Assalamualaikum para Milish...

Saya punya seorang teman yg statusnya dan tempat kerjanya sangat sangat
"basah" artinya tempat yg sangat rentan dg hal suap, Parcel, Tip
dll...tapi dia tdk mau berbasah basah konsekuensinya adalah akan sering
masuk angin dan sakit sakitan.

Mohon info dari para milish.
1. Tempat Panti asuhan atao yayasan pengelola anak terlantar untuk
penyaluran parcel maupun THR yg statusnya berasal dari para partner
kerja-nya. Kalao bisa berikut No Telp. Yg bisa dihubungi.
jadi kalau ada yg mau mengantar parcel atao uang THR teman saya itu
langsung meberikan no/tempat yayasan tsb.

2. Mungkin pernah dibahas di milish ini sekedar meyakinkan saya lagi,
atao mohon dikirm ulang ke saya (JAPRI) hukumnya transaksi Valas
(haram, halal atau yg termasuk meragukan). Soalnya saya pernah dengar
ada jenis trasnsaksi jual beli mata uang yg hukumnya berbeda.

Pertama transaksi jual dg Jenis mata uang sama semisal uang Rp. 100.000
dijual dg harga Rp.95.000 (banyak kasus seperti ini menjelang lebaran
sbg bentuk menukarkan uang) 

Dan kedua 
Transaksi jual beli dg 2 Jenis mata uang yg berbedaa semisal uang USD.
dijual dg Rupiah atau sebaliknya.

Terima kasih sebelumnya
UDI






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke