TELKOM Siap Melayani Interkoneksi PT. Telekomunikasi Indonesia , Tbk (TELKOM) tidak akan mempersulit operator lain untuk melakukan interkoneksi dengan jaringan yang dimilikinya. Langkah tersebut, selain merugikan operator yang ingin berinterkoneksi dengan jaringan Telkom, justru akan merugikan Telkom sendiri sebagai incumbent operator yang mestinya mendapat peluang pendapatan dari interkoneksi.
Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia menyatakan bahwa pada prinsipnya Telkom akan melayani permintaan interkoneksi operator lain di kota yang diinginkan. Namun, dalam pelaksanaannya tentu saja perlu dilakukan koordinasi mengingat pelaksanaan interkoneksi memerlukan kesiapan parameter teknis, billing dan settlement process agar kualitas layanan terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. Terkait dengan program jaringan telepon pedesaan atau USO (Universal Service Obligation) yang dicanangkan pemerintah, Eddy Kurnia kembali menegaskan bahwa Telkom siap menerapkan interkoneksi dengan para operator USO. Selama sesuai dengan mekanisme teknis dan aturan yang benar, Telkom siap bekerjasama, tegasnya. Eddy menyatakan pembukaan interkoneksi dengan operator USO, dari sisi bisnis akan menguntungkan Telkom. Menurut Eddy, sejauh ini Telkom senantiasa berusaha konsisten dalam menjalankan amanah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000. Telkom telah memenuhi hak dan kewajibannya dengan melakukan kerjasama interkoneksi dengan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi, ujarnya. Bahwa dalam perjalanannya perjanjian interkoneksi itu sendiri tidak selamanya mulus, menurut Eddy, hendaknya jangan diartikan sepihak Telkom enggan membuka interkoneksi ke operator lain. Telkom akan selalu memastikan bahwa kerjasama dengan penyelenggara jaringan lain benar-benar didasari prinsip-prinsip: non-discriminatory , transparent , dan fair (equal level playing field) . Ketika menyangkut fairness , baik Telkom selaku incumbent maupun operator yang akan berinterkoneksi dengan jaringan Telkom bisa saja memiliki persepsi yang berbeda dan karenanya memerlukan waktu sebelum mencapai titik temu. Pada dasarnya Telkom menyelenggarakan interkoneksi dengan mengacu pada langkah-langkah yang sudah standar, dalam arti ada rujukan regulasinya (seperti UU No.36/1999, KM atau Permen, PKS antar operator), ada ujicoba layak operasi (ULO), penyamaan parameter dan sebagainya. Bagi Telkom yang memiliki jangkauan jaringan yang luas, interkoneksi merupakan bisnis yang potensial. Dengan demikian sangat tidak beralasan bila ada yang mengaitkan terhambatnya pengembangan fasilitas telekomunikasi di Indonesia dengan interkoneksi ke jaringan milik Telkom, tegas Eddy. Telkom tidak mungkin menghambat operator lain melakukan interkoneksi dengan jaringan milik Telkom karena interkoneksi merupakan salah sumber pendapatan Telkom. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi : Eddy Kurnia Vice President Public and Marketing Communication PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Tel. 62-22-4527455 Fax. 62-22-4521411 Email : [EMAIL PROTECTED] Website : www.telkom-indonesia.com --------------------------------- Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.