[mediacare] Re: Dunia Jilbab (180407)

2007-04-21 Terurut Topik loekyh
Bung Amartien, jika benar itu adalah ucapan2 Khomenie, saya hampir 
tak bisa mempercayai keberadaan pendapat semacam isi tulisan tsb di 
suatu negara yg beradab. 

Mudah2-an andalah yang salah kutip atau isi kutipan itu tak benar. 
Tetapi jika kutipan itu benar adanya, isinya jelas sangat merusak 
citra Islam. Btw, saya setuju sekali dg opini bahwa 
Hidayatullah.com, eramuslim.com adalah media2 cuci otak dg mengatas-
namakan Islam.

Larangan wanita berjilbab dalam olahraga taekwondo tujuannya kurang 
lebih sama dg larangan seorang supir kendaraan menggunakan handphone 
atau berbicara dg penumpang, dsb, ketika ybs sedang mengendarai 
kendaraannya, atau larangan seseorang menggunakan alas kaki basah 
ketika menaiki dan memperbaiki gardu listrik, dsb.

IMO, inti masalah yg terkait jilbab (dan yang selalu berulang) 
adalah TIDAK VALIDNYA klaim bahwa mengenakan jilbab merupakan bagian 
dari ibadah muslimah. Alasannya buanyaak sekali, a.l. :

1. Tidak seperti pakaian khusus bagi biarawati, bikhu/bikhuni, 
pastor, dsb, di mana SETIAP PEMAKAINYA HARUS PATUH PADA ATURAN/ 
DISIPLIN/ kode etik baku (mis. disiplin waktu kegiatan dan waktu 
ibadah yg ketat, disiplin prilaku2 baku, disiplin tempat dan waktu 
tidur/ istirahat, dsb), para pemakai jilbab tak terikat sama sekali 
pada disiplin2 tsb. Bahkan banyak pemakai jilbab yg bisa kita lihat 
pacaran dg saling berpegangan tangan, saling peluk bahkan lebih dari 
itu di tempat2 umum tanpa ada sanksi (sedangkan di agama2 lain, para 
penyandang jabatan spiritual yg berpakaian khusus akan mendapat 
sanksi bila kedapatan melakukan prilaku yg sama).

2. Tak semua tokoh agama Islam sepakat bahwa wanita wajib berjilbab. 
Sebagai akibatnya, tak semua wanita muslim berjilbab.

3.  (masih banyak alasan2 lain, silakan tambah).

Salam

--- In mediacare@yahoogroups.com, amartien [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Hidayatullah.com rupanya senang memicu kemarahan dari pada kaum 
Muslimin padahal diartikel dibagian paling bawah jelas2 diberitakan 
bahwa peraturan FIFa adalah bahwa tidak boleh ada pelindung kepala 
saat bertanding.  Penutup kepala dianggap membahayakan.

 Sedangkan dibagian atas artikel ini disebut bahwa siswi Muslim 
tidak boleh ikut bertanding karena berjilbab, dan jelas2 
diskriminasi masih subur.

 Tidak heran di Indonesia banyak yang bodoh karena dibodohi oleh 
media seperti hidayatullah.com.  Sayangnya sih bukan hanya 
dibodohkan saja, tetapi lebih buruk dari itu, yaitu mereka ditipu 
supaya membenci.

   Oh, ya, yang suka diskriminasi siapa sih kalau bukannya orang2 
penganut syariat Islam.  Sebab jelas2 di syariah orang2 non Muslim 
adalah kelas kambing.  Dan mengenai wanita ..   Wah, biarlah 
saya kutip ajaran2 Khomeini:

   http://www.homa.org/Details.asp?
ContentID=2137352837TOCID=2083225445

   During the time a woman is menstruating, it is preferable for a 
man to avoid coitus, even if it does not involve full penetration- 
that is, as far as the circumcision ring shy;and even if it does 
not involve ejaculation. It is also highly inadvisable for him to 
sodomize her during this time. (amartien:  Jadi kalau waktu2 lain 
boleh saja?  Dan juga kalau kalau nggak tahan sih boleh saja 
rupanya, sebab disini dibilang 'highly advisable', dan 
bukannya 'forbidden').

   If the number of days of the woman's menstrual period is divided 
by three, a husband who has intercourse with her during the first 
two days must pay equivalent of 18 nokhods (each nokhod is about 3 
grams) of gold to the poor; if he has it on the third or fourth days 
the equivalent of 9 nokhods; and if he has it during the last two 
days, the equivalent of 41/2 nokhods. Sodomizing a menstruating 
woman does not require such payment.

   If a man has intercourse with his wife during all three of these 
periods, he must pay the equivalent of 31/2 nokhods in gold to the 
poor. If the price of gold has changed between the time of coitus 
and the time of payment, the rate in effect on the day of payment 
will prevail.
   If during an act of intercourse a man notices that the woman has 
begun menstruating, he must withdraw, if he fails to, he must give 
alms to the poor.

   If such a man cannot afford to give alms to the poor, he must at 
least give something to a beggar. If he cannot afford that either, 
he must ask forgiveness of God.

   After a wife's menstrual period, her husband may repudiate her, 
even if she has not yet made her ablutions. He may also indulge in 
relations with her, but it is preferable that he wait until she has 
made her ablutions. In the interim, the woman is not authorized to 
do anything which is forbidden to her during menstruation, such as 
going into a mosque or touching the writings of the Koran, until she 
has completed her ablutions.

   Notes: It seems it is a lot better if the couple have sex during 
the entire menstrual period. It would cost 31/2 nokhods rather than 
18 nokhods if happens in the first two days. It also says 

Re: [mediacare] Re: Dunia Jilbab (180407)

2007-04-21 Terurut Topik amartien
Sdr. Loekyh yg. baik,
   
  Mengenai buku tulisan Khomeini, ada 2 website dimana ada kutipan2 dari buku 
Khomeini tsb.
   
  http://ethnikoi.org/iran.html
   
  (Disini bisa di download buku Tahrir dalam bahasa Persia bagi yang bisa 
berbahasa Persia).
   
  http://www.homa.org/
   
  Website ini didirikan oleh adik seorang wanita Iran yang dibunuh oleh 
pemerintah Khomeini.
   
  Kalau punya waktu, bisa dibaca isi dari website ini.  Salah satu topik di 
website ini adalah  mengenai jurnalis wanita dari kanada.   Pada waktu kejadian 
tsb. sedang hangat2-nya, ada beritanya di koran2 di Kanada dan US.
   
  Buku Khomeini tsb. di singgung di beberapa buku lain, yang rupanya membaca 
versi bahasa Inggrisnya:
   
  An unabridged English translation of Resaleh ye Towzih al-Masa'el oleh J. 
Borujerdi
   
  Sampai saat ini saya belum lagi melihat/membaca artikel yang mengatakan bahwa 
kutipan2 dari buku Khomeini tsb. adalah tidak benar.
   
  Mengenai apa yang anda katakan mengenai jilbab -- I agree with you.  :-)
   
  Boleh saya tambahkan, bahwa menurut saya, ber jilbab atau tidak, itu 
sebaiknya adalah keputusan wanita itu sendiri.  Tidak perlu ada peraturan untuk 
memakai jilbab.
   
  Yang saya lihat dijadikan isu di negara2 muslimin mengenai pelarangan jilbab 
di negara2 Barat adalah karena adanya misinformation, mungkin sengaja ya?  
Sebab seperti yang kita lihat di milis ini, masih ada yang mengatakan bahwa 
jilbab itu dilarang di Barat, atau Perancis, sehingga bagi yang tidak 
mengetahuinya, dikira bahwa itu dilarang karena 'diskriminasi'.  Persis tulisan 
yang dikutip Wido di awal posting ini.
   
  Sayang sekali masih cukup banyak media muslim yang tujuannya adalah 
membodohi, menipu dan menghasut pembacanya, dan sayangnya juga banyak 
pembacanya yang percaya begitu saja apa yang ditulis disitu. 
   
  Salam,
   
  amartien
  

loekyh [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Bung Amartien, jika benar itu adalah ucapan2 Khomenie, saya hampir 
tak bisa mempercayai keberadaan pendapat semacam isi tulisan tsb di 
suatu negara yg beradab. 

Mudah2-an andalah yang salah kutip atau isi kutipan itu tak benar. 
Tetapi jika kutipan itu benar adanya, isinya jelas sangat merusak 
citra Islam. Btw, saya setuju sekali dg opini bahwa 
Hidayatullah.com, eramuslim.com adalah media2 cuci otak dg mengatas-
namakan Islam.

Larangan wanita berjilbab dalam olahraga taekwondo tujuannya kurang 
lebih sama dg larangan seorang supir kendaraan menggunakan handphone 
atau berbicara dg penumpang, dsb, ketika ybs sedang mengendarai 
kendaraannya, atau larangan seseorang menggunakan alas kaki basah 
ketika menaiki dan memperbaiki gardu listrik, dsb.

IMO, inti masalah yg terkait jilbab (dan yang selalu berulang) 
adalah TIDAK VALIDNYA klaim bahwa mengenakan jilbab merupakan bagian 
dari ibadah muslimah. Alasannya buanyaak sekali, a.l. :

1. Tidak seperti pakaian khusus bagi biarawati, bikhu/bikhuni, 
pastor, dsb, di mana SETIAP PEMAKAINYA HARUS PATUH PADA ATURAN/ 
DISIPLIN/ kode etik baku (mis. disiplin waktu kegiatan dan waktu 
ibadah yg ketat, disiplin prilaku2 baku, disiplin tempat dan waktu 
tidur/ istirahat, dsb), para pemakai jilbab tak terikat sama sekali 
pada disiplin2 tsb. Bahkan banyak pemakai jilbab yg bisa kita lihat 
pacaran dg saling berpegangan tangan, saling peluk bahkan lebih dari 
itu di tempat2 umum tanpa ada sanksi (sedangkan di agama2 lain, para 
penyandang jabatan spiritual yg berpakaian khusus akan mendapat 
sanksi bila kedapatan melakukan prilaku yg sama).

2. Tak semua tokoh agama Islam sepakat bahwa wanita wajib berjilbab. 
Sebagai akibatnya, tak semua wanita muslim berjilbab.

3.  (masih banyak alasan2 lain, silakan tambah).

Salam

--- In mediacare@yahoogroups.com, amartien [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Hidayatullah.com rupanya senang memicu kemarahan dari pada kaum 
Muslimin padahal diartikel dibagian paling bawah jelas2 diberitakan 
bahwa peraturan FIFa adalah bahwa tidak boleh ada pelindung kepala 
saat bertanding. Penutup kepala dianggap membahayakan.
 
 Sedangkan dibagian atas artikel ini disebut bahwa siswi Muslim 
tidak boleh ikut bertanding karena berjilbab, dan jelas2 
diskriminasi masih subur.
 
 Tidak heran di Indonesia banyak yang bodoh karena dibodohi oleh 
media seperti hidayatullah.com. Sayangnya sih bukan hanya 
dibodohkan saja, tetapi lebih buruk dari itu, yaitu mereka ditipu 
supaya membenci.
 
 Oh, ya, yang suka diskriminasi siapa sih kalau bukannya orang2 
penganut syariat Islam. Sebab jelas2 di syariah orang2 non Muslim 
adalah kelas kambing. Dan mengenai wanita .. Wah, biarlah 
saya kutip ajaran2 Khomeini:
 
 http://www.homa.org/Details.asp?
ContentID=2137352837TOCID=2083225445
 
 During the time a woman is menstruating, it is preferable for a 
man to avoid coitus, even if it does not involve full penetration- 
that is, as far as the circumcision ring shy;and even if it does 
not involve ejaculation. It is also highly inadvisable for him to 
sodomize her during this time. (amartien: