RE: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-26 Terurut Topik Gugun G.
Untuk Ibu Hana,

Terima kasih atas penjelasanya isya Alloh sangat berguna sekali buat saya.

Salam
Gugun

-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Thursday, January 26, 2006 8:54 AM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Assalamu'alaikum wr.wb

bila melihat kondisi saat ini, memang jadi satu dilema karena
susahnya kita memiliki rumah dan kendaraan bila tanpa kredit.:)

coba kita baca dan renungkan lagi firman Allah ini:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu” [An-Nisaa ; 29]

andai antara penjual dan pembeli merasa diuntungkan dan suka sama
suka (kepuasan) dengan adanya kredit tsb rasanya tidak ada yg salah
dengan kredit:)karena penjual dan pembeli sama2 mempunyai hak.

yaitu penjual mempunyai hak untuk menentukan barang yg akan dijual,
harga jualnya dan cara pembayarannya.

sedangkan pembeli mempunyai hak pula yaitu, menentukan dan memilih
barang yg akan dibelinya, hak menawar (negosiasi), hak mendapatkan
barang yg baik (tidak ditipu), hak mengembalikan andai barang itu
ternyata cacat/rusak.

"Dua orang yg berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli
mereka atu tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad"
(Bukhari dan Muslim)

dalam fiqih islam (Sulaiman Rasyid) ditemukan istilah kiyar (memilih)
dalam hukum jual beli yaitu 3 macam

1. Kiyar majelis yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara 2
perkara jual beli selama keduanya masih tetap berada di temapt jual
beli

2. Kiyar syarat yaitu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya
atau oleh salah seorang. spt kata penjual "saya jual barang ini
dengan harga sekian dengan syarat kiyar (memilih) dalam 3 hari atau
kurang dari 3 hari. maksudnya adalah pembeli boleh memilih untuk
meneruskan pembelian bila berniat akan barang itu dan penjual akan
menyimpan barang tsb dalam jangka waktu 3 hari.

3. Khiyar Aibi (cacat)yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yg
dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat

"Abu Hurairah telah menceritakan hadist berikut, bahwa Nabi saw telah
bersabda. "barang siapa mencabu jual belinya terhadap orang yg
menyesal, maka Allah akan mencabut kejatuhannya (kerugian
dagangannya)" (Riwayat Bazzar)

segini dulu, mungkin nanti siang or sore bisa dilanjut:) kerja dulu
ya..:)

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Al-
Maidah : 2)

salam:)
hana

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "Gugun G." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Berkenaan dengan "HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT" yang pada intinya
haram
> untuk melakukan
> transaki Kridit,saya sebagai buruh kecil dan mungkin banyak rekan
yang
> lainnya yang untuk memenuhi kebutuhan
> baik kendaraan, modal usaha kecil sampai ke rumah bahkan sembako
didapatkan
> dengan cara kridit.
> mohon SOLUSINYA sepeti apa ?
> Contoh kecil Rumah, kalau ngontrak setiap bulan kita harus bayar
300k sampai
> 350k tanpa ujung.
> untuk beli rumah uang dari mana, terpaksa kridit karena kalau
dihitung2 uang
> cicilan kredit ama ngontrack gak
> jauh beda tapi pada akhirnya bakal punya rumahapakah ini haram
juga ?
>
> Sekali lagi mohon solusinya
> Terima kasih
> Gugun
>
> -Original Message-
> From: media-dakwah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
> Sent: Wednesday, January 25, 2006 1:36 PM
> To: media-dakwah@yahoogroups.com
> Subject: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
>
>
> http://www.almanhaj.or.id.
>
> HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
>
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
>
>
> Pertanyaan.
> Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya :
Bagaimana
> hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam
> pembayarannya .?
>
> Jawaban
> Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah
> yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal
> itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum
> menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur
> negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.
>
> Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya,
> mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu.
> Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam
> tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut.
> Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan
> kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya
> perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang
> dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
> mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatka

Re: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-25 Terurut Topik ziad
Dari dalil-dalil & hujjah sebelumnya, saya dapat ambil kesimpulan bahwa
Sistem Kredit dilarang jika terjadi perubahan harga setelah Akad Jual Beli
dilakukan, yang bisa berupa penambahan harga terhadap cicilan yg harus
dibayarkan atau berupa pembebanan bunga terhadap sisa cicilan. Sedangkan
sistem kredit konvensional dibolehkan (walaupun tidak disuka rasulullah),
karena harga kredit sudah ditetapkan pada waktu akad.

On 1/26/06, Tinon Winahyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ass wr wb.
>
> terima kasih bu hanna, sekarang saya agak tenang dengan keterangan bu
> hanna
> bahwa berdasarkan hadist, kredit itu hanya "tidak baik" dan bukan "salah
> mutlak". hal ini disebabkan karena keterbatasan, saya hanya bisa ambil KPR
> BTN supaya bisa punya rumah sendiri.
>
> wass wr wb, tinon-sidoarjo


[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-25 Terurut Topik Tinon Winahyu
ass wr wb.

terima kasih bu hanna, sekarang saya agak tenang dengan keterangan bu hanna
bahwa berdasarkan hadist, kredit itu hanya "tidak baik" dan bukan "salah
mutlak". hal ini disebabkan karena keterbatasan, saya hanya bisa ambil KPR
BTN supaya bisa punya rumah sendiri.

wass wr wb, tinon-sidoarjo

-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Thursday, January 26, 2006 8:28 AM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Re: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Wa'alaikum salam wr.wb

Alhamdulillah semalam aku buka hadist bukhari dan aku temukan bunyi
ayat yg terdapat dalam kitab jual beli jilid II

"Dari Al Barra bin Azib bin Arqam,ra. keduanya berkata:"kami adalah 2
orang pedangang pada masa Rasulullah. Pada suatu ketika kami bertanya
pada Rasulullah perihal jual beli uang. sabda beliau "jika dilakukan
dengan tunai, tidak mengapa dan jika dilakukan dengan tidak tunai,
tidak baik"

hmm..bila melihat hadist ini, berarti Zaman Rasulullah pun sebenarnya
sudah dikenal istilah tunai dan kredit:)

hmm..bila membaca kata2 "tidak baik" tentang kredit (istilah saat
ini) kata tidak baik itu, bukan berarti "mutlak salah" karena aku pun
menemukan bunyi hadist

"Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka" (Ibnu
Majah)

silakah renungkan sendiri, dan kita ambil yg baik dan insya Allah
mendatangkan Ridho dengan niat yg baik dan benar.

salam:)
hana



--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "warsito" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum,
> "suhana032003" [EMAIL PROTECTED] Nulis:
> HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
> dihapus
> " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli  ini adalah
bid'ah yang
> tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama
ini adalah
> bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang
> menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit".
> dihapus
> "Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual
beli dalam
> satu jual beli".
> Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
> tersebut. Maka jawabnya."Engkau berkata, saya jual ini kepada
engkau dengan
> harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga
sekian dan
> sekian".
> dihapus
> Mohon maat sebelumnya,
> Saya melihat dalam dua penggalan di atas ada yang aneh.
> Di atas Syaikh Albani - Allahu Yarhamhu - bilang jual beli cara
kridit belum
> pernah dikenal dikalangan kaum muslimin sebelumnya.
> Tapi dalam penjelasan makna hadis perawi menyebut cara penjualan
secara
> mencicil (kredit).
> Mohon pencerahan bagi yang tahu, apakah terjadi kesalahan dalam
> penterjemahan atau ungkapan beliau yang keliru.
> Salam,
> WarsitoBapakeSuwailih
>






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/