*Konsultasi Publik* *Melihat Reformasi KUHP*
*Hotel Santika, Slipi, Jakarta 3 - 4 Juli 2007* Konsultasi publik ini kerjasama antara: *Komnas HAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP* Naskah RUU KUHP yang sekarang ini sebetulnya memiliki sejarah riwayat yang panjang: ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Lebih dari puluhan tahun lamanya. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an yang ditandai dengan an dikeluarkannya draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Lembaga Pembenahan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1963. Pada tahun-tahun selanjutnya, langkah-langkah penyusunan pembaharuan konsep RUU KUHP semakin kongrit Pada bulan Maret 1981 disusunlah dua Tim untuk perumusan RUU KUHP, yang bekerja secara bersamaan, yaitu Tim Pengakajian dan Tim Rancangan KUHP –yang kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim ini adalah: Prof. Sudarto, SH (meninggal tahun 1986); Prof. Mr. Roeslan Saleh (meninggal 1988); dan, terakhir, Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H. (sejak tahun 1987-1993). Tim yang terakhir inilah yang berhasil memformulasinya dalam bentuk RUU yang dikenal dengan konsep tahun 1993. Pada 13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draf tersebut kepada Menteri Kehakiman yang pada waktu itu dijabat oleh Ismail Saleh, S.H. Tetapi draf ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman, dan direvisi kembali oleh Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru di tahun 2000, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005-2007. Mohon lihat TOR dan untuk konfirmasi kehadiran kirim ke [EMAIL PROTECTED], atau lihat di http://kuhpreform.wordpress.com -- Anggara ------------------------------------------- [EMAIL PROTECTED] http://anggara.wordpress.com Mobile +62 (0) 8121453771 ------------------------------------------- Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of the named addressee, and may contain material/information that is private, confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or other use of, or the taking of any action in reliance upon this material/information by anyone other than the named addressee is prohibited. If it is received in error by anyone other than the named addressee, please immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or e-mail address set forth herein, delete the material/information from any computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of this material/information. Thank you.