Re: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT
Sorry kawan, Mau tanya,kalo kaya kita Pelaut ini yg kerja di kapal asing lewat agen, dan gaji kita setiap bulan d potong pajak ngak? Padahal kita cuma contrac 3bln,,tolong dong penjelasannya. Trimakasih Bravo Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub -Original Message- From: denny dens_godsl...@yahoo.co.id Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 02 Mar 2011 01:00:32 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT Dear Moderator, Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak NOMOR KEP - 34/PJ./2001 yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak di bawah ini. Mohon moderator kawan2 semua penjelasannya. Brgds, Denny Gozhali. Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING Tanggal Terbit : 15 Januari 2001 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 34/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING. Pasal 1 Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri). Pasal 2 Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a) Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang; b) Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Pasal 3 Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk Pilot wajib
Re: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT
Samsu gudang garam Sent from my BlackBerry® smartphone from du -Original Message- From: suyatno.ngan...@gmail.com Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 2 Mar 2011 02:12:51 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT Sorry kawan, Mau tanya,kalo kaya kita Pelaut ini yg kerja di kapal asing lewat agen, dan gaji kita setiap bulan d potong pajak ngak? Padahal kita cuma contrac 3bln,,tolong dong penjelasannya. Trimakasih Bravo Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub -Original Message- From: denny dens_godsl...@yahoo.co.id Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 02 Mar 2011 01:00:32 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] VISKAL NPWP PELAUT Dear Moderator, Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak NOMOR KEP - 34/PJ./2001 yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak di bawah ini. Mohon moderator kawan2 semua penjelasannya. Brgds, Denny Gozhali. Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING Tanggal Terbit : 15 Januari 2001 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 34/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING. Pasal 1 Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri). Pasal 2 Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a) Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang; b) Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Pasal 3 Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat
[pelaut] VISKAL NPWP PELAUT
Dear Moderator, Mohon informasi jelasnya, dari surat yg dikeluarkan oleh Jendral Pajak NOMOR KEP - 34/PJ./2001 yg dikeluarkan pada 15 Januari 2001, tentang bebas viskal bagi pelaut dan pilot yg bekerja di kapal berbendera asing, surat tersebut sudah lama sekali dikeluarkan sejak tahun 2001 tapi kenapa klo emang menurut kawan kita saudara Suharno Dinomo bahwa sejak tgl01 Januari 2011 bebas viskal sudah di tiadakan. Kenapa baru tgl 01 Januari 2011 baru di tiadakannya padahal surat yg dikeluarkan jendral pajak sudah sejak tgl 15 Januari 2001. Untuk referensi kawan2 semua saya lampirkan surat keputusan dari jendral pajak di bawah ini. Mohon moderator kawan2 semua penjelasannya. Brgds, Denny Gozhali. Perihal : PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING Tanggal Terbit : 15 Januari 2001 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 34/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING. Pasal 1 Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri). Pasal 2 Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a) Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang; b) Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Pasal 3 Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a) Untuk Pilot wajib menunjukkan : - Sertifikat Pilot; - Perjanjian Kerja; dan - Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan atau maskapai penerbangan asing. b) Untuk Pelaut wajib menunjukkan : - Buku Pelaut; - Perjanjian Kerja; dan - Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan pemilik kapal untuk bergabung di kapal- kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri. Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang