Re: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )
Waalaikumsalam. Wr. Wb. Sanak Rn semoga dirahmati Allah. Pertama : Tukar cincin memang tidak ada dalam syari'at Islam, tetapi itu tidak pula dilarang. Karena itu sebagai tanda, bahwa si A, sudah ada yang menghagasnya ( meminangnya ) Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan sutera, selain itu, silahkan saja. Kedua : Tunangan, apakah lelaki atau wanita, kalau tidak salah dulu sudah kita bahas. Secara umum, dan ada dalam syari'at islam, dari kisah2 terdahulu, yang datang meminang adalah pihak lelaki. Namun.. Saya pernah ceritakan sejarah Rasulullah SAW, tatkala istri beliau Khadijah, tertarik pada beliau dan isi hatinya itu disampaikan pada pesuruhnya Maisarah, dan Maisarah ini menyampaikan pada Rasulllah, setelah itu rasulullah bilang ke pamannya, maka diadakanlah perundingan dan di pinanglah siti Khadijah oleh keluarga rasulullah sendiri. Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik, atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki, karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia akan berkilah : Alah..lu dulu yang mau sama gue, lu yang tergila2 dan melamar gue , itu yang sangat saya takuti sekali akan keluar dari mulut suami yang telah bertahun2 menikah, makanya saya ngak mau pakai uang japuik dari pihak saya . ( kalau membantu , pasti akan dibantu semaksimal mungkin , terbukti toh kala itu suami saya masih mahasiswa, biaya kami masih banyak dibantu oleh keluarga saya sendiri, setelah kami menikah, sampai beliau kerja dikedutaan, tidak masalah bagi saya, suami sendiri koq, apa salahnya dibantu oleh keluarga saya sendiri, tapi sebelum menikah, saya sangat2 takut sekali, itu saja alasannya, bukan karena masalah agama. ). Tapi kalau itu adat di suatu kampung wanita yang meminang, dan pada hakikatnya itu ngak dilarang dalam agama, apa salahnya..? Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.? karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ? Tapi dalam hukum waris, juga sudah kita bahas dulunya. Pada akhirnya ada warisan apa itu istilahnya dulu ( harta pusaka jauh..?? lupa lagi ), setelah saya tanya2 berbagai macam ustadz di mesir ini, ternyata harta itu cuman satu sumbernya, yah harus jelas siapa yang memiliki, kakek neneknya harus jelas, kalau tidak jelas siapa yang memilikinya , maka berhati2 untuk menggunakan harta tersebut, karena di khawatirkan harta syubhat, bahkan haram sekalipun, atau harta kaum muslimin dan milik bersama. Oleh sebab itu pembagian harta warisan dalam islam haruslah jelas. Masalah harta warisan ini yang masih belum jelas oleh saya, tapi saya tetap berpegang pada aturan yang di tetapkan oleh Al Quran dan hadist. Hanya saja, kalau pihak saudara lelaki ridha memberikan segala hartanya pada wanita, silahkan saja, ngak dilarang koq. yang sering terjadikan pihak wanita bersikeras mengambil semua harta milik saudara lelaki tanpa keridhaan saudara lelaki sama sekali, yah jelas bagi saya itu salah donk. Bukankah pembagian harta warisan yang jelas itu, sudah ada garisannya dalam Al Quran ? lain hal, ketika si ortu masih hidup, si ortu tadi menghibahkan sebagian harta itu pada anak pr, atau adik pr nya, ngak jadi masalah. Yang namanya harta warisankan, apabila yang mewariskan sudah meninggal, baru ada pembagian masalah harta ini, kalau selagi ia masih hidup, itu haknya ortu, mo dibagikan kemana itu harta, mo dihadiahkan kesiapa, asal jangan sudah tahu mau dekat2 mati baru ia mulai membagikannya. Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya. Untuk meminang sekali lagi, Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah kehancurannya . ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha bisa mencarikannya silahkan saja ). Disini yang diminta memilih adalah lelaki, walaupun tetap wanita tetap berhak dimintai keridhaannya dalam menentukan calon suaminya, si ortu ngak boleh memaksakan kehendaknya. Apalagi kalau ia seorang janda, maka si ortu dan keluarga tidak berhak lagi menetukan suami nya yang mana. Saya lebih suka kalau yang meminang adalah lelaki, karena itu ada dalam Islam, namun saya tak dapat mengatakan salah adat sebahagian di Sumbar itu wanita yang meminang, karena dalam hal ini saya ngak menemukan larangannya. Itu prinsip saya dalam hal pinang meminang ini. Untuk pacaran , iyah jelas donk, kenalan dalam artian untuk mencari pasangan, ngak apa,.tapi jangan disalah
RE: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )
Ni Rahima, Baa pulo dengan perak lai buliah laki-laki mamakainyo. salam -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rahima Sent: Tuesday, November 30, 2004 4:07 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] baralek jo Ugamo ( meminang ) .. Yang pasti larangan untuk lelaki hanyalah emas dan sutera, selain itu, silahkan saja. . Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
RE: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )
Uda madahar,..dek indak ado larangan, silahkan sajo, mamakai cincin perak. Tapi jangan rantai atau gelang, atau anting2 pulo yoh,.meski indak ado larangannya, tapi bencong kelihatannya. Wassalam. Rahima. --- Madahar (madahar) [EMAIL PROTECTED] wrote: Ni Rahima, Baa pulo dengan perak lai buliah laki-laki mamakainyo. salam __ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. http://promotions.yahoo.com/new_mail Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [R@ntau-Net] baralek jo Ugamo ( meminang )
Rahima wrote: Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik, atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki, karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia akan berkilah : Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.? karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ? Dan lamaran dari pihak laki-laki serta tata cara pernikahan yang dipraktikkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan persetujuan beliau tentulah lebih utama bagi umat Islam. Saya sangat khawatir jika umat Islam meninggalkan tata cara yang dicontohkan oleh Rasulullah karena melaksanakan praktik adat. Saya sungguh khawatir jika dalam masalah ini berlaku peringatan Allah 'azza wa jalla. Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Maa-idah 5:50) Begitu pun masalah seperti tukar cincin dan lain-lain, walau mungkin tidak ada larangan eksplisitnya namun saya khawatir jika masalah ini mempersulit proses pernikahan itu sendiri. Saya pun khawatir jika praktik tunangan/tukar cincin ini termasuk dalam larangan menyerupai orang kafir. Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka. Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya. Wasiat pun dibatasi maksimal sepertiganya. Kalau tidak salah juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris (mungkin Uni Rahima atau yang lainnya bisa mengoreksi). Dari Saad bin Abu Waqqash radhiallahu 'anhu, ia berkata: Pada waktu haji wada, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. (HR. Muslim) Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah kehancurannya . ( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha bisa mencarikannya silahkan saja ). Panduan memilih perempuan: Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu: Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (HR. Muslim) Juga disebutkan. Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban). Sedangkan berkenaan lamaran lelaki shalih. Diriwayatkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani) Hadist mursal termasuk kategori hadits dha'if namun saya belum mengetahui pendapat ahli hadits tentang derajat akhirnya sehubungan dengan adanya syahid lain. Dalil yang berkaitan mungkin firman Allah ta'ala berikut (yang artinya): Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. an-Nur 24:32) Semoga ada manfaatnya. Allahu a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad