kpi dan bnp2tki belum sepenuhnya total terhadap pelaut kita



________________________________
 Dari: "haspar_wij...@yahoo.co.id" <haspar_wij...@yahoo.co.id>
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com> 
Dikirim: Sabtu, 27 April 2013 14:12
Judul: Re: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
 

Lagi2 katanya....!
Kenyataannya.....!
------Original Message------
From: Alias Fikal
Sender: pelaut@yahoogroups.com
To: pelaut@yahoogroups.com
ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Pelaut Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
Sent: 27 Apr 2013 09:15

  Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut 
Indonesia yang bekerja pada kapal berbendera asing, terbesar ketiga di dunia 
setelah Filipina dan India. Saat menerima anugerah "KPI Award 2013 dari 
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jakarta, Jumat, Kepala BNP2TKI menyatakan 
pelaut Indonesia memiliki potensi untuk mengungguli para pelaut dari Filipina 
dan India. "Apalagi nenek moyang kita dikenal sebagai pelaut ulung," katanya. 
Ia menegaskan, pelaut yang menemukan benua Australia bukan James Cook tetapi 
pelaut-pelaut dari Indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya telah 
menjelajahi ke benua itu, termasuk ke tempat-tempat lain. Ia berharap pelaut 
Indonesia semakin berjaya. Saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut Indonesia yang 
bekerja di berbagai kapal berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan 
anggota KPI. Sementara itu Presiden KPI Hanafi
 Rustandi mengatakan, anugerah itu diberikan kepada Kepala BNP2TKI atas jasanya 
menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal 
berbendera asing. Ia menyebutkan, Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan peraturan 
yang dapat menjawab keinginan dunia internasional dalam memberlakukan peraturan 
bagi para pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing. Peraturan yang 
dimaksud adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER.13/KA/VII/2009 tentang 
Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri, Peraturan 
Kepala BNP2TKI Nomor : PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. 
Peraturan BNP2TKI Nomor: PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan 
Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing. Penyerahan 
anugerah itu disampaikan Presiden KPI Hanafi Rustandi bersama Direktur 
Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Asia Pasifik Shigeru
 Wada. Hanafi menambahkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat merupakan 
sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala 
internasional sehingga memberikan solusi penyelamatan nasib pelaut Indonesia. 
Hanafi menceritakan selama puluhan tahun bekerja pada jasa tenaga kerja kapal 
berbendera asing dan berulang kali mengikuti pertemuan dengan berbagai instansi 
membahas nasib TKI pelaut tetapi tidak kunjung melahirkan peraturan. "Kami 
selama lima tahun sudah 25 kali turut serta terlibat membuat draf peraturan 
tentang TKI pelaut. Tetapi tidak kunjung kelar menjadi sebuah produk peraturan 
atau perundang-undangan yang dapat menyelamatkan para TKI pelaut yang bekerja 
di dunia internasional atau pada kapal-kapal berbendera asing, katanya. Padahal 
peraturan itu sangat diperlukan bagi TKI pelaut untuk jaminan keamanan dan 
perlindungan selama bekerja di kapal berbendara asing. Ia mengatakan pada 
Agustus mendatang, seluruh perusahaan kapal
 internasional memberlakukan Maritime Labour Convention (MLC) tahun 2006. 
Hingga Maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi MLC itu seperti Singapura dan 
Filipina sedangkan Indonesia belum meratifikasi sehingga dikhawatirkan 
mengancam masa depan TKI pelaut. Beberapa ketentuan MLC sebetulnya telah 
tercantum dalam regulasi nasional seperti dalam Kitab Undang Undang Hukum 
Dagang (Buku II) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2008 tentang 
Pelayaran, PP Nomor 7/2000 tentang Kepelautan, PP Nomor 20/2010 tentang 
Angkutan di Perairan, dan PP Nomor 51/2012 tentang Peningkatan SDM Pelaut yang 
mensyaratkan kesejahteraan. Ratifikasi MLC tetap dibutuhkan untuk memperkuat 
peraturan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia, 
KATANYA......(fr) [Non-text portions of this message have been removed] 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke