Wa'alaikum salam wr wb]
   
  Jazakallah atas postingan ttg hal ini, akh Zalfenis.
   
  Wallahu'alam bishowab, siapa ukhti yg dimaksud oleh akh Adi dlm postingan di 
bwh ini.... tapi saya juga merasa pernah posting utk menanyakan hal yg sama di 
milis ISDN (tp saya tdk nyontek yg di Syariah Online lho ;-D ) tapi sampai saat 
ini baru dapat jawabannya malah dari orang lain. 
   
  Maha Benar Allah atas semua firman-Nya. Jika Allah berkehendak untuk menjawab 
pertanyaan hamba-Nya pasti apapun jalannya akan sampai juga jawaban-Nya kepada 
hamba-Nya. 
   
  Semoga Allah senantiasa melindungi dan memberikan rahmat kepada akh Zalfenis, 
akh Adi dan semua sodara/sodariku seiman. Amin.
   
  Wassalamu'alaikum wr wb
  Widya

Zalnefis - Survey <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
  
  FYI. Dari Syariah OnLine, maaf kalau sudah ada yang dapat.
  
  wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
  
  Zalnefis
  
          SHALAT SUNNAH SEBELUM SHALAT JUMAT

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Ustad, pada salah satu postingan, ada ikhwah yang bertanya perihal sholat 
sunnah sebelum sholat Jumat. Kemudian ustad menyampaikan sebuat hadits 'Seorang 
muslim, jika mandi...-cut-... dan apabila imam sudah naik ia duduk untuk 
selanjutnya mendengarkan..-cut-..'
Pertanyaannya, manakah yang lebih diutamakan: shalat sunnah tahyatul masjid 
atau langsung duduk mendengarkan khutbah apabila seseorang, karena sesuatu hal, 
datang ditengah khutbah Imam?

Wassalam,
Adi

Adi
      Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb. 
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua. 
Terkait dengan mana yang lebih utama di saat kita datang saat khatib berkhutbah 
para ulama berbeda pendapat. 

Kalangan Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa ketika khatib berkhutbah sebaiknya 
langsung duduk dan makruh hukumnya shalat dua rakaat. Dalilnya ayat yang 
berbunyi, 
Dengarkanlah ia dan diamlah! (QS al-A'raf: 204). 
Mendengar khutbah adalah wajib, sementara shalat tadi adalah sunah. Maka, 
menurut mereka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk menegakkan yang sunah. 

Namun, kalangan Syafii dan Hambali berpendapat bahwa sebaiknya melakukan shalat 
sunah dua rakaat secara ringkas. Dalilnya riwayat Jabir bahwa suatu ketika 
Sulaik al-Ghatfani datang saat Rasulullah sedang berkhutbah. Maka, beliau 
berkata kepada Sulaik, "Wahai Sulaik, shalatlah dua rakaat dengan ringkas!" (HR 
Muslim). 

Wallahu a'lam bish-shawab. 
Wassalamu alaikum wr.wb. 
  

  

         

 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke