assalamu'alaikum..

saya warga baru, salam kenal semuanya.

saya juga sedikit mempertanyakan tentang pelaksanaan perda di tangerang ini.
dalam peraturannya tertulis "setiap orang" namun dalam kompas hanya
diberitakan "Saat itu juga 27 perempuan dan seorang waria yang sedang berada
di tepi jalan dan di dalam
 kamar hotel ditangkap." tidak ada satupun laki-laki "tulen yang kena razia.
apakah laki-laki tangerang tidak pernah keluar setelah jam 7? bukankah
pelacuran terjadi jika laki-laki dan perempuan keduanya ada (baik tulen
maupun imitasi)?

salam,

deha.


On 3/2/06, tabir57 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Syukurlah, tapi ada yang sedikit mengganjal dengan perda no. 7 th
> 2005, (copy paste) :
> "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga
> menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada
> di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan,
> losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi,
> tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di
> lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah"
>
> Bagaimana mungkin seseorang hanya didakwa berdasarkan prasangka
> (ANGGAPAN) aparat tanpa adanya bukti ataupun saksi. di dalam syar'i,
> penetapan seseorang sbg pezina sangatlah ketat. saya melihat perda
> mirip dengan UU anti teroris dimana setiap warga bisa ditangkap atas
> dasar kecurigaan aparat semata meski belum ada bukti.
>
>
>
>


--
~:ngadék sacékna, nilas saplasna:~
deha.wordpress.com
borondongjagong.blogspot.com


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke