Artikel mengenai peraturan seperti ini sering
beberapakali muncul. tapi pada prakteknya masih saja
WNI keturunan tetap dikenakan syarat yang lama.
Peraturan hanya berlaku diatas kertas, lebih baik jika
para pejabat sidak ditempat..
Salam,
Sari
--- Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote:
HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 11 April 2007
Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI
Banten (Analisa)
Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan
pengurusan paspor bagi warga keturunan tidak lagi
memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) .
Penjelasan itu disampaikan Menkum dan HAM Hamid
Awaludin di Serang Banten saat melakukan sosialisasi
UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006) .
UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi
anak keturunan dari keluarga perkawinan campuran
untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan
melalui permohonan.
Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang
dilangsungkan di Kantor Gubernuran Banten itu
dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan
HAM Banten Soetarmanto, dan para pejabat Muspida
setempat.
Selain menjelaskan tentang tidak perlunya lagi
persyaratan SBKRI untuk pengurusan paspor, Hamid
juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor
bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang
tersebar diseluruh Indonesia.
Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan
yurisdiksi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, kata
Hamid.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya
bahwa untukmengurus paspor harus sesuai dengan
domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP.
(Ant)
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/