Zakat semata diperuntukkan untuk mustahik (8 golongan) & pada dasarnya harus dikelola negara (negara Islam), sehingga keluarga Anda yg tidak mampu akan diurus oleh Baitul Mal negara. Dalam kondisi sekarang tentu Anda dapat saja menyerahkan zakat Anda untuk kerabat. Tapi khusus bagi keluarga dekat yg memiliki hubungan waris mewarisi (misalnya anak, orang tua, kakek/nenek, paman dll) kewajiban Bapak yg lebih utama ialah menafkahi mereka bila mereka tidak mampu, bukan membayar zakat kepada mereka. Silahkan Anda buka buku fikih praktis bab waris), maka kami mengajurkan agar Bapak membantu (menafkahi) mereka semaksimal mungkin sehingga mereka tidak lagi kekurangan. Lalu setelah itu, barulah Anda hitung sisa harta Anda. Bila sisa harta Bapak masih wajib zakat, maka tunaikanlah zakatnya segera, baik secara langsung maupun melalui lembaga pengelola zakat. Azzam (hidup ini hanya sekali, maka janganlah disia-siakan) Anda Ingin menyalurkan Zakat Anda Hub: Rumah Zakat Indonesia Cab Bogor Jl. Darmaga No: 33 Marga Jaya, Bogor Barat Telp: (0251) 421260 R.Funding Oficer <Harry> 70117193
--------------------------------- Yahoo! Mail Use Photomail to share photos without annoying attachments. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/