliki sikap anti-Ahmadiyah, maka itu
irrasional. Itu kritikan terhadap MUI di media gtafika. Di cyber spacepun
MUI menuai kritikan, seperti antara lain: Masukan untuk MUI hendaknya
menghindarkan kata-kata 'sesat' atau yang tendensius semacam itu. Dengan
menggunakan kata-kata tendensius itu. bukanlah cara yang baik untuk mendidik
masyarakat. MUI berkewajiban membimbing umat? Apa betul
 mengeluarkan kata-kata sesat adalah sebuah bimbingan? Hendaknya MUI
lebih diplomatis, lebih toleran dalam mengeluarkan bimbingan. Soal
Ahmadiyah, sebutkan saja informasi yg lengkap tentangnya, tak usah pakai
embel-embel sesat segala. Masyarakat kita memang perlu dibimbing, jangan
diprovokasi. Kata sesat jelas-jelas mudah memprovokasi masyarakat.

 ***

 Pengasuh kolom ini adalah juga anggota Majelis Pengkajian MUI Sulawesi
Selatan, sehingga menjadi tanggung jawab moral, terutama pula tanggung jawab
kepada Allah SWT, untuk menyambut kedua gayung itu, ibarat kata pepatah:
Gayung bersambut, kata berjawab. MUI tugas utamanya menjaga gawang aqidah
ummat Islam, mengeluarkan fatwa apa adanya tegas dan tanpa tedeng
aling-aling. Kata-kata bersayap harus dihindari, kalau memang sesat ya
dikatakan sesat. Sikap tegas ini mengandung pendidikan dan bimbingan bagi
ummat yang masih awwam yang perlu dijaga aqidahnya. Ummat yang awwam
dibimbing untuk menjauhi dan menjaga diri untuk tidak berkomunikasi dengan
ajaran sesat.

 Selanjutnya saya akan melayani Syaeful Uyun berdasarkan Al Quran dan dari
pulikasi Ahmadiyah 

[media-dakwah] Pernikahan siri

2005-07-31 Terurut Topik azis bustari
Assallamualaikum...
Hai sahabatku semua di Media-Dakwah
Kalau kita memperhatikan selama ini lewat media massa..bahwa fenomena
kawin cerai di kalangan artis dan masyarakat umumnya seperti sudah
menjadi sarapan pagi yang amat lezat untuk dinikmati. saya kok jadi
sangat penasaran ya...apakah memang ada landasan dari agama kita yang
agung ini menghalalkan kawin cerai seperti itu terutama yang dilandasi
oleh pernikahan siri...kalau teman-teman menemukan Firman Allah SWT
atau hadist Rasullullah tentang hal tersebut mohon di informasikan
kepada saya ya.

Terima kasihbnayak sebelumnya..
Wassallam..
Salam manis dan Kompak selalu...

Azis Bustari




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] FW: [daarut-tauhiid] Fw: Beasiswa S2 dan S3 dari JSPS

2005-07-31 Terurut Topik BTHQIncoming


Dear All,
Mungkin ada yang berminat,
Japan Society for the Promotion of Science (JSPS)RONPAKU memberkan
kesempatan kepada dosen baik PTN maupun PTS, untuk memperoleh
gelar/promosi doktor dari PT di Jepang melalui penulisan disertasi hasil
penelitian dibawah supervisi pembimbing dari Jepang dan pembimbing dari
Indonesia, dengan jangka waktu maksimum lima tahun. Penelitian dan
penyelesaian disertasi tersebut dilakukan di Jepang dan di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, guidelines dan application form dapat diperoleh di
Dep Akuntansi atau di download melalui web:
http://www.jsps.go.jp/english/e-asia/ronpaku.htm

Selanjutnya mohon agar pelamar mencermati guidelines tersebut, sehingga
tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian formulir. Karena hanya calon
yang mengisi dan melampirkan form 2 dan 3 scr lengkap yang akan
diikutkan dalam proses seleksi.

Mengingat nominasi harus melalui seleksi awal (untuk mendapatkan form
4), mohon berkas sudah diterima DIKTI tanggal 3 Agustus 2005, karena
deadline pengiriman daftar pelamar yang dinominasikan ke JSPS adalah
tanggal 5-9 September 2005


Demikian sekilas info...:D



Rgds








Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Multi Level Marketing

2005-07-31 Terurut Topik Abu Athifah
-- Forwarded message --
From: alghurahy [EMAIL PROTECTED]
Date: Sun, 24 Jul 2005 01:03:49 +0900
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Hukum Bisnis MLM === MLM artikel 1

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf



Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem
bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan
dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau
Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari
berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak
mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah
disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa
menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan
ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-
Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq


Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan
Ibnul Qayyim Rahimahullah Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali
kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi
dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya. (Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : Dari
'Aisyah radhiallahu anha berkata : Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam
bersabda:  Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya
dari kami, maka akan tertolak (HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah
yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah:
29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id
al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi
halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu
unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :
 1.. Riba
   Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : Rasulullah
shalallahu 'alahi wasallam bersabda: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga
pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan
ibunya sendiri (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
 2.. Ghoror
   (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak
jelas). Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam melarang jual beli ghoror. (HR. Muslim 1513)
 3.. Penipuan
   Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau
bersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu. (HR. Muslim
1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
 4.. Perjudian atau adu nasib
   Firman Allah Ta'ala: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan
syaithan maka jauhilah. (QS. Al-Maaidah: 90)
 5.. Kedhaliman
   Sebagaimana firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. (QS.
An-Nisaa:29)
 6.. Yang dijual adalah barang haram

- Hide quoted text -
   Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :Rasulullah shalallahu
'alahi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.
(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul
Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh
An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).


Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis 

Re: [media-dakwah] MLM

2005-07-31 Terurut Topik Nana_Mutmainnah


Assalammualaikum,

berikut ini saya punya file tentang MLM dari rekan kantor saya (saya anggap
dia ustadz saya), Bpk. Abu Muhammad Yulianto,
semoga bermanfaat, Insya Allah

wassalam,
na2


Fiqih: Multi Level Marketing
oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Sekilas tentang MLM

Pengertian MLM

Secara  umum,  Multi  Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif
yang  berhubungan  dengan  pemasaran  dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak  level  (tingkatan),  yang  biasa  dikenal  dengan  istilah  Up line
(tingkat  atas)  dan  Down line (tingkat bawah). Orang akan disebut up line
jike memiliki down line.

Inti  dari  bisnin  MLM  adalah  digerakkan  dengan jaringan ini, baik yang
bersifat vertikal atas bawah, maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan
keduanya.  (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal:28, Hukum Syara? MLM
oleh Hafidl Abdur Rohman, MA).

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar  dari  MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya  nutrilite  yang  berupa  makanan suplemen bagi diet tetap sehat.
Konsep  ini  dimulai  pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha
Amerika  yang  tinggal  di  Cina  pada tahun 1917-1927. setelah tujuh tahun
melakukan  eksperimen,  akhirnya  die  berhasil  menemukan makanan suplemen
tersebut  dan  memberikan  hasil  temuannya  kepada teman-temannya. Tatkala
mereka  ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata, ?Kamu yang
menjualnya kepada teman-teman kamu, dan aya akan memberikan komisi padamu?.

Inilah  awal  praktek  MLM,  yang  singkat  cerita  selanjutnya, perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke
rumah  dilarang  beroperasi pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan
peran  dari  makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay
Van   Andel,  distributor  utama  produk  nutrilite  tersebut,  yang  sudah
mengorganisasi   lebih  dari  2000  distributor,  mendirikan  American  Way
Association  yang  akhirnya  berganti nama menjadi Amway. (Lihat: All about
MLM hal:23).

Sistem Kerja MLM
Secara  global  sistem  bisnis  MLM  dilakukan  dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari
perusahaan  yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM
dilakukan dengan cara sebagai berikut :

   Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi
   member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
   perusahaan dengan harga tertentu.
   Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi
   satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
   Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon
   member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk
   perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
   Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi
   dengan cara di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
   formulir keanggotaan.
   Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan
   mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
   dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena
   perusahaan merasa diuntungkan dengan banyaknya member yang sekaligus
   menjadi konsumen paket produk perusahaan.
   Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
   perusahaan, maka member yang berada pada leel pertama, kedua dan
   seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan
   karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
   tersebut.

Di  antara  perusahaan  MLM,  ada  yang  melakukan  kegiatan menjaring dana
masyakarat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan
memberikan  keuntungan  sebesar hampir sertus persen dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia: Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal:285-287).

Ad  beberapa  perusahaan  MLM  lainnya  yang  mana  seseorang  bisa menjadi
membernya  tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan   diri  dengan  membayar  uang  pendaftaran,  selanjutnya  dia
bertugas  mencari  anggota  lainnya  dengan  cara yang sama, semakin banyak
anggotanya  maka  akan  semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.

Kesimpulannya,  memang  ada sedikit perbedaan pada setiap sistem perusahaan
MLM,  namun  semuanya  berinti  pada mencari anggota yang lalu dia bertugas
mencari  anggota  lainnya,  semakin  banyak  anggotanya akan semakin banyak
bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar?I Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukuminya secara umum,
namun   ada   beberapa  jenis  MLM  yang  jelas  keharamannya,  yaitu  yang
menggunakan sistem sebagai berikut:

   Menjual barang-barang yang diperjualbelikan 

Re: [media-dakwah] Ahmadiyah dan Sekte Hari Kiamat

2005-07-31 Terurut Topik danny kristianto
Selamat pagi rekans, ikutan bersharing ria,boleh kan ?
 
setuju aja sama pendapat mas Nizam.
ditunggu terus, klarifikasi MUI sebagai pengawas penggunaan Dana Umat (dalam 
kasus skandal korupsi Haji).
 
Kemudian, karena sebagian besar Koruptor di Indonesia adalah Umat Muslim (itu 
karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim), maka kenapa tidak 
diharamkan saja Korupsi dan Mati hukumnya bagi para Koruptor.
 
Pingin banget Islam jaya seperti zaman dahulu.
secara global, Islam dengan karunia Allah SWT atas kekayaan Sumber Daya Alam 
dan Manusia, seharusnya bisa jaya dan makmur.
 
Sekian dan terima kasih.
Mohon maaf atas kesalahan kata.
 
Salam,
-Danny-

A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum wr wb,
Kelompok Islam Liberal dan beberapa non Muslim
menyayangkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah
adalah sesat. Seolah-olah MUI tidak menghargai
kebebasan beragama.

Sesungguhnya ummat Islam dan MUI menghargai kebebasan
beragama. Buktinya kita tidak pernah memaksa orang
beragama lain seperti Kristen, Katolik, dsb untuk
masuk agama Islam.

Namun jika ada aliran sesat yang mengaku sebagai
Islam, tapi menyebarkan paham yang berbeda seperti
adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau
menyebarkan Al Qur'an yang lain terjemahannya, itu
sudah tak bisa ditolerir.

Bahkan di agama Kristen pun aliran sesat buktinya
tidak ditolerir. Contohnya pemimpin aliran sesat
Sekte Hari Kiamat dituntut ke pengadilan dan
dituntut 3 tahun penjara (lihat berita di bawah).

Nah, mengapakah sebagian pendeta yang mungkin turut
menuntut pentolan aliran sesat di agamanya, tiba-tiba
turut melecehkan MUI dan mencampuri urusan agama
Islam?

Sekte Keblinger


Oleh
Nirwanto Ki S. Hendrowinoto

Unik bin ajaib, lucu tapi konyol. Masih saja ada
sekelompok gerombolan orang yang meng-amin-kan bahwa
10 November 2003 sebagai hari pembebasan manusia dari
segala kehidupannya di muka bumi. Mereka meyakininya
‘kabar mempelai’ – dalam konteks teologi sebagai hari
kiamat. 
Tentu saja kebodohan pola berpikir seperti itu, bukan
saja keliru tetapi sudah kebablasan dalam mereformasi
rahasia kepunyaan Tuhan. Termasuk salah satunya adalah
kesombongan manusia dalam hal ini, Pendeta Mangapin
Sibuea yang mentahbiskan dirinya sebagai ‘nabi’ palsu
mengajak ke jalan sesat dan tidak taat.
Terhitung sebanyak dua ratus lima puluhan jemaat yang
datang dari berbagai daerah terprovokasi jadi korban
propaganda masuk sorga.
Kiamat bagi semua orang beragama dipercayai sebagai
hari akhir dan usainya kehidupan di muka bumi secara
serentak dan merata pasti akan datang. Namun, satu hal
yang terbatas dari diri manusia adalah keterbatasan
untuk mengetahui peristiwa ‘maha-rahasia’ itu,
menentukan waktunya , kapan ?.
Oleh karenanya, sangatlah ironis ramalan yang
diucapkan Mangapin tidak memiliki dasar terhadap
kebenaran firman Tuhan secara kontekstual alkitabiah.
Terlebih lagi, jemaat yang datang dari berbagai daerah
bisa terkena ‘sihir’ sehingga mereka tidak sadar kalau
yang dilakukan hanya sebuah kepicikan selama
berbulan-bulan lamanya. 
Seperti kita ketahui, ajaran sesat identik dengan
kekuasaan pola berpikir setan. Dimana kebenaran firman
Tuhan selalu diselewengkan dan diperkosa. Akibatnya,
bagi yang tidak memiliki dasar imani yang kuat, mereka
mudah tergerus oleh situasi dan emosi. 
Kesalahan besar inilah yang pada akhirnya menyeret
mereka pada upah dosa adalah maut . Ketika mereka
dibubarkan oleh pihak yang berwajib, bagaikan anak
ayam kehilangan induknya. Mereka tidak tahu harus
kemana dan bagaimana mencari kebenaran yang sejati
dalam mencari Tuhan. Orang semacam inilah yang patut
dikasihani dan perlu diubah dalam pola berpikirnya,
termasuk tingkat keimanannya yang perlu dipurifikasi
(disucikan).

Penyakit Sosial
Secara sadar produk dari masyarakat yang beraneka
ragam dan majemuk, cenderung mengindap penyakit
social. Perubahan itu sangat mempengaruhi sikap dan
prilaku yang neko-neko dan aneh. 
Contoh konkrit adalah sekte sesat yang mengadakan
acara ritual kebaktian di Jalan Siliwangi, Baleendah,
Kabupaten Bandung bersedia percaya menunggu waktu
pengangkatan seluruh jemaatnya ke surga dan lalu
menghilang.
Meyakini atas kebenaran itu, tidak tanggung-tanggung
mereka datang dari wilayah Timor, Papua, Manado dan
Sumatra yang telah mengeluarkan biaya cukup besar.
Bahkan mereka sudi meninggalkan sanak keluarga dan
famili supaya bisa ikut antrean masuk sorga lebih
dulu. 
Tingkat kejiwaan yang sakit inilah memaksa mereka
menjadi percaya dan tidak segan-segannya mengajak
orang lain untuk ikut bersama-sama. Mereka tidak lagi
mengandalkan logika dan cara berpikir yang sehat.
Mereka hanya mengandalkan rayuan manis dari nabi palsu
yang tidak lebih orang yang tidak memiliki identitas
diri yang jelas.
Sebenarnya, peristiwa serupa – jemaat yang memuja
setan dan aliran sesat di Indonesia bukan hanya sekali
ini saja. Melainkan dari dulu hingga sekarang,
komunitas yang keblinger ini ada saja pengikutnya dan
bertumbuh. Anehnya, semakin mereka dilarang
populasinya bukan bertambah 

[media-dakwah] tanya ttng mp3 asmaul husna

2005-07-31 Terurut Topik earfun cute
Assalamu alaikum wr.wb
Temans, ada yg punya mp3 asmaul husna ngga..? kl ada
yg pnya boleh saya minta?

Terima kasih,
Wassalamu alaikum

Irfan

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [media-dakwah] Ahmadiyah dan Sekte Hari Kiamat

2005-07-31 Terurut Topik Bango Samparan
Assalaamu'alaikum wr. wb.

JIL memang payah, kalau MUI ataupun yang lain berfatwa Ahmadiyah tuh
sesat, ini kan juga bagian dari kebebasan beragama ya:-)

BTW, sad story goes on. Kita bisanya ya berfatwa dan berfatwa.

Wassalaamu'alaikum wr. wb.
B. Samparan

--- A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum wr wb,
 Kelompok Islam Liberal dan beberapa non Muslim
 menyayangkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah
 adalah sesat. Seolah-olah MUI tidak menghargai
 kebebasan beragama.
 
 Sesungguhnya ummat Islam dan MUI menghargai kebebasan
 beragama. Buktinya kita tidak pernah memaksa orang
 beragama lain seperti Kristen, Katolik, dsb untuk
 masuk agama Islam.
 
 Namun jika ada aliran sesat yang mengaku sebagai
 Islam, tapi menyebarkan paham yang berbeda seperti
 adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau
 menyebarkan Al Qur'an yang lain terjemahannya, itu
 sudah tak bisa ditolerir.
 
 Bahkan di agama Kristen pun aliran sesat buktinya
 tidak ditolerir. Contohnya pemimpin aliran sesat
 Sekte Hari Kiamat dituntut ke pengadilan dan
 dituntut 3 tahun penjara (lihat berita di bawah).
 
 Nah, mengapakah sebagian pendeta yang mungkin turut
 menuntut pentolan aliran sesat di agamanya, tiba-tiba
 turut melecehkan MUI dan mencampuri urusan agama
 Islam?
 







Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/