Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan

2007-02-16 Terurut Topik budi . sulistiyo
Kesimpulan saya sebagai rakyat awam :

Hidayat Nur Wahid   = Plin-plan
Sabam Sirait= mumpung ada kesempatan membantai Pres.
Damarjati Supajar   = empathy kerakyatan
Ruyandi Hutasoit= Linglung

Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali)
 yang dengan tegas berani mengambil sikap
dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri
INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!!
siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!!


salam,




MTI [EMAIL PROTECTED] 
Sent by: mediacare@yahoogroups.com
02/15/2007 05:17 PM
Please respond to
mediacare@yahoogroups.com


To
mediacare@yahoogroups.com
cc
proletar@yahoogroups.com
Subject
[mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan






Pemerintah Batal Ambil Keputusan
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk 
mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 
2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 
Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana 
revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu 
(14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet 
paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. 
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar 
karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain 
akan membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU 
Kementerian Negara. 
Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan 
dipersoalkan. 
Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah 
agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah 
tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan 
uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi 
bulan-bulanan seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan 
terulang lagi, kata Hidayat. 
Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat 
pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur 
keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, 
Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri 
sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi 
DPRD. 
Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta 
terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan 
tunjangan bagi mereka sendiri. 
Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar 
mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan 
terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan 
mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan 
Implementasinya di Semarang. 
Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, 
mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan 
malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, 
presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD 
dikerdilkan. 
Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan 
presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. 
Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota 
DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat 
kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 
Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 
 
++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 
 

 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 
 


gifOxDuypqJ77.gif
Description: GIF image


Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan

2007-02-16 Terurut Topik Dian Kartika Sari
ANGGOTA DPRD INI ngomongin duit untuk dirinya sendiri aja, sementara harga 
beras membumbung tinggi dan tak terbeli oleh rakyat, mereka diam aja. 

Kok nggak malu ya 

dks 
  - Original Message - 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: mediacare@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, February 16, 2007 4:11 PM
  Subject: Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan



  Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : 

  Hidayat Nur Wahid = Plin-plan 
  Sabam Sirait  = mumpung ada kesempatan membantai Pres. 
  Damarjati Supajar= empathy kerakyatan 
  Ruyandi Hutasoit= Linglung 

  Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) 
   yang dengan tegas berani mengambil sikap 
  dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri 
  INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!! 
  siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! 


  salam, 



MTI [EMAIL PROTECTED] 
Sent by: mediacare@yahoogroups.com 
02/15/2007 05:17 PM Please respond to
  mediacare@yahoogroups.com 


   To mediacare@yahoogroups.com  
  cc proletar@yahoogroups.com  
  Subject [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan 

  

   



  Pemerintah Batal Ambil Keputusan 

  Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk 
mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

  Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana 
revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). 
Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan 
rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. 

  Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar 
karena Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan 
membahas rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian 
Negara. 

  Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. 

  Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar 
segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut 
diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan 
juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. 
Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. 

  Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat 
pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, 
dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga 
berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat 
karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. 

  Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta 
terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan 
bagi mereka sendiri. 

  Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar 
mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait 
dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok 
mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di 
Semarang. 

  Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, 
anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau 
rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali 
membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. 

  Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden 
untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. 

  Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD 
seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan 
pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 

  Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 

   

  ++

  Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
  pemerintahan yang baik (good governance) klik
  http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

  Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
  http://www.transparansi.or.id/ 

  

  Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
  The Indonesian Society for Transparency
  Jl. Polombangkeng No. 11,
  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
  Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
  Fax: (62-21) 722-1658 
  http://www.transparansi.or.id 





   

  __ NOD32 2065 (20070216) Information __

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan

2007-02-16 Terurut Topik Don Manurung
Pak Sabam yang dari PDIP yang jelas menyatakan sebagai partai oposisi memang 
digaji untuk mengkritisi pemerintah. Ini substansi dari kaedah check and 
balances dalam demokrasi. Dia dan kawan-kawannya dari F-PDIP juga dibayar 
agar, kalau bisa, memberikan usulan. Kritik dari pihak oposisi, juga dari 
anggota Dewan yang parpolnya ikut memerintah, bukan pembataian. Ini terlalu 
serem istilahnya. Oposisi yang jinak adalah petaka untuk demokrasi. Harus kita 
biasakan berlain pendapat, berdiskusi, cari kompromi demi pemilih (rakyat).
   
  Salam, DM

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : 

Hidayat Nur Wahid = Plin-plan 
Sabam Sirait  = mumpung ada kesempatan membantai Pres. 
Damarjati Supajar= empathy kerakyatan 
Ruyandi Hutasoit= Linglung 

Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) 
 yang dengan tegas berani mengambil sikap 
dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri 
INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya!! 
siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! 


salam, 



MTI [EMAIL PROTECTED] 
Sent by: mediacare@yahoogroups.com   02/15/2007 05:17 PM   Please 
respond to
mediacare@yahoogroups.com


To
  mediacare@yahoogroups.com   cc
  proletar@yahoogroups.com   Subject
  [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan
  



Pemerintah Batal Ambil Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, 
Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal 
menggelar rapat terbatas untuk mengambil keputusan mengenai revisi Peraturan 
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan 
Pimpinan dan Anggota DPRD.   Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari 
solusi terbaik atas rencana revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di 
Kantor Presiden, Rabu (14/2). Namun, rapat yang rencananya digelar di antara 
dua rapat kabinet paripurna dan rapat kabinet terbatas soal energi itu batal.   
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena 
Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas 
rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara.   
Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan
 dipersoalkan.   Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan 
pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin 
langkah tersebut diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan 
uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan 
seperti saat ini. Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, 
kata Hidayat.   Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD 
yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 
telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, 
Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai 
wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD.   Hidayat 
juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 
37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka 
sendiri.   Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah
 Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan 
persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, 
ketidakadilan akan mencolok mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan 
Implementasinya di Semarang.   Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi 
keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, 
menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini 
menyebabkan DPRD dikerdilkan.   Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) 
mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden 
atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu.   
Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD 
seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan
 pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik)   Sumber: Kompas -  Kamis, 
15 Februari 2007  ++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 
  


Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id   


  

 

 
-
Don't get

Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan...mengapa harus undur diri?

2007-02-16 Terurut Topik BeachBoy BaliAsli
loh kalo mengundurkan diri menjadi ukuran INI BARU WAKIL RAKYAT...lalu siapa 
yang akan memperjuangkan rakyat dan kepentingannya di dalam sistem kemudian?
kalo belon full berjuang sd titik darah penghabisan kemudian mengundurkan diri? 
siapa yang berjuang sampe tetes darah dan keringat terakhir?
kalo kantong belon penuh, mengapa harus keluar?

emang disadari ini semua karena bekgraun mereka para ytth (yang tak terhormat) 
anggota dpr pada beda2 dari propesi tukang linglung (ato pura2 linglung..bodoh 
ngkali!), aji mumpung, plinplan, jenis kecoak, tikus, kebo, kkn udah pasti, 
garong, makelar, preman, tk tipu, calo, tk sunat, tk kawin, aktor porno, mulut 
besar, ember bocor, tk kredit, dan propesi propesi jelek lainnya

sebagain besar anggota dpr bulllshit .

fight bullshitisme .
 
beachboy

ps. kalo ada yang tersinggung, silahkan anak pante disantet aja...

- Original Message 
From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
To: mediacare@yahoogroups.com
Sent: Friday, February 16, 2007 6:11:49 PM
Subject: Re: [mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan


Kesimpulan saya sebagai rakyat awam : 

Hidayat Nur Wahid = Plin-plan 
Sabam Sirait  = mumpung ada kesempatan membantai Pres. 
Damarjati Supajar= empathy kerakyatan 
Ruyandi Hutasoit= Linglung 

Hidup Nyoman Tantra (anggota DPRD di Bali) 
 yang dengan tegas berani mengambil sikap 
dan mengambil resiko dengan mengundurkan diri 
INI BARU WAKIL RAKYAT senyata-nyatanya! ! 
siap bersusah-payah demi rakyat Bung!!! 


salam, 



MTI [EMAIL PROTECTED] net.id 
Sent by: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
02/15/2007 05:17 PM Please respond to
[EMAIL PROTECTED] ps.com

[EMAIL PROTECTED] ps.com 
[EMAIL PROTECTED] s.com 
Subject[mediacare] Pemerintah Batal Ambil Keputusan







Pemerintah Batal Ambil Keputusan 
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono batal menggelar rapat terbatas untuk mengambil 
keputusan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang 
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 
Sedianya, rapat kabinet terbatas untuk mencari solusi terbaik atas rencana 
revisi PP No 37/2006 itu dijadwalkan digelar di Kantor Presiden, Rabu (14/2). 
Namun, rapat yang rencananya digelar di antara dua rapat kabinet paripurna dan 
rapat kabinet terbatas soal energi itu batal. 
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, rapat batal digelar karena 
Menteri Sekretaris Negara belum siap dengan bahan rapat. Selain akan membahas 
rencana revisi PP No 37/2006, rapat juga akan membahas UU Kementerian Negara. 
Sehari sebelumnya, Yusril membantah jika dikatakan pemerintah kebingungan 
dengan rencana revisi PP No 37/2006 yang banyak ditentang dan dipersoalkan. 
Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar 
segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut 
diyakini akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan 
juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. 
Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi, kata Hidayat. 
Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat 
pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, 
dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga 
berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat 
karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. 
Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait 
PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi 
mereka sendiri. 
Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar 
mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait 
dengan PP No 37/2006. Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok 
mata, kata Damarjati seusai seminar Pancasila dan Implementasinya di 
Semarang. 
Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, 
anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau 
rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali 
membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. 
Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk 
mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. 
Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai 
Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD 
seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan 
pemerintah dalam membuat peraturan. (VIN/AB1/dik) 
Sumber: Kompas -  Kamis, 15 Februari 2007 
  
++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http