Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Setuju sesuai prinsip ... Perusahaan boleh bangkrut atau dilikwidasi .. Pemilik hajatan nggak boleh disentuh sentuh Harta perusahaan boleh aja habis harta pribadi? No way Jadi .. benang merahnya sebenernya sama dengan kasus Century ... ada aliran harta perusahaan ke harta pribadi ... 2009/12/13 Vernichtung > > > Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong > perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor. Hati2 harus bisa > memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong > perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal.. > > >
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Pak Vernichtung, Mohon pencerahan, gimana caranya tuh? - Original Message - From: Vernichtung To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Sunday, December 13, 2009 11:46 AM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor. Hati2 harus bisa memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal.. 2009/12/13 mekindascrewel Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI .. From: "Metallic Bull" Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900 To: ; Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Contoh Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun Pajak dibayarkan: 900 Milyar Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T hypothetically speaking.
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor. Hati2 harus bisa memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal.. 2009/12/13 mekindascrewel > > > Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI .. > > > -- > *From: * "Metallic Bull" > *Date: *Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900 > *To: *; > *Subject: *Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan > Sri Mulyani > > > > Contoh > Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun > Pajak dibayarkan: 900 Milyar > > Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun > Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun > > Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata > Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara > ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T > > hypothetically speaking. > >
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI .. -Original Message- From: "Metallic Bull" Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 To: ; Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Contoh Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun Pajak dibayarkan: 900 Milyar Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T hypothetically speaking. - Original Message - From: -Candra Wu To: Metallic Bull Sent: Sunday, December 13, 2009 8:53 AM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Bisa kasih contoh pak? From: "Metallic Bull" Date: Sat, 12 Dec 2009 22:00:53 +0900 To: Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di laporan keuangan understated. PS: ngga punya SUMI - Original Message - From: "Reski" To: Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin "Anggodo bintang Lima" wrote: > > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB > TEMPO Interaktif, Jakarta >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. > > >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). > Dia >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional >melaksanakan undang-undang,” katanya. > > Seperti diberitakan, >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT >Aruitmin Indonesia. > > Ketiganya diduga melanggar pasal 39 >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan >modusnya,” kata Tjiptardjo. > > Hingga saat ini Direktorat telah >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru >melakukan pemeriksaan bukti permulaan. > > Sumber Tempo >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. > > Sumber juga >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. > >http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html > >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima menulis: >Dari: Anggodo bintang Lima >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > belon masuk detik, > >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 > > > > > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi > Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! > http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ -- Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity. + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Contoh Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun Pajak dibayarkan: 900 Milyar Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T hypothetically speaking. - Original Message - From: -Candra Wu To: Metallic Bull Sent: Sunday, December 13, 2009 8:53 AM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Bisa kasih contoh pak? From: "Metallic Bull" Date: Sat, 12 Dec 2009 22:00:53 +0900 To: Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di laporan keuangan understated. PS: ngga punya SUMI - Original Message - From: "Reski" To: Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin "Anggodo bintang Lima" wrote: > > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB > TEMPO Interaktif, Jakarta >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. > > >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). > Dia >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional >melaksanakan undang-undang,” katanya. > > Seperti diberitakan, >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT >Aruitmin Indonesia. > > Ketiganya diduga melanggar pasal 39 >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan >modusnya,” kata Tjiptardjo. > > Hingga saat ini Direktorat telah >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru >melakukan pemeriksaan bukti permulaan. > > Sumber Tempo >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. > > Sumber juga >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. > >http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html > >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima menulis: >Dari: Anggodo bintang Lima >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > belon masuk detik, > >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 > > > > > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi > Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! > http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ -- Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity. + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Tax cheating give benefit for *big investor (like owner), *every 30 rupiahs that stealed away from gov (tax) that's mean take away your 70 rupiahs if BUMI has cheat 1 Trillion Rupiahs from tax, please guess how much BUMI steal from you? 2009/12/12 Metallic Bull > > Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya > earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di > laporan keuangan understated. > > PS: ngga punya SUMI > > > - Original Message - > From: "Reski" > > To: > > Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM > Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri > > Mulyani > > Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin > > "Anggodo bintang Lima" > wrote: > > > > > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta > >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika > >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik > >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri > >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator > >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. > > > > > >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan > >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah > >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak > >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo > >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). > > Dia > >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam > >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal > >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional > >melaksanakan undang-undang,” katanya. > > > > Seperti diberitakan, > >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak > >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie > >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara > >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT > >Aruitmin Indonesia. > > > > Ketiganya diduga melanggar pasal 39 > >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan > >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, > >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan > >modusnya,” kata Tjiptardjo. > > > > Hingga saat ini Direktorat telah > >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. > >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan > >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan > >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru > >melakukan pemeriksaan bukti permulaan. > > > > Sumber Tempo > >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga > >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran > >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. > > > > Sumber juga > >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 > >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin > >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 > >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima > >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin > >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. > > > > > http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html > > > >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima > >> > menulis: > >Dari: Anggodo bintang Lima > > >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? > >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com > >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > belon masuk detik, > > > >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl > >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 > > > > > > > > > > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi > > Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! > > http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ > -- > Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity. > > > > > + + > + + + + + > Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus > kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. > + + + + + > + +Yahoo! Groups Links > > >
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di laporan keuangan understated. PS: ngga punya SUMI - Original Message - From: "Reski" To: Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin "Anggodo bintang Lima" wrote: > > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB > TEMPO Interaktif, Jakarta >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. > > >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). > Dia >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional >melaksanakan undang-undang,” katanya. > > Seperti diberitakan, >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT >Aruitmin Indonesia. > > Ketiganya diduga melanggar pasal 39 >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan >modusnya,” kata Tjiptardjo. > > Hingga saat ini Direktorat telah >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru >melakukan pemeriksaan bukti permulaan. > > Sumber Tempo >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. > > Sumber juga >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. > >http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html > >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima menulis: >Dari: Anggodo bintang Lima >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > belon masuk detik, > >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 > > > > > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi > Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! > http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ -- Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity. + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links
Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin "Anggodo bintang Lima" wrote: > > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB > TEMPO Interaktif, Jakarta >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. > > >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). > Dia >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional >melaksanakan undang-undang,” katanya. > > Seperti diberitakan, >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT >Aruitmin Indonesia. > > Ketiganya diduga melanggar pasal 39 >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan >modusnya,” kata Tjiptardjo. > > Hingga saat ini Direktorat telah >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru >melakukan pemeriksaan bukti permulaan. > > Sumber Tempo >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. > > Sumber juga >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. > >http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html > >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima menulis: >Dari: Anggodo bintang Lima >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > belon masuk detik, > >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 > > > > > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? > Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ -- Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.
[ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani
Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. “Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). Dia memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional melaksanakan undang-undang,” katanya. Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT Aruitmin Indonesia. Ketiganya diduga melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo. Hingga saat ini Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. Sumber juga memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html --- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima menulis: Dari: Anggodo bintang Lima Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ? Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM belon masuk detik, yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955 Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/