Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-27 Thread Mustofa

Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di:
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html

Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat
karena artikelnya banyak.





Harijanto   

<[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED] 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  








Ass wr wb,

Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf
Qordowi

Syukron


Waalaikum salam wr wb



Harijanto
Controlling dept
PT. ECCO Indonesia
031-8964555, ext 2121

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi

2005-10-28 Thread Mustofa

Alhamdulillah sudah ada yg mewakili.
saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap
berbeda selalu keluar dalil bidah.
Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman
tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk
bid'ah.
Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab?





[EMAIL PROTECTED]   
   
m To: 
media-dakwah@yahoogroups.com  
Sent by:  cc:   

[EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - 
[media-dakwah] zakat
groups.comprofesi   





10/28/2005 09:42

AM  








Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian
mengungkapkannya disini, tapi kalau secara "implisit" menuduh
bid'ahwah, jangan kesusu ...

Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad
Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang
(tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga
sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan
bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi
bid'ah dan sesat.

Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan
sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk
mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni
ijtihad beliau.

Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi
profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana
sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona
profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat
arab kala itu adalah masyarakat pedagang.
Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada.

Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat,
mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak
(dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas
yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang
ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya
Yahudi dengan sistem mata uang kertas.

Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras
keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang
konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan
pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan
kewajiban zakat. Duh, miris rasanya.

Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua
ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr.
Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka.




---
This email was sent using SCTVNews Webmail.
"get your free email" http://www.sctvnews.com/





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)

2005-10-27 Thread Mustofa
up nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.

Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  atau
lain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentang
pendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapi
sesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan  penghasilan,  "yaitu   kekayaan   yang   diperoleh
seseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."

Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakat
kekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktu
setahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.

Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada  di  kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya  al-Mughni  oleh  Ibnu
Qudamah  jilid  2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.

MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI

Yang mendesak, mengingat zaman  sekarang,  adalah  menemukan
hukum  pasti  "harta  penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu  bahwa  hasil
penghasilan,   profesi,   dan   kekayaan   non-dagang  dapat
digolongkan  kepada  "harta  penghasilan"   tersebut.   Bila
kekayaan   dari   satu   kekayaan,  yang  sudah  dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami   perkembangan,   misalnya  laba  perdagangan  dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan  perhitungan  tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu,  bila  seseorang  sudah  memiliki  satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir  tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari  kekayaan  wajib  zakat  yang  belum  cukup
masanya  setahun,  misalnya  seseorang  yang  menjual  hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10  atau  1/20,
begitu  juga  seseorang  menjual  produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka  uang  yang  didapat  dari  harga
barang  tersebut  tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya  zakat  ganda,  yang  dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."

Yang   kita   bicarakan   disini,   adalah   tentang  "harta
penghasilan," yang  berkembang  bukan  dari  kekayaan  lain,
tetapi  karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis  dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku  jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan  zakat  hartanya
yang  sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib  zakat  terhitung
saat   harta   tersebut   diperoleh   dan   susah  terpenuhi
syarat-syarat zakat  yang  berlaku  seperti  cukup  senisab,
bersih  dari  hutang,  dan  lebih  dari  kebutuhan-kebutuhan
pokok?

Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas  adalah  pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah  bahwa  masa  setahun  merupakan
syarat  mutlak  setiap  harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun  bukan.  Hal  itu  berdasarkan  hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi  semua  kekayaan  termasuk
harta hasil usaha.

Di  bawah  ini  dijelaskan  tingkatan  kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.

(bersambung)






Harijanto   

<[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

        [EMAIL PROTECTED] 
   
    groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   


   

Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (2)

2005-10-27 Thread Mustofa
kan landasan hukum.

Jelaslah  bahwa  dalam  hadis   tersebut   terdapat   banyak
kekurangan.  Yaitu  dari  pihak  Haris yang diduga pembohong
karena  sebagian  saja  mengatakan  hadis   itu   ke   pihak
sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya,
dan dari segi cacat seperti  disebut  oleh  Ibnu  Muwaq  dan
dikuatkan  oleh  Ibnu  Hajar.  Dan  menurut  pendapat  saya,
Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang  yang  menganggap
bahwa  hadis  Ali  adalah  hasan, bila mengetahui cacat yang
diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh  Ibnu
Hajar  dalam  bukunya  tersebut, pasti akan meralat pendapat
mereka, dan  akan  menyatakan  bahwa  hadis  tersebut  betul
bercacat.

HADIS DARI IBNU UMAR

Mengenai hadis dari Ibnu  Umar,  Ibnu  Hajar  berkata  bahwa
hadis   yang   diriwayatkan  oleh  Daruquthni  dan  Baihaqi,
didalamnya terdapat Ismail  bin  Iyasy  yang  menerima  dari
sumber  bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu Numair,  Mu'tamar,  dan  lain-lain  dari  gurunya,
yaitu  Ubaidillah  bin  Umar,  yang  meriwayatkan dari Nafi'
kemudian terputus, yang  dibenarkan  oleh  Daruquthni  dalam
al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.

HADIS DARI ANAS

Mengenai  hadis  dari  Anas,  Daruquthni  meriwayatkan  yang
didalamnya  ada  Hasan  bin  Siyah  yang  lemah  yang  telah
meriwayatkan  sendiri  saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa
Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui
hadis  itu  yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum
karena ia meriwayatkannya sendiri saja.

HADIS DARI AISYAH

Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah,  Daruquthni,
Baihaqi,  serta  Uqaili  dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya
terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.

Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib  Sunan  Abi  Daudhadis
bahwa  tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun
diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih.  Muhammad
bin  Ubaidillah  bin  Munadi  berkata  bahwa  hadis tersebut
diriwayatkan  kepada  mereka  oleh  Abu  Zaid   Syuja,   bin
al-Walid,  dari  Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah
"Saya mendengar Rasulullah bersabda:  "Tidak ada zakat  pada
suatu  harta  sampai  lewat  setahun," diriwayatkan oleh Abu
Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.

Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis  tersebut
shahih  dengan  sanad  tersebut  oleh karena bila kita tidak
menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar  yang  diberikan
padanya  lihat  al-Mizan,  jilid 2: 264 sedangkan tentangnya
Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran,  tua,
tidak  kuat,  tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadis-
hadis shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru,  maka  kita
tidak  bisa  pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha
bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha  bin  Abu  Rijal
sendiri,  yang  meriwayatkan  dari  Umrah  yang  hadis-hadis
darinya dianggap lemah oleh Daruquthni  dan  Uqaili.  Zahabi
berpendapat  dalam  bukunya  bahwa  Ahmad  dan Ibnu Mu'ayyan
menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat  bahwa  hadis
tersebut  matruk,  sedangkan  Bukhari menilai hadis tersebut
tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata
bahwasahabat-sahabatnya   masih   menganggapnya   lemah,
sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa  kebanyakan  hadis  yang
diriwayatkan olehnya tidak benar.  Ini berarti bahwa menurut
ijmak perawinya lemah dan bercacat,  yang  oleh  karena  itu
tidak   mungkin   hadis  yang  diriwayatkan  sendirian  bisa
dianggap shahih. Agaknya ia memakai  nama  ayahnya - yaitu
Muhammad - dan  tidak  dengan nama aslinya yang terkenal -
yaitu  Abu  Rijal - merupakan  petunjuk  ketidak-  benaran
tersebut.

Hadis-hadis  tersebut  adalah  hadis-hadis  yang berhubungan
dengan persyaratan waktu setahun  (haul)  bagi  wajib  zakat
semua  jenis  harta  benda  baik  "harta  pendapatan" maupun
bukan.





Harijanto   

<[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah      

[EMAIL PROTECTED] 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  

  

Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (3)

2005-10-27 Thread Mustofa
at  itu,  sehingga  dia  memberikan  takwil
tersebut.

3. MU'AWIYAH

Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa  orang  yang
pertama   kali   mengenakan   zakat  dari  pemberian  adalah
Mu'awiyah bin Abi Sufyan.Barangkali  yang  ia  maksudkan
adalah  orang  yang  pertama mengenakan zakat atas pemberian
dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada  yang  mengenakan
zakat  atas  pemberian  yaitu  Ibnu Mas'ud sebagaimana sudah
kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan
Ibnu  Mas'ud  tersebut,  karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah,
sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah.

Yang jelas adalah  bahwa  Mu'awiyah  mengenakan  zakat  atas
pemberian  menurut  ukuran  yang berlaku dalam negara Islam,
karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan  yang
jelas  adalah  bahwa  zaman  Mu'awiyah penuh dengan kumpulan
para  sahabat  yang  terhormat,   yang   apabila   Mu'awiyah
melanggarhadisNabiatauijmakyangdapat
dipertanggungjawabkan para sahabat tidak  begitu  saja  akan
mau  diam.  Para  sahabat  pernah tidak menyetujui Mu'awiyah
tentang masalah lain,  ketika  Mu'awiyah  memungut  setengah
sha'  gandum  zakat  fitrah  untuk  imbalan  satu sha' bukan
gandum,  seperti  diberitakan  hadis  Abu   Said   al-Khudri
sedangkan   Mu'awiyah   sendiri  - meski  dikatakan  bahwa
ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak
bermaksud  menyanggah  sunnah  yang  tegas  dari  Rasulullah
s.a.w.

4. UMAR BIN ABDUL AZIZ

Empat periode Mu'awiyah,  datanglah  pembaru  seratus  tahun
pertama  yaitu  khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pandangan baru
yang diterapkannya adalah pemungutan zakat  dari  pemberian,
hadiah, barang sitaan, dan lain

Abu  Ubaid  menyebutkan  bahwa  bila  Umar  memberikan  gaji
seseorang  ia  memungut  zakatnya,  begitu  pula   bila   ia
mengembalikan   barang   sitaan.   Ia  memungut  zakat  dari
pemberian bila telah berada di tangan penerima.

Dengan  demikian  ucapan  ('Umalah)  adalah   sesuatu   yang
diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan
karyawan pada masa sekarang. Harta  sitaan  (mazalim)  ialah
harta  benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak
benar  pada  masa-masa  yang  telah  silam  dan   pemiliknya
menganggapnya  sudah  hilang  atau tidak ada lagi, yang bila
barang tersebut  dikembalikan  kepada  pemiliknya  merupakan
penghasilan  baru  bagi  pemilik  itu.  Pemberian  (u'tiyat)
adalah  harta  seperti  honorarium  atau  biaya  hidup  yang
dikeluarkan   oleh   Baitul  mal  untuk  tentara  Islam  dan
orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa  Umar  bin  Abdul  Aziz
memungut zakat  pemberian  dan  hadiah.  Itu adalah pendapat
Umar.  Bahkan  hadiah-hadiah  atau  bea-bea  yang  diberikan
kepada  para  duta  baik  sebagai pemberian, tip, atau kado,
ditarik zakatnya. Hal itu sama  dengan  apa  yang  dilakukan
oleh  banyak  negara  sekarang  dalam  pengenaan  pajak atas
hadiah-hadiah tersebut.





Harijanto   

<[EMAIL PROTECTED]>        To: [EMAIL PROTECTED]

    Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED] 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  








Ass wr wb,

Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf
Qordowi

Syukron


Waalaikum salam wr wb



Harijanto
Controlling dept
PT. ECCO Indonesia
031-8964555, ext 2121

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (4)

2005-10-27 Thread Mustofa
ebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa
   setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja,
   berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan
   rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang
   yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan
   berusaha.

10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan
   lebih menguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan
   pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib
   mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan
   zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun
   sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yang
   mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji,
   honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau
   jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh
   tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai
   masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini
   berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai
   berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang
   diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali
   dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan
   mengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak bisa
   terpungut dan sulit dilaksanakan.41



        

Harijanto   

<[EMAIL PROTECTED]>To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED] 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  








Ass wr wb,

Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf
Qordowi

Syukron


Waalaikum salam wr wb



Harijanto
Controlling dept
PT. ECCO Indonesia
031-8964555, ext 2121

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/