Re: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT

2011-03-02 Terurut Topik suyatno . ngantuk
Sorry kawan,

Mau tanya,kalo kaya kita Pelaut ini yg kerja di kapal asing lewat agen, dan 
gaji kita setiap bulan d potong pajak ngak? Padahal kita cuma contrac 
3bln,,tolong dong penjelasannya.

Trimakasih

Bravo 
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld 
Powered by Gee! from StarHub

-Original Message-
From: denny dens_godsl...@yahoo.co.id
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 02 Mar 2011 01:00:32 
To: pelaut@yahoogroups.com
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] VISKAL  NPWP PELAUT

Dear Moderator,

Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak

NOMOR KEP - 34/PJ./2001  yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas 
viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat 
tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang 
menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas 
viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya 
padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. 
Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak 
di bawah ini.

Mohon moderator  kawan2 semua penjelasannya.


Brgds,

Denny Gozhali.


Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG 
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT 
INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
Tanggal Terbit : 15 Januari 2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG 
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI 
KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban 
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri 
(Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai 
Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian 
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI 
PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
Pasal 1
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional 
atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian 
carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 2
Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a)  Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera 
asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar 
negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang 
berwenang;
b)  Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai 
penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai 
penerbangan yang bersangkutan.
Pasal 3
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui 
penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit 
Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat 
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan 
ketentuan sebagai berikut :
a)  Untuk Pilot wajib

Re: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT

2011-03-02 Terurut Topik wisnungr
Samsu gudang garam
Sent from my BlackBerry® smartphone from du

-Original Message-
From: suyatno.ngan...@gmail.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 2 Mar 2011 02:12:51 
To: pelaut@yahoogroups.com
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] VISKAL  NPWP PELAUT

Sorry kawan,

Mau tanya,kalo kaya kita Pelaut ini yg kerja di kapal asing lewat agen, dan 
gaji kita setiap bulan d potong pajak ngak? Padahal kita cuma contrac 
3bln,,tolong dong penjelasannya.

Trimakasih

Bravo 
Sent from my BlackBerry Wireless Handheld 
Powered by Gee! from StarHub

-Original Message-
From: denny dens_godsl...@yahoo.co.id
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 02 Mar 2011 01:00:32 
To: pelaut@yahoogroups.com
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] VISKAL  NPWP PELAUT

Dear Moderator,

Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak

NOMOR KEP - 34/PJ./2001  yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas 
viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat 
tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang 
menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas 
viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya 
padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. 
Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak 
di bawah ini.

Mohon moderator  kawan2 semua penjelasannya.


Brgds,

Denny Gozhali.


Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG 
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT 
INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
Tanggal Terbit : 15 Januari 2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG 
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI 
KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban 
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri 
(Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai 
Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian 
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI 
PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
Pasal 1
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional 
atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian 
carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 2
Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a)  Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera 
asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar 
negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang 
berwenang;
b)  Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai 
penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai 
penerbangan yang bersangkutan.
Pasal 3
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui 
penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit 
Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat

[pelaut] VISKAL NPWP PELAUT

2011-03-01 Terurut Topik denny
Dear Moderator,

Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak

NOMOR KEP - 34/PJ./2001  yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas 
viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat 
tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang 
menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas 
viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya 
padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. 
Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak 
di bawah ini.

Mohon moderator  kawan2 semua penjelasannya.


Brgds,

Denny Gozhali.


Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG 
PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT 
INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
Tanggal Terbit : 15 Januari 2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ./2001
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG 
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI 
KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban 
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri 
(Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai 
Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian 
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke 
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
(FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI 
PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
Pasal 1
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional 
atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian 
carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
Pasal 2
Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a)  Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera 
asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar 
negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang 
berwenang;
b)  Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai 
penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai 
penerbangan yang bersangkutan.
Pasal 3
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui 
penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit 
Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat 
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan 
ketentuan sebagai berikut :
a)  Untuk Pilot wajib menunjukkan :
-   Sertifikat Pilot;
-   Perjanjian Kerja; dan
-   Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan atau maskapai 
penerbangan asing.
b)  Untuk Pelaut wajib menunjukkan :
-   Buku Pelaut;
-   Perjanjian Kerja; dan
-   Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan pemilik kapal untuk 
bergabung di kapal-
kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang