Gugatan Perdata Kasus Lapindo
  Walhi Minta Pembuktian di Lokasi Luapan

  Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia meminta penyelesaian mediasi 
gugatan terhadap 13 tergugat dalam kasus lumpur panas Lapindo diselesaikan 
dengan cara check in the spot (membuktikan gugatan di lokasi luapan) di 
Sidoarjo, Jawa Timur.
 
Kuasa hukum Walhi Firman Wijaya dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan, Selasa (27/3), merekomendasikan hal itu karena kasus Lapindo 
menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya korban yang terkena 
dampaknya, namun sektor-sektor di sekitar lokasi juga mengalami imbasnya.
 
“Tidak ada yang bisa memprediksi daya rusak lumpur panas itu. Untuk itulah kami 
ingin mengubah sesuatu yang sifatnya mediasi menjadi forum pembuktian di 
lapangan melalui checking in the spot,” kata Firman.
 
Mediasi lapangan ini, kata Firman, akan mempermudah pembuktian, sehingga bisa 
segera diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam rangka pemulihan lingkungan 
yang rusak akibat lumpur panas Lapindo. 
 
“Kami ini kan tidak menggugat ganti ruginya. Kami hanya ingin membuktikan siapa 
yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Ada unsur kelalaian, atau unsur 
yang lain. Jadi, titik tekannya pengembalian lingkungan. Bukan ganti rugi,” 
kata Firman.
 
Dalam gugatannya Walhi menggugat 13 pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab 
dalam kasus lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, yaitu PT Lapindo Brantas Inc, PT 
Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise Ltd, PT 
Medco Energi Tbk, Santos Australia, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya 
Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri 
Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan Bupati Kabupaten 
Sidorajo.
 
Dari 13 tergugat hanya lima pihak yang hadir dalam persidangan hari ini, yaitu 
PT Lapindo Bantas Incorporated, PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy 
Limited, Pan Asia Enterprise Ltd, dan Santos Australia. Karena tidak semua 
tergugat hadir, majelis hakim yang diketuai Sudarmaji menunda persidangan dan 
meminta tergugat lainnya hadir dalam persidangan selanjutnya.
 
Usai persidangan kuasa hukum PT Lapindo Brantas, Fauzi Jurnalis, menyatakan 
kasus Lapindo hanya disebabkan faktor alam. “Apa yang terjadi di Sidoarjo lebih 
karena gerakan tektonik yang menyebabkan erupsi vulkanik,” katanya. 
 
Sementara kuasa hukum lain PT Lapindo, Andi Nababan, menyatakan kliennya tidak 
memerlukan izin analisis mengenai dampak lingkungan dalam aktivitas eksplorasi 
di Sidoarjo. “Yang diperlukan sebatas rekomendasi dari BP Migas.” (E1) 


 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

Kirim email ke