Ikhwan,

Semalam di suatu sholat maghrib berjamaah di masjid di
kompleks rumah saya, saya melihat ada seorang makmum
(kebetulan di sebelah saya) yang telah selesai
melakukan sholat jamaah sebagai makmum diminta menjadi
makmum kembali oleh seseorang yg datang terlambat
untuk menjadi makmum kembali di sholat maghrib jamaah
yg mereka lakukan.

Apakah hal demikian dibenarkan secara syar'i? menjadi
semacam "joki" untuk sholat jamaah? Mohon informasinya

Jazakumullah

Wassalam,
Anto

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke