Re: [mediacare] Re: Berita Duka

2007-09-28 Terurut Topik M. Natsir Kongah
Mbak Zetta, kami sekeluarga turut berbelasungkawa atas musibah yang diterima. 
Semoga Mbak dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran oleh NYA. Amin.

Kami yang turut berduka, 

Natsir Kongah 

  - Original Message - 
  From: mediacare 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; mediacare yahoogroups ; swa mag ; media jakarta 
  Sent: Friday, September 28, 2007 12:58 PM
  Subject: [mediacare] Re: Berita Duka



  Turut berduka cita untuk Mbak Zetta sekeluarga. Semoga keluarga yang 
ditinggalkan diberi ketabahan.

  salam,

  radityo djadjoeri
  mediacare



- Original Message - 
From: Anita Louisye 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, September 28, 2007 12:14 PM
Subject: RE: [orangmedia] Berita Duka



Keluarga Besar Majalah Indonesian Photographer turut berduka cita sedalam 
dalamnya. Semoga Mba zetta dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. 
Amin.

Anita Louissye
Majalah Indonesian Photographer

Kemang 3 No. 12 A
P : 021 - 7182048
F : 021 - 7182061


Herychen [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Keluarga Besar The Jakarta Post turut bbelasungkawa sedalam dalamnya, doa 
kami senantiasa menyertai amal ibadah almarhum.  Semoga Mba Zetta dan keluarga 
yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin
 

   
Want a signature like this? 


--

  From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Verry 
Firmansyah
  Sent: Friday, September 28, 2007 11:44 AM
  To: milis orangmedia
  Subject: [orangmedia] Berita Duka
  Innalilahi Wainailahi Rojiun, Telah Meninggal Dunia Pada Hari Kamis 
Tanggal 27 September 2007 Pukul 23.37 WIB di RS. International Bintaro Bp. Eri 
Pratikto (Manager Sirkulasi Majalah PRODO) beliau adalah suami dari Ibu Zetta 
Saraswati (Manager Iklan Majalah SWA). Kita Doa'kan semoga almarhum diterima 
amal ibadahnya di sisi ALLAH SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi 
ketabahan. Amin
  Jenazah insya allah akan dimakamkan Hari Jumat tangal 28 Sept 2007di 
Pemakaman Tanak Kusir Blok AA 1 setelah Sholat Jumat dan diberangkatkan dari 
Komplek Puri Kartika Blok AG 10 Ciledug - Tangerang.
  Salam
  Verry. F


--

  Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user 
panel and lay it on us. 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 






No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.33/1034 - Release Date: 
27/09/2007 17:00


   image/gif

[mediacare] PPATK PERLUAS JARINGAN KERJASAMA INTERNASIONAL

2007-09-27 Terurut Topik M. Natsir Kongah
 
 
 
 Rekan-rekan terbaik, semoga hasil korupsi dapat dikejar kemanapun ia berada.

Salam,
Natsir Kongah 
 
SIARAN PERS

Contact : M. Natsir Kongah MS 

Pusat Pelaporan dan Analisis 

Transaksi Keuangan (PPATK)

 Telp.  
 : (62-21) 3862579 Pes.117   

Faks. : (62-21) 3866337


E-mai: [EMAIL PROTECTED]

www.ppatk.go.id 

 

 

PPATK PERLUAS JARINGAN KERJASAMA INTERNASIONAL 

 

MoU  yang dilakukan dengan Finlandia berperan strategis didalam mencegah dan 
memberantas tindak pidana pencucian uang. 

 

_

 

 

Jakarta, 27 September 2007.

 

Banyak pelajaran yang dapat diambil  dari negara Finlandia. Negara yang terdiri 
dari ribuan danau dan pulau yang terletak di belahan Eropa  ini dikenal sebagai 
negara yang bersih dari korupsi. Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh 
Transparency International tahun 2006 menunjukkan bahwa Finlandia merupakan 
salah satu dari tiga negara dengan nilai tertinggi yakni 9,6. Hasil ini 
menunjukkan bahwa Finlandia merupakan negara yang dianggap bersih dan bebas 
dari praktik korupsi. Selain itu,  negara penghasil telephone genggam Nokia 
berpenduduk lima juta lebih ini memiliki pula lembaga financial intelligence 
unit ( seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - PPATK nya 
Indonesia) yang cukup kuat dan berwibawa. 

  

Keberhasilan-keberhasilan yang diperoleh Finlandia ini, sebagai salah satu 
faktor PPATK menggandeng kerjasama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana 
pencucian uang ujar Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

 

Penandatanganan Memorandum of Understanding antara PPATK dengan The Money 
Laundering Clearing House of the Republic of Finland ditandatangani oleh Yunus 
Husein, Kepala PPATK  di Jakarta dan Olli Kolstela, Head of The Money  
Laundering Clearing House of the Republic of Finland di Vantaa Helsinki pada 
hari Kamis, 27 September 2007 waktu Helsinki. Penandatangan nota kesepahaman  
ini sebagai sarana di dalam memperkuat kerjasama yang dilakukan oleh 
masing-masing negara dalam meningkatkan pertukaran informasi keuangan, 
khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan yang terkait 
dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau tindak pidana 
lainnya. Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban 
masing-masing  lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan 
sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun 
tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat 
menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan 
kepentingan negara masing-masing. 

 

Sampai sejauh ini, PPATK telah menandatangani nota kesepahatan dengan 23 
Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain, lima diantaranya dilakukan pada 
tahun 2007  masing - masing dengan FIU Mauritius, FIU Bermuda, FIU Selandia 
Baru, FIU Turki dan FIU Finlandia. Dari jalinan kerjasama yang telah dilakukan 
selama ini memberikan sumbangsih yang cukup penting, terutama didalam 
mengembangkan jaringan internasional untuk pertukaran informasi di bidang 
keuangan. 

 

Selain kerjasama bilateral, PPATK juga menjalin hubungan kerjasama multilateral 
yang ditandai dengan keikutsertaan PPATK sebagai anggota the Egmont Group sejak 
bulan Juni 2004. The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional 
informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. 
The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai 
negara, yang sebagian besar merupakan focal point dari rezim anti pencucian 
uang di masing-masing negara. Saat ini TEG beranggotakan FIU dari 106 negara. 
Dengan menjadi anggota TEG, maka pertukaran informasi intelijen keuangan dapat 
dilakukan secara bebas dengan sesama anggota TEG mengingat adanya norma-norma 
dalam TEG yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.  

 

UNTUK EDITOR 

 

Sebagai realisasi dari berbagai kerjasama tersebut di atas, dalam rangka 
pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan, sejak berdirinya PPATK 
hingga bulan Juli 2007, PPATK telah melakukan pertukaran informasi sebanyak 
lebih dari 170 (seratus lima puluh) kali dengan berbagai FIU negara lain, 
antara lain Australia, Belgia, Filipina, Amerika Serikat, Cook Island, Uni 
Emirat Arab, Malaysia, Swiss, Hongkong, Singapura, Macau, Inggris, British 
Virgin Island, Guernsey, Mauritius, Peru, dan lain-lain. Pertukaran informasi 
intelijen di bidang keuangan tersebut dilakukan baik atas dasar permintaan (by 
request) maupun atas dasar sukarela (spontaneous). Berikut rincian dari 
pertukaran informasi tersebut:

 

  NO
 JENIS PERTUKARAN 

  INFORMASI 
 TAHUN

Re: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi pajak ASian Agri

2007-09-18 Terurut Topik M. Natsir Kongah
Salut buat Bung Metta yang telah menjalankan fungsi jurnalistiknya secara 
benar. Mudah-mudahan kebenaran ini akan ditunjukkan sebagai kebenaran, bukan 
kebalikannya - orang yang  mendapatkan tuduhan menggelapkan pajak justru 
bebas menikmati kejahatannya.

Salam,

Natsir  Kongah

- Original Message - 
From: Wahyu Dhyatmika [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; mediacare@yahoogroups.com; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, September 18, 2007 12:45 PM
Subject: [mediacare] FYI: Klarifikasi Peliputan kasus dugaan manipulasi 
pajak ASian Agri



Klarifikasi
Peliputan Kasus Dugaan Manipulasi Pajak
Asian Agri Group
(Sukanto Tanoto)


Sejumlah pemberitaan media massa dan panggilan Kepolisian Daerah Metro
Jaya atas diri saya, berkaitan dengan tugas jurnalistik yang saya
lakukan dalam peliputan dugaan manipulasi pajak dan pencucian uang oleh
Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto, membuat saya merasa perlu
melakukan klarifikasi.

Hal ini penting mengingat beberapa pihak menuduh tugas jurnalistik yang
saya lakukan atas penugasan dari majalah Tempo merupakan usaha membantu
satu kelompok bisnis untuk menekan pesaing bisnisnya. Tuduhan yang
diikuti dengan perbuatan melanggar hukum, seperti menyadap telepon
seluler milik pribadi saya, merupakan serangan yang serius terhadap
kebebasan saya sebagai wartawan untuk bekerja melayani hak informasi
publik. Berikut klarifikasi dari saya:


A. Sumber Persoalan

1. Saya menemui Vincentius A. Sutanto, Group Financial Controller Asian
Agri Group, di Singapura pada 28-30 November 2006 untuk melakukan
peliputan investigasi dugaan manipulasi pajak oleh salah satu induk
perusahaan dalam Raja Garuda Mas Group itu. Vincent melarikan diri ke
Singapura setelah membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28
miliar). Gagal mendapat pengampunan dari Sukanto Tanoto, Vincent
melaporkan berbagai praktek manipulasi dan suap pajak Asian Agri ke
Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Berdasarkan setumpuk data otentik (pencatatan transaksi harian, bukti
transfer bank, dokumen perjanjian, e-mail internal, dll), ditaksir
kerugian negara Rp 1,1 triliun sepanjang 2002-2005. Sejumlah data juga
menunjukkan indikasi kuat pencucian uang melalui transfer dana hasil
manipulasi pajak ke sejumlah negara: Singapura, Hong Kong, Mauritius,
Makao, dan British Virgin Islands, yang berujung pada keluarga Sukanto
Tanoto.

3. Hasil laporan utama majalah Tempo (15 Januari 2007) telah
ditindaklanjuti oleh tim investigasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam
siaran pers pada 14 Mei 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan
telah ditemukan bukti awal tindak pidana perpajakan oleh 15 perusahaan
Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar (terbesar dalam sejarah
Indonesia). Dana sebesar ini cukup untuk membiayai sekolah 500 ribu
siswa SD di seluruh Indonesia selama setahun. Lima direksi Asian Agri
ditetapkan sebagai tersangka.

4. Pada 15 Mei 2007, Tim Intelijen dan Investigasi Ditjen Pajak berhasil
menyita 9 truk dokumen Asian Agri di sebuah rumah toko penjual lampu
hias di kawasan Duta Merlin, Jakarta. Dokumen dipindahkan dari kantor
utama Asian Agri di Jl. Teluk Betung No. 31, Jakarta.


B. Tuduhan  Klarifikasi

Buntut dari peliputan itu, sejak akhir Agustus lalu beredar sejumlah
tuduhan atas diri saya, sbb:

1. Saya bersama seorang pengusaha mengongkosi pelarian Vincent ke
Singapura dan berkonspirasi mendorong Vincent melaporkan dugaan
manipulasi pajak Asian Agri ke KPK, terkait dengan persaingan bisnis.

2. Saya menggunakan data gelap/palsu untuk melakukan kampanye hitam
terhadap Asian Agri, dan menjual data itu dengan imbalan Rp 70 juta.

3. Saya memfasilitasi bantuan hukum untuk Vincent asalkan dia berkeras
ke KPK menyatakan bahwa data itu tidak palsu.

Menjawab berbagai tuduhan itu, perlu saya sampaikan sejumlah klarifikasi
sbb:

1. Keberangkatan saya ke Singapura atas penugasan resmi dari kantor
untuk menjalankan tugas jurnalistik.

2. Pelaporan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri merupakan
inisiatif Vincent, sebelum ia menyerahkan diri ke pihak berwajib. Semula
sempat terpikir olehnya untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke polisi
Singapura, dengan alasan keselamatannya akan lebih terjamin di sana.

3. Saya sejak awal hanya membantu mencari perlindungan hukum bagi
Vincent, istri dan ketiga anaknya, dengan menghubungi sejumlah pihak.
Selain sebagai sumber berita yang patut dilindungi, Vincent adalah
whistle blower yang bisa membantu upaya menyelamatkan uang negara.

4. Keterlibatan seseorang membiayai kuasa hukum Vincent didorong oleh
rasa kemanusiaan dan kepentingan negara. Dalam print-out SMS saya yang
telah beredar luas, salah satunya berbunyi: “...sepanjang ada manfaat
buat negara, (orang itu) akan coba support.”

5. Proteksi bagi Vincent sangat krusial, sebab keselamatan diri dan
keluarganya terancam. Beberapa kali ancaman, teror, dan intimidasi
diterimanya selama pelarian di Singapura, di tahanan, dan seusai sidang
di pengadilan. Keluarganya bahkan 

[mediacare] Re: [iPerhumas] Strategi kehumasan Presiden - Re: Prestasi SBY dan Polisi Tangkap Para Penculik

2007-08-29 Terurut Topik M. Natsir Kongah
Analisa Bung Mula ini cukup cerdas. Khususnya pada bagian akhir dari penjelasan 
yang disampaikan. Saya kira apa yang dilakukan oleh Presiden, sebelumnya sudah 
mendapatkan input dari pihak kepolisian. Ketika target sudah ditangan, lalu 
pihak kepolisian menyampaikan hal ini kepada Presiden dan urusan kehumasan 
Presiden menyampaikan kepada Presiden bahwa moment ini pas untuk Presiden 
bicara. Bukankah kita mendengar bahwa konprensi pers itu mendadak dilakukan ? 

Dari sini pelaku PR patut belajar untuk memanfaatkan moment agar dapat 
menjaga/mendongkrak citra. Dan apa yang dilakukan hemat saya cukup baik dan 
sah-sah saja. 

Salam, 

Natsir Kongah 

  - Original Message - 
  From: radityo djadjoeri 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; mediacare@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, August 27, 2007 12:07 PM
  Subject: [iPerhumas] Strategi kehumasan Presiden - Re: Prestasi SBY dan 
Polisi Tangkap Para Penculik




  Mula Harahap [EMAIL PROTECTED] wrote: 

Kita sedang berdiskusi mengenai strategi kehumasan seorang 
presiden, bukan mengenai psikologi seorang penculik.

Dengan lain perkataan, yang sedang kita persoalkan ialah cara seorang 
presiden dalam mengambil manfaat politik (baca: mendongkrak 
popularitas) dari sebuah pemberitaan yang sedang hangat, yaitu sebuah 
tindak pidana penculikan atas diri seorang anak kecil.

Adalah hal yang wajar-wajar saja kalau seorang kepala negara atau 
kepala pemerintahan mengambil manfaat politik dari sebuah pemberitaan 
yang sedang hangat dan berkaitan dengan peristiwa yang menimpa salah 
seorang warganya. Hal itu juga dilakukan oleh presiden AS, perdana 
menteri Inggeris, presiden Filipina, perdana menteri Malaysia, atau 
siapa saja.

Hanya, kalau timing dan cara masuknya kurang pas, niat untuk 
mengambil manfaat politik itu justru jadi merugikan presiden sendiri. 
Dan itulah yang sedang dialami oleh presiden SBY. Komentar presiden 
itu jadi menimbulkan reaksi di mana-mana.(Ngapaian dia memelas 
kepada penculik?--Mengapa hanya memberi komentar tentang kasus 
Raisya? Bagaimana dengan anak-anak lain korban penculikan?--Koq 
korban lumpur Lapindo tidak dipikirin?--dsb).

Menurut hemat saya karena setiap perkataan dan tindakan seorang 
presiden selalu berkonotasi politis (suka atau tidak suka, itu adalah 
fakta), maka sebaiknya sebelum memberi komentar presiden mendengarkan 
dulu pendapat kapolri. 

Dalam kasus ini, saya yakin presiden pasti tidak berkonsultasi dulu 
dengan kapolri. Kalau presiden berkonsultasi dulu dengan kapolri, 
pasti kapolri akan mengatakan, Kayaknya kami sudah punya titik 
terang, Pak. Dan dalam waktu dekat pasti bisa kami temukan Nah, 
berdasarkan keterangan demikian maka presiden pun akan berkata 
lantang di depan media massa, Saya minta polisi agar segera 
menemukan Raisya dan menangkap pelakunya!

Nah, kalau di media massa kita membaca perintah presiden kepada 
kepolisian untuk menemukan Raisya, lalu besoknya kita membaca berita 
bahwa polisi telah berhasil menemukan Raisya, maka citra presiden dan 
citra polisi akan akan naik. Dan sebagai rakyat kita pun semakin 
merasa mantap karena dipimpin oleh seorang presiden yang 
ternyata tough dan decisive, dan memiliki aparat kepolisian yang 
ternyata tanggap terhadap perintah atasannya dan harapan 
masyarakatnya.

Sekali lagi, yang kita diskusikan adalah strategi kehumasan seorang 
presiden, bukan psikologi seorang penculik.

Horas,

Mula Harahap




In [EMAIL PROTECTED], Putra 
wrote:

Gimana sih, kalau Anda orangtua korbannya apa tidak cemas Presiden
menantang si penculik dengan memerintahkan polisi menangkapnya? Apa
statement menantang itu tidak berbahaya sama sekali atau tidak
mempunyai resiko apa2 terhadap korban penculik?

Lagipula tidak ada yg tau latar belakang penculik dan motif
penculikan. Kalau tiba2 ditantang seperti itu di TV (Saya minta
polisi agar segera menemukan Raisya dan menangkap pelakunya!), lalu
ternyata penculiknya tersinggung dan korbannya diapa-apakan, apa
presiden mau bertanggung jawab? Kalau masalah delegasi, tidak ada pers
conference SUDAH PASTI Polri DIMINTA tanggung jawabnya oleh presiden.

Saya kira tidak ada yang salah dengan statement SBY. Berhubung sewaktu
itu penculikan belum terungkap dan motifnya masih belum jelas, dan
keselamatan korban adalah hal yang diutamakan. Memelas dahulu adalah
tindakan yang persuasif (pancingan), lagipula penegakan hukum pasti
dijalankan kalau pelakunya sudah tertangkap.








  e-mail: [EMAIL PROTECTED]  
  blog: http://mediacare.blogspot.com  



--
  Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. 

   

Re: [mediacare] email dan no HP Onno W Purbo

2007-05-28 Terurut Topik M. Natsir Kongah
Saya juga pernah mendegar apa yang disampaikan oleh onno w purbo tentang 
penggunaan internet murah. Tetapi email saya nggak pernah dijawab oleh beliau. 

Untuk Pak Onno, saya kira anda telah memberika alamat email dan hp kepada 
publik. Agar anda tidak mengecewakan banyak orang dan reputasi anda dapat terus 
 terjaga saya kira pertanyaan2 yang disampaikan lewat email anda dapat dijawab 
(dan berikan penjelasan bilama jawaban belum dapat diberikan) . 

Salam, 

Natsir Kongah 

  - Original Message - 
  From: truly purba 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; mediacare@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, May 28, 2007 12:57 AM
  Subject: [mediacare] email dan no HP Onno W Purbo



  Beberapa waktu yang lalu, saya menonton wawancara Metro TV bersama Onno W 
Purbo soal Internet Murah. Saya tertarik tetapi saya ketinggalan mencatat 
email dan no HP Onno. Adakah diantara rekan-rekan yang bisa membantu. Terima 
kasih


  Salam,

  Truly Okto


--
  Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

   

[mediacare] Fw: INFO LOWONGAN

2007-05-06 Terurut Topik M. Natsir Kongah


Mungkin info ini berguna bagi rekan-rekan



PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI PPATK 2007 

 



PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN





Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang putra putri 
Indonesia terbaik untuk bergabung guna mengisi 30 lowongan jabatan dengan 
ketentuan sebagai berikut : 

A. Persyaratan 

  1.. Warga Negara Indonesia. 
  2.. Pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S1) fakultas/jurusan/program studi : 
Ilmu Komputer, Hukum, Ekonomi Akuntasi, Ekonomi Manajemen, Psikologi dan 
Hubungan Internasional. 
  3.. IPK minimal 2,75 
  4.. Usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Juni 2007 
  5.. Menguasai bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tertulis 
  6.. Tidak mempunyai isteri/suami/mertua/orang tua/saudara kandung yang 
bekerja di PPATK. 

B. Penyampaian Lamaran 

  1.. Surat lamaran dibuat dan ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan : 
  a. Data riwayat hidup;
  b. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisasi
  c. Fotocopy Transkrip nilai yang telah dilegalisasi;
  d. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar


  2.. Surat lamaran disampaikan melalui pos selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 
2007 (cap pos), dan dialamatkan kepada : 
Direktorat Sumber Daya Manusia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PO. BOX 3300
JKT 10033  



C. Ketentuan Lain 

  1.. Pengumuman dan pemberitahuan pelamar yang lulus seleksi administrasi yang 
akan diikutkan dalam tahap seleksi berikutnya dapat dilihat pada situs PPATK di 
www.ppatk.go.id 
  2.. Tidak ada korespondensi dalam proses penerimaan pegawai ini. 
  3.. Keputusan mengenai penerimaan calon pegawai ini bersifat final dan tidak 
dapat diganggu gugat. 





Jakarta, 1 Mei 2007

Ketua Tim Rekrutmen,

ttd 

N A D I M A H




spacer.gif

Re: [mediacare] Pembelaan Partai Bulan Bintang terhadap om Yusril dan bang Awaluddin Hamid

2007-04-11 Terurut Topik M. Natsir Kongah
Rekans Terbaik. 

Saya sependapat dengan Bung Loeky, sekalipun saya tidak melihat dari awal tapi 
saya sempat menyaksikan pada bagian akhir. Saya menilai apa yang disampaikan 
oleh Ibu Yenti mengalami banyak kesalahan penafsiran dari undang-undang yang 
ada. Sebagai contoh Ibu Yenti mengutip penjelasan Pasal 9 Undang-undang No. 15 
Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan 
Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU). Dalam wawancara tersebut beliau 
menyebutkan bahwa : Apa yang dilakukan itu salah, seharusnya dalam pengiriman 
uang diatas Rp100 juta harus lapor ke BI. Padahal yang sebenarnya Pasal 9 UU 
TPPU  menyebutkan : Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah 
sejumlah Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing 
yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau keluar wilayah Negara 
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda. Selanjutnya dalam 
Pasal 16 ayat (1) UU TPPU menyebutkan : Setiap orang yang membawa uang tunai 
berupa rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang 
nilainya setara dengan itu kedalam atau ke luar wilayah Negara Republik 
Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pengertian pembawaan uang tunai disini adalah pembawaan uang tunai secara 
phisik yang dilaporkan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Bukan kepada Bank 
Indonesia. Setelah dilaporkan kepada Bea dan Cukai, lalu Bea dan Cukai 
menyampaikan laporannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK). 

Dalam kesempatan ini saya ingin juga menginformasikan kepada rekans atas 
kesalahan dalam kutipan dari Prof. Romli  Atmasasmita, Guru Besar Hukum 
Internasional dan Dosen Trisakti Yenti Garnasih yang dimuat oleh Harian Kompas 
tanggal 5 April 2007 hal 3 dengan judul Hamid dan Yusril dinilai Langgar 
Undang-undang. Demikian juga Kepala PPATK. Pada alinea 4,  tertulis : Sedangkan 
keterlibatan Kepala PPATK, baik Romli maupun Yenti menilai, Yunus telah 
melanggar kerahasiaan intelijen keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 10 A UU 
Pencucian Uang yang menyebutkan pejabat atau pegawai PPATK wajib merahasiakan 
dokumen dan atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi UU.  Kalau tidak 
ada surat PPATK, rekening Tommy Soeharto itu tidak bisa dicairkan, kata Romli. 
 

Kalau kita melihat secara jeli berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan 
bahwa  surat PPATK yang pernah dikirimkan kepada salah satu instansi Pemerintah 
pada tanggal 17 Mei 2004 tersebut merupakan surat jawaban kepada instansi 
Pemerintah yang isinya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada 
database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited 
tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang 
melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). 
Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa Motorbike 
International Limited dan pemegang sahamnya tidak terkait dengan tindak pidana 
pencucian uang. Untuk dimaklumi bahwa pengertian Transaksi Keuangan 
Mencurigakan dalam surat PPATK tersebut tidak sama dengan pengertian dari 
Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Mengacu pada Pasal 10 A  ayat (1) Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak 
Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 
( UU TPPU) disebutkan bahwa : Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut 
umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan 
dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan 
dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut 
undang-undang ini.  Isi surat yang di sampaikan tersebut tidak menyebutkan 
dokumen dan keterangan   tentang Motorbike International Limited dan pemegang 
sahamnya yang memang tidak pernah di terima dan tidak terdapat didalam data 
base PPATK, sehingga ketiadaan informasi tersebut bukanlah kategori hal-hal 
yang harus dirahasiakan menurut Pasal 10 A tersebut.. Inilah yang disebut 
dengan rahasia jabatan untuk melindungi  pihak Penyedia Jasa Keuangan dan 
menjaga efektifnya rezim anti pencucian uang. Persoalan kemudian muncul setelah 
surat tersebut kemudian disalahtafsirkan, ditambahkan dan dimanfaatkan oleh 
pihak lain adalah masalah yang berbeda.

 

Dapat ditambahkan, bahwa cairnya dana milik Motrobike tersebut disebabkan oleh 
beberapa hal: Pertama , adanya surat PPATK yang disalahtafsirkan, ditambahknan 
dan disalahgunakan. Kedua, adanya rekening pemerintah yang dipergunakan untuk 
mengembalikan, Ketiga, karena adanya  beberapa surat dari Menteri Hukum dan HAM 
kepada BNP Paribas yang mengupayakan pencaiaran uang tersebut, Keempat, karena 
adanya  kesepakatan dalam pertemuan antara Wakil BNP Paribas, Kuasa hukum 
Motorbike dan pejabat Departemen Hukum dan HAM di kedutaan Besar RI di London.



Demikian, mudahan dapat memberikan pemahaman bagi kita semua tentang duduk 
kasus yang sebenarnya. 

[mediacare] Fw: [alumni_editor] cari AE nehhh

2007-01-09 Terurut Topik M. Natsir Kongah

FYI 

- Original Message - 
From: ayuhermawan 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, January 09, 2007 2:34 PM
Subject: [alumni_editor] cari AE nehhh


teman-teman,

sedang dicari nih AE (Account Executive) yang mau bergabung dengan 
Dateline Communications. 
gak pake syarat rumit, wong cukup mengandalkan rekomendasi teman-temen 
terpercaya di sini

nah, kali aja ada yang punya teman, adik, kakak, sepupu, mertua (kalo 
masih energetik, so why not? :) ) yang ingin mencari pengalaman kerja 
atau ingin kerja-lah, silakan gabung.

kualifikasi;
- makan sekolahan, standar s-1 gitu deh.
- senang bergaul dan membangun network.
- yang belum punya pengalaman kerja, bersedia dibimbing.
- yang udah punya pengalaman kerja, bersedia share dan memahami alur 
kerja di sini.

silakan kirim cv ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] atau faks 
ke 021 - 720 8060.

senang sekali kalau teman-teman bersedia menyebarkan info ini

terima kasih.
salam editor/ayuhermawan