Assalamu'alaikum wr. wb
Saya ingin bertanya :
1. Sorang teman saya dipasangin susuk oleh ayahnya untuk menghilangkan
semacam kulit yang seperti mengelupas di beberapa bagian tubuhnya, sampai
sekarang masih terpasang. Bagaimana hukumnya?
2. Jika ada yang tahu rukyah yang syar'i untuk surabaya dan sekitarnya
mohon beritahu saya, tapi lewat japri saja.


Terima Kasih.

Wassalam wr. wb.

Asrofi

Kirim email ke