Re: [nonamanis] FOTO SEXY LIDYA PRATIWI
Prendss... Gue liat sepintas di inpotement tv, ada poto doi dishoot lagi di tabloid (tapi kayaknya bukan tabloid panas seh), si Lidya ini berpose lumayan sexy Kalo ada yg punya poto2 nya Lidya P, kirim donk... abis doi cantik seh. Scoot <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Boss Tampilkan foto foto mereka donk agar kita kita yg awam bisa mengikuti pesona hari ini Salam NanPeter Pan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: beda guoblokkk...--- Ari Buligir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:> Guys penggemar nonamanis,> > Sekedar nanya, kalau Lydia Pratiwi yang sedang> terkena> kasus pembunuhan itu sama ngga sih ama Lydia yang> anak> Al Azhar tempo hari foto bugil di kamar dan di atas> ranjang. Kok agak-agak mirip yah...> > Cheers,> Buligir> > > __> Do You Yahoo!?> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam> protection around > http://mail.yahoo.com > > > > "I shall never grow old"---Peter Pan---Beautiful Lyrics that can melt your heart out! http://groups.yahoo.com/group/my-lyrics__Do You Yahoo!?Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates. Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. Be a chatter box. Enjoy free PC-to-PC calls with Yahoo! Messenger with Voice. Indonesian girls sites by NonaManis: - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica Reopening Soon: - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "nonamanis2" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[nonamanis] Fwd: PARAMETER "MORAL" TIAP AGAMA BERBEDA-2
Dari milis sebelah, apabila kita mau membacanya dengan kerendahan hati dan hati yang lapang, semoga bisa berguna untuk menambah luas wawasan kita, sehingga kita tidak berpikiran sempit. Mongg.. R Tirtayasa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: To: [EMAIL PROTECTED]From: R Tirtayasa <[EMAIL PROTECTED]>Date: Sun, 2 Apr 2006 21:12:16 -0700 (PDT)Subject: [fhmindonesia2005] PARAMETER "MORAL" TIAP AGAMA BERBEDA-2PARAMETER "MORAL" TIAP AGAMA BERBEDA-2 Kami sangat heran jika ada pihak-pihak atau kelompok-kelompok yang terus-menerus berteriak tentang Moral Masyarakat Indonesia, tetapi diukur berdasarkan hanya dari agamanya sendiri. Kami bahkan tidak mengerti bagaimana mereka "mengukur" Moral dan Berdosa dengan parameter mereka. Karena setahu kami Parameter untuk menilai Moral pada tiap agama berbeda-beda. Sebagai contoh istilah : Ahlak, Aurat, Maksiat, Mungkar, dll sebagainya, istilah tersebut tidak dikenal dalam istilah agama kami. Jadi janganlah masyarakat kita yang majemuk dan beraneka-ragam agama dan budaya ini, "diatur" dengan istilah-istilah dari satu agama tertentu. Hal itu tentu saja tidak adil, dan tidak benar. Contoh konkritnya : - Istilah menutup "Aurat", dalam hal ini Aurat diterjemahkan sebagai seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kami sangat menghormati ajaran tersebut. Tetapi ajaran tersebut tidak ada / tidak diberlakukan dalam ajaran agama kami. - Begitu pula dengan cara berpakaian dan cara begerak yang diatur dalam RUU APP yang kontroversial ini, juga Tidak dilarang-larang/diatur dalam agama kami. Dalam agama kami, sebagai manusia seharusnya bisa mengatur dirinya sendiri dalam hal berpakaian sesuai etika dalam dirinya dan disesuaikan dengan tempatnya, situasi dan kondisinya. - Dalam agama-agama lain, berciuman (selain suami-istri) juga bukanlah sesuatu hal yang Tabu, bahkan dalam Agama Hindu Bali, terdapat budaya tersebut yang dilakukan oleh muda-mudi (saling berciuman lalu sambil disiram air). - Kelihatan pusar dilarang dalam RUU APP, mengapa ?!. Kami menghormati jika hal itu ditabukan/dilarang dalam agama tertentu, tetapi jika dalam agama-agama lain tidak dilarang, apakah kami-kami yang berbeda agama juga harus mengikuti aturan agama tersebut?!. Banyak warga Indonesia keturunan India yang masih gemar memakai busana sari, yang terlihat pusarnya. Jika RUU tersebut mengecualikan bahwa untuk baju tradisional diperkenankan/dikecualikan, lalu ketika warga Indonesia keturunan India tersebut memakai busana kaos biasa yang memperlihatkan pusarnya, atau warga lainnya (yang tidak dilarang dalam agamanya) memakai kaos yg kelihatan pusarnya, maka berdasarkan RUU hal itu menjadi terlarang dan tidak bermoral?! - Dalam agama tertentu Poligami dengan batas dan syarat tertentu diperbolehkan, tetapi dalam agama lainnya hal itu Dilarang/Ditabukan, apakah kemudian Poligami harus dilarang bagi seluruh masyarakat Indonesia, dikarenakan ada agama yang melarangnya ?, atau sebaliknya yaitu Poligami jadi diperbolehkan untuk semua agama? Bukankah tidak seperti itu adanya. - Dalam agama tertentu segala hal-hal yang memang berbau Pornografi sangat dilarang/ditabukan. Tetapi dalam agama-agama lain, terdapat kitab-kitab kuno yang berisi teknik percintaan yang sudah tentu berbau pornografi (Lalu apa itu dianggap tidak bermoral dan maksiat?!). Tetapi tentu saja kitab-kitab seperti ini bukan diperuntukan untuk anak dibawah umur, tetapi untuk orang dewasa khususnya bagi mereka yang ingin menikah dan pasangan suami-istri. Jadi indikasi ini jelas, bahwa dalam agama-agama lain pun, Pornografi dilarang hanya untuk anak-anak saja, tetapi diperkenankan bagi orang dewasa. - Begitu pula dengan istilah "Haram". Pada agama tertentu memakan daging babi, amphibi, minuman mengandung alkohol memang diharamkan. Tetapi dalam agama lainnya hal itu tidak dilarang. Pada agama tertentu lainnya yang justru dilarang adalah memakan daging sapi. Lalu apakah aturan agama yang satu bisa berlaku bagi agama lainnya. Sebagai contoh yang jelas : Banyak makanan yang mengandung alkhohol, seperti arak masak dan rhum, begitu pula minuman yang mengandung alkohol diperkenankan dimakan/diminum dalam agama-agama lain. Dalam agama-agama lain tersebut yang dilarang adalah, jika seseorang memakan/meminumnya, lalu kemudian ia mabuk lalu mencuri, menodong, merusak, atau memukul orang lain, barulah itu yang dikategorikan sebagai dilarang dan dosa. - Dalam agama kami, Moral dinilai dari Hati dan Perbuatan manusia, bukan dari cara berpakaian, cara bergerak, atau hal-hal lain yang memang tidak dilarang dalam agama kami. Jadi jika kita memaksakan aturan agama kita kepada agama-agama lainnya, maka kita tidak menghormati TOLERANSI antar agama-agama, yang masing-masing aturannya berbeda-beda, yang sangat beraneka-ragam di negeri ini. R. Tirtayasa Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less.
[nonamanis] Fwd: BOKEP MADRASAH JEMBER
Dari milis sebelah nih. Buat yg masih penasaran, dan belom dapet, Bokep Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN-1) - Jember, Jawa Timur. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Indonesian girls sites by NonaManis: - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica Reopening Soon: - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[nonamanis] Kita Jangan Terpecah-Belah !!!!
Buat teman2 semua di milis ini, saya mohon... kita jangan terpecah-belah oleh karena adanya tulisan2 yang mungkin kita tidak suka dalam milis ini. Ingat, milis ini diikuti oleh masyarakat umum, bisa saja ada orang yang tidak suka dengan milis ini, lalu dengan sengaja memasukan email yang kontroversial supaya kita bersitegang sendiri. Atau bisa saja ada members yang karena begitu kesal dengan "Kesewenang-wenangan RUU ini", sehingga tidak sengaja "terpeleset" dalam menulis email. Yang penting kita semua bersatu dalam menyerukan aspirasi kita. OK! --- Adho Valen <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > pada dasarnya RUU itu hanya membuat pro and kontra > aja pasti bagi kaum nonamanis gak akan terima kan > adanya RUU itu ... > > klo indonesia membuat RUU tentang pornografi and > pornoaksi itu hanya ingin membuktikan bahwa bangsa > indonesia itu mempunyai moral and juga negara yang > beragama tetapi disisi lain dengan adanya RUU > ini indonesia dapat dinilai sebagai negara yang > munafik saya sebagai warga negara sangat kecewa > dengan adanya RUU tersebut ... > > Liat aja di negara² lain tidak ada RUU tentang > pornografi and pornoaksi tapi toh tingkat > pemerkosaan di negara lain lebih sedikit > dibandingkan di Indonesia padahal kita dinegara lain > orang ciuman dijalan aja dibolehkan dsini baru > goyang ngebor aja udah dilarang Memang susah > klo negara dipegang sama orang kuno and sok alim ... > > jadi buat FPI and Rhoma irama khususnya jgn > terlalu munafik yach jadi orang seakan - akan kamu > itu udah suci sekali di mata tuhan padahal kelakuan > kalian dibelakang sapa yang tau .jgn selalu > membawa - bawa nama agama kalian yang paling suci > ... > > jadi saya gak setuju dengan adanya RUU itu Bulll > SHit semua nya ... > > > - > Yahoo! Autos. Looking for a sweet ride? Get > pricing, reviews, & more on new and used cars. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Indonesian girls sites by NonaManis: - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica Reopening Soon: - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[nonamanis] KONTROVERSI PORNOGRAFI & PORNOAKSI
Ini saya ada wacana yg bagus dan cukup lengkap dari member di milis tetangga. Mohon dibaca dengan seksama (bagian paling bawah), dan Mohon bantuan dari teman2 untuk menyuarakannya. Karena saya dengar, Komisi 8 Pansus RUU Pornografi Pornoaksi - DPR, menunggu masukan dari masyarakat, media massa, dll. sampai tanggal 22 Februari 2006. Jika RUU (yg kebablasan itu) sudah terlanjur disahkan menjadi UU akan sulit sekali diubah. Saya tambahkan email yg saya tahu : [EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] === --- In [EMAIL PROTECTED], Ardi Budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setuju pak! Yang benar ya memang seperti itu : Orang dewasa berhak mendapatkan atau mengkonsumsi produk2 dewasa, seperti pornografi/pornoaksi. Anak-anak dibawah umur, tidak boleh mengkonsumsi produk tsb. Harus dibuat peraturan yang fair dan adil. Pornografi Bukan Narkoba. > > Tapi percuma saja kalo kita hanya membahasnya di forum ini, seandainya rekan2 bersedia, kirimkan aspirasi Anda ke : [EMAIL PROTECTED] (tujukan ke Komisi 8 DPR) atau kunjungi situsnya www.dpr.go.id lalu klik bagian "Hubungi Kami" dan isi saran Anda, dan tujukan ke komisi 8 DPR. > > Mudah2an saja aspirasi kita2 ini didengar, sebelum terlambat. Saya sendiri sudah mencobanya, tetapi kalau hanya sedikit, suara kita tidak akan didengarkan. > > Juga Anda dapat kirimkan aspirasi anda kepada media2 masa untuk menyalurkannya. > Seperti : www.sctv.co.id ([EMAIL PROTECTED]), www.rcti.tv, www.metrotvnews.com ([EMAIL PROTECTED]), www.indosiar.com, www.globaltv.co.id ([EMAIL PROTECTED]), www.tv7.co.id, www.tpi.tv, atau media massa cetak seperti surat kabar terkemuka dan majalah. Mohon maaf tidak semua email saya tahu, mungkin ada rekan2 yang bisa membantu. > * KONTROVERSI PORNOGRAFI & PORNOAKSI * Memang masalah pornografi dan pornoaksi sedang ramai dibicarakan saat ini dan menimbulkan berbagai opini, baik itu yang pro, kontra, maupun abstain. Sebenarnya kita juga harus mengakui, bahwa pornografi memberi efek yang negatif bagi anak-anak. Tetapi mengapa ada beberapa pihak yang memaksakan kehendaknya secara sengaja untuk berupaya menolak/melarang pornografi secara membabi-buta, sekalipun untuk orang dewasa yang memang memiliki hak untuk mengkonsumsinya. Ingat, berhak bukan berarti dipaksa/keharusan, bagi yang mau silakan, bagi yang tidak mau pun silakan. Adalah sangat aneh dan lucu jika misalnya majalah dewasa, film dewasa, atau bentuk suguhan lain untuk orang dewasa, tetapi tidak boleh dikonsumsi oleh orang dewasa. Jelas-jelas ini memberangus hak azasi manusia apalagi di negara yang katanya menganut sistem demokratis ini. Tetapi anehnya yang selalu sengaja digulirkan adalah : Benturan antara Seni dan Pornografi. Sepertinya DPR selalu berputar-putar di situ, dan selalu berpura-pura mengelak atau enggan untuk menyentuh permasalahan yang sebenarnya. Pertama-tama DPR memang perlu memilah-milah, seperti apa yang dikategorikan bentuk pornografi dan mana yang bukan, tetapi secara jelas dan adil. Hal ini perlu ditinjau ulang, karena RUU yang sudah dipersiapkan saat ini, benar-benar memberangus rasa keadilan dan tampak dibuat seperti seradak-seruduk. Apakah jika perempuan/wanita berpakaian renang di kolam renang atau di pantai lalu kemudian dikatakan pornoaksi? Lalu jika difoto, maka foto tersebut menjadi pornografi? Lalu bagaimana jika peremuan yang mengenakan gaun malam yang bagian atasnya sedikit terbuka dan memperlihatkan (maaf) belahan dada misalnya? Lalu apakah perempuan juga tidak boleh mengenakan celana pendek, karena dianggap memperlihatkan paha? DPR harus arif dan bijaksana, dan tidak boleh menilai dari satu pandangan tertentu saja. (Dalam hal ini Ketua Pansus RUU DPR dalam wawancara/dialognya di TPI malah memelintir : "... Kalau begitu nanti perempuan bisa beramai-ramai, memakai bikini di Monas..."). Memangnya Monas itu kolam renang atau pantai...??? Setelah memilah-milah, mana yang merupakan bentuk pornografi/pornoaksi dan mana yang bukan, DPR seharusnya secara tegas bisa mengatakan, bahwa bentuk yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi tersebut BOLEH dikonsumsi tetapi untuk orang-orang yang sudah cukup umur/dewasa atau telah menikah. Juga bentuk pornografi/pornoaksi tersebut tidak boleh sampai dikonsumsi anak-anak dibawah umur. Setelah tahap ini selesai barulah DPR mulai mengatur penerbitan dan distribusi bentuk pornografi/tersebut, misalnya : peringatan batasan umur dari penerbit, cover yang tidak boleh vulgar, kemasan yang disegel plastik, juga distribusinya atau cara penjualannya. Lalu kemudian timbul masalah kembali, apakah pedagang kecil (kios-kios majalah) tidak boleh menjual item-item tersebut, bukankah ini berarti tidak adil / diskriminatif, jika item-item tersebut hanya boleh dijual di toko-toko buku besar. Kembali kepada permasalahan semula, bahwa pornografi/pornografi tidak untuk dikonsumsi anak-anak. Maka yang penting adalah "Kepada siapa penjual tersebut menjual item