Ikhwan, Semalam di suatu sholat maghrib berjamaah di masjid di kompleks rumah saya, saya melihat ada seorang makmum (kebetulan di sebelah saya) yang telah selesai melakukan sholat jamaah sebagai makmum diminta menjadi makmum kembali oleh seseorang yg datang terlambat untuk menjadi makmum kembali di sholat maghrib jamaah yg mereka lakukan.
Apakah hal demikian dibenarkan secara syar'i? menjadi semacam "joki" untuk sholat jamaah? Mohon informasinya Jazakumullah Wassalam, Anto __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/