Ass w w

Aye mau tanya untuk jawaban yang nomor 1. apakah ada rujukannya ? 
Kemudian apa hubungannya "adil" itu dengan ijin bolehnya suami menikah
lagi sebab sepengetahuan aye, "adil" itu berhubungan dengan pembagian
hak; baik material maupun non material

Wassalam

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of dodindra
Sent: Thursday, October 19, 2006 2:12 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Re: OOT : poligami


Ass.Wr.Wb.

Mbak Shinta, yang saya tahu, pengalaman dari saudara saya yang
berpoligami, jika syaratnya komplit, tidak ada yang sulit. Pengalaman
kemudahan saudara saya adalah : 1. Istri pertama ridlo suaminya menikah
lagi, jadi ijin diberikan secara ikhlas secara tertulis. 2. Persyaratan
yang membawa ke KUA adalah mereka bertiga (Suami,istri pertama, calon
istri kedua)

Kesulitan yang digembar-gemborkan, terjadi ketika , katanya ngikuti
Sunnah, namun sebenarnya menyalahi Sunnah, misalnya :

1. Istri pertama tidak mau menerima, maka syarat ADIL dalam berpoligami
akan menjadi terlanggar ketika suami memaksakan hal ini, secara legal,
syarat persetujuan istri pertama ini menjadi tidak ada. 2. Wali , tidak
yang semestinya, jika syarat yang syah jadi wali masih hidup, kebanyakan
mereka tidak menyetujui anak/saudaranya menjadi istri kedua, nah, lalu
dilanggar dengan meminta wali hakim, padahal semestinya tidak ada
halangan wali yang syah tersebut. Jadi, tidak ada mandat dari wali yang
syah kepada wali hakim untuk menikahkan, inilah kendalanya, dan....apa
nyunah juga melanggar hal ini ? 3. Perlu dikaji, betulkah mau NYUNAH ?
Jika kita runut, Rosululloh SAW baru menikah lagi ketika Siti Khatijjah
sudah meninggal, lha yang sekarang akan dilakukan ? apa begitu ? 4.
Kalau Sunnah Nabi SAW, selayaknya ketika ada pernikahan dilakukan
Walimah agar diketahui oleh khalayak ramai, bahwa 2 insan tadi, yang
sebelumnya haram, menjadi halal berkumpul. Nah, bukankah belakangan ini
ada fenomena "Nikah Sirr", dan biasanya malu berkata pada tetangga bahwa
akan menjadi istri kedua, apa ini Sunnah ? 5. Jika sudah punya Anak,
biasanya anak bukan bagian yang diajak berembug ketika mau menikah lagi
. Apakah akan adil bagi si anak ? apakah ini Sunah, mendzolimi anak ?

Ehhh, kok ngelantur yaa, mohon maaf ya mbak Shinta, jika ada kekeliruan,
semoga Alloh mengampuni, amiin.

Selamat ber Idul Fitri, semoga dari yang asalnya suci, oleh Alloh kita
disucikan kembali, amiin. Taqobalallohu mina waminkum taqobal yaa
Kariim, mohon maaf lahir bathin....

wassalam,
dodi

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "Shita Budhi Hastuti" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> 
> 
> 
> asalamu'alaykum
> 
> mohon info
> 
> jika mo mlaksanakan POLIGAMI di indonesia
> apakah btul sulit dan repot prosedurnya ?
> 
> krn yg di pake adalah hukum indonesia
> bukan hukum islam
> dan prosesnya spt perceraian
> harus sidang bbrp kali ...
> 
> sdangkan yg mo di jalani
> adalah POLIGAMI yg sesuai sunnah
> 
> lalu hrs bagaimana ?
> ada info ? masukan ? pmikiran ?
> 
> jazakumullah khair
> wassalamu'alaykum ...
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> http://simplicitysaudah.blogspot.com
> http://diajengshita.multiply.com
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim
email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links








Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke