Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Gombal Suwek
Setuju  sesuai prinsip ... Perusahaan boleh bangkrut atau
dilikwidasi .. Pemilik hajatan nggak boleh disentuh sentuh 
Harta perusahaan boleh aja habis  harta pribadi? No way 

Jadi .. benang merahnya sebenernya sama dengan kasus Century ... ada
aliran harta perusahaan ke harta pribadi ...

2009/12/13 Vernichtung 

>
>
> Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong
> perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor.  Hati2 harus bisa
> memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong
> perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal..
>
>
>


Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Metallic Bull
Pak Vernichtung,

Mohon pencerahan, gimana caranya tuh?

  - Original Message - 
  From: Vernichtung 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, December 13, 2009 11:46 AM
  Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani




  Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong 
perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor.  Hati2 harus bisa memisahkan 
antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong perusahaan boleh 
tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal..


  2009/12/13 mekindascrewel 



Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI ..


 




From: "Metallic Bull"  
Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900
To: ; 
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani


  
Contoh
Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun
Pajak dibayarkan: 900 Milyar

Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun
Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun

Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata 
Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara 
ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T

hypothetically speaking.






  

Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Vernichtung
Loh yg 70 rupiah kan masuk kantong pemilik hajatan bukan kantong
perusahaan..yg ujung2nya ke kantong investor.  Hati2 harus bisa
memisahkan antara kantong perusahaan dan kantong pemilik hajatan. Kantong
perusahaan boleh tipis tapi kantong pwmilik hajatan harus tebal..

2009/12/13 mekindascrewel 

>
>
> Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI ..
>
> 
> --
> *From: * "Metallic Bull" 
> *Date: *Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 +0900
> *To: *; 
> *Subject: *Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan
> Sri Mulyani
>
>
>
> Contoh
> Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun
> Pajak dibayarkan: 900 Milyar
>
> Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun
> Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun
>
> Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata
> Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara
> ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T
>
> hypothetically speaking.
>
>


Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik mekindascrewel
Logis dan masuk akal , so ... Mari borong SUMI ..


 

-Original Message-
From: "Metallic Bull" 
Date: Sun, 13 Dec 2009 09:03:18 
To: ; 
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani

Contoh
Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun
Pajak dibayarkan: 900 Milyar

Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun
Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun

Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata 
Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara 
ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T

hypothetically speaking.


- Original Message - 
From: -Candra Wu
To: Metallic Bull
Sent: Sunday, December 13, 2009 8:53 AM
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani


Bisa kasih contoh pak?




From: "Metallic Bull" 
Date: Sat, 12 Dec 2009 22:00:53 +0900
To: 
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani



Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya
earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di
laporan keuangan understated.

PS: ngga punya SUMI

- Original Message - 
From: "Reski" 
To: 
Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri
Mulyani

Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin 

"Anggodo bintang Lima"  wrote:

>
> Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
> TEMPO Interaktif, Jakarta
>- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
>pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
>Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
>Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
>Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century.
>
>
>“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
>lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
>ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
>ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
>usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
> Dia
>memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
>menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
>Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
>melaksanakan undang-undang,” katanya.
>
> Seperti diberitakan,
>Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
>tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
>senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
>lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
>Aruitmin Indonesia.
>
> Ketiganya diduga melanggar pasal 39
>Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
>Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
>intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
>modusnya,” kata Tjiptardjo.
>
> Hingga saat ini Direktorat telah
>menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
>Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
>dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
>kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
>melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
>
> Sumber Tempo
>di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
>perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
>tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
>
> Sumber juga
>memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
>triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
>Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
>miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
>pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
>sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
>
>http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html
>
>--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima  menulis:
>Dari: Anggodo bintang Lima 
>Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
>Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
>Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> belon masuk detik,
>
>yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl
>obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955
>
>
>
>
> Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi
> Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
> http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--
Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.



+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links


 




Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Metallic Bull
Contoh
Laporan Pendapatan BUMI: 3 Trilyun
Pajak dibayarkan: 900 Milyar

Setelah diperiksa kantor pajak, ternyata Pendapatan BUMI Riil: 10 Trilyun
Pajak yang masih harus dibayar: 2,1 Trilyun

Meski kita sebagai investor masih harus membayar 2,1 Trilyun, ternyata 
Earnings-nya BUMI tiga kali lipat besarnya dari yang dilaporkan sementara 
ini. Ibaratnya, keluar 2 T, tapi duit masuk 5 T

hypothetically speaking.


- Original Message - 
From: -Candra Wu
To: Metallic Bull
Sent: Sunday, December 13, 2009 8:53 AM
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani


Bisa kasih contoh pak?




From: "Metallic Bull" 
Date: Sat, 12 Dec 2009 22:00:53 +0900
To: 
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani



Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya
earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di
laporan keuangan understated.

PS: ngga punya SUMI

- Original Message - 
From: "Reski" 
To: 
Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri
Mulyani

Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin 

"Anggodo bintang Lima"  wrote:

>
> Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
> TEMPO Interaktif, Jakarta
>- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
>pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
>Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
>Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
>Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century.
>
>
>“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
>lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
>ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
>ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
>usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
> Dia
>memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
>menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
>Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
>melaksanakan undang-undang,” katanya.
>
> Seperti diberitakan,
>Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
>tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
>senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
>lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
>Aruitmin Indonesia.
>
> Ketiganya diduga melanggar pasal 39
>Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
>Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
>intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
>modusnya,” kata Tjiptardjo.
>
> Hingga saat ini Direktorat telah
>menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
>Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
>dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
>kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
>melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
>
> Sumber Tempo
>di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
>perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
>tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
>
> Sumber juga
>memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
>triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
>Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
>miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
>pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
>sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
>
>http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html
>
>--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima  menulis:
>Dari: Anggodo bintang Lima 
>Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
>Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
>Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> belon masuk detik,
>
>yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl
>obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955
>
>
>
>
> Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi
> Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
> http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--
Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.



+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links


 



Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Melisa Lais
Tax cheating give benefit for *big investor (like owner),
*every 30 rupiahs that stealed away from gov (tax) that's mean take away
your 70 rupiahs
if BUMI has cheat 1 Trillion Rupiahs from tax, please guess how much BUMI
steal from you?

2009/12/12 Metallic Bull 


>
> Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya
> earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di
> laporan keuangan understated.
>
> PS: ngga punya SUMI
>
>
> - Original Message -
> From: "Reski" >
> To: >
> Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM
> Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri
>
> Mulyani
>
> Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin 
>
> "Anggodo bintang Lima" > wrote:
>
> >
> > Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
> > TEMPO Interaktif, Jakarta
> >- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
> >pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
> >Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
> >Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
> >Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century.
> >
> >
> >“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
> >lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
> >ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
> >ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
> >usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
> > Dia
> >memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
> >menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
> >Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
> >melaksanakan undang-undang,” katanya.
> >
> > Seperti diberitakan,
> >Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
> >tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
> >senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
> >lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
> >Aruitmin Indonesia.
> >
> > Ketiganya diduga melanggar pasal 39
> >Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
> >Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
> >intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
> >modusnya,” kata Tjiptardjo.
> >
> > Hingga saat ini Direktorat telah
> >menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
> >Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
> >dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
> >kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
> >melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
> >
> > Sumber Tempo
> >di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
> >perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
> >tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
> >
> > Sumber juga
> >memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
> >triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
> >Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
> >miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
> >pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
> >sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
> >
> >
> http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html
> >
> >--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima 
> >>
> menulis:
> >Dari: Anggodo bintang Lima >
> >Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
> >Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
> >Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > belon masuk detik,
> >
> >yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl
> >obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955
> >
> >
> >
> >
> > Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi
> > Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
> > http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
> --
> Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.
>
> 
>
>
> + +
> + + + + +
> Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
> kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
> + + + + +
> + +Yahoo! Groups Links
>
>  
>


Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Metallic Bull
Koq turun? Naik dong mestinya. Kurang bayar pajak kan artinya sebenernya 
earnings lebih besar daripada yang dilaporkan. Bisa jadi yang muncul di 
laporan keuangan understated.

PS: ngga punya SUMI

- Original Message - 
From: "Reski" 
To: 
Sent: Saturday, December 12, 2009 8:55 PM
Subject: Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri 
Mulyani


Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin 

"Anggodo bintang Lima"  wrote:

>
> Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
> TEMPO Interaktif, Jakarta
>- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
>pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
>Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
>Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
>Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century.
>
>
>“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
>lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
>ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
>ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
>usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
> Dia
>memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
>menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
>Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
>melaksanakan undang-undang,” katanya.
>
> Seperti diberitakan,
>Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
>tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
>senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
>lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
>Aruitmin Indonesia.
>
> Ketiganya diduga melanggar pasal 39
>Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
>Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
>intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
>modusnya,” kata Tjiptardjo.
>
> Hingga saat ini Direktorat telah
>menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
>Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
>dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
>kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
>melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
>
> Sumber Tempo
>di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
>perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
>tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun.
>
> Sumber juga
>memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
>triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
>Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
>miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
>pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
>sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
>
>http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html
>
>--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima  menulis:
>Dari: Anggodo bintang Lima 
>Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
>Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
>Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  belon masuk detik,
>
>yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl 
>obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955
>
>
>
>
>  Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi 
> Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! 
> http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--
Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.



+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links






Re: [ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Reski
Senin sumi turun dong? Sial , mana belom jual lagi kemarin 

"Anggodo bintang Lima"  wrote:

>
>   Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
>   TEMPO Interaktif, Jakarta
>- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
>pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
>Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
>Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
>Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. 
> 
>
>“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
>lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
>ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
>ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
>usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). 
> Dia
>memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
>menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
>Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
>melaksanakan undang-undang,” katanya. 
> 
> Seperti diberitakan,
>Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
>tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
>senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
>lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
>Aruitmin Indonesia. 
> 
> Ketiganya diduga melanggar pasal 39
>Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
>Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
>intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
>modusnya,” kata Tjiptardjo.
> 
> Hingga saat ini Direktorat telah
>menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
>Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
>dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
>kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
>melakukan pemeriksaan bukti permulaan. 
> 
> Sumber Tempo
>di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
>perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
>tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. 
> 
> Sumber juga
>memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
>triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
>Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
>miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
>pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
>sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. 
> 
>http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html
>
>--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima  menulis:
>Dari: Anggodo bintang Lima 
>Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
>Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
>Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM
>
>
>
>
>
>
>
> 
>
>
>
>  
>
>
>
>  
>  
>  belon masuk detik,
>
>yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl 
>obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955
>
>
>
>
>  Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
> Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--
Sent from my Android phone with K-9. Please excuse my brevity.

[ob] Pengungkapan Dugaan Pidana Pajak Bakrie Bukan Pesanan Sri Mulyani

2009-12-12 Terurut Topik Anggodo bintang Lima

Jum'at, 11 Desember 2009 | 23:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta
- Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, membantah jika
pengungkapan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik
Grup Bakrie dilakukan menyusul kabar perseteruan antara Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator
Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. 
 

“Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan
lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak
ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo
usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12). 
 Dia
memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam
menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal
Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional
melaksanakan undang-undang,” katanya. 
 
 Seperti diberitakan,
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak
tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie
senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara
lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
Aruitmin Indonesia. 
 
 Ketiganya diduga melanggar pasal 39
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam,
intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan
modusnya,” kata Tjiptardjo.
 
 Hingga saat ini Direktorat telah
menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009.
Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru
melakukan pemeriksaan bukti permulaan. 
 
 Sumber Tempo
di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga
perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran
tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. 
 
 Sumber juga
memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin
Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300
miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima
pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin
sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar. 
 
http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/11/brk,20091211-213374,id.html

--- Pada Sab, 12/12/09, Anggodo bintang Lima  menulis:
Dari: Anggodo bintang Lima 
Judul: Bls: [ob] Perang di mulai ?
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 12 Desember, 2009, 6:41 AM







 



  



  
  
  belon masuk detik,

yaa saya juga dapat info Sumber ini yaa pak: http://thejakartagl 
obe.com/business /bakrie-miners- under-scrutiny- by-tax-office/ 346955




  Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/