Re: [mediacare] Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI

2007-04-11 Terurut Topik kuncaraning sari
Artikel mengenai peraturan seperti ini sering
beberapakali muncul. tapi pada prakteknya masih saja
WNI keturunan tetap dikenakan syarat yang lama.
Peraturan hanya berlaku diatas kertas, lebih baik jika
para pejabat sidak ditempat..


Salam,

Sari

--- Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote:

 HARIAN ANALISA
 Edisi Rabu, 11 April 2007
 
 Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI 
 
 Banten (Analisa) 
 
 Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan
 pengurusan paspor bagi warga keturunan tidak lagi
 memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) . 
 
 Penjelasan itu disampaikan Menkum dan HAM Hamid
 Awaludin di Serang Banten saat melakukan sosialisasi
 UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006) .
 
 
 UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi
 anak keturunan dari keluarga perkawinan campuran
 untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan
 melalui permohonan. 
 
 Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang
 dilangsungkan di Kantor Gubernuran Banten itu
 dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan
 HAM Banten Soetarmanto, dan para pejabat Muspida
 setempat. 
 
 Selain menjelaskan tentang tidak perlunya lagi
 persyaratan SBKRI untuk pengurusan paspor, Hamid
 juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor
 bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang
 tersebar diseluruh Indonesia. 
 
 Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan
 yurisdiksi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, kata
 Hamid. 
 
 Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya
 bahwa untukmengurus paspor harus sesuai dengan
 domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP.
 (Ant) 
 
 



   

It's here! Your new message!  
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/


[mediacare] Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI

2007-04-10 Terurut Topik Sunny
HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 11 April 2007

Hamid: Pengurusan Paspor Tak Perlu Lagi Pakai SBKRI 

Banten (Analisa) 

Menteri Hukum dan Ham Hamid Awaludin mengatakan pengurusan paspor bagi warga 
keturunan tidak lagi memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) . 

Penjelasan itu disampaikan Menkum dan HAM Hamid Awaludin di Serang Banten saat 
melakukan sosialisasi UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006) . 

UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi anak keturunan dari 
keluarga perkawinan campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan 
melalui permohonan. 

Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang dilangsungkan di Kantor Gubernuran 
Banten itu dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan HAM Banten 
Soetarmanto, dan para pejabat Muspida setempat. 

Selain menjelaskan tentang tidak perlunya lagi persyaratan SBKRI untuk 
pengurusan paspor, Hamid juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor bisa 
dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar diseluruh Indonesia. 

Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan yurisdiksi KTP (Kartu Tanda 
Penduduk) pemohon, kata Hamid. 

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa untukmengurus paspor 
harus sesuai dengan domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP. (Ant)