Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak 
kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya 
perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat 
bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang dengan syarat bahwa 
perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan 
keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh 
menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin 
sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam 
yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga 
merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk 
mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang. 
  
Kurangnya program yang efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi 
selama ini, jika tidak diantisipasi, maka akan mengakibatkan kehancuran umat 
yang lebih parah. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi 
kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran 
Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas 
kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah "lembaga zakat". Secara 
teknik, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian 
kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah 
melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan). 
  
Zakat merupakan refleksi tekad untuk mensucikan masyarakat dari penyakit 
kemiskinan, harta benda orang kaya, dan pelanggaran terhadap ajaran-ajaran 
Islam yang terjadi karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap orang 
tanpa membedakan suku, ras, dan kelompok. Zakat merupakan komitmen seorang 
Muslim dalam bidang soio-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi 
kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara 
semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan negara kesejahteraan 
modern.
   
  Dalam kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh 
Badan atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim 
yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh  Amil Zakat bukan hanya disebabkan 
oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh 
rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hal itu 
mengakibatkan masyarakat condong menyalurkan zakat secara langsung kepada 
orang, yang menurut mereka, berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat 
sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya 
sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer. Sebagai contoh 
adalah pemberian zakat di bulan Ramadhan yang digunakan sebagai pemenuhan 
kebutuhan konsumsi si miskin di hari Raya, dan setelah hari Raya mereka kembali 
tidak tahu bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. 
   
  Pembagian dana zakat, sebenarnya, harus memberikan keutamaan dengan tujuan 
yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu berdikari, 
sebab merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menghidupi 
dirinya. Ajaran Islam sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk 
menghidupi dirinya. Dengan demikian dana zakat, juga infaq & sadaqah, hanya 
dapat menjadi suplemen pendapatan permanen bagi orang-orang yang benar-benar 
tidak dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri karena ia seorang yang 
menderita cacat seumur hidup atau telah uzur. Sedangkan bagi yang lain, dana 
tersebut harus digunakan sebagai bantuan keringanan temporer disamping 
sumber-sumber daya esensial untuk memperoleh pelatihan, peralatan, dan materi 
sehingga memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang mencukupi. 
  
Dengan demikian, penggunaan dana zakat secara profesional akan memungkinkan si 
miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan 
industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran, 
kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.
   
  Zakat, sebenarnya, bukan monopoli ajaran Islam karena instrumen sejenis juga 
ditemui dalam ajaran lain. Dalam ajaran Hindu disebut "datria datrium", ajaran 
Budha menyebut "sutta nipata", sedangkan ajaran Kristiani mengenal "tithe" yang 
didefinisikan sebagai bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh 
hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk 
pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin. Dalam kenyataan di 
lapangan, "tithe" lebih berhasil dibandingkan "zakat", padahal kewajiban 
"tithe" adalah 10%, sedangkan "zakat" hanya 2,5%. 
  
Menurut ajaran Islam, pembayaran zakat bukan merupakan suatu bentuk kepemihakan 
kepada si miskin. Karena, si kaya bukanlah pemilik riil kekayaan tersebut. 
Mereka hanya pembawa amanah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah Al Hadiid 
ayat 7. Si kaya harus membelanjakan hartanya menurut persyaratan amanah dan 
yang paling penting salah satunya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. 
Diharapkan setiap Muslim yang sadar akan kewajiban agamanya, selalu bersedia 
membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kepentingan 
jangka pendek dan jangka panjangnya, mencari keridhoan Allah SWT dalam 
kekayaannya di dunia dan akhirat. 
  
Menurut Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan 
ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta 
yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari 
kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya. 
Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islam-nya telah 
terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif 
cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan 
kemakmuran yang lebih besar. 
  


  Penulis: MERZA GAMAL (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)
   

         
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke