Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an
bermanfaat.


 

Tidak Shalat Jumat 3X=murtad?

 

Pertanyaan:

 

Assalamu'alaykum wr.wb.

 

Ustadz pengasuh Syari'ah online rahimakumullah,

 

saya ingin menanyakan tentang masalah meninggalkan shalat jumat 3 kali
berturut-turut.

 

Ketika saya kecil, saya pernah mendengar keterangan bahwa jika kita
meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat
diterima maka itu sama dengan kita telah keluar dari Islam/murtad.

 

Yang ingin saya tanyakan :

 

- sejauh manakah kebenaran/ketepatan/kesahihan pernyataan di atas? 

 

Karena saya tidak menemukan jawabannya dalam database konsultasi di
syariahonline.com, saya megirimkan email ini pada Ustadz.

 

Saya mohon Ustadz menjelaskan pada saya keterangan yang sahih mengenai hal
ini. Saya kesulitan untuk bertanya pada para ustadz secara bertatap muka
langsung di sini. Karena saya tinggal di negeri rantau yang sulit untuk
mendapatkan guru agama dan referensi tempat saya bertanya masalah2 agama.

 

Jazakallahu khayran katsiran atas jawaban ustadz. Jawaban ustadz sangat saya
nantikan.

 

Wassalam,

 

Hendra Kurniawan

 

Jawaban:

 

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

 

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

 

Lalai Mengerjakan Shalat Jumat 

Shalat Jumat adalah ibadah yang fardhu dan diwajibkan di dalam Al-Quran
Al-Kariem. Allah Subhanahu Wata`ala telah berfirman : 

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) 

 

Dalam sejumlah hadis memang terdapat riwayat yang menjelaskan tentang
ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum'at dengan alasan yang tidak
syar'i atau karena menganggap sepele pelaksanaan ibadah sholat Jum'at
tersebut. Tapi dalam redaksi hadis tersebut, kebiasaan meninggalkan sholat
Jum'at tidak sampai pada tingkatan dimurtadkan pelakunya.

 

Dari Abu Ja'd Ad-Dlomri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum'at karena menganggap sepele ibadah
tersebut, maka Alloh akan mengunci hati mereka" (HR Abu Daud No. 1023,
Tirmidzi No. 500, Nasa?i 3/88 dan Ibnu Majah No. 1125. Hadis ini dihasankan
oleh Al-Bani dalam kitab Shohih sunan Abu Daud 1/196)

 

Riwayat-riwayat tersebut dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan dari dua
orang sahabat, Abu Hurairoh dan Ibnu Umar RA, bahwa keduanya mendengar
Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar: "Hendaklah orang-orang berhenti dari
meninggalkan sholat Jum'at atau Alloh pasti akan mengunci hati-hati mereka
kemudian mereka pasti akan menjadi orang-orang yang lalai' (HR. Muslim
1/591)

 

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, meninggalkan sholat jum'at termasuk
dosa-dosa besar. 

 

Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dam kitabnya Ikmalul Mu'lim
Bifawaidi Muslim (Salah satu Syarah sohih Muslim) berkata: "Ini menjadi
hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan sholat Jum'at dan merupakan
ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu
ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan
menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah
sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar" (Ikmal
III/265)

 

Wallahu A`lam Bish-Showab,

 

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 


Hukum Sembahyang Jum'at Wajib Apa Sunnah ?


Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokkatuh ...!!!

Apakah hukumnya sembahyang Jum'at ??, sunat atau wajib, karena saya pernah
mendangar ada yang mengatakan wajib tapi ada juga yang mengatakan sunat.
Sekian, terimakasih !!!

Siddik Wiradirja
RT.02/RW.12, Ds. Sukamantri, Kec. Tamansari, Bogor
2004-06-10 10:57:41


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. 

Shalat Jumat itu hukumnya fardhu Allah Subhanahu Wata`ala'in dan hal ini
disepekati oleh jumhur ulama. Tentu saja bagi mereka yang memang diwajibkan
shalat jumat, yaitu muslim, laki-laki, akil, baligh, dewasa bukan anak-anak,
penduduk yang bermukim bukan musafir serta sehat tidak sakit. Juga tidak ada
halangan syar`i seperti banjir atau halangan / uzur yang memang disepakati
ulama sebagai hal yang bisa diterima. 

Dalil kewajiban shalat jumat bagi mereka ini adalah firman Allah Subhanahu
Wata`ala dalam Al-Quran Al-Kariem:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) 

Selain itu Rasulullah SAW juga menegaskan tentang kewajiban shalat jumat ini
dalam sabda beliau : 

Dari Ibni Ma'ud ra berkatabahwa Rasulullah SAW bersabda kepada kaum yang
meninggalkan shalat jumat,"Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang menjadi
imam shalat dan aku mendatangi mereka yang tidak shalat jumat dan membakar
rumah mereka (HR. Muslim dan Ahmad) 

 

Dari Abil Ja'd Adh-dhamari bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang
meninggalkan tiga kali shalat jumat karena lalai, maka Allah Subhanahu
Wata`ala akan menutup hatinya (HR. Abu daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan
Ahmad) 

Dan masih banyak lagi dalil-dali yang mewajibkan shalat jumat, tidak ada
satupun yang mengatakan sunnah, sebab shalat jumat ini menjadi pengganti
shalat zhuhur dan termasuk juga dalam shalat fardhu dan bagian dari rukun
Islam yang lima itu. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 

 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Iwal
Sent: Tuesday, September 05, 2006 2:05 PM
To: Media Dakwah
Subject: [media-dakwah] Tanya : Kedudukan Shalat Jumat

 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

 

Mohon maaf sebelumnya.

Ada seorang kerabat bertanya kepada saya. Sebenarnya bukan bertanya, 

tapi memikirkan tentang suatu hal yaitu : Shalat Jumat. Tapi saya belum 

mendapat pencerahan.

 

1. Apakah benar ada hadits yang mengatakan bahwa jika kita (esp. muslim) 

tidak melaksanakan sholat Jumat 3 kali berturut-turut maka dia akan 

*menjadi kafir* (atau *dianggap kafir*?) ?. Bagaimana derajat hadits 

tersebut?

 

2. Kalau memang ada (dan shahih), kenapa untuk shalat wajib 5 waktu 

tidak ada aturan seperti itu? Padahal shalat 5 waktu kan perintah ibadah 

yang diterima oleh nabi a.s.w langsung di "hadapan" Allah. Sehingga yang 

muncul adalah shalat Jumat lebih "wajib" sifatnya daripada shalat 5 

waktu. Makanya kadang kita temui orang2 yang hanya shalat 1 kali dalam 

sepekan yaitu shalat Jumat saja.

 

3. Di manakan perintah shalat Jumat itu diterima?  Apakah tersirat di 

surah Al-Jumu'ah? Saya pernah membaca (lupa di mana), tentang pengertian 

ayat yang dimaksud di surah Al-Jumu'ah tersebut, tidak merujuk pada 

perintah shalat Jumat, tetapi perintah shalat secara keseluruhan. Mohon 

penjelasan yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.

 

Wassalamu 'alaikum.

 

-iwal-

 

nb : Masalah di atas mudah2an bukanlah masalah yang penting, maksudnya 

kalaupun kami tidak memperoleh jawaban yang bisa membuka hati, 

insyaAllah hal itu tidak akan mengganggu ibadah kami. (amin)

 

      

      

            

___________________________________________________________ 

All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and
ease of use." - PC Magazine 

http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html

 

 

 

 

 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.

Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 

Yahoo! Groups Links

 

    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

 

    [EMAIL PROTECTED]

 

    http://docs.yahoo.com/info/terms/

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke