Seorang Wanita Hamil memberi keterangan kepada para wartawan bahwa
ia akan bersalin di terminal Kampung Rambutan.
        Pernyataan mengejutkan itu tentu saja memancing pertanyaan beberapa
wartawan,
        "Lho ...Apa nggak melanggar aturan !"
        "Aturan mana?", Wanita hamil itu balik beratnya, "Coba baca KUHP
maupun UUD 1945. Apa ada pasal tentang itu? Juga tanya pada ulama :
apa memang ada hadist tentang larangan bersalin di terminal bis?"

Salam,

Nasrullah Idris

Kirim email ke