Assalamu alaikum wr.wb.
Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan saya mengenai Zakat.
dan saya masih punya pertanyaan lagi yang sehubungan dengan zakat.
saya bermaksud menyalurkan zakat saya dengan mendaftarkan keponakan dari
suami saya yang sudah yatim sejak dalam kandungan dalam asuransi pendidikan
(Bumiputra), yang mana saya harus membayar pertiga bulan sekali. tapi saya
ragu karena saya pernah membaca sebuah email walau hanya sekilas bahwa
asuransi itu hukumnya haram. saya mohon pencerahan dan petunjuk dari
saudara-saudara sekalian.
Terima kasih.
Yuli






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke