[media-dakwah] Fw: ilmu (tafsir) MEMAKAN HARTA
PENGANTAR Firman Allah : "Karena sesungguhnya TUGASMU HANYA MENYAMPAIKAN saja, sedang Kamilah yang menghisab amalan mereka." (ar-Rad:40) "Sesungguhnya Allah membenci setiap kata-kata kasar lagi sombong, banyak berteriak di pasar, bagai bangkai di waktu malam, dan seperti himar diwaktu siang, pandai dengan urusan dunia dan bodoh dengan urusan akherat (HR. Ibnu Hibban) Hadits: "Tidak ada hentinya sekelompok dari umatku membela kebenaran hingga yang terakhir dari mereka membunuh dajjal." -- Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil kecuali dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.(29) Barang siapa yang melakukan hal itu dengan melampaui batas dan zalim, maka Kami akan menggiringnya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(30) Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia.(31) (QS. An-Nisa:29-31) TAFSIR AYAT Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesame mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang tidak disyariatkan, seperti riba dan judi serta beberapa jenis tipu muslihat yang sejalan dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangannya dalam hokum syara; seperti yang dijelaskan Allah bahwa orang yang melakukan muslihat itu dimaksudkan untuk mendapat riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ihwal seseorang yang membeli pakaian dari orang lain. Penjual berkata: "Jika kamu suka, ambillah. Jika kamu tidak suka, kembalikanlah disertai satu dirham." Ibnu Abbas berkata: "Itulah praktek yang karenanya Allah berfirman": "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil." Ibnu Jarir meriwayatkan dari Maimun bin Mahran, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jual beli harus dilakukan secara suka sama suka; khiyar dilakukan setelah akad. Seseorang muslim tidak boleh menipu muslim yang lain." Puncak dari suka sama suka ialah penetapan khiyar majelis, sebagaimana ditegaskan dalam shahihain bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Penjual dan pembeli masih memiliki pilihan selagi keduanya belum berpisah." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari situ, disyariatkan khiyar syarat, setelah akad, hingga tiga hari guna mengetahui kondisi barang yang diperjualbelikan; atau hingga satu tahun jika keduanya berada di satu kampung; atau hingga waktu tertentu. Pendapat ini dikenal dari Imam Malik. Firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." Dengan cara nelakukan berbagai perkara yang diharamkan Allah, mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara batil. "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu" jika Dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan melarangmu dari sesuatu. Ibnu Abbas menampilkan ayat yang mulia itu, dari hadits al-A'masy dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bunuh diri dengan potongan besi, maka potongan besi itu akan ditancapkannya dengan tangannya ke perutnya di neraka Jahanam, sedang ia kekal abadi disana. Barangsiapa yang bunuh diri dengan racun, maka racun itu akan ia minum sedikit demi sedikit di dalam neraka Jahanam dan kekal abadi didalamnya." (HR. Ahmad). Maka hendaklah orang yang berakal dan bernalar serta dapat mendengar agar menjauhi perbuatan itu, karena Dia Maha Menyaksikan. Firman Allah: Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan- kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia.. Yakni jika kamu menjahui dosa-dosa besar yang telah dilarang meakukannya, maka Kami akan menghapus dosa-dosamu yang kecil dan Kami akan memasukkanmu ke surga. Imam Ahmad meriwayatkan dari Salman al-Farisi, dia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tahukan kamu, apakah hari Jumat itu? Saya (Salman) menjawab: "Hari bersatunya Adam dan Hawa, Nabi bersabda: "Tetapi Jumat yang saya ketahui adalah tidaklah seorang berwudhu, lalu dia membaguskan wudhunya, kemudian pergi untuk sholat Jumat, dan diam menyimak khutbah hingga imam menyelesaikan shalatnya, melainkan terhapuslah dosa-dosa yang ada antara Jumat itu dengan Jumat yang akan datang kecuali dosa membunuh." Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR [EMAIL PROTECTED] accounting -- dari sunarno [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> S
[media-dakwah] Fw: ilmu (tafsir) MEMAKAN HARTA
PENGANTAR Firman Allah : "Karena sesungguhnya TUGASMU HANYA MENYAMPAIKAN saja, sedang Kamilah yang menghisab amalan mereka." (ar-Rad:40) "Sesungguhnya Allah membenci setiap kata-kata kasar lagi sombong, banyak berteriak di pasar, bagai bangkai di waktu malam, dan seperti himar diwaktu siang, pandai dengan urusan dunia dan bodoh dengan urusan akherat (HR. Ibnu Hibban) Hadits: "Tidak ada hentinya sekelompok dari umatku membela kebenaran hingga yang terakhir dari mereka membunuh dajjal." -- Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil kecuali dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.(29) Barang siapa yang melakukan hal itu dengan melampaui batas dan zalim, maka Kami akan menggiringnya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(30) Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia.(31) (QS. An-Nisa:29-31) TAFSIR AYAT Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesame mereka secara batil, yakni melalui aneka jenis usaha yang tidak disyariatkan, seperti riba dan judi serta beberapa jenis tipu muslihat yang sejalan dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangannya dalam hokum syara; seperti yang dijelaskan Allah bahwa orang yang melakukan muslihat itu dimaksudkan untuk mendapat riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ihwal seseorang yang membeli pakaian dari orang lain. Penjual berkata: "Jika kamu suka, ambillah. Jika kamu tidak suka, kembalikanlah disertai satu dirham." Ibnu Abbas berkata: "Itulah praktek yang karenanya Allah berfirman": "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan batil." Ibnu Jarir meriwayatkan dari Maimun bin Mahran, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jual beli harus dilakukan secara suka sama suka; khiyar dilakukan setelah akad. Seseorang muslim tidak boleh menipu muslim yang lain." Puncak dari suka sama suka ialah penetapan khiyar majelis, sebagaimana ditegaskan dalam shahihain bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Penjual dan pembeli masih memiliki pilihan selagi keduanya belum berpisah." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari situ, disyariatkan khiyar syarat, setelah akad, hingga tiga hari guna mengetahui kondisi barang yang diperjualbelikan; atau hingga satu tahun jika keduanya berada di satu kampung; atau hingga waktu tertentu. Pendapat ini dikenal dari Imam Malik. Firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." Dengan cara nelakukan berbagai perkara yang diharamkan Allah, mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara batil. "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu" jika Dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan melarangmu dari sesuatu. Ibnu Abbas menampilkan ayat yang mulia itu, dari hadits al-A'masy dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bunuh diri dengan potongan besi, maka potongan besi itu akan ditancapkannya dengan tangannya ke perutnya di neraka Jahanam, sedang ia kekal abadi disana. Barangsiapa yang bunuh diri dengan racun, maka racun itu akan ia minum sedikit demi sedikit di dalam neraka Jahanam dan kekal abadi didalamnya." (HR. Ahmad). Maka hendaklah orang yang berakal dan bernalar serta dapat mendengar agar menjauhi perbuatan itu, karena Dia Maha Menyaksikan. Firman Allah: Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan- kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia.. Yakni jika kamu menjahui dosa-dosa besar yang telah dilarang meakukannya, maka Kami akan menghapus dosa-dosamu yang kecil dan Kami akan memasukkanmu ke surga. Imam Ahmad meriwayatkan dari Salman al-Farisi, dia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tahukan kamu, apakah hari Jumat itu? Saya (Salman) menjawab: "Hari bersatunya Adam dan Hawa, Nabi bersabda: "Tetapi Jumat yang saya ketahui adalah tidaklah seorang berwudhu, lalu dia membaguskan wudhunya, kemudian pergi untuk sholat Jumat, dan diam menyimak khutbah hingga imam menyelesaikan shalatnya, melainkan terhapuslah dosa-dosa yang ada antara Jumat itu dengan Jumat yang akan datang kecuali dosa membunuh." Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR [EMAIL PROTECTED] accounting dari sunarno [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM -