setuju bro deeza.. apalagi kl lebih banyak dan lebih hot pasti makin asyik tuh
--- On Tue, 9/23/08, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol
Ngawur
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 9:34 PM
PLEASE DECHNONAMANIS JANGAN DIJADIKAN AJANG POLITISASI!
OTAK KAMI MUNGKIN PENUH GAMBAR CEWEK NGANGKANG
TAPI KAMI TIDAK SEDUNGU YANG ANDA KIRA!
Ngomongin politiki kok disini
Mending kirim nyang kek gini...
Uda Faisal wrote:
Lha itu kan yang dari kemarin saya tulis panjang-lebar (sebenarnya ini
rangkuman dari beberapa artikel, tapi buat sendiri lho) hehehehe .
Toss dulu buat bro Imam.
RUU yang dibuat secara ngawur dan konyol ini memang TIDAK JUJUR dalam
mengantisipasi masalah yang sebenarnya digembar-gemborkan yg katanya untuk
melindungi anak2 dibawah umur
(copy-paste :)
Inti permasalahannya sebenarnya mudah saja, hanya saja TIDAK ADA KEJUJURAN
DALAM RUU INI ;
- Katanya tujuan utamanya adalah melindungi anak dibawah umur dari pornografi
(kalau itu kita semua setuju). Tetapi RUU tersebut tidak berani / enggan /
tidak terbuka / tidak mau untuk mengatakan dengan jujur bahwa : yang berhak
mengkonsumsi / mengakses pornografi adalah orang dewasa dengan batas umur
minimal tertentu misalnya 18 tahun ke atas.
- Definisi pornografi yang sangat keterlaluan, sampai2 perempuan berbaju renang
dianggap porno. Lucunya berbaju renang dibolehkan di pantai kolam renang, dan
dibolehkan dilihat secara langsung, tatapi kalau difoto lalu dicetak, maka
hasilnya akan menjadi pornografi ??? Aneh bin ajaib mengada-ada. ..???
Padahal di jaman BSF dulu (sekarang LSF), yang dikategorikan pornografi secara
detail adalah : Terlihat buah-dada secara utuh (artinya termasuk [maaf] puting)
dan/atau Terlihat alat vital (kemaluan).
- Majalah dewasa katanya banyak bertebaran dan dijual bebas, kalau begitu
jelaskan donk dimana saja majalah dewasa boleh diperjual-belikan. ..??? Bukan
hanya melarang dan melarang tetapi tidak ada niat yg jujur untuk berbicara
secara terbuka.
- Katanya dulu namanya RUU Anti Pornografi yang dirubah menjadi RUU Pornografi,
yang seharusnya berisi : bagaimana pornografi biasa diatur dengan baik agar
bisa diperoleh oleh konsumen yang berhak (orang dewasa), dan tidak bisa
diperoleh anak dibawah umur. Tetapi kenyataannya, sama saja dengan RUU yang
lama, yang intinya : Pornografi dianggap sesuatu yg terlarang seperti narkoba,
baik anak2 atau orang dewasa tetap tidak boleh mengakses dan memperolehnya.
Jadi bukankah ini sudah melebar dan menyimpang dari tujuan semula RUU ini yang
katanya untuk melindungi anak2 dari pornografi.. ???
- Banyak pakar medis dibidang sexiologi yang menyatakan bahwa, pornografi pun
dapat membantu meningkatkan hubungan gairah, menambah variasi dan pandangan
yang baru dalam hubungan suami-istri.
- -
NB :
Btw, berhubung saya kurang tau kemana harus mengirim opini atau artikel semacam
ini, jadi opini diatas bebas dicopy-paste dan dikirimkan kemana saja, misalnya
ke redaksi massmedia cetak atau televisi, atau yang lainnya. Silakan. .
--- On Mon, 9/22/08, imam [EMAIL PROTECTED] com wrote:
From: imam [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [nonamanis] Fwd: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak
Saja RUU Ini
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com, fhmindonesia2005@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 22, 2008, 5:58 AM
-- Forwarded message --
From: imam [EMAIL PROTECTED]
Date: 2008/9/22
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini
To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, jurnalperempuan@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] com
Saya SETUJU dengan Bpk. Moeslim Abdurrahman, RUU APP atau apapun namanya HARUS
DITOLAK! Tidak usah buang-buang waktu, tenaga, dan dana untuk bolak-balik
merevisi RUU ini, karena dari awal RUU ini sudah acakadut. RUU ini dilandasi
oleh semangat kesoksucian, jadinya ya hasilnya amburadul kayak gini.
Kalau mau mengatur adult content dan melindungi anak, cukup buat RUU
KLASIFIKASI UMUR. Tidak perlu banyak-banyak pasal. Cukup beberapa pasal saja
yang menegaskan:
(1). Negara MENJAMIN KEBEBASAN INDIVIDU DEWASA / 21+ UNTUK MENGAKSES, MEMILIKI,
MENYIMPAN, MEMANFAATKAN adult sex content.
(2). MELARANG KERAS PENJUALAN ADULT SEX CONTENT KEPADA USIA BAWAH 21 THN.
Cukup seperti itu saja sebetulnya pasal yang kita butuhkan dalam regulasi adult
sex content. Simple, absolut, tidak multitafsir. Sayangnya, seperti kebiasaan
di Indonesia, kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah.
Wassalam
Imam
In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, Agus Hamonangan agushamonangan@
... wrote:
Proses Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pornografi cacat
karena menyalahi prosedur legislasi. Selain berpotensi memecah belah
bangsa, secara teknis pun RUU itu