Untuk saham pendiri kena PPh Final 0,5% ditambah 0,1% dari transaksi jual,
sedangkan untuk transaksi di pasar sekunder hanya kena PPh Final 0,1% dari
transaksi jual. Untuk dividen yg diterima perorangan kena PPh Final 10% dari
jml dividen, tapi kalo diterima institusi atau badan hukum kena PPh Pasal 23
sebesar 15% dan sifatnya tidak final.
Walaupun sudah kena PPh Final, transaksi jual saham dan dividen tetap harus
dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi form 1770-III (hanya dilaporkan saja).
Bukti potong PPh Final tidak perlu dilampirkan, kecuali kalo diperiksa baru
diberikan.
Sedangkan nilai portofolio per 31 Desember tahun ybs, dilaporkan sebagai harta
(bersama dengan harta lainnya seperti rumah, mobil, deposito' dll).
Jangan lupa, kalo punya hutang/pinjaman juga dilaporkan sebagai kewajiban.
Kalo sudah diisi segera dilaporkan ke KPP terdekat paling lambat 31 Maret 2010
supaya tidak kena denda. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa membantu.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
From: feto oan
Date: Fri, 19 Mar 2010 20:22:13
To:
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi
bursa
nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah
dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg
diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan
jawabannya sama.
PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan.
Tolong cek lagi bro Timur...
(menghindari masalah karena salah 2 isi..).
--- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit menulis:
Dari: TimurLangit
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: "obrolan-bandar@yahoogroups.com"
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM
Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg
kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa
istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang
jadi komisaris misalnya.
Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai
pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti
bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih
kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or
dalam Hal ini fihak broker.
Salah2 input nanti dianggap saham primer lho.
Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya.
On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan wrote:
Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu:
Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba
dibaca2.. :)
semoga membantu.
--- Pada Jum, 19/3/10, katrin menulis:
Dari: katrin
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with
loveFrom: "traders9090"
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi
bursa
Rekan2,
Maaf OOT sedikit
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg
harus kita laporkan?
Ada teman berikan info sebagai berikut:
1) Dividen yg kita terima selama 2009
2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg
kita pegang per 31 Dec 2009
3) Total SELL selama tahun 2009
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
Terima kasih sebelumnya
Salam
*
Sent from my MOBILE-Office
Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis.
Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/