Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Distribusi Zakat Fitrah assalamulaikum wr. wb pak ustadz yang terhormat, bagaimana distribusi zakat yang benar, soalnya bayak kaum fakir miskin apabila dikasih zakat berupa beras pada nggak mau tetapi apabila zakat berupa uang mereka mau menerima, sedangkan zakat yang terkumpul sebagian besar berupa beras, boleh nggak bila beras itu dijual terus dibagikan berupa uang, terima kasih atas jawabanya walaikumsalam wr.wb Tbs Magetan 2003-11-22 20:55:07 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebelum kami menjawab langsung inti pertanyaan Anda, perkenankanlah kami untuk memberikan gambaran umum tentang zakat. Zakat fitrah sebenarnya hanya sebagian dari sekian jenis zakat yang diwajibkan Allah SWT kepada kita. Di luar zakat fitrah, ada zakat mal yang terdiri dari zakat perdagangan, pertanian, peternakan, profesi, investasi, tabungan dan lainnya. Dan berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal inilah yang sebenarnya bervisi untuk mengentaskan kemiskinan, karena memang berpotentsi besar dari segi pengumpulan hartanya. Sehingga proyek pengentasan kemiskinan itu memang menjadi realistis. Karena salah satu perannya adalah bagaimana membuat orang yang hari ini menjadi mustahiq agar tahun dengan sudah menjadi orang kaya dan menjadi muzakki. Tentu bila hanya diberikan jatah beras 3,5 liter, tidak akan membuatnya kaya. Karena beras 3,5 liter itu hanya cukup untuk kenyang sehari. Zakat fitrah yang hanya 3,5 liter itu sama sekali bukan ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan, tapi sekedar agar tidak ada orang yang kelaparan di hari Iedul Fitri. Memang fungsinya adalah untuk sekedar mengganjal perut saja. Adapun pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang saja, maka bila seseorang secara langsung memberikan dalam bentuk uang kepada fakir miskin, bisa dibenarkan meski ada perbedaan paham diantara ulama. Sedangkan bila sebagai panitia zakat fitrah, Anda menerima dari para muzakki dalam bentuk beras, maka ada amanat untuk menyampaikannya sesuai dengan apa yang diberikan muzakki. Kecuali bila sejak awal panita menjelaskan kepada para muzakki bahwa beras yang mereka setorkan itu akan dijual dan dibagikan dalam bentuk uang. Disini panita zakat perlu lebih berhati-hati agar mereka sebagai pemegang amanat tidak begitu saja merubah amanat yang dititipkan kepada mereka. Sedangkan bila mengganti beras menjadi uang itu memang dilakukan langsung oleh pemberi zakat (muzakki) maka tentang boleh-tidaknya bisa kami jelaskan berikut ini. 1. Yang Tidak Membolehkan Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65). Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,"Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW". Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137). 2. Mereka Yang Membolehkan At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah : 1. Sabda Rasulullah SAW : Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga. 2. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung gandum. Pendapat Al-Qaradawi Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya. Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya : 1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan. 2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/