Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat

Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan
sholat tidak keluar dari dua permasalahan.

Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan
menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar
dari agama Islam.

Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum
orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas
dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki
udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya
(sholat).

Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang
mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul
Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya
dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul
Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang
lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara
seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat."
(HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah
ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak
melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya
menyebabkan kafir selain amalan sholat."

Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya,
akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini
pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam
Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan
ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang
dikehendaki-Nya." 
Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits
yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami',
bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima
waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah
memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam
jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki
janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan
mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan
memasukkannya ke dalam jannah.

Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang
terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang
meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak
mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia
meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena
menentang hukum wajibnya.
Wal 'ilmu indallah. 
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128

Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
__________________________________ 
Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
http://farechase.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke