Puncak Jatuh Tempo Utang
Hingga Tahun 2045 Tak Akan Lunas
Sabtu, 14 Maret 2009 | 03:46 WIB

Jakarta, Kompas - Beban puncak pembayaran utang yang jatuh tempo, dan harus 
dilunasi pemerintah, terjadi tahun ini. Nilai utang luar negeri dan surat 
berharga negara, atau SBN, yang jatuh tempo mencapai Rp 112,19 triliun. Ini 
harus dilunasi agar Indonesia tidak digolongkan negara gagal bayar.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat 
Waluyanto, pembayaran utang yang jatuh tempo sudah diatur melalui mekanisme 
APBN.

"Untuk pembayaran bunga utang ditutup oleh anggaran belanja bunga, yang 
mengambil dana dari pendapatan negara. Sementara pelunasan pokok utang ditutup 
dari pinjaman luar negeri baru atau penerbitan SBN," ujarnya di Jakarta, Jumat 
(13/3).

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menunjukkan, dari total pinjaman 
pemerintah yang jatuh tempo 2009, sebesar Rp 73,28 triliun di antaranya adalah 
pinjaman luar negeri. Adapun utang yang jatuh tempo dari SBN senilai Rp 38,91 
triliun.

Pelunasan utang luar negeri tahun ini merupakan beban tertinggi dibanding 
pembayaran tahun-tahun mendatang.

Secara keseluruhan, beban pembayaran utang yang jatuh tempo tahun ini merupakan 
yang tertinggi, setidaknya untuk 23 tahun mendatang.

Kirim email ke