Puncak Jatuh Tempo Utang Hingga Tahun 2045 Tak Akan Lunas Sabtu, 14 Maret 2009 | 03:46 WIB
Jakarta, Kompas - Beban puncak pembayaran utang yang jatuh tempo, dan harus dilunasi pemerintah, terjadi tahun ini. Nilai utang luar negeri dan surat berharga negara, atau SBN, yang jatuh tempo mencapai Rp 112,19 triliun. Ini harus dilunasi agar Indonesia tidak digolongkan negara gagal bayar. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, pembayaran utang yang jatuh tempo sudah diatur melalui mekanisme APBN. "Untuk pembayaran bunga utang ditutup oleh anggaran belanja bunga, yang mengambil dana dari pendapatan negara. Sementara pelunasan pokok utang ditutup dari pinjaman luar negeri baru atau penerbitan SBN," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3). Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menunjukkan, dari total pinjaman pemerintah yang jatuh tempo 2009, sebesar Rp 73,28 triliun di antaranya adalah pinjaman luar negeri. Adapun utang yang jatuh tempo dari SBN senilai Rp 38,91 triliun. Pelunasan utang luar negeri tahun ini merupakan beban tertinggi dibanding pembayaran tahun-tahun mendatang. Secara keseluruhan, beban pembayaran utang yang jatuh tempo tahun ini merupakan yang tertinggi, setidaknya untuk 23 tahun mendatang.