Bls: Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP

2009-01-04 Terurut Topik Muhammad fadly popey
Dear Mr.Darul M

Oh yah Pak,kalau ngurus NPWP nggak kena bayaran nggak..?

Thanks

By

Muh.Fadly





Dari: Darul M 
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 22:51:07
Topik: RE: Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP


Mamang Adhi .

Kurang nyimak kali ya,

Nih batasan gaji satahun ditotal ya.

1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan
tarif sebesar 5%;
2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Salam

GPI

From: pel...@yahoogroups. com [mailto:pel...@yahoogroups. com] On Behalf Of
Adhi Pratama
Sent: Sunday, January 04, 2009 11:24 AM
To: pel...@yahoogroups. com
Subject: Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP

dear Mr.budiman
websitenya untuk register NPWP apa sih & gratis ndak...? batasan gaji yg di
kenakan pajak NPWP, Tolong infomasinya pak budiman. untuk semuanya SELAMAT
TAHUN BARU.

[Non-text portions of this message have been removed]




  Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP

2009-01-04 Terurut Topik Darul M
Mamang Adhi .

 

Kurang nyimak kali ya,

 

Nih batasan gaji satahun ditotal ya.

 


1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan
tarif sebesar 5%;
2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.



Salam

GPI

 

From: pelaut@yahoogroups.com [mailto:pel...@yahoogroups.com] On Behalf Of
Adhi Pratama
Sent: Sunday, January 04, 2009 11:24 AM
To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP

 

dear Mr.budiman
websitenya untuk register NPWP apa sih & gratis ndak...? batasan gaji yg di
kenakan pajak NPWP, Tolong infomasinya pak budiman. untuk semuanya SELAMAT
TAHUN BARU.






[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Balasan: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP

2009-01-03 Terurut Topik Adhi Pratama
dear Mr.budiman 
websitenya untuk register NPWP apa sih & gratis ndak...? batasan gaji yg di 
kenakan pajak NPWP, Tolong infomasinya pak budiman. untuk semuanya SELAMAT 
TAHUN BARU.

bbudiman  wrote: 
 date line jakarta 02 Jan 2009
 
 Hari ini salah satu Manning Agent memberangkat beberapa pelaut ke luar
 negeri. Ternyata salah satu syarat Bebas fiscal yang diminta adalah
 NPWP PELAUT ybs. Menurut petugas fiscal Bandara, Pelaut diberi masa
 tenggang waktu sampai tanggal 10 Januari 2009 untuk mengurus NPWP nya.
 
 Kami mohon banyak masukan mengenai hal ini agar bisa kita tindak
 lanjuti. Kenapa hanya sampai tgl.10 Januari sedangkan perpanjangan
 pengurusan NPWP diperpanjang sampai ahir Feb 2009.
 
 Adakah Pelaut yang mendapat kesulitan dalam mengurus NPWP nya ? dll.
 
 Salam
 
 
 
   

   
-
 Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.
   
-
  Pemanasan global? Apa sih itu?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/