TELKOM Siap Melayani Interkoneksi   
  PT. Telekomunikasi Indonesia , Tbk (TELKOM) tidak akan mempersulit operator 
lain untuk melakukan interkoneksi dengan jaringan yang dimilikinya. Langkah 
tersebut, selain merugikan operator yang ingin berinterkoneksi dengan jaringan 
Telkom, justru akan merugikan Telkom sendiri sebagai incumbent operator yang 
mestinya mendapat peluang pendapatan dari interkoneksi. 

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia menyatakan 
bahwa pada prinsipnya Telkom akan melayani permintaan interkoneksi operator 
lain di kota yang diinginkan. Namun, dalam pelaksanaannya tentu saja perlu 
dilakukan koordinasi mengingat pelaksanaan interkoneksi memerlukan kesiapan 
parameter teknis, billing dan settlement process agar kualitas layanan terjaga 
dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. 

Terkait dengan program jaringan telepon pedesaan atau USO (Universal Service 
Obligation) yang dicanangkan pemerintah, Eddy Kurnia kembali menegaskan bahwa 
Telkom siap menerapkan interkoneksi dengan para operator USO. Selama sesuai 
dengan mekanisme teknis dan aturan yang benar, Telkom siap bekerjasama, 
tegasnya. Eddy menyatakan pembukaan interkoneksi dengan operator USO, dari sisi 
bisnis akan menguntungkan Telkom. 

Menurut Eddy, sejauh ini Telkom senantiasa berusaha konsisten dalam menjalankan 
amanah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah 
(PP) No. 52 Tahun 2000. Telkom telah memenuhi hak dan kewajibannya dengan 
melakukan kerjasama interkoneksi dengan seluruh penyelenggara jaringan 
telekomunikasi, ujarnya. Bahwa dalam perjalanannya perjanjian interkoneksi itu 
sendiri tidak selamanya mulus, menurut Eddy, hendaknya jangan diartikan sepihak 
Telkom enggan membuka interkoneksi ke operator lain. 

Telkom akan selalu memastikan bahwa kerjasama dengan penyelenggara jaringan 
lain benar-benar didasari prinsip-prinsip: non-discriminatory , transparent , 
dan fair (equal level playing field) . Ketika menyangkut fairness , baik Telkom 
selaku incumbent maupun operator yang akan berinterkoneksi dengan jaringan 
Telkom bisa saja memiliki persepsi yang berbeda dan karenanya memerlukan waktu 
sebelum mencapai titik temu. 

Pada dasarnya Telkom menyelenggarakan interkoneksi dengan mengacu pada 
langkah-langkah yang sudah standar, dalam arti ada rujukan regulasinya (seperti 
UU No.36/1999, KM atau Permen, PKS antar operator), ada ujicoba layak operasi 
(ULO), penyamaan parameter dan sebagainya. Bagi Telkom yang memiliki jangkauan 
jaringan yang luas, interkoneksi merupakan bisnis yang potensial. 

Dengan demikian sangat tidak beralasan bila ada yang mengaitkan terhambatnya 
pengembangan fasilitas telekomunikasi di Indonesia dengan interkoneksi ke 
jaringan milik Telkom, tegas Eddy. Telkom tidak mungkin menghambat operator 
lain melakukan interkoneksi dengan jaringan milik Telkom karena interkoneksi 
merupakan salah sumber pendapatan Telkom. 

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi : 

Eddy Kurnia 
Vice President Public and Marketing Communication 
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk 
Tel. 62-22-4527455 
Fax. 62-22-4521411 
Email : [EMAIL PROTECTED] 
Website : www.telkom-indonesia.com 

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

Kirim email ke