Pernyataan yang putar-putar tidak keruan. Pemerintah RI bodoh, nama GAM 
saja harusnya dihapus karena berkonotasi makar. Kapan SBY bisa tegas terhadap 
separatisme?
   
  Zakaria Saman: 
Petinggi GAM Akan Tumpas Mereka yang Ingin Merdeka
   
  14 Juli 2007
Jakarta–Kekhawatiran sejumlah pihak di Jakarta atas munculnya Partai GAM 
membuat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan kembali komitmennya terhadap 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). GAM bahkan menyatakan akan ikut 
serta menumpas pihak-pihak yang menginginkan kemerdekaan di Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD). 
Demikian dikemukakan mantan Menteri Pertahanan GAM Zakaria Saman kepada SH, 
Jumat (13/7), menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa GAM akan kembali 
memperjuangkan kemerdekaan menyusul pendeklarasian Partai GAM beberapa waktu 
lalu. 
“Kami, GAM, sudah menyatakan komitmen untuk tetap berada dalam NKRI. Bendera 
itu (simbol Partai GAM–red) bukan makna lagi minta merdeka. Kita ini GAM bukan 
partai terlarang. Kalau ada yang masih ingin merdeka silakan ditindak. Mereka 
akan menjadi musuh bersama antara RI dan GAM,” kata Zakaria.
Dia mengatakan simbol yang digunakan oleh GAM untuk membuat sebuah partai tidak 
bertentangan dengan peraturan. Nota Kesepahaman Damai (Memorandum of 
Understanding/MoU) Helsinki menyebutkan bahwa GAM tidak boleh lagi menunjukkan 
simbol-simbol militer. 
Selain itu, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga 
tidak melarang penggunaan bendera GAM. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah 
(PP) No 20 Tahun 2007 mengenai Partai Politik Lokal di NAD. 
Meski demikian, dia menyerahkan semua keputusan—diterima atau tidak Partai 
GAM—kepada lembaga yang berwenang. “Semua orang di Jakarta ribut. Kami lebih 
baik diam saja, terpulang pada badan hukum. Sekarang ini sedang dalam 
verifikasi,” ujarnya. 
Ia juga mengaku telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 
Wakil Presiden Jusuf Kalla di istana pada tanggal 4 Juli 2007 lalu, 
membicarakan rencana GAM membentuk Partai GAM. 
“Saya bertemu Wapres pukul 09.00 WIB, sedangkan dengan Presiden pukul 20.00 
WIB. Mereka hanya diam saja dan tidak menyatakan keberatan. Tapi semua orang 
bicara begini begitu, saya biarkan saja,” paparnya.

Tak Perlu Khawatir
Terkait dengan Partai GAM tersebut, pengamat politik Fachri Ali, kepada SH, 
Sabtu (13/7), menyatakan Jakarta tidak perlu khawatir karena keputusan mengenai 
partai tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah sebaiknya juga 
tidak selalu mencurigai GAM, yang seolah-olah berencana untuk melakukan 
perjuangan angkat senjata. 

Dari sejumlah fakta, perjuangan kemerdekaan tersebut sangat kecil akan 
dilakukan. Saat ini, semua pimpinan GAM—minus Hasan Tiro—sudah berada di Banda 
Aceh, sehingga sangat mudah terdeteksi kegiatannya. Di samping itu, GAM sudah 
banyak meninggalkan dunia hutan. 
Di tingkatan publik, masyarakat Aceh saat ini tengah menikmati masa perdamaian 
dan mementingkan urusan ekonomi, sehingga mereka tidak akan menghiraukan 
kepentingan segelintir elite. 
“Dari sisi itu, mereka sudah susah kembali untuk tampil. Dengan memasuki dunia 
pemerintahan di Aceh, mereka sudah terjebak. Hukum besi politik dimanapun akan 
berlaku, pemerintah selalu berhadapan dengan oposisi. Jadi Jakarta seharusnya 
relaks saja,” kata Fachri.

Urusan Polisi
Sementara itu, Menhukham Andi Mattalata menegaskan deklarasi Partai GAM di NAD 
merupakan urusan polisi. Departemen yang dipimpinnya hanya mengurusi status 
badan hukum dari sebuah partai yang didaftarkan. “(Deklarasi Partai GAM padahal 
belum didaftarkan) itu hukum umum yang berlaku, bukan UU Partai Lokal. Itu 
polisi punya urusan, bukan Dephukham. Kita verifikasi apa kegiatan mereka 
sebagai partai lokal sesuai UU,” papar Mattalata di Kantor Kepresidenan, 
Jakarta, Jumat (13/7).
Sejauh ini, Partai GAM baru sekadar melapor dan belum melengkapi syarat-syarat 
yang diwajibkan. “Dia (Partai GAM) sudah melapor, tapi belum masukin daftarnya. 
Ya kita belum verifikasi. Mereka beritahu keberadaan, tapi kita minta datanya 
dulu. Susunan pengurus, kepengurusan, AD/ART. Itu syarat untuk mendapatkan 
status badan hukum. Juga harus punya pengurus wilayah sekitar 50 persen 
Kabupaten yang ada di provinsi, jadi harus ada data-data,” sahutnya.
Dalam melakukan verifikasi, lanjut Andi, yang menjadi alat ukurnya adalah UU 
Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007 yang mengatur partai lokal. Pada prinsipnya 
mengatur 3 semangat, yaitu perdamaian, rekonsiliasi, dan reintegrasi ke NKRI. 
“Kalau ada simbol atau kegiatan tidak sesuai dengan semangat itu, tentu tidak 
diterima, tapi kan belum tentu dia memasukkan gambar itu,” katanya.
(tutut herlina/dina sasti damayanti)
            
           Sinar Harapan  
  
     
     

       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

Kirim email ke