Re: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )

2004-11-30 Terurut Topik Rahima
Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Sanak Rn semoga dirahmati Allah.
 
Pertama : Tukar cincin memang tidak ada dalam syari'at
Islam, tetapi itu tidak pula dilarang. Karena itu
sebagai  tanda, bahwa si A, sudah ada yang
menghagasnya ( meminangnya )

Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan
sutera, selain itu, silahkan saja.

Kedua : Tunangan, apakah lelaki atau wanita, kalau
tidak salah dulu sudah kita bahas. 
Secara umum, dan ada dalam syari'at islam, dari kisah2
terdahulu, yang datang meminang adalah pihak lelaki.

Namun..

Saya pernah ceritakan sejarah Rasulullah SAW, tatkala
istri beliau Khadijah, tertarik pada beliau dan isi
hatinya itu disampaikan pada pesuruhnya Maisarah, dan
Maisarah ini menyampaikan pada Rasulllah, setelah itu
rasulullah bilang ke pamannya, maka diadakanlah
perundingan dan di pinanglah siti Khadijah oleh
keluarga rasulullah sendiri.

Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada
larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus
meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik,
atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena
ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah
saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki,
karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada
saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan
saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu
kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia
akan berkilah :

  Alah..lu dulu yang mau sama gue, lu yang tergila2
dan melamar gue , itu yang sangat saya takuti sekali
akan keluar dari mulut suami yang telah bertahun2
menikah, makanya saya ngak mau pakai  uang japuik
dari pihak saya .

 ( kalau membantu , pasti akan dibantu semaksimal
mungkin , terbukti toh kala itu suami saya masih
mahasiswa, biaya kami masih banyak dibantu oleh
keluarga saya sendiri, setelah kami menikah, sampai
beliau kerja dikedutaan, tidak masalah bagi saya,
suami sendiri koq, apa salahnya dibantu oleh keluarga
saya sendiri, tapi sebelum menikah, saya sangat2 takut
sekali, itu saja alasannya, bukan karena masalah
agama. ).

Tapi kalau itu adat di suatu kampung wanita yang
meminang, dan pada hakikatnya itu ngak dilarang dalam
agama, apa salahnya..? 

Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.?
karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi
tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ?



Tapi dalam hukum waris, juga sudah kita bahas dulunya.
Pada akhirnya ada warisan apa itu istilahnya dulu (
harta pusaka jauh..?? lupa lagi ), setelah saya tanya2
berbagai macam ustadz di mesir ini, ternyata harta itu
cuman satu sumbernya, yah harus jelas siapa yang
memiliki, kakek neneknya harus jelas, kalau tidak
jelas siapa yang memilikinya , maka berhati2 untuk
menggunakan harta tersebut, karena di khawatirkan
harta syubhat, bahkan haram sekalipun, atau harta kaum
muslimin dan milik bersama. Oleh sebab itu pembagian
harta warisan dalam islam haruslah jelas.

 Masalah harta warisan ini yang masih belum jelas oleh
saya, tapi saya tetap berpegang pada aturan yang di
tetapkan oleh Al Quran dan hadist. 

Hanya saja, kalau pihak saudara lelaki ridha
memberikan segala hartanya pada wanita, silahkan saja,
ngak dilarang koq. yang sering terjadikan pihak wanita
bersikeras mengambil semua harta milik saudara lelaki
tanpa keridhaan saudara lelaki sama sekali, yah jelas
bagi saya itu salah donk. Bukankah pembagian harta
warisan yang jelas itu, sudah ada garisannya dalam Al
Quran ?

lain hal, ketika si ortu masih hidup, si ortu tadi
menghibahkan sebagian harta itu pada anak pr, atau
adik pr nya, ngak jadi masalah. 

Yang namanya harta warisankan, apabila yang mewariskan
sudah meninggal, baru ada pembagian masalah harta ini,
kalau selagi ia masih hidup, itu haknya ortu, mo
dibagikan kemana itu harta, mo dihadiahkan kesiapa,
asal jangan sudah tahu mau dekat2 mati baru ia mulai
membagikannya. Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan
dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan
merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya.

 

Untuk meminang sekali lagi,

 Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas
empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam
hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar
wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah
kehancurannya . 

 ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha
bisa mencarikannya silahkan saja ). 

Disini yang diminta memilih adalah lelaki, walaupun
tetap wanita tetap berhak dimintai keridhaannya dalam
menentukan calon suaminya, si ortu ngak boleh
memaksakan kehendaknya.

Apalagi kalau ia seorang janda, maka si ortu dan
keluarga tidak berhak lagi menetukan suami nya yang
mana.

Saya lebih suka kalau yang meminang adalah lelaki,
karena itu ada dalam  Islam,  namun saya tak dapat
mengatakan salah adat sebahagian di Sumbar itu wanita
yang meminang, karena dalam hal ini saya ngak
menemukan larangannya. Itu prinsip saya dalam hal
pinang meminang ini.

Untuk  pacaran , iyah jelas donk, kenalan dalam
artian untuk mencari pasangan, ngak apa,.tapi jangan
disalah 

RE: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )

2004-11-30 Terurut Topik Madahar (madahar)
Ni Rahima,
Baa pulo dengan perak lai buliah laki-laki mamakainyo.

salam

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rahima
Sent: Tuesday, November 30, 2004 4:07 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] baralek jo Ugamo ( meminang )

..
Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan
sutera, selain itu, silahkan saja.
.




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



RE: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )

2004-11-30 Terurut Topik Rahima
 Uda madahar,..dek indak ado larangan, silahkan sajo,
mamakai cincin perak.

Tapi jangan rantai atau gelang, atau anting2 pulo
yoh,.meski indak ado larangannya, tapi bencong
kelihatannya.

Wassalam. Rahima.

--- Madahar (madahar) [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Ni Rahima,
 Baa pulo dengan perak lai buliah laki-laki
 mamakainyo.
 
 salam
 




__ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. 
http://promotions.yahoo.com/new_mail



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting

Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib



Re: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )

2004-11-30 Terurut Topik Ahmad Ridha
Rahima wrote:
Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada
larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus
meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik,
atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena
ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah
saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki,
karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada
saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan
saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu
kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia
akan berkilah :

Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.?
karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi
tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ?
Dan lamaran dari pihak laki-laki serta tata cara pernikahan yang
dipraktikkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
persetujuan beliau tentulah lebih utama bagi umat Islam.
Saya sangat khawatir jika umat Islam meninggalkan tata cara yang
dicontohkan oleh Rasulullah karena melaksanakan praktik adat. Saya
sungguh khawatir jika dalam masalah ini berlaku peringatan Allah 'azza
wa jalla.
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS.
al-Maa-idah 5:50)
Begitu pun masalah seperti tukar cincin dan lain-lain, walau mungkin
tidak ada larangan eksplisitnya namun saya khawatir jika masalah ini
mempersulit proses pernikahan itu sendiri. Saya pun khawatir jika
praktik tunangan/tukar cincin ini termasuk dalam larangan menyerupai
orang kafir.
Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya):
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka.
Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan
dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan
merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya.
Wasiat pun dibatasi maksimal sepertiganya. Kalau tidak salah juga tidak
boleh diberikan kepada ahli waris (mungkin Uni Rahima atau yang lainnya
bisa mengoreksi).
Dari Saad bin Abu Waqqash radhiallahu 'anhu, ia berkata:
Pada waktu haji wada, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan
kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah
seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan
tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku
bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku
bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan
sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada
kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta
kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk
mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena
nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut
istrimu. (HR. Muslim)
 Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas
empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam
hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar
wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah
kehancurannya . 

 ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha
bisa mencarikannya silahkan saja ). 
Panduan memilih perempuan:
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: Wanita itu
dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (HR. Muslim)
Juga disebutkan.
Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan
berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari
kiamat. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Sedangkan berkenaan lamaran lelaki shalih.
Diriwayatkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya):
Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu
untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu
kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal.
Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari
riwayat Abu Hatim Al-Muzani)
Hadist mursal termasuk kategori hadits dha'if namun saya belum
mengetahui pendapat ahli hadits tentang derajat akhirnya sehubungan
dengan adanya syahid lain.
Dalil yang berkaitan mungkin firman Allah ta'ala berikut (yang artinya):
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui. (QS. an-Nur 24:32)
Semoga ada manfaatnya.
Allahu a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad