bismillahirramaanirrahiim

PENGANTAR

 

Dalil ke-1:

"Dan Janganlah engkau menetapkan (sesuatu) yang engkau tidak mempunyai ilmu 
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan 
ditannya (dimintai pertanggung jawabnya)." (qs. Al-Israa':36)

 

Keterangan:

Ayat diatas SANGAT KERAS melarang MENAMBAH-NAMBAH atau MENGURANGI dalam 
melakukan BERIBADAH (dalam sholat, dalam puasa, dalam berhaji, dalam dll)

 

Dalil ke-2:

Dari Adi bin Hatim bahwa dia berkata: "ya Rasulullah s.a.w. mereka tidak 
menyembah (sujud kepada) ulama dan pendetanya?" Maka Nabi s.a.w. bersabda: 
"memang tidak, namun para ulama dan pendeta itu "telah menghalalkan yang haram, 
dan mengharamkan yang halal kepada mereka, lalu mereka mengikutinya. Itulah 
maksud penyembahan kepada ulama dan pendetanya. (HR. at-Tirmidzi)

 

Keterangan:

Yang "sengaja" menetapkan suatu urusan dalam beribadah yang Allah, atau Nabi 
Muhammad s.a.w. tidak menetapkan atay yang beribadah TANPA dalil, berarti telah 
menghalalkan yang diharamkan, atau mengharamkan yang dihalalkan (karena 
mengadakan yang "tidak" diadakan, atau meniadakan yang ada); 

Maka telah "menuhankan hawa nafsu". 

 

Kepada yang menuhankan "hawa nafsu" Allah berfirman:

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan "hawa nafsu" sebagai tuhan, 
dan Allah membiarkan sesat berdasarkan ilmunya, dan Allah telah mengunci mati 
pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka 
siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah, maka mengapa kamu tidak 
mengambil pelajaran? (QS.al-Jatsiyah:23)

 

"barang siapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia  
mengerjakan amal sholih, dan janganlah ia MEMPERSEKUTUKAN seorang pun dalam 
beribadah kepada Rabbnya." (qs.Al-Kahfi:110)

 

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apa sepakat, mengaku umat Muhammad s.a.w. al-Quran dan Hadits adalah pegangan? 
Bila telah sepakat, apa sepakat, kitab darmo gandul, kitab gatholoco, kitab 
kuning, kitab primbon jawi, dll  "bila" menyimpang dengan kitabullah (al-Quran) 
dan Hadits, sepantasnya ditolak.?

-------------------------------------------------------------------------------------------------------




 

QUNUT!

Pengertian qunut (qo',nun,wawu,ta') arti-artinya : khusyu', selalu taat, do'a, 
menghinakan diri kepada Allah, diam, tunduk, mengekalkan ibadah, lama berdiri, 
lama berdiri dalam shalat.

Dalam hal ini qunut yang dimaksud adalah lama berdiri di dalam shalat. Hal ini 
seperti hadits berikut: "seutama-utama shalat yaitu panjangnya qunut (lama 
berdiri).

 

SEJARAH QUNUT!
 

 Dari Anas bin Malik ra. "Sesungguhnya kabilah Ra'li, Dzakwan, Ushayyah, dan 
Bani Lihyan memohon bantuan kepada Rasulullah s.a.w. untuk menghadapi musuh. 
(dihadist lain) Nabi s.a.w. mengutus tujuh puluh laki-laki untuk suatu 
kebutuhan, mereka (orang anshar yang diutus) disebut dengan  nama "Qurra"  
(ahli membaca al-Qur'an). 

Lalu mereka dihadang oleh dua kabilah dari Bani Sulaim, yaitu kabilah Ra'li dan 
kabilah Szakwan didekat sebuah sumur  yang disebut dengan sumur Ma'unah. Lalu 
mereka menyerang perutusan (Nabi.s.a.w.) itu. (dihadist lain, setelah 
mengetahui berita itu, Nabi s.a.w sedih luar biasa). (maka) Nabi s.a.w. 
mendo'akan keburukkan atas mereka selama satu bulan pada shalat shubuh. Itulah 
permulaan "Qunut." (HR. Bukhari)

 

Setelah Allah menurunkan, qs. Ali Imran ayat:128, maka Nabi Muhammad s.a.w. 
menghentikan Qunutnya.

 

DALIL-DALIL QUNUT
(tidak semua ditulis, diambil seperlunya)

 

DALIL ke-1.

Dari Anas (bin Malik), ia berkata: "senantiasa Rasulullah s.a.w. berqunut pada 
shalat shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat)".

(HR. Ahmad, Baihaqy, Daraquthni, Hakim, Abdur Razzaq & Abu Nu'aim)

 

Keterangan:

Abdul Hakim bin Amir Abdat, berkata: bila diperhatikan setiap sanad tentang 
Qunut Subuh TERUS MENERUS, nama ABU JA'FAR ARRAZI yang nama aslinya: Isa bin 
Abi Isa, selalu tampil. Oleh ahli-ahli hadits, ABU JA'FAR ARRAZI telah 
dilemahkan. Dengan demikian Hadits ke-1 diatas TERTOLAK (tidak boleh diamalkan).

 

DALIL ke-2

 

Catatan:

Hadits Qunut Shubuh di riwayat Imam Bukhari diatas (di asal-usul Qunut), 
sebenarnya TIDAK menyatakan di Qunut Shubuh saja, sebab ada hadits yang lain, 
yaitu

 

(siapa yang tidak kenal sahabat yang satu ini). Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 
Rasulullah s.a.w. pernah qunut seBULAN lamanya berTURUT-TURUT dalam shalat 
ZUHUR, ASHAR, MAGRIB, ISYA', dan SHUBUH. Di akhir setiap shalat, apabila beliau 
sudah mengucapkan "sami'allahu liman haidah" di rakaat yang terakhir. Beliau 
mendo'akan kecelakaan atas mereka, yaitu satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri'il, 
Zakwaan, dan 'Ushaiyah. Sedangkan Ma'mum yang dibelakang beliau mengucapkan 
amin. 

(HR. Abu Dawud-SHOHIH)

 

Catatan:

Hadits yang menyatakan QUNUT SHUBUH terus menerus ternyata TIDAK boleh 
dijadikan pegangan, karena derajatnya LEMAH (dlo'if).

Dan barang siapa tetap melaksanakan, maka telah mengabaikan hadits berikut:

 

ASHIM Bin SULAIMAN, berkata: Kami pernah bertanya kepada Anas bin Malik: 
"Sesungguhnya orang-orang pada MENYANGKA bahwa Nabi s.a.w. SENANTIASA qunut 
dalam shalat shubuh"? Jawab Anas bin Malik: Mereka DUSTA! Beliau s.a.w. hanya 
qunut sebulan mendo'akan kecelakaan atas satu kabilah dari kabilah-kabilah 
musyrikin. 

(HR. Al-Khatib)

 

Dari Said bin Thariq al-Asyja'I, ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 
bapakku: "Wahai Bapak! Sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah 
s.a.w., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka itu semuanya 
mengerjakan qunut shubuh (terus menerus)?" Jawab ayahku: "Hai anakku! Itu 
adalah perbuatan BID'AH.

(HR. Amad, Tirmidzi, Nasa'I, Ibnu Majah)

 

 

QUNUT NAZILAH!
 

Qunut Nazilah ini dilaksanakan apabila mendo'akan kebaikan atau kemenangan bagi 
kaum muslimin dan mendo'akan kecelakaan atau kebinasaan bagi kaum kafir yang 
memusuhi Islam.

Qunut Nazilah ini hukumnya sunat dan sangat ditekankan sekali, TAPI Nabi 
Muhammad mengerjakannya di SETIAP shalat wajib yang 5 waktu. Tidak seperti yang 
telah menyebar dikalangan masyarakat sekarang, yaitu QUNUTnya di SHUBUH saja.

 

Kesimpulan:

Jika mengaku umat Muhammad s.a.w., SILAHKAN melakukan QUNUT, tetapi dikerjakan 
apabila HENDAK mendo'akan kebaikan atau kemenangan bagi KAUM muslimin dan 
mendo'akan kecelakaan atau kebinasaan bagi KAUM kafir yang memusuhi Islam.

Dan ini HARUS dikerjakan di setiap sholat wajib (dzuhur, azhar, maghrib, isya', 
shubuh); dan dilakukan setelah "ruku' di rakaat yang terakhir.

TETAPI bila hendak mendo'akan DIRInya sendiri, QUNUTlah di sholat witir malam, 
dan ini dilakukan "setelah membaca surah" (TIDAK setelah rukuk). Perlu 
diketahui, Nabi Muhammad s.a.w. melakukan "qunut di witir" adalah 
KADANG-KADANG. (lihat Sifat Shalat Nabi-Syeikh al-Bani)

Apa mau mencontoh Nabi Muhammad s.a.w. (manusia teladan)?

 

ABDUL HAKIM bin AMIR ABDAT.

 

Beliau berkata: "kepada para muqallid yang masih "keras kepala" setelah sampai 
keterangan (dalil qunut shubuh) kepada mereka, maka hendaklah mereka 
mengemukakan kepada kami (Abdul Hakim bin Amir Abdat) 3 (tiga) keterangan:

Pertama.Hendaklah mereka membantah keterangan kami yang mendlo'ifkan hadits 
qunut shubuh "terus menerus" SECARA ILMU HADITS.

Kedua.Hendaklah mereka menshahihkan hadits qunut shubuh yang telah kami 
dlo'ifkan SECARA ILMU HADITS.

Ketiga.Hendaklah mereka (mampu) menyodorkan kepada kami hadits-hadits yang yang 
shohih yang menunjukkan dengan tegas bahwa Nabi. s.a.w. ada mengerjakan qunut 
shubuh terus mmenerus seperti yang mereka kerjakan..

 

---- semoga sadar----

[EMAIL PROTECTED]

accounting

 

PT. Tri Wall Indonesia

Kaw. Ind. Jababeka 1 Cikarang - Bekasi

 

Sumber:

Azbabun Nuzul al-Qur'an

Hadits Bukhari

Tafsir Ibnu Katsir

Sifat Shalat Nabi s.a.w. oleh Syeikh al-Bani (ahli Hadits)

Al-Mazail, oleh: Abdul Hakim bin Amir Abdat (peneliti hadits)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke