Re: [media-dakwah] Tanya: Panggilan Ummi kpd istri

2007-05-01 Terurut Topik Dwigita Setiyowati
pendapat yg menyatakan panggilan ummi pd istri adalah mengakibatkan jatuhnya 
talak itu pendapat siapa ya kalau boleh tahu?, bukankah tidak sah talak tanpa 
niat mentalak spt itu?. klo gitu sama aja dong bagi org indonesia yg manggil 
istrinya mama atau bunda, jatuh talak juga?...


 kurnia wisesa[EMAIL PROTECTED] Wrote: 
 
 
 Assalamu'alaikum
 
 Mungkin sudah menjadi pemandangan yang umum bahwa keluarga muslim sekarang
 banyak yang menggunakan panggilan abi dan ummi.
 Panggilan itu ditujukan buat orang tua oleh anak-anak mereka.
 Jadi si anak memanggal ayahnya dengan abi (ayahku)dan ibunya dipanggil
 ummi (ibuku).
 
 Untuk mengajarkan anaknya dengan panggilan tersebut, sang ayah jadinya
 memanggil istrinya dengan ummi (ibuku), paling tidak dihadapan anaknya.
 Walaupun tidak jarang terbawa juga pada situasi tidak ada anaknya,
 misalnya di depan teman-temannya, di keramaian, dan sebagainya.
 
 Saya pernah membaca bahwa ada yg berpendapat panggilan ummi dari seorang
 suami kepada istrinya bisa jatuh pada zihar (bener gak tulisannya..) alias
 menjatuhkan talak atas istrinya secara tersirat (karena menyamakan
 istrinya dengan ibunya)
 
 Tapi ada juga yg berpendapat tidak mengapakarena maksudnya tidak
 demikian. Maksudnya adalah mengajarkan anak untuk memanggila ibunya denga
 panggilan ummi.
 
 Sebenarnya, yang dicontohkan para sahabat dalam memanggil istrinya
 dihadapan anak-anaknya bagaimana ? atau ... orang arab tuh...manggil
 istrinya di depan anak-anaknya bagaimana ? apakah manggilnya
 zaujati...atau ya umma harun (misalnya)... kalau memang kaya gitu...
 anak-anaknya ntar manggilnya sama kaya gitu juga dong...
 
 terima kasih atas jawabannya
 
 
 ---
 This email was sent using SCTVNews Webmail.
 get your free email http://www.sctvnews.com/
 
 
 ***
 Scanned By Bank Syariah Mandiri [TM-IMSS]
 ***-***
 


Re: [media-dakwah] Mu'alaf

2007-01-02 Terurut Topik Dwigita Setiyowati
Assalaamu'alaykum wr wb

Sebenarnya untuk menjadi mualaf tidak ada syarat2nya, langsung saja mengucap 
dua kalimah syahadat, bahkan tidak perlu saksi, maksudnya saksi pun bukan 
termasuk syarat (asalkan bisa melafalkan syahadat tersebut dengan sempurna, 
insyaAllah sudah cukup). Tetapi secara formalitasnya, agar diketahui 
keislamannya oleh orang2, untuk daerah BEKASI bisa datang ke ISLAMIC CENTER 
(dekat mall metropolitan). Tapi saran sy mengucap dua kalimah syahadatnya 
sekarang juga, secepat mungkin, urusan formalitas bisa menyusul...karena yang 
namanya umurkan siapa yang tauWallahu'alam

Wassalaamu'alaykum wr wb
-gita-

 Mujiono[EMAIL PROTECTED] Wrote: 
 
 
 Assalamu'alaikum Wr. Wb.
 
  
 
 Mohon informasinya, untuk menjadi mua'laf itu apa sih syarat2nya?
 
 Aku punya teman (Christopher) dari Canada, dia berminat masuk Islam dan
 bertanya di daerah Bekasi tempat untuk mengikrarkan dua kalimah
 syahadah.
 
 Kalau punya info tolong dong sharing ke kita.
 
 Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
 
  
 
 Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 
  
 
 Mujiono
 
  
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 ***
 Scanned By Bank Syariah Mandiri [TM-IMSS]
 ***-***