Re: [mediacare] Renungan Polygami

2006-12-06 Terurut Topik Qusyaini Hasan

Ikut nimbrung ya…



Ada satu ayat yang tercecer:



*"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga,
atau empat. Akan tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil,
maka nikahilah seorang saja atau nikahilah budak-budak yang kalian miliki.
Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya" (QS An-Nisa: 3)*



Ayat ini diturunkan pada tahun kedelapan Hijriah, untuk membatasi jumlah
istri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini diturunkan, jumlah istri
bagi seorang pria tidak ada batasannya. Dengan menyimak dan memahami ayat
ini hingga empat orang saja, ayat ini mengandung makna, "Nikahilah oleh
kalian wanita-wanita dari kalangan orang baik-baik dan memang dihalalkan
bagi kalian untuk dinikahi, dua, tiga, atau empat".



Seruan ayat ini berlaku untuk keseluruhan umat Islam. Artinya, tidak
terbatas di kalangan nabi dan para sahabat. Setiap dari kita semua dapat
mengawini wanita-wanita yang baik dengan jumlah di atas.



Dari pengertian katanya, ayat ini bisa diartikan sebagai PERINTAH. Tapi, ada
juga sebagian ulama yang menerjemahkannya ke dalam bahasa hukum "BOLEH"
(boleh menikah lebih dari satu/ poligami). Bukan "WAJIB" (satu keharusan),
"HARAM" (dilarang), atau "MAKRUH" (dibenci oleh Allah). Yang perlu
disimpulkan adalah, Alqur'an tak melarang poligami. (Kecuali kita ada niat
mengamandemen Alqur'an sehingga melarang poligami, dengan logika-logika kita
sebagai dasar pijakannya).


Bagaimana prosedur maupun persyaratannya sudah diatur secara tegas dalam
Alquran. Misalnya, Allah Swt. Berfirman:
*"Kemudian, jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka
kawinlah dengan seorang saja." (Qs. an-Nisa : 3)*
**
Semua berpulang pada kondisi dan kadar kemampuan kita masing-masing. Kalau
memang tidak mampu memenuhi syarat, atau tak direstui pasangan, ya jangan
coba-coba. Kalau kedua belah pihak (suami+istri) tak ada persoalan dengan
ini, kenapa mesti kita yang ribut? Kenapa kita mesti menganggap bodoh
seorang istri yang telah mengijinkan/ merestui suami menikah lagi?

Pernikahan itu adalah ibadah. Sepertinya halnya ibadah yang lain, ia
berhubungan langsung dengan Allah. Tak ada lagi hak kita untuk menilai
keliru, dosa, dan salah. Kecuali kita memang tergolong suka bergunjing atau
bergosip …….

Wallaahu A'lam 



On 12/5/06, Ida arimurti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


   Dapet dari milis sebelah, benarkah? 



*Renungan Polygami*



Sebagai bahan renungan bersama perihal Polygami, bahwasanya "Polygami
hanya untuk para Nabi bukan untuk manusia".

Pls baca dan renungkan ayat-ayat Al Qur'an :



*1.Surat 33 ayat 35, perihal Pria & Wanita dimata Allah adalah sama*



" Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan
yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut
(nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar ".



*2.Surat 5 ayat 5, perihal Nikahilah wanita2 yang beriman *

* *

" Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang
siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi ".



*3.Surat 4 ayat 129, perihal kesulita Manusia untuk berlaku adil bila
terhadap istri-istri mereka *

* *

" Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-
istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang ".



*4.Surat 33 ayat 50, perihal Polygami hanya untuk para nabi *

* *

" Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang
menyerahkan di

[mediacare] Renungan Polygami

2006-12-05 Terurut Topik Ida arimurti
Dapet dari milis sebelah, benarkah? 

 

Renungan Polygami

 

Sebagai bahan renungan bersama perihal Polygami, bahwasanya "Polygami hanya
untuk para Nabi bukan untuk manusia". 

Pls baca dan renungkan ayat-ayat Al Qur'an :

 

1.Surat 33 ayat 35, perihal Pria & Wanita dimata Allah adalah sama

 

" Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan
yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki
dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan
perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki
dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah,
Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar ".

 

2.Surat 5 ayat 5, perihal Nikahilah wanita2 yang beriman 

 

" Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang
siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi ".

 

3.Surat 4 ayat 129, perihal kesulita Manusia untuk berlaku adil bila
terhadap istri-istri mereka 

 

" Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri
(dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang ".

 

4.Surat 33 ayat 50, perihal Polygami hanya untuk para nabi 

 

" Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai
pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka
dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ".

 

5.Surat 33 ayat 51 - 52, perihal perintah berhenti Polygami kepada Nabi 

 

" Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara
mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan
yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah
lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan
semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah
mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu.

Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun ". "Tidak halal bagimu
mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti
mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu
kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah
Allah Maha Mengawasi segala sesuatu ".

 

6.Surat 4 ayat 19, perihal tidak boleh menyakiti Istri 

 

" Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak " 

 

Semoga kita dapat memperoleh Ridha dan Hidayah dari Allah SWT. Amin