*Konsultasi Publik*

*Melihat Reformasi KUHP*

*Hotel Santika, Slipi, Jakarta 3 - 4 Juli 2007*

Konsultasi publik ini kerjasama antara:

*Komnas HAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP*



Naskah RUU KUHP yang sekarang ini sebetulnya memiliki sejarah riwayat yang
panjang: ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Lebih dari puluhan
tahun lamanya. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai dalam upaya
pembaharuan hukum pidana nasional yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an
yang ditandai dengan an dikeluarkannya draft Rancangan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) oleh Lembaga Pembenahan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun
1963. Pada tahun-tahun selanjutnya, langkah-langkah penyusunan pembaharuan
konsep RUU KUHP semakin kongrit



Pada bulan Maret 1981 disusunlah dua Tim untuk perumusan RUU KUHP, yang
bekerja secara bersamaan, yaitu Tim Pengakajian dan Tim Rancangan KUHP –yang
kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan
Tim ini adalah: Prof. Sudarto, SH (meninggal tahun 1986); Prof. Mr. Roeslan
Saleh (meninggal 1988); dan, terakhir, Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H.
(sejak tahun 1987-1993). Tim yang terakhir inilah yang berhasil
memformulasinya dalam bentuk RUU yang dikenal dengan konsep tahun 1993. Pada
13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draf tersebut kepada
Menteri Kehakiman yang pada waktu itu dijabat oleh Ismail Saleh, S.H. Tetapi
draf ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman, dan direvisi kembali oleh
Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru di tahun 2000, sampai
akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005-2007.



Mohon lihat TOR dan untuk konfirmasi kehadiran kirim ke [EMAIL PROTECTED],
atau lihat di http://kuhpreform.wordpress.com




--
Anggara
-------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED]
http://anggara.wordpress.com
Mobile +62 (0) 8121453771
-------------------------------------------
Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of
the named addressee, and may contain material/information that is private,
confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
other use of, or the taking of any action in reliance upon this
material/information by anyone other than the named addressee is prohibited.
If it is received in error by anyone other than the named addressee, please
immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or
e-mail address set forth herein, delete the material/information from any
computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
this material/information. Thank you.

Kirim email ke