[media-dakwah] Tanya Membayar Fidyah

2006-10-09 Thread Rudi Wahyudi
Assalamu'alaikum Wr Wb,

 

Pak Ustadz Nizami, Ibu Hana.

 

Saya mau bertanya tentang fidyah, bagaimanakah perhitungannya. Apabila
seorang ibu hamil tidak melakukan puasa selama katakanlah 2 minggu, berapa
fidyah yg harus dibayar? Apakah dibayar dg beras atau dapat diganti dg uang?

 

Terima kasih.


Wassalam,

Rudi



[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] FW: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

2006-10-10 Thread Rudi Wahyudi
Assalamualaikum Wr Wb,

 

Bapak /Ibu mohon bantuannya jika ada yg paham perihal fidyah & warisan,
mungkin dapat membantu pertanyaan dari rekan saya ini.

 

Wassalam,

Rudi W

 

  _  

From: Teguh Febrianto [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 10, 2006 1:50 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

 

Assalam mualaikum wr wb...

 

Sedikit cerita sbm saya bertanya...

Bulan ramadhan ini ayah saya sampai kamis 5 oktober kemarin sempat 2 kali
batal puasa.

Kamis,Tgl 5 oktober 2006 malam ayah saya meninggal dunia dalam kondisi yg
sangat baik yaitu saat melaksanakan sholat maghrib.

Posisi meninggal beliau saat tuma'ninah.

Pertanyaan saya : 

*Berapa fidyah yg harus saya bayarkan?

*bagai mana cara membagi waris jika harta yg ada,adalah harta bersama dgn
ibu saya artinya harta itu adalah harta yg di dapat selama perkawinan tdk
ada harta bawaan.

 almarhum meninggalkan 1 istri dan 3 anak (2 laki-2 dan 1 perempuan),berapa
persentase bagian masing-2 anak.

 

Mohon rekan yg bersedia membantu memberikan masukan kepada saya.

 

Terima kasih 

Wassalam wr wb

 

 

 

  _  

From: Dwipa P. Yogaputra [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 10, 2006 12:44 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

 

 

Subhanallah, 

 Semoga Allah memberikan rahmah dan hidayah untuk Bapak mba Risti.

Untuk kondisi manula dengan penyakit kronis, maka tidak diwajibkan mengganti
puasanya, tetapi hendaknya fidyah tetap wajib dilakukan.  

   

Demikian input dari saya, apabila ada yang salah datangnya dari saya dan
yang benar hanya dari Allah SWT.

 

Wassalam

 

 

 

Dwipa P.Yogaputra

Financial Institutions Division

Bank Internasional Indonesia 

Tel : 62 21 230888 

Fax: 62 21 390 2228

E_mail:[EMAIL PROTECTED]

  _  

From: Risti Ari Indrawasih [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 10, 2006 12:23 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

 

Pak Dwipa,

Mau ikut tanya nih pak,

 

Bagaimana  bila yang tidak berpuasa itu manula , apakah ybs juga diwajibkan
untuk tetap menganti puasanya dilain hari.?

 

Kebetulan ayah saya berumur 73 thn dan mempunyai penyakit asma yang  sudah
kronis jadi harus di lakukan penguapan setiap 4 jam sekali, tetapi ybs tetap
memaksa berpuasa hanya bila sangat perlu dilakukan penguapan, ybs baru
membatalkan puasanya.( selama ini ybs baru batal 3 hari ).

 

Dan apakah untuk manula dengan kondisi seperti ayah saya tetap diwajibkan
berpuasa ?  

 

 

Terima kasih..

 

Wassalam,

Risti

 

 

 -Original Message-
From: Dwipa P. Yogaputra [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, October 10, 2006 11:58 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

 

Pak Rudi,

   Untuk fidyah dapat dibayarkan berupa uang dengan perhitungan
setara dengan beras yang kita makan sehari. ( kurang lebih Rp.15,000 / hari
).

Jadi tinggal kalikan saja dengan 14 hari, dan diserahkan ke pada kaum
dhuafa. 

Tetapi kewajiban berpuasa tetap harus diganti dilain waktu.

 

Demikian semoga Allah memberkahi kita semua. Amien.

 

wassalam  

  

 

Dwipa P.Yogaputra

Financial Institutions Division

Bank Internasional Indonesia 

Tel : 62 21 2301413 

Fax: 62 21 390 2228

E_mail:[EMAIL PROTECTED]


  _  


From: Rudi Wahyudi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 10, 2006 10:08 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

 

Assalamu'alaikum Wr Wb,

Bapak/Ibu...

Saya mau bertanya tentang fidyah, bagaimanakah perhitungannya. Apabila
seorang ibu hamil tidak melakukan puasa selama katakanlah 2 minggu, berapa
fidyah yg harus dibayar? Apakah dibayar dg beras atau dapat diganti dg uang?

Terima kasih.

Wassalam,
Rudi

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Recall: [IKM-BII] Tanya ttg Fidyah

2006-10-10 Thread Rudi Wahyudi
Rudi Wahyudi would like to recall the message, "[IKM-BII] Tanya ttg Fidyah".


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/