Re: [mediacare] Re: Berita Duka
Mbak Zetta, kami sekeluarga turut berbelasungkawa atas musibah yang diterima. Semoga Mbak dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran oleh NYA. Amin. Kami yang turut berduka, Natsir Kongah - Original Message - From: mediacare To: [EMAIL PROTECTED] ; mediacare yahoogroups ; swa mag ; media jakarta Sent: Friday, September 28, 2007 12:58 PM Subject: [mediacare] Re: Berita Duka Turut berduka cita untuk Mbak Zetta sekeluarga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. salam, radityo djadjoeri mediacare - Original Message - From: Anita Louisye To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 28, 2007 12:14 PM Subject: RE: [orangmedia] Berita Duka Keluarga Besar Majalah Indonesian Photographer turut berduka cita sedalam dalamnya. Semoga Mba zetta dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin. Anita Louissye Majalah Indonesian Photographer Kemang 3 No. 12 A P : 021 - 7182048 F : 021 - 7182061 Herychen [EMAIL PROTECTED] wrote: Keluarga Besar The Jakarta Post turut bbelasungkawa sedalam dalamnya, doa kami senantiasa menyertai amal ibadah almarhum. Semoga Mba Zetta dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin Want a signature like this? -- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Verry Firmansyah Sent: Friday, September 28, 2007 11:44 AM To: milis orangmedia Subject: [orangmedia] Berita Duka Innalilahi Wainailahi Rojiun, Telah Meninggal Dunia Pada Hari Kamis Tanggal 27 September 2007 Pukul 23.37 WIB di RS. International Bintaro Bp. Eri Pratikto (Manager Sirkulasi Majalah PRODO) beliau adalah suami dari Ibu Zetta Saraswati (Manager Iklan Majalah SWA). Kita Doa'kan semoga almarhum diterima amal ibadahnya di sisi ALLAH SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin Jenazah insya allah akan dimakamkan Hari Jumat tangal 28 Sept 2007di Pemakaman Tanak Kusir Blok AA 1 setelah Sholat Jumat dan diberangkatkan dari Komplek Puri Kartika Blok AG 10 Ciledug - Tangerang. Salam Verry. F -- Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.33/1034 - Release Date: 27/09/2007 17:00 image/gif
[mediacare] PPATK PERLUAS JARINGAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Rekan-rekan terbaik, semoga hasil korupsi dapat dikejar kemanapun ia berada. Salam, Natsir Kongah SIARAN PERS Contact : M. Natsir Kongah MS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Telp. : (62-21) 3862579 Pes.117 Faks. : (62-21) 3866337 E-mai: [EMAIL PROTECTED] www.ppatk.go.id PPATK PERLUAS JARINGAN KERJASAMA INTERNASIONAL MoU yang dilakukan dengan Finlandia berperan strategis didalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. _ Jakarta, 27 September 2007. Banyak pelajaran yang dapat diambil dari negara Finlandia. Negara yang terdiri dari ribuan danau dan pulau yang terletak di belahan Eropa ini dikenal sebagai negara yang bersih dari korupsi. Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International tahun 2006 menunjukkan bahwa Finlandia merupakan salah satu dari tiga negara dengan nilai tertinggi yakni 9,6. Hasil ini menunjukkan bahwa Finlandia merupakan negara yang dianggap bersih dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, negara penghasil telephone genggam Nokia berpenduduk lima juta lebih ini memiliki pula lembaga financial intelligence unit ( seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - PPATK nya Indonesia) yang cukup kuat dan berwibawa. Keberhasilan-keberhasilan yang diperoleh Finlandia ini, sebagai salah satu faktor PPATK menggandeng kerjasama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang ujar Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Penandatanganan Memorandum of Understanding antara PPATK dengan The Money Laundering Clearing House of the Republic of Finland ditandatangani oleh Yunus Husein, Kepala PPATK di Jakarta dan Olli Kolstela, Head of The Money Laundering Clearing House of the Republic of Finland di Vantaa Helsinki pada hari Kamis, 27 September 2007 waktu Helsinki. Penandatangan nota kesepahaman ini sebagai sarana di dalam memperkuat kerjasama yang dilakukan oleh masing-masing negara dalam meningkatkan pertukaran informasi keuangan, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau tindak pidana lainnya. Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing. Sampai sejauh ini, PPATK telah menandatangani nota kesepahatan dengan 23 Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain, lima diantaranya dilakukan pada tahun 2007 masing - masing dengan FIU Mauritius, FIU Bermuda, FIU Selandia Baru, FIU Turki dan FIU Finlandia. Dari jalinan kerjasama yang telah dilakukan selama ini memberikan sumbangsih yang cukup penting, terutama didalam mengembangkan jaringan internasional untuk pertukaran informasi di bidang keuangan. Selain kerjasama bilateral, PPATK juga menjalin hubungan kerjasama multilateral yang ditandai dengan keikutsertaan PPATK sebagai anggota the Egmont Group sejak bulan Juni 2004. The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan focal point dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara. Saat ini TEG beranggotakan FIU dari 106 negara. Dengan menjadi anggota TEG, maka pertukaran informasi intelijen keuangan dapat dilakukan secara bebas dengan sesama anggota TEG mengingat adanya norma-norma dalam TEG yang wajib ditaati oleh seluruh anggota. UNTUK EDITOR Sebagai realisasi dari berbagai kerjasama tersebut di atas, dalam rangka pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan, sejak berdirinya PPATK hingga bulan Juli 2007, PPATK telah melakukan pertukaran informasi sebanyak lebih dari 170 (seratus lima puluh) kali dengan berbagai FIU negara lain, antara lain Australia, Belgia, Filipina, Amerika Serikat, Cook Island, Uni Emirat Arab, Malaysia, Swiss, Hongkong, Singapura, Macau, Inggris, British Virgin Island, Guernsey, Mauritius, Peru, dan lain-lain. Pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan tersebut dilakukan baik atas dasar permintaan (by request) maupun atas dasar sukarela (spontaneous). Berikut rincian dari pertukaran informasi tersebut: NO JENIS PERTUKARAN INFORMASI TAHUN
Re: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi pajak ASian Agri
Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran, bukan kebalikannya - orang yang mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru bebas menikmati kejahatannya. Salam, Natsir Kongah - Original Message - From: Wahyu Dhyatmika [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; mediacare@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi pajak ASian Agri Klarifikasi Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak Asian Agri Group (Sukanto Tanoto) Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu melakukan klarifikasi. Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi publik. Berikut klarifikasi dari saya: A. Sumber Persoalan 1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius, Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto Tanoto. 3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri ditetapkan sebagai tersangka. 4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta. B. Tuduhan Klarifikasi Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah tuduhan atas diri saya, sbb: 1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis. 2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta. 3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu. Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi sbb: 1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor untuk menjalankan tugas jurnalistik. 2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana. 3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak. Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara. 4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang telah beredar luas, salah satunya berbunyi: “...sepanjang ada manfaat buat negara, (orang itu) akan coba support.” 5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang di pengadilan. Keluarganya bahkan
[mediacare] Re: [iPerhumas] Strategi kehumasan Presiden - Re: Prestasi SBY dan Polisi Tangkap Para Penculik
Analisa Bung Mula ini cukup cerdas. Khususnya pada bagian akhir dari penjelasan yang disampaikan. Saya kira apa yang dilakukan oleh Presiden, sebelumnya sudah mendapatkan input dari pihak kepolisian. Ketika target sudah ditangan, lalu pihak kepolisian menyampaikan hal ini kepada Presiden dan urusan kehumasan Presiden menyampaikan kepada Presiden bahwa moment ini pas untuk Presiden bicara. Bukankah kita mendengar bahwa konprensi pers itu mendadak dilakukan ? Dari sini pelaku PR patut belajar untuk memanfaatkan moment agar dapat menjaga/mendongkrak citra. Dan apa yang dilakukan hemat saya cukup baik dan sah-sah saja. Salam, Natsir Kongah - Original Message - From: radityo djadjoeri To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; mediacare@yahoogroups.com Sent: Monday, August 27, 2007 12:07 PM Subject: [iPerhumas] Strategi kehumasan Presiden - Re: Prestasi SBY dan Polisi Tangkap Para Penculik Mula Harahap [EMAIL PROTECTED] wrote: Kita sedang berdiskusi mengenai strategi kehumasan seorang presiden, bukan mengenai psikologi seorang penculik. Dengan lain perkataan, yang sedang kita persoalkan ialah cara seorang presiden dalam mengambil manfaat politik (baca: mendongkrak popularitas) dari sebuah pemberitaan yang sedang hangat, yaitu sebuah tindak pidana penculikan atas diri seorang anak kecil. Adalah hal yang wajar-wajar saja kalau seorang kepala negara atau kepala pemerintahan mengambil manfaat politik dari sebuah pemberitaan yang sedang hangat dan berkaitan dengan peristiwa yang menimpa salah seorang warganya. Hal itu juga dilakukan oleh presiden AS, perdana menteri Inggeris, presiden Filipina, perdana menteri Malaysia, atau siapa saja. Hanya, kalau timing dan cara masuknya kurang pas, niat untuk mengambil manfaat politik itu justru jadi merugikan presiden sendiri. Dan itulah yang sedang dialami oleh presiden SBY. Komentar presiden itu jadi menimbulkan reaksi di mana-mana.(Ngapaian dia memelas kepada penculik?--Mengapa hanya memberi komentar tentang kasus Raisya? Bagaimana dengan anak-anak lain korban penculikan?--Koq korban lumpur Lapindo tidak dipikirin?--dsb). Menurut hemat saya karena setiap perkataan dan tindakan seorang presiden selalu berkonotasi politis (suka atau tidak suka, itu adalah fakta), maka sebaiknya sebelum memberi komentar presiden mendengarkan dulu pendapat kapolri. Dalam kasus ini, saya yakin presiden pasti tidak berkonsultasi dulu dengan kapolri. Kalau presiden berkonsultasi dulu dengan kapolri, pasti kapolri akan mengatakan, Kayaknya kami sudah punya titik terang, Pak. Dan dalam waktu dekat pasti bisa kami temukan Nah, berdasarkan keterangan demikian maka presiden pun akan berkata lantang di depan media massa, Saya minta polisi agar segera menemukan Raisya dan menangkap pelakunya! Nah, kalau di media massa kita membaca perintah presiden kepada kepolisian untuk menemukan Raisya, lalu besoknya kita membaca berita bahwa polisi telah berhasil menemukan Raisya, maka citra presiden dan citra polisi akan akan naik. Dan sebagai rakyat kita pun semakin merasa mantap karena dipimpin oleh seorang presiden yang ternyata tough dan decisive, dan memiliki aparat kepolisian yang ternyata tanggap terhadap perintah atasannya dan harapan masyarakatnya. Sekali lagi, yang kita diskusikan adalah strategi kehumasan seorang presiden, bukan psikologi seorang penculik. Horas, Mula Harahap In [EMAIL PROTECTED], Putra wrote: Gimana sih, kalau Anda orangtua korbannya apa tidak cemas Presiden menantang si penculik dengan memerintahkan polisi menangkapnya? Apa statement menantang itu tidak berbahaya sama sekali atau tidak mempunyai resiko apa2 terhadap korban penculik? Lagipula tidak ada yg tau latar belakang penculik dan motif penculikan. Kalau tiba2 ditantang seperti itu di TV (Saya minta polisi agar segera menemukan Raisya dan menangkap pelakunya!), lalu ternyata penculiknya tersinggung dan korbannya diapa-apakan, apa presiden mau bertanggung jawab? Kalau masalah delegasi, tidak ada pers conference SUDAH PASTI Polri DIMINTA tanggung jawabnya oleh presiden. Saya kira tidak ada yang salah dengan statement SBY. Berhubung sewaktu itu penculikan belum terungkap dan motifnya masih belum jelas, dan keselamatan korban adalah hal yang diutamakan. Memelas dahulu adalah tindakan yang persuasif (pancingan), lagipula penegakan hukum pasti dijalankan kalau pelakunya sudah tertangkap. e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://mediacare.blogspot.com -- Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.
Re: [mediacare] email dan no HP Onno W Purbo
Saya juga pernah mendegar apa yang disampaikan oleh onno w purbo tentang penggunaan internet murah. Tetapi email saya nggak pernah dijawab oleh beliau. Untuk Pak Onno, saya kira anda telah memberika alamat email dan hp kepada publik. Agar anda tidak mengecewakan banyak orang dan reputasi anda dapat terus terjaga saya kira pertanyaan2 yang disampaikan lewat email anda dapat dijawab (dan berikan penjelasan bilama jawaban belum dapat diberikan) . Salam, Natsir Kongah - Original Message - From: truly purba To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; mediacare@yahoogroups.com Sent: Monday, May 28, 2007 12:57 AM Subject: [mediacare] email dan no HP Onno W Purbo Beberapa waktu yang lalu, saya menonton wawancara Metro TV bersama Onno W Purbo soal Internet Murah. Saya tertarik tetapi saya ketinggalan mencatat email dan no HP Onno. Adakah diantara rekan-rekan yang bisa membantu. Terima kasih Salam, Truly Okto -- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase.
[mediacare] Fw: INFO LOWONGAN
Mungkin info ini berguna bagi rekan-rekan PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI PPATK 2007 PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang putra putri Indonesia terbaik untuk bergabung guna mengisi 30 lowongan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut : A. Persyaratan 1.. Warga Negara Indonesia. 2.. Pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S1) fakultas/jurusan/program studi : Ilmu Komputer, Hukum, Ekonomi Akuntasi, Ekonomi Manajemen, Psikologi dan Hubungan Internasional. 3.. IPK minimal 2,75 4.. Usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Juni 2007 5.. Menguasai bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tertulis 6.. Tidak mempunyai isteri/suami/mertua/orang tua/saudara kandung yang bekerja di PPATK. B. Penyampaian Lamaran 1.. Surat lamaran dibuat dan ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan : a. Data riwayat hidup; b. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisasi c. Fotocopy Transkrip nilai yang telah dilegalisasi; d. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar 2.. Surat lamaran disampaikan melalui pos selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2007 (cap pos), dan dialamatkan kepada : Direktorat Sumber Daya Manusia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PO. BOX 3300 JKT 10033 C. Ketentuan Lain 1.. Pengumuman dan pemberitahuan pelamar yang lulus seleksi administrasi yang akan diikutkan dalam tahap seleksi berikutnya dapat dilihat pada situs PPATK di www.ppatk.go.id 2.. Tidak ada korespondensi dalam proses penerimaan pegawai ini. 3.. Keputusan mengenai penerimaan calon pegawai ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jakarta, 1 Mei 2007 Ketua Tim Rekrutmen, ttd N A D I M A H spacer.gif
Re: [mediacare] Pembelaan Partai Bulan Bintang terhadap om Yusril dan bang Awaluddin Hamid
Rekans Terbaik. Saya sependapat dengan Bung Loeky, sekalipun saya tidak melihat dari awal tapi saya sempat menyaksikan pada bagian akhir. Saya menilai apa yang disampaikan oleh Ibu Yenti mengalami banyak kesalahan penafsiran dari undang-undang yang ada. Sebagai contoh Ibu Yenti mengutip penjelasan Pasal 9 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam wawancara tersebut beliau menyebutkan bahwa : Apa yang dilakukan itu salah, seharusnya dalam pengiriman uang diatas Rp100 juta harus lapor ke BI. Padahal yang sebenarnya Pasal 9 UU TPPU menyebutkan : Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) UU TPPU menyebutkan : Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu kedalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengertian pembawaan uang tunai disini adalah pembawaan uang tunai secara phisik yang dilaporkan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Bukan kepada Bank Indonesia. Setelah dilaporkan kepada Bea dan Cukai, lalu Bea dan Cukai menyampaikan laporannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kesempatan ini saya ingin juga menginformasikan kepada rekans atas kesalahan dalam kutipan dari Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Internasional dan Dosen Trisakti Yenti Garnasih yang dimuat oleh Harian Kompas tanggal 5 April 2007 hal 3 dengan judul Hamid dan Yusril dinilai Langgar Undang-undang. Demikian juga Kepala PPATK. Pada alinea 4, tertulis : Sedangkan keterlibatan Kepala PPATK, baik Romli maupun Yenti menilai, Yunus telah melanggar kerahasiaan intelijen keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 10 A UU Pencucian Uang yang menyebutkan pejabat atau pegawai PPATK wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi UU. Kalau tidak ada surat PPATK, rekening Tommy Soeharto itu tidak bisa dicairkan, kata Romli. Kalau kita melihat secara jeli berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah satu instansi Pemerintah pada tanggal 17 Mei 2004 tersebut merupakan surat jawaban kepada instansi Pemerintah yang isinya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa Motorbike International Limited dan pemegang sahamnya tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Untuk dimaklumi bahwa pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam surat PPATK tersebut tidak sama dengan pengertian dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengacu pada Pasal 10 A ayat (1) Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 ( UU TPPU) disebutkan bahwa : Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini. Isi surat yang di sampaikan tersebut tidak menyebutkan dokumen dan keterangan tentang Motorbike International Limited dan pemegang sahamnya yang memang tidak pernah di terima dan tidak terdapat didalam data base PPATK, sehingga ketiadaan informasi tersebut bukanlah kategori hal-hal yang harus dirahasiakan menurut Pasal 10 A tersebut.. Inilah yang disebut dengan rahasia jabatan untuk melindungi pihak Penyedia Jasa Keuangan dan menjaga efektifnya rezim anti pencucian uang. Persoalan kemudian muncul setelah surat tersebut kemudian disalahtafsirkan, ditambahkan dan dimanfaatkan oleh pihak lain adalah masalah yang berbeda. Dapat ditambahkan, bahwa cairnya dana milik Motrobike tersebut disebabkan oleh beberapa hal: Pertama , adanya surat PPATK yang disalahtafsirkan, ditambahknan dan disalahgunakan. Kedua, adanya rekening pemerintah yang dipergunakan untuk mengembalikan, Ketiga, karena adanya beberapa surat dari Menteri Hukum dan HAM kepada BNP Paribas yang mengupayakan pencaiaran uang tersebut, Keempat, karena adanya kesepakatan dalam pertemuan antara Wakil BNP Paribas, Kuasa hukum Motorbike dan pejabat Departemen Hukum dan HAM di kedutaan Besar RI di London. Demikian, mudahan dapat memberikan pemahaman bagi kita semua tentang duduk kasus yang sebenarnya.
[mediacare] Fw: [alumni_editor] cari AE nehhh
FYI - Original Message - From: ayuhermawan To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, January 09, 2007 2:34 PM Subject: [alumni_editor] cari AE nehhh teman-teman, sedang dicari nih AE (Account Executive) yang mau bergabung dengan Dateline Communications. gak pake syarat rumit, wong cukup mengandalkan rekomendasi teman-temen terpercaya di sini nah, kali aja ada yang punya teman, adik, kakak, sepupu, mertua (kalo masih energetik, so why not? :) ) yang ingin mencari pengalaman kerja atau ingin kerja-lah, silakan gabung. kualifikasi; - makan sekolahan, standar s-1 gitu deh. - senang bergaul dan membangun network. - yang belum punya pengalaman kerja, bersedia dibimbing. - yang udah punya pengalaman kerja, bersedia share dan memahami alur kerja di sini. silakan kirim cv ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] atau faks ke 021 - 720 8060. senang sekali kalau teman-teman bersedia menyebarkan info ini terima kasih. salam editor/ayuhermawan