Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan
Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : Hidayat Nur Wahid = Plin-plan Sabam Sirait= mumpung ada kesempatan membantai Pres. Damarjati Supajar = empathy kerakyatan Ruyandi Hutasoit= Linglung Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) yang dengan tegas berani mengambil sikap dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!! siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! salam, MTI [EMAIL PROTECTED] Sent by: mediacare@yahoogroups.com 02/15/2007 05:17 PM Please respond to mediacare@yahoogroups.com To mediacare@yahoogroups.com cc proletar@yahoogroups.com Subject [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Pemerintah Batal Ambil Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka sendiri. Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di Semarang. Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Februari 2007 ++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id gifOxDuypqJ77.gif Description: GIF image
Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan
ANGGOTA DPRD INI ngomongin duit untuk dirinya sendiri aja, sementara harga beras membumbung tinggi dan tak terbeli oleh rakyat, mereka diam aja. Kok nggak malu ya dks - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: mediacare@yahoogroups.com Sent: Friday, February 16, 2007 4:11 PM Subject: Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : Hidayat Nur Wahid = Plin-plan Sabam Sirait = mumpung ada kesempatan membantai Pres. Damarjati Supajar= empathy kerakyatan Ruyandi Hutasoit= Linglung Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) yang dengan tegas berani mengambil sikap dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!! siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! salam, MTI [EMAIL PROTECTED] Sent by: mediacare@yahoogroups.com 02/15/2007 05:17 PM Please respond to mediacare@yahoogroups.com To mediacare@yahoogroups.com cc proletar@yahoogroups.com Subject [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Pemerintah Batal Ambil Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka sendiri. Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di Semarang. Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Februari 2007 ++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id __ NOD32 2065 (20070216) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com
Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan
Pak Sabam yang dari PDIP yang jelas menyatakan sebagai partai oposisi memang digaji untuk mengkritisi pemerintah. Ini substansi dari kaedah check and balances dalam demokrasi. Dia dan kawan-kawannya dari F-PDIP juga dibayar agar, kalau bisa, memberikan usulan. Kritik dari pihak oposisi, juga dari anggota Dewan yang parpolnya ikut memerintah, bukan pembataian. Ini terlalu serem istilahnya. Oposisi yang jinak adalah petaka untuk demokrasi. Harus kita biasakan berlain pendapat, berdiskusi, cari kompromi demi pemilih (rakyat). Salam, DM [EMAIL PROTECTED] wrote: Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : Hidayat Nur Wahid = Plin-plan Sabam Sirait = mumpung ada kesempatan membantai Pres. Damarjati Supajar= empathy kerakyatan Ruyandi Hutasoit= Linglung Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) yang dengan tegas berani mengambil sikap dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!! siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! salam, MTI [EMAIL PROTECTED] Sent by: mediacare@yahoogroups.com 02/15/2007 05:17 PM Please respond to mediacare@yahoogroups.com To mediacare@yahoogroups.com cc proletar@yahoogroups.com Subject [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Pemerintah Batal Ambil Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka sendiri. Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di Semarang. Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Februari 2007 ++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id - Don't get
Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan...mengapa harus undur diri?
loh kalo mengundurkan diri menjadi ukuran INI BARU WAKIL RAKYAT...lalu siapa yang akan memperjuangkan rakyat dan kepentingannya di dalam sistem kemudian? kalo belon full berjuang sd titik darah penghabisan kemudian mengundurkan diri? siapa yang berjuang sampe tetes darah dan keringat terakhir? kalo kantong belon penuh, mengapa harus keluar? emang disadari ini semua karena bekgraun mereka para ytth (yang tak terhormat) anggota dpr pada beda2 dari propesi tukang linglung (ato pura2 linglung..bodoh ngkali!), aji mumpung, plinplan, jenis kecoak, tikus, kebo, kkn udah pasti, garong, makelar, preman, tk tipu, calo, tk sunat, tk kawin, aktor porno, mulut besar, ember bocor, tk kredit, dan propesi propesi jelek lainnya sebagain besar anggota dpr bulllshit . fight bullshitisme . beachboy ps. kalo ada yang tersinggung, silahkan anak pante disantet aja... - Original Message From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] To: mediacare@yahoogroups.com Sent: Friday, February 16, 2007 6:11:49 PM Subject: Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : Hidayat Nur Wahid = Plin-plan Sabam Sirait = mumpung ada kesempatan membantai Pres. Damarjati Supajar= empathy kerakyatan Ruyandi Hutasoit= Linglung Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) yang dengan tegas berani mengambil sikap dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya! ! siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! salam, MTI [EMAIL PROTECTED] net.id Sent by: [EMAIL PROTECTED] ps.com 02/15/2007 05:17 PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] ps.com [EMAIL PROTECTED] ps.com [EMAIL PROTECTED] s.com Subject[mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan Pemerintah Batal Ambil Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka sendiri. Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di Semarang. Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) Sumber: Kompas - Kamis, 15 Februari 2007 ++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http