Bls: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia

2013-04-28 Terurut Topik Maulana aditya Aksen
kpi dan bnp2tki belum sepenuhnya total terhadap pelaut kita





 Dari: haspar_wij...@yahoo.co.id haspar_wij...@yahoo.co.id
Kepada: pelaut@yahoogroups.com pelaut@yahoogroups.com 
Dikirim: Sabtu, 27 April 2013 14:12
Judul: Re: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
 

Lagi2 katanya!
Kenyataannya.!
--Original Message--
From: Alias Fikal
Sender: pelaut@yahoogroups.com
To: pelaut@yahoogroups.com
ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
Sent: 27 Apr 2013 09:15

  Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut 
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia 
setelah Filipina dan India. Saat menerima anugerah KPI Award 2013 dari 
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan 
pelaut Indonesia memiliki potensi untuk mengungguli para pelaut dari Filipina 
dan India. Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, katanya. 
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi 
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah 
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain. Ia berharap pelaut 
Indonesia semakin berjaya. Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang 
bekerja di berbagai kapal berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan 
anggota KPI. Sementara itu Presiden KPI Hanafi
 Rustandi mengatakan, anugerah itu diberikan kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya 
menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal 
berbendera asing. Ia menyebutkan, Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan 
yang dapat menjawab keinginan dunia internasional dalam memberlakukan peraturan 
bagi para pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing. Peraturan yang 
dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.13/KA/VII/2009 tentang 
Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri, Peraturan 
Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. 
Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan 
Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing. Penyerahan 
anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi Rustandi bersama Direktur 
Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia Pasifik Shigeru
 Wada. Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat merupakan 
sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala 
internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib pelaut Indonesia. 
Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa tenaga kerja kapal 
berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan dengan berbagai instansi 
membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung melahirkan peraturan. Kami 
selama lima tahun sudah 25 kali turut serta terlibat membuat draf peraturan 
tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar menjadi sebuah produk peraturan 
atau perundang-undangan yang dapat menyelamatkan para TKI pelaut yang bekerja 
di dunia internasional atau pada kapal-kapal berbendera asing, katanya. Padahal 
peraturan itu sangat diperlukan bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan dan 
perlindungan selama bekerja di kapal berbendara asing. Ia mengatakan pada 
Agustus mendatang, seluruh perusahaan kapal
 internasional memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006. 
Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan 
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan 
mengancam masa depan TKI pelaut. Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah 
tercantum dalam regulasi nasional seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum 
Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang 
Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang 
Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012 tentang Peningkatan SDM Pelaut yang 
mensyaratkan kesejahteraan. Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat 
peraturan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia, 
KATANYA..(fr) [Non-text portions of this message have been removed] 

Powered by Telkomsel BlackBerry®



1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]





1.  Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.   ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut

Re: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia

2013-04-27 Terurut Topik haspar_wijaya
Lagi2 katanya!
Kenyataannya.!
--Original Message--
From: Alias Fikal
Sender: pelaut@yahoogroups.com
To: pelaut@yahoogroups.com
ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
Sent: 27 Apr 2013 09:15

  Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut 
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia 
setelah Filipina dan India. Saat menerima anugerah KPI Award 2013 dari 
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan 
pelaut Indonesia memiliki potensi untuk mengungguli para pelaut dari Filipina 
dan India. Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, katanya. 
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi 
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah 
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain. Ia berharap pelaut 
Indonesia semakin berjaya. Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang 
bekerja di berbagai kapal berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan 
anggota KPI. Sementara itu Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, anugerah 
itu diberikan kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan 
para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. Ia menyebutkan, 
Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjawab keinginan dunia 
internasional dalam memberlakukan peraturan bagi para pelaut yang bekerja di 
kapal berbendera asing. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI 
Nomor : PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut 
Indonesia di Luar Negeri, Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 
tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut 
Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 
tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal 
Berbendera Asing. Penyerahan anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi 
Rustandi bersama Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia 
Pasifik Shigeru Wada. Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur 
Hidayat merupakan sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi 
pelaut berskala internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib 
pelaut Indonesia. Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa 
tenaga kerja kapal berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan 
dengan berbagai instansi membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung 
melahirkan peraturan. Kami selama lima tahun sudah 25 kali turut serta 
terlibat membuat draf peraturan tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar 
menjadi sebuah produk peraturan atau perundang-undangan yang dapat 
menyelamatkan para TKI pelaut yang bekerja di dunia internasional atau pada 
kapal-kapal berbendera asing, katanya. Padahal peraturan itu sangat diperlukan 
bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan dan perlindungan selama bekerja di kapal 
berbendara asing. Ia mengatakan pada Agustus mendatang, seluruh perusahaan 
kapal internasional memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006. 
Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan 
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan 
mengancam masa depan TKI pelaut. Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah 
tercantum dalam regulasi nasional seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum 
Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang 
Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang 
Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012 tentang Peningkatan SDM Pelaut yang 
mensyaratkan kesejahteraan. Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat 
peraturan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia, 
KATANYA..(fr) [Non-text portions of this message have been removed] 
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



1.  Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.   ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia

2013-04-26 Terurut Topik Alias Fikal
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut 
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia 
setelah Filipina dan India.
Saat menerima anugerah KPI Award 2013 dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di 
Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan pelaut Indonesia memiliki potensi 
untuk mengungguli para pelaut dari Filipina dan India.
Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung, katanya.
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi 
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah 
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain.
Ia berharap pelaut Indonesia semakin berjaya.
Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang bekerja di berbagai kapal 
berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan anggota KPI.
Sementara itu Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, anugerah itu diberikan 
kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut 
Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
Ia menyebutkan, Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjawab 
keinginan dunia internasional dalam memberlakukan peraturan bagi para pelaut 
yang bekerja di kapal berbendera asing.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : 
PER.13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di 
Luar Negeri, Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 tentang Tata 
Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di 
Kapal Berbendera Asing. Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata 
Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Penyerahan anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi Rustandi bersama 
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia Pasifik Shigeru Wada.
Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat merupakan sosok 
tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala 
internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib pelaut Indonesia. 

Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa tenaga kerja kapal 
berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan dengan berbagai instansi 
membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung melahirkan peraturan.
Kami selama lima tahun sudah 25 kali turut serta terlibat membuat draf 
peraturan tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar menjadi sebuah produk 
peraturan atau perundang-undangan yang dapat menyelamatkan para TKI pelaut yang 
bekerja di dunia internasional atau pada kapal-kapal berbendera asing, katanya.
Padahal peraturan itu sangat diperlukan bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan 
dan perlindungan selama bekerja di kapal berbendara asing.
Ia mengatakan pada Agustus mendatang, seluruh perusahaan kapal internasional 
memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006. 

Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan 
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan 
mengancam masa depan TKI pelaut.
Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah tercantum dalam regulasi nasional 
seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003 
tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang 
Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012 
tentang Peningkatan SDM Pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.
Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat peraturan nasional dan 
memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia, KATANYA..(fr)


[Non-text portions of this message have been removed]





1.  Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.   ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/