rekan rekan anggota milis ytc
  iini ada postingan dari milis tetangga
  Siapa tau berguna
  (hari ribowo)
   
    Bob H.A.S. Djanegara
  Manager of Construction Project
  Major Project Execution
  Medco E&P Indonesia
  Telp. (021) 8399 1305
  Fax. (021) 8379 3365

   
    ----- Original Message ----- 
    From: [EMAIL PROTECTED] 

    To: [EMAIL PROTECTED] 

    Sent: Tuesday, February 28, 2006 2:57 PM

    Subject: [Automotive-Club] Jangan Takut Kalo Di Tilang Pak Ploisi


     

  
kalo sedang ditilang di jalan oleh polisi apapun, jangan sekali2 damai
atau ngasi duit, bilang tilang aja langsung. hasilnya tuh polisi pasti
kesel karena gak dapet duit, kedua, ngurusnya gampang kok, dan dendanya
resmi....
Tips nya :
1. kalo anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (saya juga
baru tahu), form biru dan form merah.
2. Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak
perlu berdebat ama hakim). Dgn form ini anda bayar dendanya di BRI yg
ditunjuk, abis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke
kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelumGelael
arah cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman
ber-AC, dengan hiburan SateliteTV.
3. Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih
kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya
tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung
hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen
saya ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, jl ampera,
disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM
or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu sampai dengan H-1
tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus
tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form
merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan
sesuai daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2
5. Kalo pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera
di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini gak di saranin. Kenapa ?
karena antreannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu
hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO
yg nawarin bantuan. Mending enggak deh
6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di
hari lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju
Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya,
dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar denda resmi.
Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama
petugasnya. Contoh nih, saya tahu denda masuk jalur cepat (saya naik
motor) Rp.15000, petugasnya bilang Rp.25600, dikasi angka 600 seolah2
itu perhitungan rumus2 njelimet, padahal akal2an aja biar ada yg masuk
kantong dia. saya kasi uang bulet 15.000 dia diem aja kok..hehe
7. Udah ngerti kan . jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di
jalanan, tilang mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak
usah sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar
denda sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan
berwibawa gemah ripah loh jinawi...hehehehe

PS : berdasarkan pengalaman dan bantuan dari berbagai milis, makanya
saya pede ngadepin mereka. Silakan disebar ke temen2, biar gak ada yg
diperas ama polisi, calo dll. Merdeka !!!


                
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to