[media-dakwah] Fw: ilmu (tafsir) MEMAKAN HARTA

2006-06-30 Terurut Topik Mas No

PENGANTAR 
 

Firman Allah :

"Karena sesungguhnya TUGASMU HANYA MENYAMPAIKAN saja, sedang Kamilah 

yang menghisab amalan mereka." (ar-Rad:40)



"Sesungguhnya Allah membenci setiap kata-kata kasar lagi sombong, banyak 

berteriak di pasar, bagai bangkai di waktu malam, dan seperti himar diwaktu

siang, pandai dengan urusan dunia dan bodoh dengan urusan akherat 

(HR. Ibnu Hibban)



Hadits:

"Tidak ada hentinya sekelompok dari umatku membela kebenaran hingga yang 
terakhir dari mereka 

membunuh dajjal."

--



Firman Allah:

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan 
batil kecuali 

dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu 
membunuh 

dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.(29) Barang siapa 
yang 

melakukan hal itu dengan melampaui batas dan zalim, maka Kami akan 
menggiringnya ke dalam 

neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(30) Jika kamu menjauhi 
dosa-dosa besar yang 

dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan 
memasukkanmu 

ke tempat yang mulia.(31)

 (QS. An-Nisa:29-31)

 

 

TAFSIR AYAT

 

Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesame mereka secara 
batil, yakni melalui 

aneka jenis usaha yang tidak disyariatkan, seperti riba dan judi serta beberapa 
jenis tipu muslihat yang sejalan 

dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangannya dalam hokum syara; 
seperti yang dijelaskan Allah 

bahwa orang yang melakukan muslihat itu dimaksudkan untuk mendapat riba. 

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ihwal seseorang yang membeli pakaian 
dari orang lain. Penjual 

berkata: "Jika kamu suka, ambillah. Jika kamu tidak suka, kembalikanlah 
disertai satu dirham." Ibnu Abbas 

berkata: "Itulah praktek yang karenanya Allah berfirman":

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan 
batil."

 

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Maimun bin Mahran, dia berkata bahwa Rasulullah 
s.a.w. bersabda: 

"Jual beli harus dilakukan secara suka sama suka; khiyar dilakukan setelah 
akad. Seseorang muslim tidak 

boleh menipu muslim yang lain." Puncak dari suka sama suka ialah penetapan 
khiyar majelis, sebagaimana 

ditegaskan dalam shahihain bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

 

"Penjual dan pembeli masih memiliki pilihan selagi keduanya belum berpisah." 

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dari situ, disyariatkan khiyar syarat, setelah akad, hingga tiga hari guna 
mengetahui kondisi barang yang 

diperjualbelikan; atau hingga satu tahun jika keduanya berada di satu kampung; 
atau hingga waktu tertentu. 

Pendapat ini dikenal dari Imam Malik.

 

Firman Allah:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." Dengan cara nelakukan berbagai 
perkara yang diharamkan 

Allah, mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara batil. 
"Sesungguhnya Allah Maha 

Penyayang terhadapmu" jika Dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan melarangmu dari 
sesuatu.

 

Ibnu Abbas menampilkan ayat yang mulia itu, dari hadits al-A'masy dengan 
sanadnya yang sampai kepada 

Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang bunuh diri dengan potongan besi, maka potongan besi itu akan 
ditancapkannya dengan 

tangannya ke perutnya di neraka Jahanam, sedang ia kekal abadi disana. 
Barangsiapa yang bunuh diri dengan 

racun, maka racun itu akan ia minum sedikit demi sedikit di dalam neraka 
Jahanam dan kekal abadi didalamnya." 

(HR. Ahmad).

 

Maka hendaklah orang yang berakal dan bernalar serta dapat mendengar agar 
menjauhi perbuatan itu, karena 

Dia Maha Menyaksikan.

 

Firman Allah:

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan 
menghapus kesalahan-

kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia..

 

Yakni jika kamu menjahui dosa-dosa besar yang telah dilarang meakukannya, maka 
Kami akan menghapus 

dosa-dosamu yang kecil dan Kami akan memasukkanmu ke surga. 

 

Imam Ahmad meriwayatkan dari Salman al-Farisi, dia berkata Rasulullah s.a.w.  
bersabda: "Tahukan kamu, 

apakah hari Jumat itu? Saya (Salman) menjawab: "Hari bersatunya Adam dan Hawa, 
Nabi bersabda: "Tetapi 

Jumat yang saya ketahui adalah tidaklah seorang berwudhu, lalu dia membaguskan 
wudhunya, kemudian pergi 

untuk sholat Jumat, dan diam menyimak khutbah hingga imam menyelesaikan 
shalatnya, melainkan terhapuslah 

dosa-dosa yang ada antara Jumat itu dengan Jumat yang akan datang kecuali dosa 
membunuh."

 

Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR



[EMAIL PROTECTED]

accounting

--


dari

sunarno


[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
S

[media-dakwah] Fw: ilmu (tafsir) MEMAKAN HARTA

2006-06-29 Terurut Topik Mas No
PENGANTAR 
 

Firman Allah :

"Karena sesungguhnya TUGASMU HANYA MENYAMPAIKAN saja, sedang Kamilah 

yang menghisab amalan mereka." (ar-Rad:40)



"Sesungguhnya Allah membenci setiap kata-kata kasar lagi sombong, banyak 

berteriak di pasar, bagai bangkai di waktu malam, dan seperti himar diwaktu

siang, pandai dengan urusan dunia dan bodoh dengan urusan akherat 

(HR. Ibnu Hibban)



Hadits:

"Tidak ada hentinya sekelompok dari umatku membela kebenaran hingga yang 
terakhir dari mereka 

membunuh dajjal."

--



Firman Allah:

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan 
batil kecuali 

dengan perdagangan secara suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu 
membunuh 

dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.(29) Barang siapa 
yang 

melakukan hal itu dengan melampaui batas dan zalim, maka Kami akan 
menggiringnya ke dalam 

neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(30) Jika kamu menjauhi 
dosa-dosa besar yang 

dilarang melakukannya, maka Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan 
memasukkanmu 

ke tempat yang mulia.(31)

 (QS. An-Nisa:29-31)

 

 

TAFSIR AYAT

 

Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesame mereka secara 
batil, yakni melalui 

aneka jenis usaha yang tidak disyariatkan, seperti riba dan judi serta beberapa 
jenis tipu muslihat yang sejalan 

dengan kedua cara itu, walaupun sudah jelas pelarangannya dalam hokum syara; 
seperti yang dijelaskan Allah 

bahwa orang yang melakukan muslihat itu dimaksudkan untuk mendapat riba. 

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ihwal seseorang yang membeli pakaian 
dari orang lain. Penjual 

berkata: "Jika kamu suka, ambillah. Jika kamu tidak suka, kembalikanlah 
disertai satu dirham." Ibnu Abbas 

berkata: "Itulah praktek yang karenanya Allah berfirman":

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan 
batil."

 

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Maimun bin Mahran, dia berkata bahwa Rasulullah 
s.a.w. bersabda: 

"Jual beli harus dilakukan secara suka sama suka; khiyar dilakukan setelah 
akad. Seseorang muslim tidak 

boleh menipu muslim yang lain." Puncak dari suka sama suka ialah penetapan 
khiyar majelis, sebagaimana 

ditegaskan dalam shahihain bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

 

"Penjual dan pembeli masih memiliki pilihan selagi keduanya belum berpisah." 

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dari situ, disyariatkan khiyar syarat, setelah akad, hingga tiga hari guna 
mengetahui kondisi barang yang 

diperjualbelikan; atau hingga satu tahun jika keduanya berada di satu kampung; 
atau hingga waktu tertentu. 

Pendapat ini dikenal dari Imam Malik.

 

Firman Allah:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." Dengan cara nelakukan berbagai 
perkara yang diharamkan 

Allah, mendurhakai-Nya, dan memakan harta sesama kamu dengan cara batil. 
"Sesungguhnya Allah Maha 

Penyayang terhadapmu" jika Dia menyuruhmu melakukan sesuatu dan melarangmu dari 
sesuatu.

 

Ibnu Abbas menampilkan ayat yang mulia itu, dari hadits al-A'masy dengan 
sanadnya yang sampai kepada 

Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang bunuh diri dengan potongan besi, maka potongan besi itu akan 
ditancapkannya dengan 

tangannya ke perutnya di neraka Jahanam, sedang ia kekal abadi disana. 
Barangsiapa yang bunuh diri dengan 

racun, maka racun itu akan ia minum sedikit demi sedikit di dalam neraka 
Jahanam dan kekal abadi didalamnya." 

(HR. Ahmad).

 

Maka hendaklah orang yang berakal dan bernalar serta dapat mendengar agar 
menjauhi perbuatan itu, karena 

Dia Maha Menyaksikan.

 

Firman Allah:

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang melakukannya, maka Kami akan 
menghapus kesalahan-

kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia..

 

Yakni jika kamu menjahui dosa-dosa besar yang telah dilarang meakukannya, maka 
Kami akan menghapus 

dosa-dosamu yang kecil dan Kami akan memasukkanmu ke surga. 

 

Imam Ahmad meriwayatkan dari Salman al-Farisi, dia berkata Rasulullah s.a.w.  
bersabda: "Tahukan kamu, 

apakah hari Jumat itu? Saya (Salman) menjawab: "Hari bersatunya Adam dan Hawa, 
Nabi bersabda: "Tetapi 

Jumat yang saya ketahui adalah tidaklah seorang berwudhu, lalu dia membaguskan 
wudhunya, kemudian pergi 

untuk sholat Jumat, dan diam menyimak khutbah hingga imam menyelesaikan 
shalatnya, melainkan terhapuslah 

dosa-dosa yang ada antara Jumat itu dengan Jumat yang akan datang kecuali dosa 
membunuh."

 

Sumber: TAFSIR IBNU KATSIR



[EMAIL PROTECTED]

accounting



dari

sunarno


[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
-