Gugatan Perdata Kasus Lapindo Walhi Minta Pembuktian di Lokasi Luapan
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia meminta penyelesaian mediasi gugatan terhadap 13 tergugat dalam kasus lumpur panas Lapindo diselesaikan dengan cara check in the spot (membuktikan gugatan di lokasi luapan) di Sidoarjo, Jawa Timur. Kuasa hukum Walhi Firman Wijaya dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3), merekomendasikan hal itu karena kasus Lapindo menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya korban yang terkena dampaknya, namun sektor-sektor di sekitar lokasi juga mengalami imbasnya. Tidak ada yang bisa memprediksi daya rusak lumpur panas itu. Untuk itulah kami ingin mengubah sesuatu yang sifatnya mediasi menjadi forum pembuktian di lapangan melalui checking in the spot, kata Firman. Mediasi lapangan ini, kata Firman, akan mempermudah pembuktian, sehingga bisa segera diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam rangka pemulihan lingkungan yang rusak akibat lumpur panas Lapindo. Kami ini kan tidak menggugat ganti ruginya. Kami hanya ingin membuktikan siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Ada unsur kelalaian, atau unsur yang lain. Jadi, titik tekannya pengembalian lingkungan. Bukan ganti rugi, kata Firman. Dalam gugatannya Walhi menggugat 13 pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, yaitu PT Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise Ltd, PT Medco Energi Tbk, Santos Australia, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan Bupati Kabupaten Sidorajo. Dari 13 tergugat hanya lima pihak yang hadir dalam persidangan hari ini, yaitu PT Lapindo Bantas Incorporated, PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise Ltd, dan Santos Australia. Karena tidak semua tergugat hadir, majelis hakim yang diketuai Sudarmaji menunda persidangan dan meminta tergugat lainnya hadir dalam persidangan selanjutnya. Usai persidangan kuasa hukum PT Lapindo Brantas, Fauzi Jurnalis, menyatakan kasus Lapindo hanya disebabkan faktor alam. Apa yang terjadi di Sidoarjo lebih karena gerakan tektonik yang menyebabkan erupsi vulkanik, katanya. Sementara kuasa hukum lain PT Lapindo, Andi Nababan, menyatakan kliennya tidak memerlukan izin analisis mengenai dampak lingkungan dalam aktivitas eksplorasi di Sidoarjo. Yang diperlukan sebatas rekomendasi dari BP Migas. (E1) --------------------------------- Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and always stay connected to friends.