Tergantung perjanjian dalam prospektus reksadana yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan pak, biasanya sebuah perusahaan investasi mulai kesulitan keuangan jika ada redemp (penarikan) secara besar-besaran dari para nasabahnya pak.
Dari pada bapak ragu coba langsung tanya ke Perusahaan yang bersangkutan, yang pasti setiap investasi itu ada resiko, mesikupun investasi itu dalam bentuk deposito, tanah atau emas. Tinggal tingkat resiko ada yang besar atau kecil. Semoga membantu pak www.kelolasaham.blogspot.com Jonny 2008/9/28 Halim Perdana <[EMAIL PROTECTED]> > Dear All, > mohon penjelasannya : jika kita punya RD saham racikan fortis, dan > ternyata fortis di pusatnya sana ikut terseret krisis finansial dan > bangkrut, > apa akibatnya bagi kita sebagai nasabah yang berinvestasi melalui fortis > di Indonesia. > Trims sebelumnya. > > salam > > >