Komentarnya lucu juga Kenyataan bahwa sampeyan ada di milis ini kan juga
menunjukkan bahwa sampeyan sengaja mencari gambar-gambar syuuur... Apa kalo ada
adegan wanita berbikini di tv, lalu sampeyan meniduri tv-nya..? Kalo saya,
memang sengaja mencari dan siap untuk bayar hehehehe...
--- On Fri, 9/19/08, majalah tawakal1 [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: majalah tawakal1 [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Friday, September 19, 2008, 5:28 PM
wah si babe ini sadis juga opini-nya kekekek :)
Sebenernya UU tsb untuk melindungi anak gadis sampeyan juga.
Kalo anak gadis sampeyan pakeannya sexy, kebuka pahanya atau susunya kelihatn
separo kan bikin saya ngiler. Kalo ketemu saya bisa saya rayu dan saya tiduri
anak sampeyan sampe puas, kayak sampeyan niduri abg/tante2 wakakak ...
- Original Message
From: E.Permadi entotpermadi@ yahoo.com
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Friday, September 19, 2008 9:44:55 AM
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan
Gak gitu juga..
Penegakan hukum walau masih se-upil-nya jangkrik dan masih terkesan takut2
serta malu2, tapi setidaknya sudah mulai keliatan ada komitmen bersama. Ini
dalam proses yang benar, walau sangat lelet lambat.
Yang mesti menjadi perhatian, sekarang ini, adalah kemampuan daya jangkau dan
arah cara berpikir mereka-mereka iniii,...
Jangan sampai, karena alkohol memabukan, kemudian pabrik alkohol diledakan.
Jangan sampai karena wanita mengairahkan (dan memang, kok, ASLI,..!!!), maka
wanita kemudian dibungkus dibalut dan menjadi lebih tertutup auratnya dari pada
kue lemper. (maka, menikahlah dengan mumi mesir, sudah tertutup rapat, tak
menggairahkan pula)
Setelah itu, maka, mereka akan tertawa puas, bahwa mereka telah merasa menjadi
lebih suci daripada onta dipadang arab sana, lebih suci daripada korma di arab
sana.
-Don Bilu-
--- On Wed, 9/17/08, nurdin nurdin nurdinnurdin@ yahoo.com wrote:
From: nurdin nurdin nurdinnurdin@ yahoo.com
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 9:27 PM
Yang kita takutkan malah implementasi di lapangannya nanti bukan hanya wewenang
kepolisian aja, tetapi polisi jubah putih or sejenisnya dg atribut agama
tertentu akan ikut2an memberangus pihak lain yg dianggap melanggar
(pembenaran massa) spt yg sdh dilakukan selama ini bisa melakukan sweeping
warga negara tertentu di suatu wilayah or perusakan tmpt biliar dll yg
dianggap maksiat, dan spt biasanya pihak kepolisian akan membiarkan anak bangsa
saling berbenturan.
--- Pada Rab, 17/9/08, E.Permadi entotpermadi@ yahoo.com menulis:
Dari: E.Permadi entotpermadi@ yahoo.com
Topik: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Tanggal: Rabu, 17 September, 2008, 3:14 AM
Khusus bagian hak milik RUU APP, walau cuma mau dibedaki, nanti mesti ngurus
surat ijin dari rt, rw, camat dst dst.
Makanya, ada bagian hak milik RUU APP, ada bagian milik suami, ada bagian milik
sendiri (mungkin).
Milik ku sih, aku minta bagia brutu aja deh..
Goreng kering sekalian.
-Don Bilu-
--- On Tue, 9/16/08, Anissa Fitria anissa_fitria@ yahoo.com wrote:
From: Anissa Fitria anissa_fitria@ yahoo.com
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 11:42 AM
Menurut saya RUU APP ini selain Diskriminatif, justru malah Memberangus
Melecehkan perempuan.
Perempuan yang memakai pakaian yg (sedikit terbuka) seperti rok mini, kemben,
atau baju renang dianggap hina.
Sungguh sangat kacau RUU ini.
--- On Tue, 9/16/08, Itemanis [EMAIL PROTECTED] com wrote:
From: Itemanis [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [nonamanis] RUU APP
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 3:58 AM
Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll
Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Silahkan mengacu ke bagian *yang dapat membangkitkan hasrat seksual *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi pornografi
akan mengguanakn