Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 


Orang Miskin Juga Wajib Zakat Fitrah?


 

Assalamu'alaikum, Afwan saya mau tanya..?

Apa hukumnya membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu..? Beserta
dalilnya.

Karna saya pernah mendengar ceramah bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi
setiap muslim walaupun dia tidak mampu.. artinya selepas dia menerima zakat
maka dia harus berskat pula..?

Wassalam

Noprizal
Indonesia
2004-02-12 23:29:17


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 

 

Jumhurul Fuqaha menentukan bahwa orang fakir yang wajib membayar zakat
fithrah adalah mereka yang memiliki kelebihan untuk bisa makan di malam dan
siang hari 'Iedul Fithri. Jadi bila seorang fakir tidak punya lagi apa yang
bisa dimakannya pada hari itu selain dari harta zakat yang diterimanya, maka
dia tidak wajib membayar zakat. 

 

Selain itu juga mereka yang memilki kelebihan atas tempat tinggalnya,
hartanya dan hajat dasarnya. Jadi bila seorang fakir hanya punya sepenggal
tempat tinggal yang dibutuhkannya sebagai tempat menetap, atau sepotong
pakaian yang perlu dikenakannya, atau sebuah kendaraan yang dibutuhnya untuk
dinaikinya pada taraf yang paling dasar, maka dia tidak diwajibkan zakat
fitrah. Sebab semua itu merupakan hajat kebutuhan yang paling dasar dari
seorang manusia. Bila benda-benda itu dimilikinya sebagai satu-satunya yang
dimilikinya, maka hal itu tidaklah mewajibkan zakat. 

 

Sedangkan bila semua itu dimilikinya dalam taraf melebihi hajat minimal
untuk hidup, maka sudah wajib baginya mengeluarkan zakat fithrah. Sebab bila
dia punya dua stel baju, maka dia bisa menjualnya sebuah untuk bayar zakat
fitrah. Tapi kalau dia hanya punya satu stel saja dan tidak punya uang lagi,
maka dia tidak wajib zakat. 

 

Begitu juga bila seseorang berhutang sebesar harga zakat fithrah dan masih
punya kesempatan untuk bisa membayarnya nanti, maka saat itu dia tetap wajib
membayar zakat. Sebaliknya, bila pada saat itu dia harus segera membayar
hutangnya dan dikantongnya tidak ada uang lagi, maka dia wajib melunasi
hutangnya dan tidak wajib membayar zakat fitrah. 

 

Untuk lebih luasnya masalah ini, silahkan rujuk kitab Al-Mughni jilid 3
halaman 76. Juga kitab Fiqhuz Zakat karya Dr. Yusuf Al-qaradawi jilid 2
halaman 930-931. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to